Penerimaan Pajak 2027 Digenjot Lewat Reformasi dan Penguatan Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mengandalkan reformasi perpajakan dan penguatan kepatuhan wajib pajak untuk mengejar target penerimaan pajak pada 2027.

Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.591,35 triliun, tumbuh 12,1% dibandingkan outlook 2026.

Target tersebut mencerminkan upaya pemerintah memperkuat peran pajak sebagai sumber utama pendapatan negara sekaligus instrumen untuk mendukung stabilitas dan daya saing perekonomian nasional.

Penerimaan pajak sangat dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi domestik, perdagangan global, pergerakan harga komoditas, serta efektivitas kebijakan dan administrasi perpajakan.

Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terus memperbaiki sistem perpajakan untuk memperluas basis penerimaan.

“Sejalan dengan prospek perekonomian nasional yang tetap terjaga, keberlanjutan reformasi perpajakan, serta implementasi berbagai kebijakan teknis pajak, pemerintah pada tahun 2027 akan terus memperkuat peran pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, instrumen redistribusi pendapatan, sarana pengaturan aktivitas ekonomi (regulerend), serta penopang stabilitas dan daya saing perekonomian nasional,” dikutip dari Buku II Nota Keungan RAPBN 2027, Selasa (18/8).

Upaya reformasi tersebut telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, penerimaan pajak tumbuh tinggi sebesar 34,3%, didorong pemulihan ekonomi pascapandemi, pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penyesuaian tarif PPN sesuai UU HPP, serta tingginya harga komoditas global.

Pertumbuhan kemudian melambat menjadi 8,8% pada 2023 dan 3,4% pada 2024. Meski demikian, penerimaan tetap tumbuh berkat ketahanan ekonomi domestik, konsumsi rumah tangga, serta pengawasan wajib pajak yang semakin terarah dan berbasis risiko.

Pada 2025, penerimaan pajak mengalami kontraksi 0,7%. Penurunan tersebut dipengaruhi ketidakpastian global, normalisasi harga komoditas, serta moderasi aktivitas ekonomi di sejumlah sektor yang menjadi basis penerimaan pajak.

Memasuki 2026, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak kembali menguat dengan pertumbuhan 20,5%. Penguatan tersebut ditopang meningkatnya kegiatan usaha, konsumsi masyarakat, perdagangan, dan impor.

Selain faktor ekonomi, pemerintah juga mengandalkan keberlanjutan reformasi perpajakan. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum, peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta implementasi Coretax yang semakin optimal diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggalian potensi penerimaan.

Langkah tersebut akan dilanjutkan pada 2027. Pemerintah akan terus memperkuat pajak sebagai sumber utama pendapatan negara sekaligus instrumen redistribusi pendapatan dan pengaturan aktivitas ekonomi.

Penguatan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dari strategi tersebut.

Dengan pemanfaatan teknologi dan sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan serta mengidentifikasi potensi penerimaan yang sebelumnya belum tergali.

Di sisi lain, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting untuk mencapai target Rp2.591,35 triliun. Pemerintah akan melanjutkan berbagai upaya untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus memperluas basis pajak.

Dengan strategi tersebut, penerimaan pajak pada 2027 ditargetkan tumbuh 12,1% dibandingkan outlook 2026. (sw)

en_US