Jokowi Sebut Indonesia Harus Waspada Hadapi Ekonomi 2023

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia patut bersyukur karena kinerja pasar modal naik 4,1 persen dibandingkan dengan negara-negara lain yang bursa sahamnya turun tajam. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023.

Namun, dia mewanti-wanti agar hati-hati dan tetap waspada menghadapi tahun 2023. “Di tahun 2023 ini adalah tahun ujian bagi ekonomi global maupun ekonomi kita. Kita tetap harus hati-hati tetap waspada,” ujar dia melalui siaran langsung di akun YouTube Indonesia Stock Exchange pada Senin, 2 Januari 2023.

Mayoritas investor saham adalah anak muda

Seperti dikutip dari Tempo.co Jokowi juga mengaku mendapatkan informasi dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Menteri Keuangan bahwa investor di bursa dalam negeri sekarang ini 55 persen adalah anak-anak muda di bawah 30 tahun dan 70 persen di bawah 40 tahun. “Artinya prospek ke depan betul-betul masih sangat menjanjikan,” ucap Jokowi.

Selain itu kinerja pasar modal Indonesia pada tahun 2022 yang ditunjukkan pada IHSG mengalami kenaikan 4,1 persen dibandingkan bursa-bursa di negara-negara lain yang mengalami penurunan. Jokowi menyebutkan, kapitalisasi pasar juga tumbuh 15 persen sampai di angka Rp 9.499 triliun.

“Ini juga bukan sebuah angka yang kecil, angka yang besar di tengah turbulensi ekonomi global di tahun 2022,” tutur Jokowi

Dengan optimisme tapi waspada dan hati-hati, kepala negara berujar, tantangan 2023 harus optimistis bisa diselesaikan. “Sehingga kita bisa mengarungi 2023 yang merupakan tahun ujian, dengan ekonomi yang lebih baik,” kata dia.

Dia pun menyinggung kebijakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada akhir tahun 2022. Dia berharap kebijakan itu bisa membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.

“Akhir tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM. Bukan untuk gagah-gagahan, tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan Covid-19,” ujar dia.

Jokowi mengatakan angka Bed Occupation Rate atau BOR dan positifity rate kasus Covid-19 di Indonesia semuanya di bawah angka kematian yang menjadi standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Per 27 Desember hanya ada 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat BOR 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen

Sehingga diputuskanlah di akhir tahun lalu PPKM dicabut. “Dan ini semoga bisa nanti mendorong, men-trigger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik di banding tahun 2022,” tutur Jokowi. (bl)

Karyawan Bergaji Rp 5 Juta Wajib Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.

Seperti dikutip dari Tempo.co, dalam regulasi baru kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Berikut simulasi perhitungannya:

PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen

Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:

PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.

Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. (bl)

PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Berlanjut

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Meski demikian, sejumlah program pemerintah yang diberlakukan di masa itu seperti bantuan sosial dan pemberlakuan instentif pajak tetap dilanjutkan.

Dia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (30/12/2022).

Meski status PPKM dicabut, Jokowi memastikan sejumlah program bantuan pemerintah saat PPKM dijalankan masih tetap berlanjut. Salah satunya program bantuan sosial (bansos) dan bantuan obat-obatan COVID-19 dalam rangka pandemi Covid-19.

“Meski PPKM dicabut jangan sampai ada kekhawatiran, meski PPKM dicabut bansos akan dilanjutkan di 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tersedia di faskes yang ditunjuk. Beberapa insentif pajak dan lain-lain juga akan tetap dilanjutkan.” katanya.

Sebelumnya Jokowi memang sempat menyinggung rencana pencabutan status PPKM. Hal ini didasari kasus pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.

PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.(bl)

Yon Arsal: DJP Wajib Tindaklanjuti Data PPS untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, masih memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh data hasil Program Pengungkapan Sukarela atau PPS agar tingkat kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pendaftaran PPS memang sudah berakhir pada 1 Juli 2022. Namun, berbagai langkah lanjutannya masih berjalan, seperti pelaksanaan komitmen repatriasi dan investasi dalam beberapa tahun ke depan.

Yon menyebut bahwa DJP  masih bertanggung jawab untuk menindaklanjuti PPS dengan mengawal para wajib pajak. Mereka harus dapat memastikan kepatuhan perpajakan semakin baik setelah berakhirnya PPS, yang sering disebut Tax Amnesty jilid II.

