Ruston-Lisa Fokus Berjuang Golkan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Perlindungan terhadap kepentingan Wajib Pajak serta kemandirian dan penguatan profesi Konsultan Pajak seharusnya menjadi bagian penting yang harus diatur setingkat undang-undang (UU). Namun demikian, hal itu belum bisa terealisasir meskipun Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang merupakan inisiatif DPR tersebut sempat masuk dalam Prolegnas  Tahun 2018. Sudah hampir enam tahun berlalu RUU tersebut mandeg tak kunjung juga dibahas.

Padahal, UU konsultan pajak sangat penting untuk perlindungan kepada wajib pajak karena profesi ini tidak kalah pentingnya dengan profesi advokat, dokter, akuntan yang ke semuanya telah dilindungi oleh UU.

Sekadar informasi, sebanyak 82 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia berasal dari pungutan pajak. Artinya, anggaran yang didapatkan merupakan sumbangsih dari wajib pajak kepada negaranya dan tentu andil konsultan pajak di dalamnya sebagai profesi yang ikut berkontribusi meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak kecil.

Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan, sebagai incumbent Ketua Umum dirinya telah membentuk Tim Task Force yang beranggotakan jajaran pengurus IKPI baik dari pusat maupun cabang  dan bahkan juga melibatkan beberapa orang dari Pengawas IKPI untuk fokus mendalami dan mendorong kembali terwujudnya UU Konsultan  Pajak. Jadi Tim Task Force ini merupakan orang-orang yang sangat peduli dengan perlunya UU Konsultan Pajak.

Saat ini lanjut Ruston, tim yang diketuai Edy Gunawan itu telah membagi tugas untuk menggandeng berbagai pihak (stakeholders) dalam rangka menggolkan RUU tersebut. “Ada yang berjuang melalui pemerintah, perguruan tinggi, partai politik, dan lewat asosiasi pengusaha seperti KADIN dan APINDO,” kata Ruston, Rabu (19/6/2024).

Sebagai salah satu pengurus di Kadin Indonesia, Ruston mengaku memanfaatkan jalur tersebut untuk memperjuangkan kepentingan wajib pajak dan konsultan pajak agar memiliki UU. Karena saat ini konsultan pajak hanya diatur oleh peraturan menteri dan itu bisa berubah setiap saat.

“Jadi dibutuhkan landasan hukum yang kuat untuk melindungi profesi dan wajib pajak di Indonesia ini,” ujarnya. Momentumnya pas karena Konsultan Pajak telah tercantum dalam Pasal 259 ayat (1) huruf e UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai profesi penunjang di Sektor Keuangan selain profesi seperti  Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum yang telah diatur dengan UU tersendiri.

Jika terpilih kembali sebagai Ketua Umum, Ruston berjanji UU Konsultan pajak merupakan fokus utama yang menjadi prioritas untuk diperjuangkan di dalam kepengurusan mendatang. “Targetnya RUU Konsultan Pajak bisa kembali masuk Prolegnas untuk kemudian  dibahas antara DPR dan Pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Tentu Ruston tidak bisa bekerja sendiri, dan butuh dukungan banyak pihak khususnya dari seluruh anggota IKPI di Indonesia. “Jika ada sumbangsih pemikiran dan koneksi yang bisa memperlancar lahirnya UU Konsultan Pajak, sampaikanlah kepada Tim Task Force agar bisa diakomodir. Jadi kita tidak menutup pintu untuk siapapun, karena seluruh bantuan pemikiran sangat menentukan nasib lahirnya UU ini,” kata Ruston. (bl)

en_US