IKPI dan UII Teken MoU, Bangun Jembatan Kampus Menuju Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi dalam menyiapkan sumber daya manusia perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

Penandatanganan MoU dilaksanakan bersamaan dengan Kuliah Pakar bertema “Dari Kampus ke Dunia Profesional: Jadi Konsultan Pajak yang Adaptif, Responsif, dan Berdaya Saing di Era Artificial Intelligence, Coretax, dan Ekosistem Perpajakan Digital” yang menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai narasumber, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Keberlanjutan UII Prof. Rifqi Muhammad, Ph.D., serta dihadiri Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII Dr. Mahmudi dan Ketua Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Dra. Marfuah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama untuk mempererat hubungan antara perguruan tinggi dan dunia profesi, sehingga mahasiswa memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kompetensi yang dibutuhkan di bidang perpajakan.

Menurutnya, dunia profesi saat ini membutuhkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori perpajakan, tetapi juga memiliki kemampuan memahami bisnis, teknologi digital, analisis data, komunikasi, dan etika profesi. Kolaborasi dengan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara kompetensi lulusan dan kebutuhan industri.

Melalui kerja sama tersebut, IKPI juga membuka peluang kolaborasi dalam pengembangan kompetensi mahasiswa melalui kegiatan akademik dan profesi, termasuk kuliah pakar, berbagi pengalaman praktisi, hingga pengenalan jalur karier sebagai konsultan pajak.

Dalam kesempatan itu, Vaudy turut memaparkan tahapan untuk menjadi konsultan pajak profesional, mulai dari mengikuti pendidikan brevet, menempuh Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), hingga memperoleh izin praktik sesuai jenjang kompetensi. Ia menegaskan pengembangan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan agar mampu mengikuti dinamika regulasi dan transformasi digital di bidang perpajakan.

Vaudy berharap sinergi IKPI dan UII dapat menjadi model kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam mencetak lulusan yang siap memasuki dunia kerja, sekaligus memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia melalui lahirnya konsultan pajak yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing di era digital. (bl)

id_ID