“Pekerjaan rumahnya kemudian, justru DJP menurut saya [harus] memastikan bahwa wajib pajak yang patuh tetap akan patuh, dan yang belum patuh tetapi kemudian datanya dimiliki harus tentu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yon dalam siniar atau podcast Cermati yang disiarkan DJP, yang dikutip dari Bisnis.com, Jumat (30/12/2022).

Yon menyebut bahwa dalam pelaksanaan Tax Amnesty 2017, pemerintah belum memiliki data ekstensif sebagai perbandingan atas kewajiban perpajakan. Program itu menjadi momentum untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan masyarakat, terutama mereka yang memiliki nilai aset tinggi.

Perbedaannya, kini pemerintah telah mengantongi Automatic Exchange of Information (AEI) dan berbagai data ekstensif lainnya untuk melihat aset dan aktivitas keuangan wajib pajak. Alhasil, pemerintah memiliki perangkat alat yang lebih kuat untuk menegakkan kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, Yon mengingatkan agar DJP terus menjaga dan mengawal kepatuhan para wajib pajak. Dia pun mendorong agar DJP dan Kemenkeu secara umum untuk terus mendorong inovasi agar kebijakan selalu relevan dengan kondisi saat ini.

“Tentu ada tantangannya, apa yang kami pikirkan pada 2017-2018 mungkin tidak terlalu fit saat ini, sehingga ruang [pengembangan] itu tetap terbuka oleh pimpinan,” kata Yon. (bl)

Ini Kelompok yang Pajaknya Dibebaskan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Artinya, pelonggaran dan pembebasan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil, sebagaimana yang diundangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera berlaku.

Masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Dengan demikian, pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yakni 5%.

Adapun, aturan ini juga mengatur pajak bagi para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun baru dikenakan pajak.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu:

– Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

– Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

– Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

– Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

– Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Adapun, berikut ini rumus perhitungan bagi PPh bagi UMKM:

– Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet – PTKP (Rp 500 juta)

– PPh = PKP x 0,5%

(bl)

 

Ini Perhitungan untuk Pajak Natura

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan perhitungan pajak terbaru atas natura atau imbalan yang diterima oleh karyawan berupa mobil, rumah dinas, dan benda lainnya yang bernilai tinggi mulai tahun depan.

Adapun, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember 2022. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 30 PP 55/2022, dijelaskan pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan penilaian natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar.

Lantas, bagaimana perhitungan pajak natura ini?

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan perihal perhitungan simulasi pengenaan pajak natura pada penghasilan atau gaji karyawan.

Sebagai contoh, misalnya, Mr. A bekerja di perusahaan dan memperoleh gaji senilai Rp 72 juta dalam setahun. Pada saat yang sama Mr. A juga mendapatkan fasilitas natura dari tempatnya bekerja, senilai Rp 5 juta.

Dengan demikian penghasilan netto Mr. A senilai Rp 77 juta. Dengan PTKP senilai Rp 54 juta, dan diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp 23 juta.

Sehingga penghasilan kena pajaknya sama dengan Rp 23 juta. Dari perhitungan tersebut, maka PPh 21 dari Mr. A adalah 5% x Rp 23 juta = Rp 1.150.000.

“Demikian simulasi sederhananya,” jelas Neil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

Sebagai catatan, 5% adalah tarif progresif terkecil. Untuk fasilitas kantor berupa rumah, apartemen dan kendaraan, perhitungan pajaknya harus melihat penyusutan yang terjadi pada objek. Sementara itu, alat kerja kantor seperti handphone dan laptop atau komputer tidak akan dikenakan natura.

Pajak ini menargetkan pemilik perusahaan atau CEO yang mendapatkan fasilitas mewah dapat dikenakan PPh, seperti mobil, rumah dinas dan apartemen.(bl)

Ingatkan Wajib Pajak, DJP Kirim 3 Juta “Surat Cinta”

IKPI, Jakarta: Pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II di tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 61,01 triliun.

Meskipun jumlah ini tergolong berhasil dibandingkan penerimaan pada tax amnesty pertama di tahun 2016-2017 lalu, namun ternyata dalam prosesnya DJP sampai harus mengirimkan ‘surat cinta’ ke lebih dari 3 juta wajib pajak.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Podcast Cermati Episode 6 Kilas Balik 2022 di Youtube Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

“Kemarin kita kirim lebih dari 3 juta surat cinta ke wajib pajak, tidak terlepas dari besarnya jumlah data yang dimiliki,” ungkapnya.

