Andreas Budiman Kritisi Rencana Penghapusan Pengda dan Penambahan Klaster Dalam AD/ART IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman, mengkritisi rencana penghapusan sejumlah poin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dalam rapat Komisi AD/ART IKPI di Mukernas Surabaya 7-8 Agustus 2023.

Andreas yang juga sebagai anggota di dalam Komisi tersebut mengungkapkan, rencana penghapusan dalam rapat ini adalah poin krusial seperti penghapusan keberadaan Pengurus Daerah di dalam AD/ART. Padahal, keberadaan Pengda selama ini adalah sebagai komunikator antara pengurus cabang dan pusat.

“Selain sebagai komunikator, Pengda itu ikonnya daerah. Kalau dihapuskan, maka hilanglah ikon daerah. Sebaiknya cari cara lain yang lebih elok untuk mempertahankan keberadaannya seperti penambahan job desk dan penyesuaian standar kerja,” kata Andreas di Surabaya beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu saja, Andreas juga mengkritisi tentang adanya penambahan kluster untuk mahasiswa dan praktisi menjadi anggota pratama, muda, dan madya.

Menurutnya, penambahan kluster ini terdapat plus minus, karena disatu sisi IKPI memang harus mengikuti perkembangan zaman di mana asosiasi sejenis telah membuka pintu untuk menerima anggota-anggota yang non- konsultan pajak.

“Hal ini tentunya harus ditelaah lebih jauh lagi, apa nantinya akan jadi bumerang atau malam akan memperkuat organisasi. Tetapi hasil rapat komisi tetap menyetujui adanya penambahan kluster anggota dengan catatan-catatan yang nantinya akan dibahas di dalam Ad Hoc Komisi AD/ART,” katanya.

Dia mengungkapkan, awalnya IKPI hanya mengenal dua klaster yakni anggota tetap dan anggota terbatas.

Dijelaskannya, anggota tetap adalah seseorang yang memiliki sertifikasi USKP dan membuka kantor konsultan pajak, sedangkan anggota terbatas adalah seseorang yang memiliki sertifikasi USKP, tetapi tidak membuka kantor konsultan pajak.

Namun kata dia, dalam rapat Komisi AD/ART berkembanglah usulan bahwa ada penambahan anggota pratama dengan kluster yang nantinya diisi oleh para mahasiswa jurusan akuntansi, hukum, dan sejenisnya. Adalagi klaster yang akan diisi oleh kalangan praktisi dan akademisi dan lain-lain yang bisa diangkat sebagai anggota madya.

Sedangkan klaster untuk anggota utama, itu disediakan untuk konsultan pajak yang sudah memiliki kantor.

Andreas menyatakan sepakat, bahwa penambahan klaster mahasiswa itu adalah untuk mempercepat regenerasi di dalam tubuh IKPI. Tetapi, harus ada pembatasan-pembatasan yang diatur sedemikian rupa agar terkesan mudah untuk masuk menjadi anggota IKPI.

“IKPI itu adalah asosiasi konsultan pajak tertua, terbesar, dan memiliki eksklusifitas dalam menjalankan roda organisasi. Jadi tidak sembarang orang bisa masuk menjadi anggota, itu yang saya maksud tidak membuka sebebas-bebasnya untuk orang menjadi anggota,” kata Andreas.

Dia mencontohkan, untuk klaster mahasiswa ketika merasa sudah menjadi anggota IKPI mereka bisa saja masuk dalam zona nyaman dan tidak mau mengembangkan kompetensinya, dengan mengikuti ujian sertifikasi dan sebagainya, dan berkedok sebagai klaster mahasiswa.

“Padahal mereka sudah melakukan pekerjaan selayaknya konsultan pajak, tetapi karena masuk dalam klaster mahasiswa mereka menggunakan klaster itu untuk berlindung dan tidak perlu meningkatkan kompetensi,” katanya.

Kekhawatiran Andreas juga dirasakan adanya penambahan klaster praktisi, yang diduga juga berada dalam zona nyaman dengan tidak mau mengupgrade diri. Dia menuding kalau, klaster ini akan berkedok sebagai akademisi.

“Jadi penambahan klaster ini harus dikaji lebih dalam, bagaimana dampak positif dan negatifnya terhadap IKPI kedepan,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

en_US