Dugaan Gratifikasi, Eks Pejabat DJP Kembali Diadili

IKPI, Jakarta: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (DJP) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji akan kembali diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak.

“Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (19/1/2022).

Ali menyatakan tim jaksa KPK akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Angin senilai Rp40 miliar dalam surat dakwaan.

“Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Angin selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000. Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Angin bersama anak buahnya Dadan Ramdani dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Suap itu diberikan agar Angin dan Dadan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (bl)

Menkeu: Realisasi Pajak Daerah Tahun 2022 Tumbuh 5,1 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pajak daerah periode 2022 membaik dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Hal ini terbukti dari pertumbuhan pajak daerah sebesar 5,1 persen yaitu Rp 199,31 triliun pada 2021 menjadi Rp 209,47 triliun pada 2022.

Dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, di Sentul Bogor, Selasa (17/1/2023), Sri Mulyani mengatakan, realisasi pajak daerah tersebut mendominasi PAD dengan kontribusi sebesar 72,6 persen.

“Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Beritasatu.com.

Adapun peningkatan pajak daerah ini terjadi pada empat jenis pajak konsumtif yakni pajak hiburan yang naik 212,74 persen (yoy) dari Rp 480 miliar menjadi Rp 1,49 triliun.

Disusul pajak hotel yang juga mengalami pertumbuhan 89,09 persen (yoy) dari Rp 3,21 triliun menjadi Rp 6,07 triliun.

Pajak restoran naik 40,59 persen (yoy) dari Rp 8,49 triliun menjadi Rp 11,94 triliun, serta pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen (yoy) dari Rp800 miliar menjadi Rp1,09 triliun.

Kendati terjadi peningkatan pendapatan daerah melalui pajak, Sri Mulyani juga mengingatkan agar pemerintah daerah waspada dengan adanya peningkatan harga akibat konsumsi dan mobilitas masyarakat yang sudah kembali normal.

“Ini yang harus kita cegah pada saat masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai, terutama mengenai logistik dan distribusi, menjadi sangat penting,” ujar Menkeu.(bl)

Minta Izin Masuk Tol Karena Bayar Pajak Mahal, Pengamat Sebut itu Pernyataan Salah

IKPI, Jakarta: Heboh komunitas motor gede (moge) ingin diberi izin masuk ke jalan tol. Salah satu alasan yang mendasari permintaan itu karena para pemilik motor moge merasa sudah bayar pajak yang besar.

Dikutip dari detikOto, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengatakan jika pemilik moge sudah membayar pajak belasan juta ke pemerintah dalam satu tahun. Dengan besarnya pajak ini, pemoge diharapkan bisa diberikan prioritas.

“Kita sudah bayar pajak belasan juta ke pemerintah setahun, masa kita (nggak) kasih prioritas, giliran sepeda (bangun jalur) aja, sampai mengeluarkan anggaran puluhan miliar aja (pemerintah) mau kok,” ujarnya dikutip dari detikOto, ditulis Rabu (18/1/2023).

Menanggapi hal tersebut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan pernyataan bayar pajak belasan juta dan minta prioritas adalah hal yang kurang tepat.

“Jelas salah itu. Pajak dibayarkan sebagai kewajiban kita sebagai warga negara yang kemudian uangnya digunakan untuk pembangunan,” kata dia.

Fajry menjelaskan masyarakat membayar pajak bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompoknya. Menurut dia, prinsip pajak itu adalah gotong royong, yang lebih mampu berkontribusi lebih besar. “Itu maksudnya mereka bayar lebih besar. Bukan untuk mengakomodasi egoisme kelompok,” ujar dia.

Fajry menjelaskan, untuk sepeda motor yang dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Itu adalah pajak daerah atau pajak yang masuk ke kas daerah dan digunakan untuk keperluan daerah.

“PKB itu pajak daerah. Sejak kapan Pemda/Pemprov bangun jalan tol? Padahal kalau masuk tol, yang celaka mereka sendiri,” ujarnya. (bl)

 

 

DPR Minta KKP Tindaklanjuti Isu Pajak Penangkapan Ikan

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sudin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti isu yang beredar, diantaranya demo nelayan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 di jalur pantura Jawa Timur seperti Pati, Rembang, dan Tegal, yang menolak pajak penangkapan ikan 10 persen.

