DJP Targetkan Penagihan Pajak Rp 28,38 Triliun pada 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik penerimaan dari penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 28,38 triliun sepanjang 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui serangkaian langkah penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Sampai akhir April 2026, realisasi penagihan telah mencapai Rp 5,81 triliun atau sekitar 20,47% dari target tahunan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya terus mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak.

Menurut dia, komunikasi dengan otoritas pajak penting dilakukan agar wajib pajak memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk opsi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“DJP mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera berkomunikasi dengan kantor pajak setempat untuk memperoleh penjelasan maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inge, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Salah satu langkah yang kini ramai menjadi perhatian publik ialah pemblokiran rekening milik penunggak pajak.

Namun demikian, Inge menegaskan tindakan pemblokiran rekening bukanlah kebijakan baru yang diterapkan khusus pada tahun ini. Langkah tersebut sudah menjadi bagian dari mekanisme penagihan pajak yang diatur dalam regulasi perpajakan.

Sebelum sampai pada tahap pemblokiran rekening, DJP terlebih dahulu menjalankan sejumlah tahapan penagihan, mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga upaya komunikasi dengan wajib pajak.

Dengan mekanisme tersebut, pemblokiran rekening hanya dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah melalui proses penagihan sebelumnya.

Inge menambahkan, DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan pajak. Otoritas pajak juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.

“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak,” katanya. (ds)

en_US