IKPI Serukan Seluruh Anggotanya Ikuti AOTCA Bali 2022

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyerukan seluruh anggotanya untuk berpartisipasi dalam gelaran “AOTCA General Meeting and International Tax Conference” yang akan berlasung 22-25 November 2022 di Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini dinilai sebagai pintu masuk konsultan pajak nasional naik kelas menjadi konsultan internasional.

Demikian dikatakan Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono, dalam zoom meeting persiapan pelaksanaan AOTCA Bali 2022 beberapa waktu lalu.

Dikatakan Arsono, sebagai tuan rumah hendaknya anggota IKPI bisa menunjukkan bahwa organisasi ini merupakan wadah konsultan terbesar di Indonesia bahkan menjadi salah satu organisasi konsultan pajak terbesar juga di dunia.

“Di AOTCA Bali ini-lah kita tunjukan kepada anggota AOTCA dari luar, bahwa betapa besar dan kompaknya anggota IKPI. Nah, untuk itu saya ajak teman-teman untuk beramai-ramai mendaftar pada kegiatan ini,” kata Arsono.

Dikatakan Arsono, kegiatan ini merupakan momentum anggota IKPI untuk meningkatkan kompetensinya. Banyaknya konsultan pajak dari berbagai negara yang hadir, bisa dijadikan sebagai akses lompatan konsultan pajak Indonesia untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.

“Bukannya tidak mungkin di AOTCA Bali nanti kita direkomendasikan untuk memegang klien dari manca negara. Ini sudah terjadi pada anggota IKPI,” ujarnya

Dia mengatakan, dalam seminar nanti banyak materi yang dibahas, mulai dari isu nasional seperti Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak. Ini merupakan tema penting yang harus diketahui setiap konsultan pajak, karena ini untuk mengetahui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak dimana merupakan sesuatu yang sering terjadi di tanah air sehingga kita harus tahu dengan baik.

Menurut Arsono, bagaimana konsultan bisa membantu para klien mengatasi masalah bukti permulaan pemeriksaan dan penyidikan pajak di bidang pekerjaan. “Sebagai pribadi saya tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada teman-teman konsultan, penyidikan perpajakan pemeriksaan bukti permulaan terjadi dimana-mana mulai dari ujung Sumatera sampai Jawa Timur kita banyak menemukan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada 16 negara anggota AOTCA yang akan hadir dalam gelaran di Bali ini, dan semua anggota diberikan hak untuk memaparkan isu-isu perpajakan di negara masing-masing. “Ilmu-ilmu ini tidak akan bisa kita dapat di bangku sekolah mana-pun, jadi sekali lagi saya mengajak kepada seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi pada acara internasional ini,” ujarnya.

Arsono mengingatkan, sebagai konsultan mereka tidak boleh menutup atau membatasi pergaulan. Dengan demikian, AOTCA Bali 2022 inilah dinilai sebagai ajang yang tepat untuk menjalin persahabatan bangun Global Network. “Inilah saatnya bagi kita untuk berpartisipasi. Kebetulan sekali acaranya diselenggarakan di Bali. Jadi ini adalah bentuk investasi yang tak ternilai jika kita mengikuti kegiatannya,” kata Arsono. (bl)

Aktivasi EFIN Lebih Mudah!, Ini Caranya

IKPI, Jakarta: EFIN (Electronic Filing Identification Number) digunakan ketika Anda melakukan registrasi akun di situs web pajak.go.id dan saat mengeset ulang (reset) password apabila lupa kata sandi. Aktivasi EFIN hanya dilakukan satu kali.

Dalam tata cara pendaftaran wajib pajak, kepala kantor pajak mengirimkan dokumen yang salah satu isinya berupa pemberitahuan untuk mengaktivasi EFIN kepada wajib pajak:

1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
2. secara langsung;
3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk mengaktivasi EFIN, Anda dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Permohonan aktivasi EFIN dikirimkan ke surel resmi kantor pajak terdaftar berisi data Proof of Record Ownership (PORO) dan formulir permohonan EFIN.

2. Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Orang Pribadi:
a. NPWP;
b. Nama;
c. NIK;
d. Alamat terdaftar;
e. Alamat email; dan
f. Nomor telepon.

Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Badan:
a. NPWP;
b. Nama;
c. Alamat email yang terdaftar di DJP Online;
d. Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online;
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan;
f. Nomor ponsel yang mengajukan; dan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

3. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

4. Wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP.

6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan mengirimkannya melalui surel.

7. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh pada https://pajak.go.id/sites/default/files/2021-03/Form%20Permohonan%20EFIN%20%28PDF%20isian%29.pdf

8. Daftar alamat email dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja

9. Apabila ingin datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan Aktivasi EFIN, silakan mengambil tiket antrean secara daring (online) terlebih dahulu melalui https://www.kunjung.pajak.go.id. (Sumber: pajak.go.id)

Jika Pajak Global Diterapkan, Tax Holiday Dinilai Tak Lagi Relevan

IKPI, Jakarta: Saat ini negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development sedang mematangkan ketentuan mengenai tarif pajak minimum global yang tertuang di dalam Pilar Dua Ketentuan Pajak Global.

Dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15% .

Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750 juta pada 2023. Dengan begitu, seluruh negara tidak terkecuali Indonesia wajib menerapkan PPh badan dengan tarif minimum 15% pada 2024.

Adanya kesepakatan tersebut, fasilitas insentif pembebasan pajak atau tax holiday sudah tak relevan lagi untuk diberikan pemerintah. Sehingga apabila Indonesia tetap kukuh akan memberikan fasilitas tersebut, maka pemerintah berpotensi akan kehilangan penerimaan dari perusahaan.

Hal tersebut juga tertuang dalam laporan OECD dengan tajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules.

OECD menyebut, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat.

Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

“Tax holiday yang tersebar luas di negara-negara berkembang merupakan salah satu instrumen insentif pajak yang membawa risiko paling besar bagi negara-negara. Hal ini terutama berlaku untuk tax holiday yang menargetkan semua pendapatan dari perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan kategori pendapatan tertentu,” dikutip dari laporan OECD, Rabu (2/11/2022).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengatakan hal yang sama. Dirinya sependapat dengan OECD bahwa tax holiday tidak relevan lagi untuk diterapkan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Fajry menyebut, tujuan adanya Pilar Dua tersebut adalah agar negara-negara tidak lagi mengobral atau menjual insentif hanya untuk menarik investasi.

Bahkan dirinya menyarankan agar pemerintah lebih fokus ke dalam perbaikan birokrasi, kepastian hukum, hingga infrastruktur untuk menarik investor.

“Jelas sudah tak relevan, karena tujuan dari Pilar Dua agar negara tidak lagi menjual insentif pajak untuk menarik investasi,” ujar Fajry seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (2/11/2022).

Namun Fajry tidak setuju apabila pemerintah mencari instrumen insentif baru sebagai pengganti tax holiday agar investor masih mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurutnya, daripada uang negara digunakan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan besar (tax expenditure), maka lebih baik dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih tepat. Contohnya saja pembangunan infrastruktur dan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada kelompok tidak mampu.

“Memang ada yang merekomendasikan insentif non pajak sebagai penggantinya, namun saya tidak setuju. Tujuan dari Pilar Dua sebenarnya adalah better spending,” katanya.

Guna mencegah kehilangan penerimaan, Fajry menyarankan pemerintah untuk dapat mengimplementasikan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Dengan adanya QDMTT tersebut maka pemajakan perusahaan multinasional yang tercakup ke dalam ketentuan GloBE tidak akan menggerus basis pajak Indonesia ke depannya.(bl)

KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Konsultan Pajak ke Pengadilan Tipikor

IKPI, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah rampung menyusun surat dakwaan dua konsultan pajak terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mereka yakni, Agus Susetyo (AS) merupakan konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Veronika Lindawati Konsultan pajak Bank Panin sebagai pemberi suap eks Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

“Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Suara.com, Selasa (1/11/2022).

Untuk penahanan dua terdakwa tersebut, kata Ali, telah menjadi kewenangan pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ali menyebut tim Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan oleh majelis hakim.

“Masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya

Seperti diketahui pada 2018, Veronika sebagai konsultan dari Bank Panin menemui empat orang dari tim pemeriksa pajak di Gedung pajak. Ia, meminta penangguhan pembayaran pajak bank Panin.

“Meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp 300 Miliar,” katanya.

Disaat itu, Veronika juga menjanjikan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 Miliar kepada tim pemeriksa pajak.

Sementara itu, tersangka Agus Susatyo selaku kuasa dari PT. Jhonlin Baratama ditugaskan untuk mengurus proses pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 oleh tim Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Maret 2019, Agus menemui tim pemeriksa pajak di kantor pajak. Dalam pertemuannya Agus meminta agar nilai Surat ketetapan Pajak (SKP) Jhonlin Baratama diturunkan.

Agus pun menjanjikan akan memberikan sebesar Rp 50 Miliar sebagai fee.

“Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa kemudian kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB,” ujar Karyoto

Dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Rp 70 Miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 Miliar.

Dari komitmen fee yang dijanjikan Agus sebesar Rp 50 Miliar. Ternyata, yang terealisasi hanya Rp 40 Miliar. Sementara, Agus turut menikmati sebesar Rp 5 Miliar.

Untuk tersangka Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bl)

 

Pertahankan Insentif, Pungutan Pajak Ekspor Sawit Tetap 0%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskankan untuk tetap mempertahankan instif nol persen tarif pungutan pajak ekspor (PE) untuk Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sebelumnya, tarif PE nol ini ditetapkan berlaku sampai 31 Oktober 2022.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut merespons harga indeks pasar (HIP) biodiesel yang masih lebih rendah dibandingkan HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.

“Insentif ini kita pertahankan, tarif US$0 per ton diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan US$800 per ton. Begitu harga naik ke US$800 per ton, tarif PE US$0 per ton tidak berlaku,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk kebijakan itu belum diterbitkan, Airlangga mengatakan, keputusan PE nol berlaku mulai 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Dengan begitu, setiap ekspor kelapa sawit, mulai dari tandan buah segar (TBS), minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO), sampai produk turunan hilir hanya membayar pajak ekspor berupa bea keluar (BK).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menetapkan harga referensi CPO yang berlaku untuk 1-15 November 2022. Yaitu, sebesar US$770,88 per ton. Naik dari periode 2 pekan sebelumnya, yaitu 16-31 Oktober 2022 yang sebesar US$713,89 per ton.

Mengutip Lembar Lampiran C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N0 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, mengacu pasal 5 ayat (2) huruf (c), untuk harga referensi US$739-780 per ton, dikenakan tarif BK sebagaimana tercantum pada kolom angka 3.

Besaran BK yang berlaku untuk 1-15 November 2022 adalah:

– US$92 per ton TBS
– US$72 per ton biji sawit dan kernel kelapa sawit
– US$4 per ton bungkil
– US$10 per ton tandan buah kosong
– US$4 per ton serpihan cangkang kernel sawit
– US$21 per ton crude palm kernel oil (CPKO)
– US$36 per ton split fatty acid
– US$23 per ton split palm fatty acid distillate (SPFAD)
– US$39 per ton split palm kernel fatty acid distillate (SPKFAD)
– US$18 per ton CPO.

“PE nol sangat membantu pelaku usaha dan petani, di mana harga TBS terangkat. Ini membantu naiknya ekspor karena harga menjadi lebih kompetitif,” kata Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (1/11/2022).

Tradingeconomics mencatat, harga CPO di sesi perdagangan pagi ini, Selasa (1/11/2022 pukul 9.03 WIB), naik ke MYR4.108 per ton. Atau setara US$867,77 per ton (kurs pagi ini).

Pergerakan harga ini juga diikuti minyak nabati lainnya, yaitu bunga matahari, rapeseed, dan juga kenaikan harga kedelai.

Tradingeconomics menyebutkan, perkembangan terbaru tensi Rusia-Ukraina berdampak ke harga minyak nabati dunia. (bl)

 

Apindo: Tagih Komitmen Pengusaha yang Nikmati Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menagih komitmen perusahaan-perusahaan yang menikmati insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday untuk merealisasikan investasi. Karena, iming-iming fasilitas pajak itu diberikan sebagai bagian strategi pemerintah untuk menggenjot aliran modal langsung.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi menyatakan sangat wajar jika pemerintah segera menagih pajak kepada para pengusaha tersebut.

