Di Podcast IKPI, Andreas Budiman Tegaskan Fitur Impersonating Tingkatkan Efisiensi Kerja Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam era digitalisasi yang semakin pesat, para konsultan pajak kini mendapat kemudahan baru dalam menjalankan tugasnya melalui fitur impersonating yang disediakan oleh sistem Coretax. Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Andreas Budiman, menyoroti potensi manfaat fitur ini dalam meningkatkan efisiensi kerja konsultan pajak.

“Dengan impersonating, konsultan pajak dapat mengakses beberapa akun klien melalui akun pribadi mereka. Hal ini mempermudah proses pekerjaan tanpa harus login ke masing-masing akun,” ujar Andreas dalam Podcast IKPI yang dimoderatori Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, pada Rabu (8/1/2025)

Menurutnya, fitur ini tidak hanya mempersingkat waktu, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan teknis yang sering terjadi saat bergonta-ganti akun klien.

Solusi Praktis dalam Pengelolaan Pajak

Ia menegaskan, fitur impersonating memungkinkan konsultan pajak untuk mengelola data klien secara lebih terintegrasi dan efisien. Dalam konteks pekerjaan sehari-hari, konsultan pajak sering kali dihadapkan pada tantangan mengelola berbagai akun klien yang memiliki beragam kebutuhan dan detail administrasi. Proses login yang berulang-ulang tidak hanya menyita waktu tetapi juga berisiko menimbulkan kendala teknis yang dapat menghambat pekerjaan.

“Efisiensi adalah kunci dalam pekerjaan konsultan pajak, terutama di masa pelaporan pajak yang padat. Dengan adanya fitur ini, konsultan dapat lebih fokus pada analisis dan strategi untuk klien, bukan sekadar menangani tugas administratif,” kata Andreas.

Perlunya Penggunaan dengan Hati-Hati

Meski fitur impersonating membawa manfaat besar, Andreas mengingatkan pentingnya pemahaman yang mendalam terkait tanggung jawab hukum dalam penggunaannya. Menurutnya, fitur ini harus digunakan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

“Kita perlu memahami tanggung jawab hukum yang melekat pada penggunaannya, sehingga tidak ada penyalahgunaan yang dapat merugikan wajib pajak maupun konsultan pajak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan fitur ini harus disertai dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Selain itu, Andreas menekankan bahwa konsultan pajak perlu menjaga kepercayaan klien dengan memastikan keamanan data yang diakses melalui sistem ini. Sebagai bagian dari profesi yang sangat bergantung pada integritas, pelanggaran dalam bentuk apa pun dapat merusak reputasi konsultan pajak dan menimbulkan dampak hukum yang serius.

Dorong Digitalisasi yang Bertanggung Jawab

Sebagai organisasi profesi, IKPI mendukung penuh upaya digitalisasi dalam bidang perpajakan. Namun, Andreas menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus diiringi dengan pemahaman yang tepat serta pelatihan bagi konsultan pajak. Hal ini bertujuan agar para konsultan dapat memanfaatkan teknologi secara optimal tanpa melanggar aturan yang ada.

“Digitalisasi adalah keniscayaan, tetapi tanggung jawab dan profesionalisme tetap menjadi fondasi utama dalam pekerjaan konsultan pajak,” kata Andreas.

Dengan adanya fitur impersonating ini, para konsultan pajak diharapkan dapat lebih produktif dalam menjalankan tugas mereka, sekaligus menjaga hubungan baik dengan klien melalui pengelolaan data yang aman dan terpercaya. (bl)

https://youtu.be/ETyICaMt0U4

en_US