“Pungutan ini dianggap merugikan nelayan karena biaya operasionalnya tinggi,” ujar Sudin seperti dikutip dari Antaranews.com dalam rapat kerja DPR RI Komisi IV bersama KKP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Kedua, lanjut dia, ada demo nelayan terkait kebijakan penangkapan ikan terukur, yang masih belum jelas aturan pemberlakuannya, kemudian kurangnya sosialisasi, seperti pemberian kuota tangkapan ikan kepada korporasi atau investor asing dan pembagian wilayah tangkap untuk nelayan kecil serta industri.

“Yang diperlukan adalah pendalaman materi penangkapan ikan terukur. Teman-teman Komisi IV mengusulkan ada FGD (Forum Group Discussion), agar ada gambaran secara umum, agar nanti anggota Komisi IV kembali ke daerah masing-masing dapat menyosialisasikan,” imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan agar kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berlaku pada Januari 2023.

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono turut menjelaskan bahwa payung hukum kebijakan penangkapan ikan terukur perlu diselesaikan terlebih dulu.

Adapun Program PIT diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik, kemudian dalam praktiknya bakal menggunakan tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur, yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan, kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir, dan terakhir kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.(bl)

Segera Validasi NIK Sebagai NPWP di Pajak.go.id

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak yang belum aktivasi NIK sebagai NPWP agar segera melakukan validasi. Validasi NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri di laman pajak.go.id.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK per 1 Januari 2024.

Seperti dikutip dari Medcom.id, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022; serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

“Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Tak hanya NIK dan NPWP, ia turut berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPonline agar DJP memiliki data yang lebih valid.

Cara cek NIK apakah sudah tervalidasi

Sebelum melakukan validasi NIK-NPWP, kamu dapat mengecek apakah NIK sudah tervalidasi. Apabila sudah tervalidasi, kamu tidak perlu melakukan aktivasi. Berikut ini cara mengeceknya seperti dikutip Medcom.id dari Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login untuk diarahkan ke portal DJP Online
  3. Kemudian login dengan dengan memasukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.
  4. Apabila berhasil login dan menunjukkan informasi kartu NPWP, itu menandakan bahwa NIK Anda sudah valid. Sobat Medcom tidak perlu melakukan aktivasi NI

Bagaimana kalau tidak muncul?

Lalu bagaimana kalau tidak muncul? Ya, artinya NIK kamu belum tervalidasi. Untuk itu kamu perlu melakukan aktivasi. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka www.pajak.go.id
  • Klik Login, lalu masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, serta masukkan kode keamanan yang sesuai.
  • Masuk ke menu Profil, lalu pilih Data Profil.
  •  Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, cek validitas data dengan klik tombol validasi, lalu klik Ubah Profil.

Segera Aktivasi, Ini Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP di Pajak.go.id
(Status validitas data setelah melakukan validasi)

  • Apabila proses berhasil, kini Anda dapat login menggunakan NIK.
  • Keluar (logout), lalu kembali login menggunakan NIK.

Ini Dokumen Yang Harus Dilengkapi PNS Saat Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Seluruh wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS. Sejumlah dokumen perlu dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak.

Pelaporan SPT harus dilakulan oleh seluruh wajib pajak, baik mereka yang berstatus karyawan, wirausahawan, hingga pekerja purna waktu (freelance).

Seperti dikutip dari Bisnis.com, pelaporan SPT merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) juga merupakan karyawan, dengan negara sebagai pemberi kerjanya.

Oleh karena itu, PNS turut berkewajiban untuk melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Pertama adalah bukti potong 1721-A2, yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan dari instansi pemberi kerja.

“Segera minta ke bendahara jika anda belum memiliki ini [bukti potong 1721-A2],” dikutip dari unggahan media sosial Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (16/1/2023).

Kedua adalah bukti pemotongan pajak lain, yakni dokumen yang diterbitkan bendahara jika wajib pajak mendapatkan penghasilan lain dari kantor.

Dokumen itu, baik bukti potong final atau tidak final, dapat mendukung pelaporan SPT tahunan.

