Marketplace Kini Wajib Pungut PPh 22 atas Jasa Asuransi, Ini Rinciannya

IKPI, Jakarta: Ketentuan perpajakan di era digital kembali diperkuat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. Tak hanya penjualan barang, kini penghasilan dari jasa asuransi yang diperoleh perusahaan asuransi juga dikenakan pemungutan pajak oleh marketplace.

Dalam beleid yang berlaku sejak pertengahan Juli 2025 ini, perusahaan asuransi dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2). Mereka disandingkan dengan perusahaan ekspedisi dan pelaku usaha lainnya yang menjual barang atau jasa melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE).

“Termasuk pedagang dalam negeri, yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE,” demikian bunyi aturan yang dikutip Minggu (20/7/2025).

Definisi pedagang dalam negeri dalam PMK ini merujuk pada pelaku usaha yang tinggal atau berkedudukan di Indonesia dan melakukan aktivitas PMSE baik melalui platform sendiri, platform milik pihak lain, maupun sistem elektronik lainnya. Atas penghasilan yang mereka terima melalui marketplace, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli komputer seharga Rp8 juta melalui marketplace JB, dan turut menggunakan jasa asuransi dari PT YS seharga Rp50.000, maka marketplace JB wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp250 dari PT YS.

“Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT YS atas penghasilan dari jasa asuransi,” tegas Lampiran PMK 37/2025.

Siapa Saja Marketplace yang Wajib Memungut?

PMK ini juga menjadi dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22. Marketplace yang ditunjuk harus menggunakan rekening escrow (penampung sementara dana transaksi), serta memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

• Memiliki nilai transaksi dengan pengguna jasa PMSE melebihi ambang batas tertentu dalam 12 bulan terakhir.

• Memiliki jumlah trafik atau pengakses yang juga melampaui ambang batas dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan trafik tersebut nantinya akan ditetapkan melalui peraturan Dirjen Pajak. Setelah itu, DJP akan menerbitkan keputusan resmi untuk menunjuk marketplace yang wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.

Dalam tahap awal, DJP akan memprioritaskan penunjukan terhadap marketplace besar yang memiliki skala transaksi masif dan pengaruh luas dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia. (alf)

 

 

Pemerintah Ubah Tarif Bea Masuk Barang Kiriman melalui PMK 4/2025, Ini Rinciannya! 

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengubah tarif bea masuk atas impor barang kiriman untuk beberapa jenis komoditas tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini menyederhanakan tarif bea masuk yang sebelumnya menggunakan tarif most favored nation (MFN), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Sebelumnya, terdapat delapan jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN, yaitu tas, buku, produk tekstil, sepatu, kosmetik, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Dengan adanya PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk komoditas tersebut kini terbagi dalam tiga kelompok, yakni 0%, 15%, dan 25%.

Rincian Tarif Bea Masuk Berdasarkan PMK 4/2025

• Tarif 0%

• Buku (tidak berubah dari sebelumnya).

• Tarif 15%

• Kosmetik (sebelumnya 10–15%).

• Besi baja (sebelumnya 0–20%).

• Jam tangan (sebelumnya 10%).

• Tarif 25%

• Tas (sebelumnya 15–20%).

• Produk tekstil (sebelumnya 5–25%).

• Alas kaki (sebelumnya 5–30%).

• Sepeda (sebelumnya 25–40%).

Detail Tarif Per Komoditas

• Buku (HS Code: 4901 s.d. 4904) – Tarif PMK 96/2023: 0% – Tarif PMK 4/2025: 0%

• Jam Tangan (HS Code: 9101 dan 9102) – Tarif PMK 96/2023: 10% – Tarif PMK 4/2025: 15%

• Kosmetik (HS Code: 3303 s.d. 3307) – Tarif PMK 96/2023: 10–15% – Tarif PMK 4/2025: 15%

• Besi Baja (HS Code: 73) – Tarif PMK 96/2023: 0–20% – Tarif PMK 4/2025: 15%

• Produk Tekstil (HS Code: 61, 62, 63) – Tarif PMK 96/2023: 15–25% – Tarif PMK 4/2025: 25%

• Sepatu (HS Code: 64) – Tarif PMK 96/2023: 25–30% – Tarif PMK 4/2025: 25%

• Tas (HS Code: 4202) – Tarif PMK 96/2023: 15–20% – Tarif PMK 4/2025: 25%

• Sepeda (HS Code: 8711.60.92 s.d. 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712) – Tarif PMK 96/2023: 25–40% – Tarif PMK 4/2025: 25%

Ketentuan Bea Masuk Barang Kiriman

• Impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 hingga FOB USD 1500 dikenakan single tariff sebesar 7,5%.

• Barang kiriman dengan FOB kurang dari USD 3 dibebaskan dari bea masuk.

Untuk barang kiriman di luar komoditas yang telah disebutkan, tarif bea masuk tetap mengacu pada tarif MFN yang diatur berdasarkan Harmonized System Code (HS Code) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. (alf)

en_US