Kabar Baik untuk Ekspor RI, 18 Produk Berpeluang Bebas Tarif Tambahan AS

IKPI, Jakarta: Hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin menguat. Pemerintah AS memberikan pengakuan positif terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait pemberantasan praktik kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi menggunakan kerja paksa.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris.

Dalam evaluasi terbaru berdasarkan investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS, Indonesia masuk dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Status tersebut membuat Indonesia memperoleh tarif sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lainnya yang dikenakan tarif 12,5%.

Capaian tersebut didukung oleh sejumlah langkah yang telah ditempuh Indonesia, termasuk kesepakatan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) dan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor produk hasil kerja paksa.

Tak hanya itu, USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Pasal 301. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat menurunkan biaya ekspor produk Indonesia ke pasar AS sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik langkah tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan USTR menjadi faktor penting dalam tercapainya berbagai kesepakatan yang menguntungkan kedua negara.

“Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Meski demikian, kedua negara juga membahas sejumlah isu yang masih memerlukan penyelesaian. Pemerintah AS mengingatkan bahwa implementasi pengecualian tarif Pasal 301 diperkirakan baru dapat berlaku setelah 24 Juli 2026, menyusul berakhirnya penerapan tarif global yang saat ini masih berlangsung.

Penjadwalan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan tarif sementara sebesar 10% yang sedang berlaku serta menyesuaikan proses hukum internal yang masih berjalan di AS.

Selain itu, AS juga menyampaikan perhatian terhadap kebijakan perizinan impor di Indonesia yang dinilai berdampak pada masuknya sejumlah produk pertanian asal Negeri Paman Sam, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

Pemerintah AS berharap adanya sinkronisasi kebijakan agar tidak menghambat proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Di sisi lain, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar yang lebih baik bagi ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan Indonesia agar dapat memperoleh pengecualian dari tarif Section 232 yang diberlakukan AS.

Menanggapi berbagai isu tersebut, Airlangga menyatakan pemerintah segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang masih ada.

Indonesia dan AS pun sepakat memperkuat kerja sama bilateral melalui penyusunan rencana aksi bersama untuk menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi terkait kesepakatan WTO mengenai subsidi perikanan, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan lancar guna mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara. (ds)

id_ID