IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur fungsi pemeriksaan, teknis, dan fasilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk pelaksanaan audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, hingga penanganan keberatan dan banding.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam Pasal 14, PMK 58/2026 mengatur Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas pada kantor wilayah DJBC. Bidang tersebut terdiri atas Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas serta Seksi Advokasi, Komunikasi, dan Bimbingan Pengguna Jasa.
Sementara itu, Seksi Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas memiliki tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi terhadap sejumlah kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan tersebut mencakup penyusunan rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas, tata laksana, audit, penelitian ulang, pemeriksaan tujuan tertentu, serta kerja sama dalam rangka audit.
Fungsi tersebut juga mencakup penanganan keberatan dan banding, pengelolaan target dan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, unit tersebut menangani piutang dan penagihan, serta pengelolaan data, sistem, dan teknologi informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
PMK 58/2026 juga mengatur bahwa kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas madya maupun kelas pratama memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai wilayah kewenangannya.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai juga memiliki fungsi pemberian rekomendasi dan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas kepabeanan dan cukai, serta tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai.
Fungsi lainnya meliputi pengelolaan target dan realisasi penerimaan negara serta penagihan, pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan serta penindakan pelanggaran, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pengelolaan data, sistem dan teknologi informasi, komunikasi publik dan bimbingan pengguna jasa, serta pengawasan kepatuhan internal. (bl)