IKPI, Jakarta: Majelis Hakim untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum empat terdakwa korupsi penggelapan dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dengan vonis 5 tahun penjara. Keempat terdakwa dihukum bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa pertama yaitu Zulfikar divonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Terdakwa adalah eks pejabat di kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dalam posisi sebagai Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan.
“Menyatakan terdakwa Zulfikar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan ke terdakwa oleh karena itu selama 5 tahun denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata Ketua Majelis Dedy Adi Saputra seperti dikutip dari Detik.com, (16/1/2023) jelang tengah malam.
Zulfikar juga dihukum dengan uang pengganti Rp 1,1 miliar yang harus dibayar setelah putusan ini inkrah. Jika tidak maka harta miliknya disita dengan ketentuan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara.
“Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun,” kata majelis.
Uang setoran yang terdakwa berikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten senilai Rp 5,9 miliar dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara. Termasuk dengan uang Rp 29 juta yang disita oleh Kejati Banten.
Vonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta juga dikenakan sama untuk terdakwa lain yaitu terdakwa Budiyono, M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya yang dibacakan majelis bergantian. Mereka juga dihukum dengan membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 1 tahun.
Uang setoran Rp 840 juta yang disetorkan terdakwa Budiyono dirampas negara untuk menutup kerugian negara. Termasuk terdakwa Bagza Ilham Rp 1,5 miliar dan Ahmad Pridasya Rp 650 juta dirampas.
Majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah terdakwa punya itikad baik memilihkan kerugian, sopan dan kooperatif selama persidangan.
Atas vonis majelis, keempat terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding. Termasuk keputusan dari jaksa penuntut umum.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Yudhi Permana.
Catatan detikcom, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa, mereka dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti yang dibebankan ke mereka adalah Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.(bl)