Enam Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Beberapa provinsi mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sepeda motor yang tertunda.

Program ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bertujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak dan menambah pendapatan daerah.

Jenis pemutihan pajak dan jadwal pelaksanaannya bisa berbeda-beda setiap daerah. Bila ingin mengikuti program ini, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai wilayah yang menerapkan pemutihan pajak dan jenisnya.

Berikut daftar wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024:

Aceh

Aceh telah menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak Maret dan memberikan diskon kepada warga Aceh.

Pemutihan pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 dikeluarkan pada 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.

Pasal 5 dari peraturan tersebut menyatakan “Kendaraan bermotor yang membayar PKB akan dibebaskan dari Pajak Progresif selama masa pembebasan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut.”

Pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini diberlakukan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi juga bergabung dalam daftar provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak tahun ini. Namun, masyarakat diharapkan segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dari akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), pemutihan pajak telah dimulai sejak 6 Januari dan akan berakhir pada 28 Maret 2024.

Dalam program ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang.

Selain itu, pemerintah Jambi juga menawarkan program mutasi kendaraan dari plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) secara gratis.

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak mulai dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda_Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor melibatkan pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta pengurangan tunggakan PKB.

Meskipun demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serempak. Bapenda Jateng menyediakan jadwal spesifik untuk setiap tahapan, yang diantaranya adalah:

– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024.

Berbagai insentif diberikan, termasuk penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Dengan penghapusan bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut situs resmi Bapenda Sulsel, diskon pajak kendaraan juga diberikan untuk beberapa jenis kendaraan, seperti:

– Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II.

– Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang.

– Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Jawa Barat

Sementara itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan ini berupa diskon sebesar 10 persen pada pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Bapenda Jabar mengumumkan program ini dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan, khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat-syaratnya meliputi:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP asli (bukan foto);

– Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

id_ID