
Pemerintah Ubah Skema Pemungutan Bea Meterai Melalui PMK 78/2024
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 melakukan perubahan signifikan terhadap skema pemungutan Bea Meterai. Perubahan ini mencakup aspek penetapan