IKPI, Jakarta: Lebih dari 90 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jabodetabek, Kalimantan dan masyarakat umum terlihat bersemangat menyanyikan jingle Undang-Undang Konsultan Pajak, pada acara Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Cabang Depok, di Hotel Santika Margonda, Sabtu (19/11/2023).
Sekretaris I IKPI Depok Bachtiar Dewantara, mengungkapkan bahwa jingle ini dinyanyikan pertama kali dalam kegiatan resmi (PPL) IKPI Depok, setelah lirik dan aransemen lagu tersebut sudah final.
“Kami akan menjadikan jingle UU Konsultan Pajak ini sebagai lagu pendamping untuk mars IKPI di dalam setiap kegiatan formal dan non formal, khususnya di IKPI Depok,” kata Bachtiar di lokasi acara.
Menurutnya, menyanyikan jingle di forum resmi bisa menjadi penyemangat mereka untuk terus memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak.
“Lirik dalam jingle ini bukan hanya jadi penyemangat, tetapi bisa terus mengingatkan kita mengenai pentingnya selalu menjaga integritas dan profesionalitas,” ujarnya.
Diceritakan Bachtiar, awalnya pembuatan jingle ini hanya sebagai penyemangat Tim Task Force RUU Konsultan Pajak bekerja menggolkan RUU tersebut. Selanjutnya Ketua IKPI Banjarmasin Martha Leviana yang juga pencipta lagu Mars IKPI berkolaborasi dengan Ketua Cabang Depok Nuryadin Rahman menggarap pembuatan jingle UU KP.
Tidak membutuhkan waktu lama, dalam semalam Martha bisa menyelesaikan lirik jingle tersebut dan meminta Nuryadin membuat aransemen lirik tersebut menjadi lagu UU KP.
“Saat itu, Ketua IKPI Depok bekerja cepat dengan mengumpulkan jajaran pengurus melalui Zoom Meeting untuk mencari musisi dalam pembuatan nadanya. Ditunjuklah Saudara Hendra Damanik menjadi ketua projek bersama ketua IKPI Depok. Dalam waktu seminggu akhirnya jadilah jingle UU Konsultan Pajak. Dilanjutkan dengan Take Vocal oleh Nuryadin, Hendra D, Kasan Basri, Ilham, Eddi, Wisnu S, Mujiono, Puji, Andi P dan Lita,” katanya.
Sementara itu, Anggota Tetap IKPI Cabang Bandung Nur Hidayat yang juga hadir sebagai narasumber di dalam PPL tersebut mengungkapkan jingle UU Konsultan Pajak adalah suara hati seluruh konsultan pajak di Indonesia, yang menginginkan adanya payung hukum yang kuat untuk melindungi profesi konsultan pajak dan wajib pajak.
“Saat ini banyak orang yang bukan berprofesi sebagai konsultan pajak, tetapi mereka bisa berpraktek layaknya konsultan pajak. Tetapi praktek yang mereka lakukan akhirnya merugikan wajib pajak yang dibantunya. Nah UU Konsultan Pajak adalah solusi untuk menertibkan kasus-kasus seperti ini,” kata Nur Hidayat.
Menurutnya, profesi konsultan pajak sudah layak mempunyai UU untuk memayungi mereka dan para wajib pajak, seperti halnya profesi-profesi lain yang sudah memiliki UU (advokat, dokter, notaris) dan lainnya.
Nur Hidayat.mengungkapkan, sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia diperoleh dari sektor pajak. Dengan demikian, keberadaan UU tersebut dinilai sudah sewajarnya diterbitkan.
“Profesi kami sangat membantu pemerintah dalam pencapaian target penerimaan pajak. Konsultan pajak bukan hanya membantu klien dalam mengurus pajak mereka, tetapi keberadaannya juga membantu pemerintah dalam hal sosialisasi peraturan perpajakan, serta melakukan edukasi kepada seluruh wajib pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)