IKPI Tekankan Etika dan Independensi Konsultan Pajak, Hindari Benturan Kepentingan

Screenshot

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menekankan pentingnya menjaga etika dan independensi dalam menjalankan profesi konsultan pajak di tengah meningkatnya kompleksitas penanganan perpajakan dan sengketa pajak.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Humas PP IKPI Ronsianus B. Daur saat memberikan materi mengenai standar profesi dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Menurut Ronsianus, konsultan pajak harus mampu menjaga independensi dan objektivitas dalam memberikan jasa profesional kepada klien. Ia mengingatkan agar profesi konsultan pajak tidak terjebak dalam benturan kepentingan yang dapat merusak integritas profesi.

“Independensi menjadi bagian penting dalam menjaga marwah profesi konsultan pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan Standar Profesi IKPI secara garis besar mengatur landasan profesionalisme dan integritas, kompetensi konsultan pajak, bentuk praktik, hingga pengelolaan benturan kepentingan.

Menurutnya, kemampuan teknis saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan etika profesi yang kuat. Karena itu, anggota IKPI diharapkan memahami batasan profesional dan tetap menjaga objektivitas dalam setiap penanganan perkara perpajakan.

Ronsianus mengatakan meningkatnya pengawasan perpajakan dan perkembangan sistem administrasi berbasis teknologi membuat profesi konsultan pajak menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dalam situasi tersebut, integritas menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa standar profesi disusun untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan perpajakan yang kompeten, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain membahas standar profesi, kegiatan tersebut juga menghadirkan seminar perpajakan mengenai upaya hukum keberatan dan banding pada Pengadilan Pajak di Indonesia. (bl)

en_US