Empat Tahapan Analisis sebelum Memanfaatkan Fasilitas Tax Treaty

IKPI, Jakarta Selatan: Pemanfaatan fasilitas Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat dilakukan hanya karena Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan negara mitra. Setiap transaksi lintas negara harus dianalisis secara sistematis agar hak pemajakan ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam tax treaty maupun hukum pajak domestik.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ruston Tambunan, Presiden Asian-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), saat menjadi narasumber dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Seminar mengangkat tema “Tax Treaty dan Transfer Pricing: Konsep, Implementasi, dan Permasalahan dalam Praktik”.

Dalam pemaparannya, Ruston menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) tahapan analisis yang perlu dilakukan sebelum seorang wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dalam tax treaty.

Tahap pertama adalah memastikan bahwa transaksi yang dilakukan memang berada dalam ruang lingkup tax treaty serta mengidentifikasi status para pihak yang terlibat, termasuk apakah mereka merupakan subjek pajak yang berhak memperoleh manfaat berdasarkan ketentuan P3B.

Tahap kedua adalah mengidentifikasi jenis penghasilan yang diterima. Penghasilan dapat berupa dividen, bunga, royalti, laba usaha, jasa, keuntungan modal (capital gains), maupun jenis penghasilan lainnya. Klasifikasi ini menjadi sangat penting karena setiap kategori penghasilan memiliki ketentuan pemajakan yang berbeda dalam tax treaty.

Tahap ketiga adalah menentukan pasal yang relevan dalam tax treaty yang mengatur jenis penghasilan tersebut. Penentuan pasal yang tepat merupakan fondasi untuk mengetahui bagaimana hak pemajakan dibagi antara negara domisili dan negara sumber.

Tahap keempat adalah menganalisis alokasi hak pemajakan berdasarkan ketentuan tax treaty. Dari analisis tersebut akan diketahui apakah suatu penghasilan hanya dapat dipajaki di negara domisili, hanya di negara sumber, atau dapat dipajaki oleh kedua negara dengan batasan tertentu sesuai ketentuan perjanjian.

Menurut Ruston, setelah keempat tahapan tersebut dilakukan, selanjutnya membandingkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila terdapat perbedaan pengaturan, ketentuan dalam tax treaty sebagai lex specialis berlaku sepanjang persyaratan untuk memperoleh manfaat P3B telah dipenuhi.

“Tax treaty bukan sekadar daftar tarif pemotongan pajak yang lebih rendah. Penerapannya memerlukan analisis yang sistematis terhadap subjek pajak, karakter penghasilan, pasal yang relevan, serta pembagian hak pemajakan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional,” jelas Ruston.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak sengketa perpajakan internasional bermula dari kesalahan dalam mengidentifikasi jenis penghasilan atau penerapan ketentuan tax treaty yang tidak tepat. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap struktur dan mekanisme tax treaty menjadi kompetensi yang harus dimiliki oleh konsultan pajak, praktisi perpajakan, maupun pelaku usaha yang melakukan transaksi lintas negara.

Melalui pemahaman yang benar terhadap tahapan analisis tersebut, penerapan tax treaty diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya pajak berganda, serta mengurangi potensi sengketa perpajakan internasional. (bl)

en_US