Ketiga, terdapat sejumlah dokumen yang dapat mendukung data dalam pengisian SPT, seperti sertifikat properti, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), buku tabungan, surat utang, dan lain-lain.

“Anda membutuhkan data dari Kartu Keluarga untuk mengisi daftar tanggungan di SPT Tahunan,” dikutip dari unggahan Ditjen Pajak.(bl)

Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak Hingga 70%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali mengadakan program Relaksasi Pajak sebesar 70% untuk PBB-P2 dan 25% untuk BPHTB. Relaksasi pajak sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 16 Januari hingga 31 Maret 2023.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-30 tahun, diskon pajak juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.

“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56%, di mana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Provinsi Banten,” ujar Arief dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detik.com, Senin (16/1/2023).

“Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga pernah memberi diskon pajak sebesar 77% dalam rangka HUT RI ke-77. Hal itu pun disambut dengan baik oleh seluruh masyarakat.

“Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah,” ucapnya.

“Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu, Kota Tangerang sempat mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13%. Hal tersebut tentunya disambut baik oleh masyarakat karena dapat meningkatkan daya beli serta menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang. (bl)

 

Empat Terdakwa Penggelapan Pajak Samsat Divonis 5 Tahun Penjara

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum empat terdakwa korupsi penggelapan dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dengan vonis 5 tahun penjara. Keempat terdakwa dihukum bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pertama yaitu Zulfikar divonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Terdakwa adalah eks pejabat di kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dalam posisi sebagai Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan.

“Menyatakan terdakwa Zulfikar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan ke terdakwa oleh karena itu selama 5 tahun denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata Ketua Majelis Dedy Adi Saputra seperti dikutip dari Detik.com, (16/1/2023) jelang tengah malam.

Zulfikar juga dihukum dengan uang pengganti Rp 1,1 miliar yang harus dibayar setelah putusan ini inkrah. Jika tidak maka harta miliknya disita dengan ketentuan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun,” kata majelis.

Uang setoran yang terdakwa berikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten senilai Rp 5,9 miliar dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara. Termasuk dengan uang Rp 29 juta yang disita oleh Kejati Banten.

Vonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta juga dikenakan sama untuk terdakwa lain yaitu terdakwa Budiyono, M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya yang dibacakan majelis bergantian. Mereka juga dihukum dengan membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 1 tahun.

Uang setoran Rp 840 juta yang disetorkan terdakwa Budiyono dirampas negara untuk menutup kerugian negara. Termasuk terdakwa Bagza Ilham Rp 1,5 miliar dan Ahmad Pridasya Rp 650 juta dirampas.

Majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah terdakwa punya itikad baik memilihkan kerugian, sopan dan kooperatif selama persidangan.

Atas vonis majelis, keempat terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding. Termasuk keputusan dari jaksa penuntut umum.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Yudhi Permana.

Catatan detikcom, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa, mereka dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti yang dibebankan ke mereka adalah Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.(bl)

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai HP, Ini Caranya

IKPI, Jakarta: Awal tahun menjadi periode yang selalu mendebarkan untuk wajib pajak, sebab dalam waktu dekat akan tiba waktunya pelaporan pajak. Meski awalnya cukup sulit dilakukan, tapi belakangan telah disediakan cara lapor pajak online 2023 pakai HP yang lebih ringkas.

Seperti dikutip dari Suara.com, Surat Pemberitahuan Tahunan atau dikenal dengan SPT kini bisa dilaporkan melalui perangkat HP, selama informasi yang ada di dalamnya lengkap dan akurat, sesuai dengan apa yang terjadi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lalu Bagaimana Caranya?

Ada sedikitnya 5 langkah yang harus dilakukan untuk lapor pajak online lewat HP. Caranya sederhana, seperti yang bisa Anda simak di bawah ini.

1. Pertama, Login ke Web

Anda bisa login ke situs penyedia layanan perpajakan yang bisa ditemukan dengan mudah. Pastikan layanan yang disediakan tersebut terverifikasi oleh lembaga terkait.

Setelah login, persiapkan dokumen serta aktifkan akun yang Anda miliki. Login bisa dilakukan dengan NPWP dan EFIN yang sudah dimiliki, atau password yang sebelumnya sudah dibuat.

