IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka kembali layanan e-Faktur Desktop sebagai alternatif penerbitan e-faktur pajak bagi perusahaan besar. Langkah ini diambil setelah banyak wajib pajak mengeluhkan sulitnya penerbitan e-faktur melalui sistem inti administrasi pajak Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu Dwi Astuti, menyatakan bahwa pembukaan kembali layanan e-Faktur Desktop bertujuan untuk mempermudah perusahaan besar yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah banyak.
“Dalam rangka mendengarkan aspirasi dan mempermudah wajib pajak dalam masa transisi Coretax DJP, maka bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop,” ujar Dwi Astuti di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Berlaku untuk Perusahaan dengan Minimal 10.000 Faktur Pajak per Bulan
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 yang menetapkan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan dapat menggunakan e-Faktur Desktop atau Coretax.
DJP telah menetapkan 790 PKP, termasuk perusahaan besar seperti Tokopedia dan Maersk, yang dapat menggunakan layanan ini. Sementara itu, wajib pajak lainnya tetap diarahkan untuk menggunakan Coretax.
Meski demikian, kebijakan ini tidak bersifat mandatory, sehingga perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut bisa memilih antara menggunakan Coretax atau e-Faktur Desktop.
Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax agar proses penerbitan e-faktur pajak semakin lancar di masa depan.
Sebagai informasi, hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat mencapai 218.994.
Dengan adanya pilihan antara Coretax dan e-Faktur Desktop, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)