IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai penundaan pelaksanaan pemungutan pajak marketplace menjadi kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membenahi administrasi usaha.
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ari Subroto mengatakan penundaan tersebut memberikan waktu bagi UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum kebijakan pajak marketplace mulai diterapkan.
“Penundaan pelaksanaan pemungutan pajak marketplace hingga 30 Oktober 2026 memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum kebijakan mulai diterapkan,” ujar Ari dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/8).
Ari menjelaskan pemungutan pajak marketplace akan mulai dilaksanakan pada 1 November 2026. Penundaan dilakukan antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan waktu kepada pelaku UMKM untuk menyiapkan administrasi usahanya.
Menurut dia, persiapan administrasi menjadi penting seiring dengan perkembangan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan melalui platform digital.
Kanwil DJP DIY berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan masa penundaan pelaksaan pajak marketplace untuk melakukan persiapan lebih dini.
Dengan pencatatan keuangan yang tertib dan pemahanan perpajakan yang memadai, UMKM semakin siap menghadapi perkembangan perdagangan digital, tumbuh secara berkelanjutan, dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Tidak hanya itu, DJP juga memberikan edukasi kepada puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Kulon Progo terkait sejumlah kebijakan perpajakan terbaru, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Selain pemahaman mengenai perpajakan, pelaku UMKM juga mendapatkan pembekalan mengenai pencatatan keuangan sederhana dari dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Heri Susanto.
Pencatatan keuangan yang tertib dinilai dapat membantu pelaku usaha mengetahui kondisi bisnis secara lebih jelas sekaligus mempermudah persiapan administrasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan. (sw)