Ketum IKPI Kembali Suarakan Pentingnya Keberadaan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, kembali menyuarakan pentingnya keberadaan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Pasalnya UU tersebut bukan hanya untuk berbicara mengenai perlindungan profesi konsultan pajak, melainkan juga untuk memperjuangkan melindungi hak-hak wajib pajak untuk mendapat bantuan yang terkadang terabaikan.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, agar kapasitas dan kedudukan konsultan pajak kuat secara hukum, khususnya terkait hak serta kewajibannya bisa dijamin, maka jawabannya harus ada UU Konsultan Pajak.

“Karena kalau Konsultan Pajak hanya berpegangan dengan Peraturan Menteri Keuangan, itu tidaklah kuat dan kapan saja peraturan itu bisa berubah sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Ruston di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Dengan demikian kata Ruston, jika payung hukumnya berupa UU, maka semua pihak terkait akan tunduk dan terikat, baik profesi, otoritas pajak, dan masyarakat Wajib Pajak.

“Dengan UU Konsultan Pajak, pastinya akan ada kepastian juga terhadap sanksi bagi para pelanggar. Kalau sekarang, sanksi profesi hanya berdasarkan kode etik profesi yang pastinya hal itu berbeda-beda di setiap asosiasi,” ujarnya.

Ruston mencontohkan, IKPI melarang keras seluruh anggotanya untuk mengiklankan kantor konsultan pajak yang mereka miliki mlewati batas yang diperkenankan berdasarkan Kode Etik, dan akan ada sanksi yang diberikan bagi anggota yang melanggar. Tetapi apa yang dilarang IKPI, belum tentu juga dilarang oleh tiga asosiasi sejenis lainnya. “Ini yang seharusnya segera ditertibkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK),” katanya.

Ironisnya kata dia, sekarang banyak orang menjalankan sebagai Kuasa Wajib Pajak tetapi mereka tidak bernaung di asosiasi manapun. Mirisnya, orang model seperti ini tetap dianggap sah oleh pemerintah padahal kompetensinya masih dipertanyakan.

Seakan, mereka cukup mengandalkan sertifikat kursus brevet pajak terlepas dari siapa penyelenggara kursus dan bagaimana kurikulum atu modulnya dan berapa lama kursus dilaksanakan dan tidak perlu sertifikat kelulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, mereka sudah diterima menjadi Kuasa WP oleh kantor pajak.

Selain itu mereka tidak punya kewajiban atas satuan kredit Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) dan pastinya tidak pernah diwajibkan untuk membuat laporan tahun kepada pemerintah.

Lebih jauh Ruston mengatakan, kemarin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan pada kegiatan profesi keuangan expo 2023 sangat bagus sekali. saya menilai apa yang disampaikannya itu bisa diistilahkan “daging semua”. Karena inti dari profesi adalah kompetensi dan integritas.

Jadi, sebenarnya dua syarat itu yang membuat profesi konsultan pajak itu bisa dipercaya oleh dua pihak yaitu wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan demikian, sebagai intermediaries, konsultan pajak harus bisa dipercaya kedua belah pihak sebab jika sudah tidak dipercaya otomatis jasanya tidak akan ada yang akan menggunakan lagi.

“Itu merupakan bagian lain yang harus diperhatikan pemerintah terhadap profesi konsultan pajak. Jadi, pemerintah bukan hanya membina dan mengawasi tetapi juga harus diberikan jalan keluar bagaimana profesi konsultan pajak bisa benar-benar diperkuat dan dilindungi dengan UU, dan itu penting untuk diperhatikan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023) mengingatkan agar profesi keuangan akuntan, aktuaria, konsultan pajak dan lain sebagai untuk menjalankan pekerjaannya dengan kompeten, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki predikat profesional.

Artinya, ketika profesi keuangan tersebut tidak kompeten, maka dia akan menjadi sumber masalah bagi banyak pihak. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa menimbulkan risiko sistemik.

“Begitu profesi keuangan itu sumber masalah, entah karena dia tidak kompeten, tidak kompeten tuh dalam bahasa pergaulan bego, atau lebih kasar lagi tolol, tapi memiliki predikat profesional, itu bahaya. Sama seperti kita punya bus atau pesawat, yang menyetir nggak bisa nyetir, kita semuanya ada dalam bahaya,” ujarnya.

“Orang pintar cobaannya beda dengan orang bego. Orang pintar itu melihat semua opportunity, di situ letak integritas menjadi ujian. Anda tergoda dan mengorbankan profesionalisme dan etika karena Anda melihat peluang,” katanya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap teman-teman profesi keuangan terus menanamkan prinsip ini dalam ikatan profesi maupun dalam diri individu masing-masing. Prinsip ini pun sangat dibutuhkan ketika menegakkan reformasi di sektor keuangan. (bl)

 

en_US