Empat Terdakwa Penggelapan Pajak Samsat Divonis 5 Tahun Penjara

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum empat terdakwa korupsi penggelapan dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dengan vonis 5 tahun penjara. Keempat terdakwa dihukum bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pertama yaitu Zulfikar divonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Terdakwa adalah eks pejabat di kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dalam posisi sebagai Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan.

“Menyatakan terdakwa Zulfikar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan ke terdakwa oleh karena itu selama 5 tahun denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata Ketua Majelis Dedy Adi Saputra seperti dikutip dari Detik.com, (16/1/2023) jelang tengah malam.

Zulfikar juga dihukum dengan uang pengganti Rp 1,1 miliar yang harus dibayar setelah putusan ini inkrah. Jika tidak maka harta miliknya disita dengan ketentuan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun,” kata majelis.

Uang setoran yang terdakwa berikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten senilai Rp 5,9 miliar dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara. Termasuk dengan uang Rp 29 juta yang disita oleh Kejati Banten.

Vonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta juga dikenakan sama untuk terdakwa lain yaitu terdakwa Budiyono, M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya yang dibacakan majelis bergantian. Mereka juga dihukum dengan membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 1 tahun.

Uang setoran Rp 840 juta yang disetorkan terdakwa Budiyono dirampas negara untuk menutup kerugian negara. Termasuk terdakwa Bagza Ilham Rp 1,5 miliar dan Ahmad Pridasya Rp 650 juta dirampas.

Majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah terdakwa punya itikad baik memilihkan kerugian, sopan dan kooperatif selama persidangan.

Atas vonis majelis, keempat terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding. Termasuk keputusan dari jaksa penuntut umum.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Yudhi Permana.

Catatan detikcom, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa, mereka dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti yang dibebankan ke mereka adalah Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.(bl)

Eks Pejabat Samsat Akui Atur Pembagian Uang Hasil Penggelapan PKB

IKPI, Jakarta: Eks Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, Zulfikar mengaku mengatur dan mengontrol uang hasil penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat. Uang itu dikumpulkan dalam satu rekening dan dibagikan untuk tiga terdakwa lain.

“Iya, saya yang membagi, cash, ada beberapa yang transfer. Saya yang transfer,” kata Zulfikar seperti dikuti dari Detik.com di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/12/2022).

Dia mengatakan duit pajak yang dimanipulasi itu diambil secara cash. Sebagian duit itu kemudian dimasukkan ke rekening untuk dibagikan ke terdakwa lain, yakni Budiyono, yang merupakan pembuat aplikasi Samsat Banten, dan dua bawahannya, yaitu terdakwa M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya.

“Uang saya ambil, yang mau saya kasih yang saya masukin ke rekening,” katanya.

Pembagian ke terdakwa lain, katanya, dilakukan berdasarkan nilai yang digelapkan dari wajib pajak. Jika penghasilan sehari Rp 50 juta, dia bagi Rp 10 juta ke terdakwa lain.

“Misalnya hari itu Rp 50 juta, saya kasih Rp 10-10 juta, kadang saya masukin semua, spontan saja,” ujarnya.

Dia juga mengaku memberikan uang bulanan kepada terdakwa lain. Pembagian fee hasil penggelapan ini dia sebut terjadi hingga Desember 2021.

“Antara Rp 50 juta bisalah, Pak, bisa kurang, bisa lebih,” katanya.

Terdakwa juga menyebut, sebelum kasus ini terbongkar, di rekening penampung katanya ada uang cash senilai Rp 2,1 miliar. Uang itu rencananya dibagikan kepada tiga terdakwa lain, namun keburu terbongkar.

“Karena ada perjanjian nanti saja pembagiannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan terhadap wajib pajak kendaraan roda empat. Modusnya dilakukan dengan mengubah nilai pajak BBN1 atau mobil baru ke pajak mobil bekas atau BBN2. Modus kedua adalah dengan cara manipulasi BBN2 jadi STNK hilang.

Kerugian negara dalam korupsi ini adalah Rp 10,8 miliar. Penggelapan dan manipulasi pajak dilakukan dari Juni 2021 hingga Februari 2022. (bl)

en_US