IKPI Susun Ulang Draft RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, memberikan pernyataan terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang saat ini masih dalam tahapan penyusunan ulang draft serta sosialisasi kepada berbagai pihak. Meskipun belum disahkan, Vaudy mengungkapkan bahwa UU tersebut sangat diharapkan dapat segera memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi profesi Konsultan Pajak, serta melindungi kepentingan masyarakat wajib pajak, negara, dan konsultan pajak itu sendiri, dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan membentuk ekosistem profesi keuangan yang sehat.

Ia menyatakan bahwa filosofi dari pembentukan UU Konsultan Pajak ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak, mendukung pencapaian penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, dan menjaga standar serta kode etik profesi Konsultan Pajak.

“UU ini sangat penting, nantinya bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, kami berharap dapat lebih maksimal dalam mendampingi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Vaudy di Jakarta, Senin (20/01/2025).

Diungkapkannya, proses legislasi RUU Konsultan Pajak telah berjalan cukup panjang sejak pertama kali diajukan ke DPR. Pada 16 Juli 2018, Panitia Kerja (Panja) DPR menyetujui RUU ini untuk dibahas lebih lanjut, dan pada 26 Juli 2018, RUU Konsultan Pajak disetujui sebagai Usul DPR untuk dibahas lebih lanjut. Pada 31 Oktober 2018, RUU ini bahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas melalui Keputusan DPR No. 19/DPR RI/I/2018-2019.

Setelah itu lanjut Vaudy, pada 17 Desember 2019, RUU ini diusulkan kembali untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 melalui Keputusan DPR No. 46/DPR RI/I/2029-2020. Namun, hingga saat ini, RUU Konsultan Pajak seperti menghilang “ditelan bumi”, karena sudah tidak masuk lagi di dalam Prolegnas.

“Namun demikian, kami di IKPI akan terus berjuang untuk mewujudkan disahkannya RUU itu. Kini, melalui Tim Taskforce RUU Konsultan Pajak, kami akan memperbaiki dan menyusun ulang draft RUU yang pernah masuk di dalam Prolegnas DPR, dan kemudian menyosialisasikan serta meminta masukan kepada seluruh stakeholder,” katanya.

Payung Hukum yang Kuat untuk Profesi Konsultan Pajak

Vaudy menegaskan bahwa penting bagi profesi Konsultan Pajak untuk memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan jelas, setara dengan profesi-profesi lainnya seperti Akuntan Publik dan Advokat yang telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, profesi Konsultan Pajak masih diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang terakhir diperbarui dengan PMK No. 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

“Meskipun sudah ada aturan di tingkat Peraturan Menteri Keuangan, kami percaya bahwa undang-undang yang lebih kuat akan memberikan jaminan lebih bagi profesi kami, sekaligus menjamin kualitas dan integritas layanan yang kami berikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Secara sosiologis, Vaudy menyampaikan bahwa pengaturan profesi Konsultan Pajak melalui undang-undang akan memberikan payung hukum yang lebih kokoh dan memperkuat peran Konsultan Pajak dalam menjaga integritas serta profesionalisme. Ini menjadi sangat penting mengingat semakin kompleksnya sistem perpajakan di Indonesia dan pentingnya peran konsultan pajak dalam memastikan kepatuhan Wajib Pajak.

“UU ini nantinya juga bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan fungsi-fungsi kami sebagai pendamping perpajakan. Dengan adanya undang-undang ini, kami berharap bisa berperan lebih maksimal dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan,, yang pada gilirannya berkontribusi pada penerimaan negara,” kata Vaudy.

Ia menambahkan, pengaturan profesi Konsultan Pajak di Indonesia perlu sejalan dengan praktik yang berlaku di negara lain, sehingga Indonesia dapat menyelaraskan diri dengan standar internasional dalam mengelola profesi ini.

“Undang-undang ini juga akan membantu menyelaraskan pengaturan profesi Konsultan Pajak Indonesia dengan negara lain yang sudah memiliki regulasi setingkat undang-undang. Ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam dunia internasional, sekaligus memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dan Wajib Pajak,” ujar Vaudy.

Penguatan Sektor Keuangan melalui Profesi Konsultan Pajak

Dijelaskan Vaudy, UU Konsultan Pajak, seharusnya juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menguatkan sektor keuangan di Indonesia. Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), profesi Konsultan Pajak tercatat sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan yang diatur dalam Pasal 259. Ini menunjukkan bahwa profesi Konsultan Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sistem keuangan negara.

“Pengaturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengakui pentingnya peran Konsultan Pajak dalam sistem keuangan nasional. Dengan adanya penguatan ini, kami berharap dapat lebih berkontribusi dalam mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan adil, dan ekosistem yang sehat. Dengan demikian, kami butuh dukungan pemerintah agar undang-undang ini bisa segera diterbitkan dan disahkan” kata Vaudy.

Namun demikian, Vaudy berharap agar RUU bisa segera kembali masuk kedalam Prolegnas Prioritas di tahun 2025, dan kemudian disahkan serta diimplementasikan agar profesi Konsultan Pajak dapat terus berkembang dengan lebih baik lagi.

“Kami berharap RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan yang kokoh untuk pengembangan profesi Konsultan Pajak di Indonesia. Ini bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik serta menunjang ekosistem profesi yang sehat” kata Vaudy.

Sekadar informasi, pengaturan kebijakan pada profesi:

1. Dokter: Undang-Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran, tahun 2004

2. Advokat: Undang-Undang No. 18 tentang Advokat, tahun 2003

3. Akuntan Publik: Undang-Undang No. 5 tentang Akuntan Publik, tahun 2011

4. Arsitek: Undang-Undang No. 5 tentang Arsitek, tahun 2017

5. Notaris: Undang-Undang No. 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tahun 2004

6. Penilai Publik: Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, tahun 2014

7. Konsultan Pajak: Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, tahun 2022

8. Aktuaris: Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris, tahun 2020.

(bl)

en_US