IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyesuaikan kebijakan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru ini, batas maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dipangkas signifikan menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp5 miliar.
Sekedar mengingatkan, dalam PMK 209/2021, pemerintah menaikkan ambang batas restitusi menjadi Rp 5 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga arus kas pelaku usaha.
Dengan terbitnya aturan baru ini, artinya batas lebih bayar restitusi PPN dipotong signifikan menjadi hanya Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat kriteria pemberian restitusi dipercepat. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi PKP tertentu yang memiliki nilai penyerahan dalam satu masa pajak di atas Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026, yang menyebutkan bahwa PKP yang memenuhi persyaratan tertentu harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan dalam rentang tersebut, serta nilai lebih bayar maksimal Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.
Kendati begitu, PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) atau ekspor BKP/JKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dinyatakan tidak termasuk PKP yang memenuhi persyaratan tertentu meski menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar dan penyerahan tidak lebih dari ambang batas pada Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026. (ds)