2. Kedua, E-Filing

Langkah kedua yang harus dilakukan adalah memilih opsi Lapor, kemudian klik pada ikon E-Filing. Dari sana akan muncul opsi Buat SPT, dan Anda bisa segera melakukan pembuatan dan pengisian formulir SPT yang telah disediakan.

Beberapa layanan menyediakan template yang sudah sesuai dengan regulasi pemerinta, sehingga Anda tidak akan bingung menggunakannya.

3. Ketiga, Pengisian Formulir

Pada opsi yang tersedia, klik Dengan bentuk Formulir untuk melakukan pengisian atau pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap, benar, dan akurat, sesuai dengan kondisi yang Anda miliki.

Periksa sekali lagi, dan klik Submit ketika sudah dipastikan semua benar. Lanjutkan ke halaman selanjutnya.

4. Keempat, Pembayaran

Setelah pengisian formulir selesai, formulir yang Anda isi akan dicek oleh sistem. Jika pengecekan berhasil, maka Anda bisa melanjutkan ke laman lampiran penghasilan. Di sini Anda dapat melakukan pembayaran secara online dengan e-Billing sehingga Anda tak perlu repot melakukan proses lainnya.

5. Terakhir, Pengecekan Akhir

Periksa kembali semua tahap yang sudah dilakukan, dan pastikan semua benar. Jika terdapat pajak yang belum terbayar, maka sistem akan mengetahui hal ini. Anda bisa masuk ke menu e-Billing untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

Pembayaran akan dilakukan dengan menggunakan kode verifikasi, dan pelaporan SPT telah selesai dilakukan.

Itu tadi cara lapor pajak online 2023 pakai HP yang bisa Anda maksimalkan. Tentu beberapa cara lain masih bisa digunakan, selama sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda! (bl)

 

Pengamat Soroti Masih Rendahnya Kepatuhan Pajak Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan gencar melakukan ekstensifikasinya perpajakan guna mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan memburu pajak orang kaya alis para crazy rich atau orang kaya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto seperti dikutip dari Kontan.co.id, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan orang-orang dengan profil ekonomi alias High Net Worth Individual (HNWI).

Pasalnya, pasca program Tax Amnesty yang berlangsung hingga tahun 2016 hingga 2017, ada kecenderungan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi non karyawan turun. Terutama, sejak tahun 2019 hingga 2021.

Wahyu bilang, tingkat kepatuhan formal yang diukur dengan rasio jumlah wajib pajak yang menyampaikan tingkat SPT Tahunan PPh memang hanya mengukur kepatuhan dari sisi administratif saja, bukan substansi dalam membayar pajak.

Tetapi hal itu bisa menjadi cerminan bagaimana perilaku wajib pajak orang pribadi non-karyawan di Indonesia, termasuk para crazy rich.

Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan para crazy rich lantaran kemungkinan besar WP dengan penghasilan Rp 5 miliar tersebut bukan seorang karyawan.

Padahal, beragam fasilitas pajak telah diberikan pemerintah kepada para crazy rich tersebut, misalnya melalui program penampungan pajak atau yang paling baru adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Saya yakin, pemerintah berharap fasilitas-fasilitas itu diberikan agar mereka semakin patuh. Namun, faktanya tidak demikian. Dengan kata lain, pemberian reward atau fasilitas tidak efektif,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1).

Oleh karena itu, Wahyu menilai, sudah saatnya pemerintah melakukan law enforcement, mulai dari menindaklanjuti ketentuan Tax Amnesty maupun PPS terhadap wajib pajak yang masih belum pulih.

Sebagai catatan, pada program PPS 2022, ada 9.263 wajib pajak yang memiliki harta antara Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar. Kemudian, 705 wajib pajak memiliki harta di atas Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun, dan ada 11 wajib pajak yang memiliki harta di atas Rp 1 triliun.

“Saya percaya, pemerintah dalam hal ini DJP memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menegakkan law enforcement tersebut. Apalagi, pemerintah sudah bisa mendapatkan data keuangan wajib pajak dari berbagai pihak, termasuk dari yurisdiksi lain melalui program pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI),” pungkasnya. (bl)

 

en_US