IKPI, Jakarta: Gelombang antusiasme luar biasa terlihat dalam webinar edukasi perpajakan bertema “Persiapan Menghadapi Pelaporan SPT Tahunan di Era Coretax” yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (17/7/2025). Tercatat 1.000 peserta dari kalangan konsultan pajak, praktisi, hingga masyarakat umum mengikuti acara ini secara daring.
Webinar ini menghadirkan Dr. Agustina Mappadang sebagai narasumber utama dan dimoderatori oleh Faryanti Tjandra, keduanya merupakan anggota IKPI.
Dalam paparannya, Agustina menjelaskan bahwa sistem administrasi perpajakan Indonesia tengah mengalami transformasi mendasar melalui penerapan Coretax Administration System.
“Kita tidak lagi berbicara hanya soal pelaporan manual. Era ini adalah era otomatisasi, prepopulated SPT, validasi lintas jenis pajak, dan pengawasan berbasis data secara real-time,” tegas Agustina.
Menurut Agustina, perpindahan paradigma dari sistem self-assessment ke data-driven supervision berarti otoritas pajak kini dapat mengawasi perilaku pajak wajib pajak melalui basis data yang terintegrasi. Konsep seperti single taxpayer profile, risk scoring, hingga reputasi fiskal menjadi fondasi baru dalam penegakan kepatuhan pajak.
“Setiap data transaksi, aset, penghasilan, dan utang wajib pajak kini dapat tervalidasi secara otomatis. Pelaporan yang tidak konsisten akan langsung terdeteksi sistem,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, meskipun sistem menjadi lebih canggih, Dr. Agustina menegaskan bahwa SPT Tahunan tetap menjadi instrumen penting bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya, termasuk pembayaran PPh, jenis penghasilan, kepemilikan harta, hingga posisi utang.
Ia menguraikan definisi harta dan utang sesuai PMK 196/2021 serta pentingnya pelaporan yang akurat. “Logikanya sederhana: Penghasilan = Harta – Utang + Pengeluaran. Kalau harta besar tapi penghasilan kecil, itu patut diperiksa lebih lanjut,” kata Agustina.
Contoh kasus simulasi juga diberikan untuk menunjukkan bagaimana ketidaksesuaian antara konsumsi, harta, dan utang bisa menimbulkan kecurigaan fiskal.
Pentingnya Literasi Digital Pajak
Faryanti Tjandra selaku moderator menyoroti bahwa meskipun sistem semakin otomatis, pemahaman wajib pajak belum merata. “Minat belajar tinggi, itu terlihat dari peserta yang tembus 1.000. Tapi pemahaman tentang Coretax dan pengisian SPT secara benar masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Di akhir sesi, peserta diajak untuk segera melakukan pelaporan SPT melalui djponline.pajak.go.id, dan tidak menunda hingga batas waktu.
“Aku Sudah Lapor, Kamu Kapan? Jadikan SPT sebagai refleksi kepatuhan, bukan sekadar formalitas,” kata Agustina menutup sesi.
Dengan dukungan edukasi berkelanjutan seperti ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang siap menghadapi era Coretax dengan pemahaman yang benar, tertib administrasi, dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (bl)