Awal bulan menjadi penanda dimulainya proses pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dari periode sebelumnya. Pada tahap awal bulan kita disodori oleh penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak menjadi sebuah rutinitas kerja. Sejak awal tahun 2025, pelaporan perpajakan sepenuhnya bertumpu pada aplikasi Coretax dan dari sini juga kita menyadari bahwa aplikasi Coretax masih belum sempurna.
Salah satu kendala yang terjadi beberapa hari ini mengenai pembayaran atau pembuatan e-billing, yang menyebabkan hambatan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Meskipun Coretax masih dalam tahap penyempurnaan, sistem ini sudah dirancang untuk mempermudah proses pembayaran pajak dengan cara lain.
Salah satu inovasi dalam sistem Coretax adalah adanya fitur deposit pajak, yang memungkinkan wajib pajak menyetor dana terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pasal 1 Nomor 112 menjelaskan bahwa Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, dana yang disetorkan ke sistem Coretax belum ditentukan jenis pajak atau periode pajak tertentu, sehingga wajib pajak memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dana tersebut.
Deposit ini berfungsi sebagai saldo yang dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan perpajakan di kemudian hari, baik untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun jenis pajak lainnya. Dengan adanya fitur ini dalam sistem Coretax, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban perpajakannya tanpa harus membuat e-billing setiap kali akan melakukan pembayaran.
Langkah awal untuk pembuatan e-billing deposit pajak yaitu kita harus masuk ke aplikasi coretax, lalu menu untuk pembuatan e-billing deposit pajak terdapat pada bagian pembayaran dan memilih Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing. Langkah selanjutnya adalah memasukan KAP – KJS dengan kode pajak 411618-100-Setoran untuk Deposit Pajak.
Setelah mengisi data yang diperlukan, sistem akan menghasilkan kode billing untuk pembayaran deposit pajak yang selanjutnya kode billing tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau teller bank.
Setelah pembayaran berhasil, saldo deposit akan muncul di akun wajib pajak dalam sistem Coretax dan dapat digunakan untuk pembayaran pajak di kemudian hari.
Penyetoran deposit pajak dalam Coretax dapat dianggap sebagai second choice dalam pelunasan pembayaran pajak.
Metode deposit pajak berfungsi sebagai alternatif yang lebih fleksibel, mengurangi risiko keterlambatan, dan mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak yang ingin menyiapkan dana pajak lebih awal.
Meskipun fitur deposit pajak dalam Coretax memberikan kemudahan, masih ada beberapa kekhawatiran dari wajib pajak terkait penggunaannya, salah satunya penggunaan saldo yang tidak sesuai dengan kewajiban pajak yang harus dibayar. Wajib pajak juga mungkin khawatir terhadap transparansi dan kemudahan monitoring saldo deposit.
Tapi percayalah jika semua dikelola dengan baik oleh Person in Charge (PIC) yang berkompeten ataupun pihak perusahaan yang bertangungjawab, deposit pajak akan menjadi salah satu fitur dan fasilitas Coretax yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pajak, karena dapat memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa risiko keterlambatan atau kesalahan administrasi.
Penulis : Anggota Departemen Pendidikan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Tintje Beby S.E, Ak, A-CPA, BKP
Disclamer : Tulisan adalah pendapat pribadi penulis