IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Prof. (HC) Dr. Triyono Martanto sebagai Ketua Pengadilan Pajak untuk masa jabatan lima tahun ke depan, Senin (27/4/2026).
Ucapan tersebut disampaikan Vaudy sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan baru di Pengadilan Pajak yang diharapkan mampu memperkuat peran lembaga dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan.
“Kami mengucapkan selamat kepada Prof. Triyono Martanto atas pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Pajak. Ini adalah amanah besar yang membutuhkan integritas, profesionalisme, dan kepemimpinan yang kuat,” ujar Vaudy, Senin (27/4/2026).
Namun demikian, Vaudy mengingatkan bahwa tantangan besar sudah menanti di depan, terutama karena tahun 2026 menjadi periode penting dalam proses transisi kelembagaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Menurutnya, peralihan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan penguatan sistem peradilan pajak agar lebih independen dan terintegrasi dalam lingkungan peradilan.
“Tahun ini menjadi fase krusial. Transisi ke Mahkamah Agung harus dikawal dengan baik agar tidak mengganggu independensi maupun kualitas putusan Pengadilan Pajak,” tegasnya.
Vaudy menekankan bahwa di tengah perubahan tersebut, Pengadilan Pajak harus tetap menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan bagi wajib pajak dalam mencari keadilan.
“Pengadilan Pajak adalah benteng terakhir bagi wajib pajak. Oleh karena itu, integritas dan independensi lembaga ini harus terus dijaga,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Pajak harus bebas dari segala bentuk intervensi dari pihak manapun, baik pemerintah maupun pihak berkepentingan lainnya.
“Sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Pajak harus berdiri netral dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Ini prinsip fundamental dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, IKPI turut menyoroti pentingnya menjaga kualitas para pihak yang beracara di Pengadilan Pajak, khususnya terkait persyaratan menjadi kuasa hukum.
Vaudy berharap ketentuan yang ada saat ini tetap dipertahankan, dengan menempatkan kompetensi perpajakan sebagai syarat utama dalam praktik beracara di Pengadilan Pajak.
“Kami berharap persyaratan menjadi kuasa hukum tetap mengedepankan kompetensi perpajakan sebagai motor utama, sehingga kualitas persidangan tetap terjaga,” pungkasnya.
Ia optimistis, dengan kepemimpinan baru dan pengelolaan transisi yang baik, Pengadilan Pajak akan semakin kuat sebagai lembaga peradilan yang kredibel dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (bl)
