IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan penyempurnaan besar-besaran terhadap sistem administrasi perpajakannya melalui pengembangan Coretax Administration System. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa sistem ini ditargetkan rampung sebelum akhir Juli 2025 dan siap digunakan oleh Wajib Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mulai tahun 2026.
Coretax dirancang untuk menggantikan sistem lama, DJPOnline, dengan berbagai pembaruan signifikan yang bertujuan meningkatkan akurasi data, efisiensi layanan, dan kemudahan bagi pengguna. Seiring dengan itu, DJP juga mengimbau para Wajib Pajak agar mulai memahami perbedaan mendasar antara layanan pelaporan SPT di Coretax dan DJPOnline.
Perbedaan Fundamental Coretax dan DJPOnline
DJP memetakan sejumlah perbedaan penting yang akan ditemui Wajib Pajak saat menggunakan Coretax, di antaranya:
- Perhitungan PPh Pasal 25 Lebih Luas
Coretax memungkinkan perhitungan PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang telah disampaikan ke otoritas terkait. Fitur ini tersedia untuk berbagai entitas seperti bursa, BUMN/BUMD, dan bank. - Pelaporan SPOP Terintegrasi
Pengajuan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan melalui sistem digital, dengan fleksibilitas menyesuaikan sektor atau sub-sektor sesuai kebutuhan Wajib Pajak. - Pelaporan PPN oleh Non-PKP
Sistem baru mendukung pelaporan PPN oleh pelaku usaha non-PKP dan PKP, termasuk pemungut PPN dalam transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). - Restitusi Pajak Otomatis
Informasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak kini terintegrasi dan otomatis muncul dalam sistem, memudahkan proses restitusi. - Perhitungan PPh Pasal 21 Lebih Praktis
Tarif efektif digunakan untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21, terutama untuk pegawai tetap. - Fungsi Cabang Usaha Dipertegas
Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dilakukan oleh kantor pusat perusahaan. - Integrasi Data Pegawai
Bukti pemotongan bulanan PPh 21 kini otomatis terhubung dengan bukti potong tahunan A1 atau A2 untuk pegawai tetap. - Unifikasi PPh dan e-Bupot Terintegrasi
Pelaporan SPT Masa PPh dalam bentuk unifikasi kini terintegrasi dengan sistem e-Bupot, termasuk untuk PPh yang ditanggung pemerintah. - Sistem yang Sama untuk Pemerintah dan Swasta
Instansi pemerintah maupun sektor non-pemerintah menggunakan aplikasi pelaporan unifikasi yang sama. - Kode Billing dari Menu SPT
Pembayaran kurang bayar dapat langsung dilakukan melalui menu SPT yang tersedia di sistem. - Pelaporan Tahunan Dimulai dari Induk SPT
Pengisian SPT dimulai dengan formulir induk, dilanjutkan ke lampiran yang relevan berdasarkan kondisi spesifik Wajib Pajak. - Pemanfaatan Bukti Potong Otomatis
Bukti potong dari pihak pemotong dapat langsung terisi dalam pelaporan SPT tanpa perlu entri manual. - Akses Bukti Potong oleh Anggota Keluarga
Sistem menyediakan bukti potong untuk seluruh anggota dalam Data Unit Keluarga (DUK), termasuk tanggungan. - Fasilitas Pencatatan bagi UMKM
Menu pencatatan sederhana tersedia bagi pelaku UMKM, untuk memudahkan pembukuan usaha mereka.
Transformasi Digital Perpajakan
Langkah DJP mengembangkan Coretax merupakan bagian dari strategi besar modernisasi perpajakan nasional. Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis pajak melalui kemudahan akses layanan.
Suryo menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga tata kelola dan budaya pelayanan. Oleh karena itu, edukasi kepada Wajib Pajak akan terus dilakukan agar transisi ke sistem baru berjalan lancar dan optimal. (alf)