“Sudah ada komitmen dari investor penerima fasilitas pajak tersebut. Seharusnya mereka segera membayarkan pajaknya,” kata Hariyadi seperti dikutip Bisnis.com Minggu (30/10/2022).

Menurutnya, pemerintah harus mengejar para penikmat fasilitas pajak tersebut. Terutama, kata Haryadi, guna menggali seputar kendala dalam hal realisasi investasi yang sudah menjadi komitmen.

Dari catat Bisnis.com, sejauh ini masih ada komitmen investasi dari penerima tax holiday dan tax allowance senilai Rp1.573,3 triliun yang masih belum dieksekusi.

Hingga kuaral III/2022, realisasi investasi dari komitmen penerima fasilitas pajak hany sekitar Rp134,7 triliun. Menurut Hariyadi, sedikitnya terdapat tiga faktor yang menjadi penghambat realisasi komitmen investasi perusahaan penerima fasilitas tax allowance dan tax holiday.

Pertama, dampak finansial yang masih dirasakan akibat Pandemi Covid-19. Kedua, lembaga pembiayaan terkait tidak komitmen dengan rencana investasi.

Ketiga, faktor internal seperti pergantian pemegang saham. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan dunia usaha mendukung evaluasi terhadap efektifitas pemberian insentif investasi kepada investor dengan realitas lapangan.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk good regulatory & good governance practices. “Bagaimanapun juga, insentif pajak atas investasi secara hukum diberikan agar investor menciptakan output kegiatan ekonomi tertentu,” kata Shinta.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah juga harus rasional dalam melakukan evaluasi. Sebab, ada banyak alasan investor tidak bisa merealisasikan investasi sesuai komitmen atau malah sudah didaftarkan ke BKPM.

Shinta menilai terdapat alasan di luar kuasa investor, seperti sengketa legalistas lahan, atau force majeur seperti kondisi pemulihan kinerja pasca pandemi yang tidak sebaik perkiraan sebelumnya.

Menurutnya, perlu ada diskusi terbuka antara pemerintah dengan investor dalam melakukan evaluasi penerima tax incentives tersebut agar kepercayaan diri berinvestasi di Indonesia tetap terjaga. (bl)

Gelaran Seminar Perpajakan IKPI Lampung Dihadiri Ratusan Peserta

IKPI, Lampung: Sebanyak 130 peserta terlihat memadati ruang acara seminar yang diadakan Ikatan Konsutan Pajak (IKPI) Cabang Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, pekan lalu. Mereka terlihat antusias mendengarkan dan berinteraksi dengan narasumber dalam seminar bertema ““Strategi Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pajak dan Update Peraturan PPN Terbaru”.

Para peserta yang berasal dari masyarakat umum, pengusaha, mahasiswa dan praktisi perpajakan dari anggota Cabang IKPI Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, Lampung, Pekanbaru, dan Pengda Sumatera bagian Selatan, terlihat aktif bertanya saat sesi tanya jawab dibuka.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan mengatakan, tema tersebut dipilih dalam kegiatan seminar kali ini untuk mengedukasi masyarakat agar mereka bisa menjawab dengan cara yang baik, tepat dan berdasarkan data ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Selain itu kata Dharmawan, memang pembahasan tentang SP2DK tersebut masih hangat diperbincangkan khususnya dikalangan konsultan pajak,Wajib Pajak dan Para Pengusaha.

Dia menjelaskan, surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di tengah masyarakat, istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, membuat gelisah dan susah tidur para wajib pajak dan pengusaha. Karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya.

“Apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self assesment sistem perpajakan di Indonesia. SP2DK ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya,” kata Dharmawan.

Menurut dia, sebagai Konsultan Pajak , Advokat dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Dharmawan juga menyampaikan bahwa Penerbitan SP2DK oleh Account Representative (AR) melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu tugas dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dasar pertimbangan penerbitan SP2DK adalah adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan. “Dugaan tersebut tidak hanya sebatas pemikiran atau perkiraan semata oleh AR, tetapi didasari dengan adanya data-data konkret yang dimiliki oleh AR,” ujarnya.

Masih ada manfaat yang tak kalah penting terkait profesi sebagai Konsultan Pajak, yaitu kredit profesi sejumlah delapan (8) SKPPL , khusus bagi para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Sekadar informasi, seminar ini juga dihadiri pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Bengkulu dan Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua, dan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar.

