Bebas Ribet, Pengajuan Pembebasan PKB untuk Perwakilan Asing Kini Bisa Dilakukan Online

IKPI, Jakarta: Perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang bertugas di Indonesia kini bisa bernapas lega. Proses pengajuan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya harus dilakukan secara manual kini telah bertransformasi secara digital. Inovasi ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi.

Langkah ini memberikan kemudahan signifikan bagi perwakilan negara asing yang memanfaatkan kendaraan untuk keperluan diplomatik. Tidak perlu lagi membawa setumpuk dokumen ke kantor pajak, karena seluruh proses kini cukup dilakukan melalui laman https://bapenda.jakarta.go.id/digital.

Untuk mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting dalam format digital, antara lain:

  • Surat permohonan resmi dari instansi atau kedutaan
  • Lampiran surat permohonan
  • Rekomendasi dari Bapenda dan Polda

Semua dokumen wajib diunggah dalam format PDF, PNG, JPG, atau JPE, dan tidak boleh melebihi ukuran 2MB per file.

Tak hanya dokumen, pemohon juga diminta mengisi data identitas dan data kendaraan secara lengkap. Detail seperti nama wajib pajak, jabatan, asal negara, serta spesifikasi kendaraan (merek, tipe, nomor polisi, dan nomor mesin) menjadi bagian penting dari formulir digital tersebut.

Bapenda menegaskan bahwa kelengkapan dan ketepatan data sangat menentukan kelancaran proses. Sistem akan otomatis menolak permohonan yang mengandung kesalahan atau kekurangan dokumen.

“Penting untuk selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses,” tulis Bapenda di laman resminya.

Langkah-langkah Pengajuan yang Mudah

Bapenda Jakarta merancang sistem ini agar intuitif dan mudah diakses siapa saja, bahkan dari luar negeri sekalipun. Berikut ini tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Akses situs resmi di bapenda.jakarta.go.id/digital
  2. Login ke akun yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu “Input Permohonan” lalu klik “Pembebasan Pajak Kendaraan”
  4. Pilih jenis permohonan “Pembebasan Pajak Kendaraan Baru”
  5. Unggah dokumen pendukung sesuai format dan ketentuan
  6. Isi data pemohon dan kendaraan
  7. Klik “Simpan” untuk mengirimkan permohonan
  8. Pantau status permohonan melalui menu “Daftar Permohonan”

Pemohon dapat memantau prosesnya secara real-time, mulai dari verifikasi dokumen hingga persetujuan akhir, tanpa perlu repot bertanya ke kantor pajak.

Transformasi digital ini menandai komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong pelayanan publik berbasis teknologi. Tak hanya mendukung efisiensi kerja, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya diplomasi yang lebih ramah dan modern. (alf)

 

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Dibuka hingga 30 Juni, Warga Diimbau Segera Manfaatkan!

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi masyarakat Banten yang selama ini menunggak pajak kendaraan! Pemerintah Provinsi Banten masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan langka bagi para pemilik kendaraan untuk mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga gratis biaya balik nama (BBNKB).

Program yang telah berjalan sejak 10 April 2025 ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Dengan sisa waktu sekitar satu bulan setengah, warga diimbau tidak menunda-nunda lagi untuk mengurus kewajiban pajaknya.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari relaksasi pajak yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat serta memperbarui data kendaraan di wilayah Banten.

“Bahkan bagi warga yang tidak memiliki KTP pemilik lama, tetap bisa melakukan balik nama kendaraan. Cukup membawa KTP atas nama pemilik baru, BPKB, dan STNK asli. Kendaraan juga wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik,” kata Kombes Leganek.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan:

1. Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan:

• STNK asli dan fotokopi

• BPKB asli dan fotokopi

• KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

• Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

• Kendaraan wajib dibawa (untuk perpanjangan 5 tahunan)

2. Balik Nama Kendaraan:

• KTP asli pemilik baru

• STNK dan BPKB asli

• Kendaraan harus dibawa untuk pengecekan fisik

Pelayanan pemutihan ini bisa dilakukan di seluruh Samsat Induk sesuai domisili pemilik kendaraan.

Program pemutihan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda, sekaligus memastikan data kendaraan tercatat dengan benar di kepolisian dan Dispenda. (alf)

 

 

en_US