Yon mengatakan, banyaknya jumlah wajib pajak yang disurati ini dikarenakan DJP telah memiliki data ekstensif wajib pajak termasuk data keuangan domestik, sedangkan pada Tax Amnesty I di tahun 2017 lalu, pemerintah belum memiliki data tersebut.

“Ini cukup berbeda dengan tax amnesty dulu kita belum memiliki data secara ekstensif, 2017 setelah tax amnesty baru punya data, termasuk data keuangan domestik. Sekarang kita sudah memiliki semua datanya, makanya kemarin kita kirim lebih dari 3 juta surat cinta ke wajib pajak,” kata Yon.

Lebih lanjut, Yon mengatakan program PPS periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022 kemarin adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak ‘nakal’ untuk bertobat. Sebab, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) program tax amnesty ini tidak akan ada lagi ke depannya.

“Program ini sudah nggak ada lagi, sudah sepakat bahwa itu dibahas dengan parlemen tidak akan lagi,” tegasnya.(bl)

 

Wajib Tahu, Ini Tarif Baru PPh Orang Pribadi

IKPI, Jakarta: Pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan berlaku sejak 1 Januari 2022.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, perubahan tarif pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP 55/2022 tersebut.

Untuk jumlah penghasilan karyawan yang dikenakan pajak di atas Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun. Artinya, penghasilan di bawah nilai tersebut bebas dari pajak dan hanya wajib lapor SPT.

Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, maka makin banyak pula layer pajak progresif yang dikenakan.

Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

(bl)

 

 

Eks Pejabat Samsat Akui Atur Pembagian Uang Hasil Penggelapan PKB

IKPI, Jakarta: Eks Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, Zulfikar mengaku mengatur dan mengontrol uang hasil penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat. Uang itu dikumpulkan dalam satu rekening dan dibagikan untuk tiga terdakwa lain.

“Iya, saya yang membagi, cash, ada beberapa yang transfer. Saya yang transfer,” kata Zulfikar seperti dikuti dari Detik.com di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/12/2022).

Dia mengatakan duit pajak yang dimanipulasi itu diambil secara cash. Sebagian duit itu kemudian dimasukkan ke rekening untuk dibagikan ke terdakwa lain, yakni Budiyono, yang merupakan pembuat aplikasi Samsat Banten, dan dua bawahannya, yaitu terdakwa M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya.

“Uang saya ambil, yang mau saya kasih yang saya masukin ke rekening,” katanya.

Pembagian ke terdakwa lain, katanya, dilakukan berdasarkan nilai yang digelapkan dari wajib pajak. Jika penghasilan sehari Rp 50 juta, dia bagi Rp 10 juta ke terdakwa lain.

“Misalnya hari itu Rp 50 juta, saya kasih Rp 10-10 juta, kadang saya masukin semua, spontan saja,” ujarnya.

Dia juga mengaku memberikan uang bulanan kepada terdakwa lain. Pembagian fee hasil penggelapan ini dia sebut terjadi hingga Desember 2021.

“Antara Rp 50 juta bisalah, Pak, bisa kurang, bisa lebih,” katanya.

Terdakwa juga menyebut, sebelum kasus ini terbongkar, di rekening penampung katanya ada uang cash senilai Rp 2,1 miliar. Uang itu rencananya dibagikan kepada tiga terdakwa lain, namun keburu terbongkar.

“Karena ada perjanjian nanti saja pembagiannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan terhadap wajib pajak kendaraan roda empat. Modusnya dilakukan dengan mengubah nilai pajak BBN1 atau mobil baru ke pajak mobil bekas atau BBN2. Modus kedua adalah dengan cara manipulasi BBN2 jadi STNK hilang.

Kerugian negara dalam korupsi ini adalah Rp 10,8 miliar. Penggelapan dan manipulasi pajak dilakukan dari Juni 2021 hingga Februari 2022. (bl)

Kanwil DJP Jateng II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka kasus pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Seperti dikutip dari Antara News, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Rabu mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Ia mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka melalui perusahaannya CV KU.

Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Oleh karena itu, katanya. untuk mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

Terkait hal itu, ia mengatakan seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi jika wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

“Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakan sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” katanya.

Sementara itu, kata dia, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

“Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, papar dia, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib.

“Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul,” katanya.(bl)

 

en_US