Polemik mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan ekonom, pemerhati perpajakan, pengusaha, akademisi, hingga masyarakat umum.
Kenaikan ini tidak hanya menjadi sorotan di dunia nyata, tetapi juga memicu diskusi luas di media sosial. Mayoritas pihak yang terlibat dalam pembahasan ini, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap langkah pemerintah tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Cucun Ahmad Syamsurijal, seorang anggota DPR, dalam keterangannya pada 19 November 2024, ia sudah sejak lama mengkhawatirkan rencana kenaikan PPN ini. Bahkan, sejak periode DPR sebelumnya, ia mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang. (Detik.Com 19/11/2024)
Latar belakang penolakan ini berkaitan dengan situasi perekonomian yang masih lesu dan penuh ketidakpastian.
Tantangan Ekonomi yang Mengancam
Penyebab utama penolakan terhadap kenaikan PPN adalah kondisi ekonomi Indonesia yang masih mengalami berbagai tantangan besar. Ketidakpastian ekonomi global, seperti tingginya tingkat bunga, ketegangan geopolitik, eskalasi perang dagang, serta masalah struktural lainnya, seperti perubahan iklim, digitalisasi, dan demografi, telah memperburuk perekonomian dalam negeri.
Berdasarkan proyeksi yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, angka pertumbuhan ekonomi diperkirakan hanya mencapai 5,2%, dengan inflasi di angka 2,5%, serta defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain itu, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan berada di kisaran Rp15.300 hingga Rp16.000, sementara yield Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor 10 tahun diprediksi berada pada kisaran 6,9% hingga 7,3%.
Dengan kondisi ini, menaikkan tarif PPN dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama karena perekonomian sedang dalam fase deflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024, dengan deflasi mencapai 0,12% pada September 2024. Deflasi ini diprediksi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi pendapatan dari sektor bisnis, yang pada gilirannya berdampak pada penerimaan pajak.
Kenaikan tarif PPN berisiko memperburuk konsumsi masyarakat. Konsumsi rumah tangga memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 50% terhadap PDB.
Jika masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan pajak, hal ini bisa mendorong mereka untuk mengurangi pengeluaran, yang pada gilirannya dapat memperlambat pemulihan ekonomi.
Seperti yang dikemukakan oleh Gunadi, Guru Besar Universitas Indonesia, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi, sehingga kenaikan tarif pajak ini dapat mempengaruhi perilaku konsumen.
Karenanya, hal ini berisiko menyebabkan boikot atau pengurangan konsumsi melalui media sosial, yang dapat memperburuk keadaan. Fenomena seperti ini bisa menciptakan gelombang ketidakpercayaan terhadap kebijakan ekonomi pemerintah, dan mengarah pada penurunan optimisme masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi.
Di saat kondisi perekonomian yang masih tertekan, pemangku kebijakan seharusnya mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak, bukan meningkatkannya. Penurunan tarif pajak dapat merangsang daya beli masyarakat dan memberikan dorongan bagi pemulihan ekonomi.
Konsep ini juga diperkuat oleh teori Laffer, yang menyatakan bahwa penurunan tarif pajak dalam jangka panjang justru dapat meningkatkan penerimaan negara karena dapat merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Selain itu, teori multiplier dari ekonom John Lindauer menunjukkan bahwa perubahan dalam salah satu komponen ekonomi, seperti pajak, dapat mempengaruhi keseimbangan ekonomi secara keseluruhan.
Berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami deflasi dan penuh ketidakpastian, serta mengacu pada teori ekonomi yang ada, berpendapat bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada saat ini bukanlah langkah yang tepat.
Sebaliknya, pemangku kepentingan perlu mengkaji ulang kebijakan ini secara mendalam untuk menemukan solusi yang lebih bijaksana, yang dapat mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis adalah, Tim Departemen Penelitian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)