IKPI, Jakarta: Perubahan besar dalam sistem pelaporan kegiatan konsultan pajak tengahdisiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. Meski masih dalam tahap wacana, rencana penerapan laporan bulanan untuk konsultan pajak mulai tahun 2026 kini menjadi sorotan.
Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya, Lury Sofyan, saat menggelar sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (11/4/2025) mengimbau para konsultan pajak untuk mulai bersiap diri dan memanfaatkan momentum ini sebagai latihan kedisiplinan.
“Jadikan ini sebagai latihan untuk melakukan pelaporan secara lebih disiplin. Karena nanti 2026 dengan sistem baru, laporan akan kita lakukan per bulan, tidak lagi ditunda di akhir tahun,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pelaporan bulanan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas komunikasi antara regulator dan konsultan pajak. Dengan pelaporan yang lebih rutin, pemerintah berharap dapat memetakan konsultan pajak berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menjaga integritas profesi konsultan pajak secara keseluruhan.
“Laporan ini menjadi alat komunikasi antara kami regulator dan konsultan pajak. Nanti akan terlihat siapa yang berisiko, siapa yang tidak. Ini fair. Yang baik akan diberi reward,” tambahnya, meski belum merinci bentuk penghargaan yang dimaksud.
Di tengah kesibukan pelaporan SPT Tahunan Badan, para konsultan pajak diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban mereka sendiri. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pelaporan ini akan terus dikembangkan agar tidak menyulitkan pelaksanaannya di kemudian hari.
“Semangatnya adalah menjadikan profesi konsultan pajak lebih keren dan lebih dipercaya,” kata Lury.
Namun demikian, wacana ini tidak lepas dari perhatian dan tanggapan organisasi profesi. Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menyampaikan pandangan kritis terhadap potensi beban tambahan yang mungkin timbul dari perubahan regulasi ini.
“Pada prinsipnya, IKPI mendukung setiap langkah pemerintah dalam rangka reformasi administrasi perpajakan, termasuk pembinaan profesi konsultan pajak. Namun kami berharap, perubahan regulasi terutama yang menyangkut pelaporan tidak menimbulkan beban kewajiban baru yang terlalu berat,” ujar Jemmi, Rabu (16/4/2025).
Ia menambahkan, saat ini saja pelaporan tahunan yang wajib dilakukan konsultan pajak sudah dirasakan cukup memberatkan oleh sebagian anggotanya, apalagi jika harus dilakukan setiap bulan. Terlebih di masa-masa padat seperti menjelang tenggat SPT Tahunan Badan, di mana seluruh konsultan pajak tengah fokus memberikan pelayanan maksimal kepada klien.
“Yang perlu dipastikan adalah kesiapan sistem, prosedur yang sederhana, serta komunikasi yang intens antara regulator dan asosiasi profesi. Jangan sampai pelaporan bulanan justru menjadi hambatan operasional dan mengganggu profesionalisme konsultan pajak itu sendiri,” lanjutnya.
Meski demikian, IKPI menyambut baik niat baik PPPK untuk terus membuka ruang dialog dan menyertakan peran asosiasi dalam pengembangan sistem pelaporan ini. Jemmi menegaskan pentingnya keterlibatan konsultan pajak dalam proses uji coba dan perumusan teknis, agar sistem yang akan diterapkan benar-benar aplikatif dan tidak membebani.
“Semoga ke depan bisa terus terjalin komunikasi yang baik. Kami siap berpartisipasi aktif dalam proses ini, demi menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. (bl/alf)