
Restitusi PPN Dipangkas, Batas Maksimal Kini Tinggal Rp 1 Miliar
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyesuaikan kebijakan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.







