Kejar Target Pajak 2026, Purbaya Andalkan Coretax dan Evaluasi Pegawai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak pada paruh kedua 2026 melalui pembenahan administrasi perpajakan dan peningkatan disiplin aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Strategi tersebut ditempuh menyusul proyeksi penerimaan pajak yang diperkirakan masih belum sepenuhnya memenuhi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah masih memprioritaskan penyempurnaan sistem Coretax agar dapat mendukung pelayanan perpajakan secara lebih optimal.

Menurutnya, sistem tersebut telah mengalami kemajuan, meski masih terdapat kendala pada sisi antarmuka yang berdampak terhadap kecepatan akses.

“Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (8/7).

Selain pembenahan teknologi, Kementerian Keuangan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kantor pelayanan pajak. Evaluasi dilakukan berdasarkan kinerja masing-masing unit serta masukan dan pengaduan dari masyarakat.

“Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat, atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak,” ujarnya.

Purbaya menegaskan langkah pembinaan tidak hanya berupa evaluasi, tetapi juga dapat berujung pada penonaktifan sementara pegawai yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

“Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus,” katanya.

Meski demikian, ia menilai performa aparatur DJP secara umum sudah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Namun, pemerintah tetap akan menindak pegawai yang dinilai tidak efisien maupun menghambat pelayanan publik.

“Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak mbalelo, ya kita beresin,” ucapnya.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja penerimaan negara hingga akhir tahun. Berdasarkan outlook pemerintah, penerimaan pajak sepanjang 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.310,8 triliun atau tumbuh 20,5% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Meski meningkat signifikan secara tahunan, angka tersebut baru setara 98,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat potensi kekurangan penerimaan atau shortfall sekitar Rp 46,9 triliun.

Namun demikian, potensi shortfall tersebut jauh lebih kecil dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun, sehingga menunjukkan adanya perbaikan kinerja penerimaan pajak meski target belum sepenuhnya tercapai. (ds)

en_US