Sementara, hadir sebagai pembicara dalam acara seminar yang sangat bermanfaat ini, adalah Instruktur PPL IKPI Pusat Dr. Nur Hidayat. (bl)

Luhut Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tak Lepas dari Kerja Sama Dengan China

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pertumbuhan positif ekonomi Indonesia tidak lepas dari kerja sama yang di bangun antara Indonesia dan China.

Menurut Luhut, selama delapan tahun terjalinnya kerja sama ini banyak menunjukan kemajuan-kemajuan positif untuk Indonesia, khususnya untuk bidang ekonomi.

“Ekonomi Indonesia seperti sekarang ini, itu sebenarnya tidak lepas dari kerja sama antara China dan Indonesia. Kita melihat banyak sekali kemajuan-kemajuannya,” kata Luhut di Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, kerja sama dilakukan Indonesia dan China sangat konstruktif. Jika diibaratkan dampaknya seperti pohon besar yang sudah tumbuh subur karena kerja sama tadi.

“Tiongkok dan Indonesia ini sudah memiliki lebih dari 6 dekade sejarah besarama, dan tahun 2013,” ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang menyampaikan terima kasihnya kepada Luhut. Ia mengatakan Luhut cukup berjasa dalam mendorong kerjasama antara dua negara.

“Perusahaan China dan RI sudah sangat mengakar kuat di bumi Indonesia. Menjadi pohon besar dan menghasilkan buah yang melimpah,” katanya.

Luhut menyebut target perdagangan Indonesia-China. Menurutnya defisit perdagangan Indonesia terus berkurang terhadap China dari defisit US$ 17 miliar lalu berkurang jadi US$ 2,5 miliar.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Indonesia bisa surplus US$ 500 juta pada tahun ini. Ia menepis anggapan ekonomi Indonesia didikte China.

“Orang mengatakan kita didikte China tidak benar,” ujarnya. (bl)

 

Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke-Kejari Jaksel

JAKARTA (Suara Karya): Tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan faktur pajak berinisial AK alias VA alias H diserahkan ke-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) beserta barang bukti (tahap dua). Dikutip dari keterangan resmi, Kamis (27/10/2022) proses tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2022 lalu.

Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyatakan, tersangka AK alias VA alias H diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tbts) melalui wajib pajak PT EIB dalam kurun waktu tahun pajak 2020 sampai dengan 2021.

Karenanya, tersangka melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Tersangka AK alias VA alias H merupakan satu dari 4 tersangka pada penyidikan yang dilakukan terhadap PT PBS, PT EIB, PT PKB, dan PT NPB. Adapun keempat wajib pajak tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerbitkan faktur pajak tbts.

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka melalui PT.EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56.128.206.269.

DJP mengungkapkan selama proses penyidikan tersangka juga telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif. Upaya itu dilakukan dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka sehingga proses penegakan hukum sampai dengan tahap persidangan menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian perkara tersebut.

Menurut DJP, hal ini sejalan dengan asas ultimum remedium yang selalu dikedepankan dalam menangani setiap perkara tindak pidana perpajakan.

Sebelumnya, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 22 Agustus 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022. Penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan tim penyidik karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. (bl)

Tujuh Tahun Tak Bayar Pajak, 7,4 Juta Data Kendaraan Bermotor di Jabar Dihapus

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencatat lebih dari 7,4 juta kendaraan roda dua dan empat tidak memenuhi kewajiban membayar pajak selama tujuh tahun berturut-turut. Data tersebut diambil dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapeda Jabar pada semester pertama 2022.

Kepala Bapeda Jabar Dedi Taufik menuturkan, data kendaraan-kendaraan tersebut akan dihapus dan bukan disita.

“Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” ujar Dedi, Senin (24/10/2022).

Diketahui, Dari 34 wilayah P3DW Bapeda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.

Dia mengukapkan, pihaknya mendata potensinya mencapai 7 juta unit. Artinya data STNK dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan. Berdasarkan aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.

Ia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

“Secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

Sebagai informasi tambahan, penghapusan data kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 74 yang pada ayat pertama berbunyi, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Pada ayat dua, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (bl)

en_US