IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI Cabang Jakarta Pusat) menggelar PPL Moot Court Pengadilan Pajak di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024). Acara ini dihadiri oleh 108 peserta, yang terdiri dari para Konsultan Pajak dan masyarakat umum.
Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono yang mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld pada kegiatan tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan PPL Moot Court dalam kegiatan IKPI Cabang Jakarta Pusat sangatlah baik, mengingat tidak semua konsultan pajak atau calon konsultan pajak pernah beracara di Pengadilan Pajak.
“Kegiatan ini akan memberikan pengalaman nyata bagi peserta, mengingat materi dan situasi dibuat persis seakan berada diruang persidangan dengan kehadiran Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Pemohon Gugatan/Banding, dan Tergugat/Terbanding. Dan disini juga peserta bisa belajar beracara dengan proses dan mekanisme persidangan,” kata Jemmi di Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Dengan mendatangkan narasumber berkompeten, yakni Dr. Drs. Hariyasin, Ak. CA, SH, MH, yang juga merupakan salah satu Anggota Dewan Kehormatan IKPI, kegiatan PPL Moot Court ini diyakini menjadi pilihan tepat untuk menambah ilmu konsultan pajak, khususnya saat menghadapi sengketa perpajakan dan/atau kepabeanan baik upaya hukum gugatan maupun banding di pengadilan.
“PPL ini sangat bagus, baik dari sisi penyelenggaraan maupun tema yang diambil. Saya menyampaikan pesan dari Pak Ketum Vaudy Starworld, yang meminta seluruh anggotanya bersatu bersama membangun IKPI,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat 2019-2024 Hendrik Saputra mengatakan, acara Moot Court kali ini mengusung konsep yang menarik dalam bentuk workshop, dan sesi interaktif dari Hariyasin yang merupakan pakar pajak dan penulis buku “Praktik Beracara pada Pengadilan Pajak di Indonesia (Banding-Gugatan).
Keahliannya dalam menyampaikan materi, kata Hendrik, membuat peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi, menggali berbagai aspek praktik beracara di Pengadilan Pajak.
Menurutnya, penyelenggaraan moot court ini dilatarbelakangi oleh masukan dari para anggota IKPI Jakarta Pusat yang mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang belum memiliki pengalaman beracara di Pengadilan Pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang prosedur dan praktik di Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dalam profesi Konsultan Pajak.
Sebagai Konsultan Pajak kata Hendrik, pemahaman mengenai Moot Court sangat penting. Hal ini karena dalam praktik profesi, Konsultan Pajak bertugas untuk memperjuangkan keadilan dan menegakkan hak-hak perpajakan Wajib Pajak.
Proses yang dilalui mulai dari pemeriksaan pajak, keberatan, hingga banding, dan gugatan di Pengadilan Pajak membutuhkan pemahaman mendalam tentang aturan dan prosedur. Dengan memahami Moot Court, Konsultan Pajak dapat lebih siap dalam mewakili klien mereka di Pengadilan.(bl)