Pemerintah Ubah Skema Pemungutan Bea Meterai Melalui PMK 78/2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 melakukan perubahan signifikan terhadap skema pemungutan Bea Meterai. Perubahan ini mencakup aspek penetapan pemungut, registrasi, pencabutan, serta proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai.

Sebelumnya, berdasarkan PMK-151/2021, penetapan pemungut dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan dari wajib pajak. Namun, dalam PMK-78/2024, penetapan pemungut kini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan pemungut.

Selain itu, proses registrasi pemungut yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah diakomodir dalam sistem Coretax. Meskipun sebelum penerapan penuh SMO Coretax registrasi masih dilakukan secara manual, ke depan sistem ini akan memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak.

Kemudahan dalam Proses Pencabutan Pemungut

Dalam aturan lama, pencabutan penetapan pemungut dilakukan secara manual dan berlaku sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan. Namun, di bawah PMK-78/2024, pencabutan pemungut telah diakomodir dalam sistem Coretax dan berlaku sejak tanggal surat pencabutan, sehingga mempercepat proses administrasi.

Perubahan dalam Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

Salah satu perubahan utama dalam PMK-78/2024 adalah metode pemungutan Bea Meterai. Kini, pemungutan dapat dilakukan menggunakan Meterai Percetakan, Meterai Elektronik, Meterai Teraan Digital, dan/atau Tanda Pemungutan, menambahkan opsi baru berupa Meterai Teraan Digital yang sebelumnya tidak ada dalam PMK-151/2021.

Selain itu, distribusi meterai elektronik mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, pemungut menggunakan kuota meterai elektronik milik distributor, tetapi kini distribusi dilakukan langsung oleh PERURI ke pemungut tanpa deposit, sehingga memberikan fleksibilitas lebih bagi pemungut.

Dari sisi penyetoran dan pelaporan, terdapat perubahan batas waktu yang mulai berlaku sejak masa pajak November 2024:

• Penyetoran: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (sebelumnya tanggal 10).

• Pelaporan: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (sebelumnya tanggal 20).

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan memberikan kepastian hukum bagi pemungut Bea Meterai.

Pemerintah terus mengupayakan penyempurnaan sistem perpajakan guna mendukung transparansi dan kemudahan bagi wajib pajak di Indonesia. (alf)

en_US