Lapor SPT Pajak 2024 Lebih Mudah, Ini Caranya!

IKPI, Jakarta: Mulai Januari hingga Maret 2024, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023. Kini, wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

Dalam layanan ini, wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Adapun mekanisme pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun akan segera merilis aplikasi baru berbasis web untuk mempermudah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sebagai pengganti e-SPT. Aplikasi itu rencananya akan rilis pada bulan ini.

“Aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 akan diluncurkan pada bulan Januari 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/1/2024).

Dwi mengungkapkan khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Adapun, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Sebelum itu, anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai HP, Ini Caranya

IKPI, Jakarta: Awal tahun menjadi periode yang selalu mendebarkan untuk wajib pajak, sebab dalam waktu dekat akan tiba waktunya pelaporan pajak. Meski awalnya cukup sulit dilakukan, tapi belakangan telah disediakan cara lapor pajak online 2023 pakai HP yang lebih ringkas.

Seperti dikutip dari Suara.com, Surat Pemberitahuan Tahunan atau dikenal dengan SPT kini bisa dilaporkan melalui perangkat HP, selama informasi yang ada di dalamnya lengkap dan akurat, sesuai dengan apa yang terjadi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lalu Bagaimana Caranya?

Ada sedikitnya 5 langkah yang harus dilakukan untuk lapor pajak online lewat HP. Caranya sederhana, seperti yang bisa Anda simak di bawah ini.

1. Pertama, Login ke Web

Anda bisa login ke situs penyedia layanan perpajakan yang bisa ditemukan dengan mudah. Pastikan layanan yang disediakan tersebut terverifikasi oleh lembaga terkait.

Setelah login, persiapkan dokumen serta aktifkan akun yang Anda miliki. Login bisa dilakukan dengan NPWP dan EFIN yang sudah dimiliki, atau password yang sebelumnya sudah dibuat.

2. Kedua, E-Filing

Langkah kedua yang harus dilakukan adalah memilih opsi Lapor, kemudian klik pada ikon E-Filing. Dari sana akan muncul opsi Buat SPT, dan Anda bisa segera melakukan pembuatan dan pengisian formulir SPT yang telah disediakan.

Beberapa layanan menyediakan template yang sudah sesuai dengan regulasi pemerinta, sehingga Anda tidak akan bingung menggunakannya.

3. Ketiga, Pengisian Formulir

Pada opsi yang tersedia, klik Dengan bentuk Formulir untuk melakukan pengisian atau pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap, benar, dan akurat, sesuai dengan kondisi yang Anda miliki.

Periksa sekali lagi, dan klik Submit ketika sudah dipastikan semua benar. Lanjutkan ke halaman selanjutnya.

4. Keempat, Pembayaran

Setelah pengisian formulir selesai, formulir yang Anda isi akan dicek oleh sistem. Jika pengecekan berhasil, maka Anda bisa melanjutkan ke laman lampiran penghasilan. Di sini Anda dapat melakukan pembayaran secara online dengan e-Billing sehingga Anda tak perlu repot melakukan proses lainnya.

5. Terakhir, Pengecekan Akhir

Periksa kembali semua tahap yang sudah dilakukan, dan pastikan semua benar. Jika terdapat pajak yang belum terbayar, maka sistem akan mengetahui hal ini. Anda bisa masuk ke menu e-Billing untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

Pembayaran akan dilakukan dengan menggunakan kode verifikasi, dan pelaporan SPT telah selesai dilakukan.

Itu tadi cara lapor pajak online 2023 pakai HP yang bisa Anda maksimalkan. Tentu beberapa cara lain masih bisa digunakan, selama sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda! (bl)

 

en_US