IKPI Jatim Dorong Konsultan Pajak Jadi Pembelajar Sejati Hadapi Dinamika Regulasi

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur terus mendorong anggotanya menjadi pembelajar sejati di tengah perubahan regulasi perpajakan yang berlangsung sangat dinamis.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengatakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan menjadi kunci agar konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Menurut Zeti, sebagai organisasi profesi, IKPI Jawa Timur bersama seluruh cabang di wilayahnya berkomitmen mengawal pemahaman anggota terhadap setiap perkembangan regulasi perpajakan.

“Sebagai organisasi profesi yang dinamis, Pengda IKPI Jawa Timur bersama cabang-cabang se-Jawa Timur terus berkomitmen mengawal pemahaman regulasi perpajakan yang paling mutakhir. Konsultan pajak harus menjadi pembelajar sejati,” ujarnya saat gathering dan seminar perpajakan di Mahameru Room Hotel Inna Tretes, Pasuruan, Jumat (17/7/2026).

Sebagai implementasi komitmen tersebut, IKPI Pengda Jawa Timur bersama IKPI Cabang Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Kediri menggelar seminar yang mengupas sejumlah regulasi terbaru, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 hingga Patriot Bond. Seminar menghadirkan pakar perpajakan Anwar Hidayat sebagai narasumber.

Zeti menjelaskan, pembahasan pertama difokuskan pada implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan penting dalam pengenaan Pajak Penghasilan Final bagi pelaku usaha. Dalam sesi tersebut dijelaskan pentingnya memahami ketentuan penggabungan omzet usaha dan pekerjaan bebas untuk menentukan apakah wajib pajak masih memenuhi persyaratan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.

Selain itu, konsultan pajak juga dituntut mampu mengidentifikasi setiap transaksi secara tepat, apakah merupakan transaksi usaha atau penghasilan yang berasal dari modal.

Menurut Zeti, materi mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) menjadi salah satu sesi yang paling banyak menarik perhatian peserta. Hal itu tidak terlepas dari meningkatnya pengawasan kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan SP2DK.

Karena itu, Anwar Hidayat mengingatkan agar konsultan pajak mampu menyusun tanggapan atas SP2DK berdasarkan kebenaran material serta didukung bukti yang kuat sehingga persoalan tidak berkembang menjadi pemeriksaan pajak.

Diceritakan Zeti, selain SP2DK, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi menghadapi pemeriksaan pajak, termasuk pentingnya memenuhi batas waktu penyampaian dokumen kepada pemeriksa agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Materi lain yang dibahas adalah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), khususnya mengenai batas antara pelanggaran administratif dan indikasi tindak pidana perpajakan serta perlindungan hak-hak wajib pajak selama proses tersebut berlangsung.

Seminar juga mengulas Patriot Bond sebagai instrumen pendanaan baru yang memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan dan investasi. Menurut Zeti, pemahaman terhadap instrumen tersebut penting agar konsultan pajak mampu memberikan advisory yang tepat, khususnya bagi wajib pajak badan dan perusahaan berskala besar.

Ia menambahkan, kehadiran pengurus dan anggota IKPI dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Kediri, serta peserta umum, menjadikan seminar berlangsung interaktif. Berbagai persoalan yang dihadapi konsultan di lapangan dibahas melalui studi kasus sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh solusi praktis yang dapat diterapkan dalam pendampingan kepada wajib pajak.

“Melalui kegiatan seperti ini kami ingin memastikan seluruh anggota IKPI terus meningkatkan kompetensinya sehingga selalu siap menghadapi perubahan regulasi dan mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak,” pungkas Zeti. (bl)

id_ID