DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening Penunggak Pajak, Tagih Utang Rp 1,07 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II memblokir puluhan rekening wajib pajak dalam operasi penagihan serentak yang digelar pada 13 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari tunggakan pajak bernilai jumbo.

Dalam operasi tersebut, DJP Jakarta Selatan II menyasar 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 bank nasional, baik bank milik negara maupun swasta.

Total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang dikenai tindakan penagihan mencapai sekitar Rp 1,07 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, mengatakan tindakan blokir rekening merupakan bagian dari langkah tegas otoritas pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Menurut Imam, kegiatan blokir serentak itu menjadi bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional dan konsisten.

“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Imam dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/5).

Ia menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang dilakukan DJP. Tahapan tersebut mencakup penyampaian surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Menurutnya, seluruh langkah penagihan tersebut telah diatur dalam ketentuan perpajakan sebagai instrumen hukum untuk mengamankan hak negara atas penerimaan pajak.

Imam menegaskan pihaknya akan terus menjalankan proses penagihan secara konsisten terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan tepat waktu guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan nasional. (ds)

en_US