Dengan berjalannya aplikasi Core Tax, Terdapat keadaan di mana seorang pegawai dari sebuah perusahaan diberikan kuasa oleh PIC/Direktur untuk membuat draft serta melakukan proses upload faktur pajak. Sehingga atas rangkaian proses tersebut, Mengakibatkan munculnya nama pegawai yang diberikan kuasa sebagai penandatangan di faktur pajak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi pertanggung jawaban perpajakan atau bahkan pertanggungjawaban pidana perpajakan bagi pegawai.
Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-undang ketentuan umum perpajakan. Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Jika kita mengacu pada penjelasan pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Jerat Pidana berlaku juga Baik Bagi Wajib Pajak maupun bagi Wakil, Kuasa, pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.[1] Jelas diatur dalam Pasal 43 ayat (1) tersebut pegawai dapat dijerat pidana pajak. Tetapi menurut pandangan penulis, Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Di dalam Pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Seseorang dihukum bukan hanya karena perbuatannya jahat (actus reus), tetapi juga karena pikirannya yang salah (mens rea), yang merupakan alasan yang layak untuk dihukum. Seorang pegawai tidak dapat dipidana, Sepanjang di dalam melaksanakan pekerjaan mempunyai itikad baik dan tidak mengetahui adanya maksud jahat dari pekerjaan itu. Misalnya pegawai tersebut diberikan tugas membuat faktur pajak dan secara sistem di Core Tax otomatis juga sebagai penanda tangan faktur pajak dan dikemudian hari di ketahui bahwasanya. Faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Sepanjang pegawai tersebut tidak mengetahui adanya maksud jahat (mens rea) dari penerbitan faktur TBTS tersebut. Pandangan penulis pegawai tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kecuali bilamana dari awal proses penerbitan faktur pajak, Pegawai tersebut mengetahui adanya maksud jahat (mens rea) tetapi tetap membantu menerbitkan/membuat faktur tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya(TBTS). Sudah layak dan sepantasnya pegawai tersebut dijerat Pidana Pajak Pasal 43 KUP.
Bilamana kita lakukan Kajian dari sisi pertanggung jawaban perpajakan. Penulis berpendapat, Tidak perlu juga dikhawatirkan secara berlebihan oleh pegawai yang di tugaskan untuk membuat Faktur Pajak. Mengacu kepada penjelasan mengenai penanggung jawab perpajakan, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[2] Penagihan Pajak terhadap penanggung Pajak untuk Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan yang bersangkutan dan Pengurus dari Wajib Pajak tersebut. Pengurus dari Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas meliputi Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan Orang yang nyata nyata mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada Perseroan Terbatas.[3] Termasuk orang yang nyata nyata mempunyai wewenang adalah orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan atau menandatangani cek, Orang yang berwenang mengangkat, menghentikan atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. Juga dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan.[4] Dari penjelasan ini dapat kita tarik kesimpulan, Pegawai yang diberikan kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak. Sepanjang tidak masuk kriteria sebagai Orang yang nyata nyata mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perusahaan tempatnya bekerja. Maka pegawai tersebut tidak dapat dimintai pertanggung jawaban perpajakan sebagai Penanggung Pajak.
______________________________
[1] Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Penjelasan Pasal 43
[2] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 1 angka 5.
[3] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 9 ayat (2).
[4] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 9 ayat (3).
Penulis: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor
Andi Deswanta
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis