Di Akhir Masa Kepengurusan Periode 2019-2024, Ketum Ruston dan Jajarannya Konsisten Tebarkan Tridharma Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mengimplementasikan Tri Dharma perguruan tinggi masih terus berlanjut. Dia akhir masa kepengurusan 2019 sd 2024, Ruston Tambunan (Ketum IKPI) dan Lisa Purnamasari (Ketua Departemen Pendidikan IKPI) tetap menjalankan tugasnya sesuai amanah untuk menyebarkan ilmu perpajakan di kalangan perguruan tinggi.

Hal itu bisa dilihat selama 2019-2024 sebanyak 81 perguruan tinggi di Indonesia sudah menandatangani kerja sama dengan IKPI, yang sebagian besar sudah diimplementasikan melalui berbagai kegiatan seperti seminar, praktisi mengajar, dan pelaksanaan kelas Brevet pajak.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan, pada Jumat (19/7/2024) bersama jajaran pengurus pusat IKPI yakni: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya menyambangi dua perguruan tinggi yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kedatangan jajaran Pengurus Pusat ini didampingi oleh Pengda Kalimantan dan Pengurus Cabang IKPI Banjarmasin yakni: Ketua Pengda Kalimantan Gazali Rachman serta Ketua Cabang Banjarmasin Martha Leviana.

(Foto: Istimewa)

Di Kota Banjarmasin, para pengurus IKPI ini mengunjungi STIE Indonesia Banjarmasin untuk melakukan sounding board. Kegiatan tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut atas MoA kelas Brevet Pajak yang dilaksanakan pada 2023.

“Di hari yang sama, Pak Ketum Ruston juga menandatangani MoU kerja sama pendidikan antara IKPI dengan Universitas Lambung Mangkurat dan MoA dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada universitas yang sama.

Dikatakan Lisa, penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Rektor IV Universitas Lambung Mangkurat, yang juga disaksikan oleh para pengurus IKPI serta perwakilan perguruan tinggi. (bl)

 

Ramaikan Kongres XII Bali untuk Kemajuan IKPI dan Destinasi Wisata Keluarga

IKPI, Jakarta: Panitia Kongres XII IKPI mengajak seluruh anggota IKPI di 42 Cabang, untuk berpartisipasi di dalam kegiatan organisasi yang diselenggarakan lima tahunan tersebut. Kali ini, kongres akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024.

Koordinator Humas Kongres XII Hijrah Hafiduddin mengungkapkan, kepesertaan anggota di dalam hajatan besar lima tahunan ini bukan hanya sekadar memilih ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas IKPI untuk periode 2024-2029, tetapi bisa membangun jaringan/silaturahmi sesama anggota dari seluruh Indonesia.

“Percayalah bahwa dengan jaringan yang luas maka pintu rejeki juga akan terbuka luas,” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024) siang.

(Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Hijrah.mengungkapkan, peserta kongres juga akan memperolah 8 poin PPL terstruktur (TS) dan 20 poin non struktur (NTS).

Menurut Hijrah, panitia juga menyediakan paket wisata kepada peserta untuk refreshing menikmati Pulau Bali setelah selesai mengikuti kongres.

“Jadi yang membawa keluarga bisa sekalian menikmati liburan di pulau para dewa ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini IKPI telah memiliki komunitas Golfer di mana nanti para pecinta golf akan bermain bersama atau turun lapangan di sekitar lokasi kongres.

“Bagi para anggota pecinta golf bisa join di WAG Komunitas Golfer IKPI untuk info lebih lanjut,” katanya.

Sebagai anggota IKPI, Hijrah juga membagi pengalamannya saat menjadi peserta di Kongres XI Batu, Malang, Jawa Timur.

Menurutnya, Kongres Malang pada 2019 memberikan banyak manfaat dan pengalaman bagi seorang konsultan pajak, salah satunya bisa bersilaturahmi antar anggota dari 42 cabang.

“Kedepanya peserta kongres juga bisa menjalin kerja sama bisnis (bisnis matching) seperti seminar pajak bersama di berbagai kota,” ujarnya.

Sekadar informasi, per tanggal 16 Juli 2024, sebanyak 1500 anggota dari berbagai cabang di seluruh wilayah Indonesia telah mendaftar sebagai peserta kongres dan telah melampaui target awal panitia yaitu 1.150 peserta. Diharapkan, jumlah peserta masih terus bertambah mengingat pendaftaran kongres akan di tutup pada tanggal 20 Juli 2024. segera daftar.

Adapun untuk informasi paket wisata, nantinya peserta bisa melihatnya melalui website: https://kongres2024.ikpi.or.id/. (bl)

 

 

Pengamat Sebut Banyak Perusahaan di Indonesia Belum Tersentuh Pajak

IKPI, Jakarta: Otoritas Pajak perlu mengintensifkan upaya untuk menutup celah kebocoran pajak dari berbagai perusahaan di Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, masih ada banyak perusahaan sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Situasi ini mengakibatkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dikumpulkan menjadi terhambat. Hal ini telah menyebabkan tekanan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari perusahaan yang bergerak di sektor komoditas.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah Wajib Pajak Badan dalam beberapa tahun terakhir masih rendah, hanya berkisar antara 6% hingga 8%. Ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi pajak dari perusahaan yang belum tersentuh oleh sistem pajak saat ini.

“Informasi mengenai perusahaan sawit yang belum memiliki NPWP adalah bukti nyata bahwa sistem pajak kita belum merata di seluruh sektor ekonomi,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (14/7/2024).

Selain bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk pertukaran data, otoritas pajak perlu melakukan inspeksi lapangan secara aktif. Kantor Pajak di berbagai daerah harus memastikan bahwa setiap potensi ekonomi dapat terdeteksi oleh sistem pajak.

Selain perlu upaya yang komprehensif dengan memperbaiki sistem perpajakan, Wahyu bilang, struktur organisasi perpajakan juga diperlukan payung hukum yang bisa membatasi transaksi tunai.

“Pemerintah mungkin bisa mempertimbangkan membuat Undang-Undang (UU) pembatasan transaksi tunai. Dengan membatasi transaksi tunai, kegiatan ekonomi yang akan terpantau karena harus melalui sistem perbankan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengoptimalkan kepatuhan pajak dari para Wajib Pajak Badan (WP Badan). Dari hitungannya, masih ada potensi sekitar 20% lebih yang belum tergali dari WP Badan.

Kemudian, otoritas pajak perlu juga memperketat pengawasan terhadap tax evasion atau penghindaran pajak di perusahaan. Menurutnya, hak tersebut penting mengingat sistem pajak di Indonesia menganut sistem self assessment.

“Jadi DJP harus kreatif untuk profiling Wajib Pajak. Wajib Pajak yang terbukti melakukan penghindaran pajak harus diberikan efek jera,” kata Ariawan.

Internationak Montery Fund (IMF) memperkirakan Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar 3,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Mengingat PDB Indonesia pada kuartal I-2024 saja mencapai Rp5.288,3 triliun atas dasar harga berlaku, maka jika menggunakan estimasi IMF, Ariawan menghitung, Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar 3,7% dari PDB akibat penghindaran pajak dan praktik ilegal lainnya.

“Maka perkiraan jumlah potensi yang hilang adalah Rp 195,67 triliun untuk satu triwulan (kuartal). Ini tentu bisa ditingkatkan lagi pengawasannya,” jelas Ariawan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga memberikan catatannya untuk meningkatkan pengawasan pajak korporasi.

Misalnya dari industri sawit, Fajry menyebut, otoritas pajak bisa menerbitkan NPWP secara jabatan. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan lantaran perlu data yang mendukung.

“Sedangkan integrasi ini salah satunya ditujukan untuk memudahkan otoritas pajak menggunakan/mengolah data dari pihak ketiga. Mengingat sebagian besar data dari pihak ketiga menggunakan identitas NIK bukan NPWP,” kata Fajry.

Kemudian dari sisi kepemilikan lahan sawit, jika permohonan perizinan tersebut hanya menggunakan data KTP, maka otoritas pajak yang mendapatkan data dari kepemilikan sawit tersebut akan lebih mudah mengolahnya dengan adanya integrasi NIK menjadi NPWP.

Namun yang menjadi masalahnya, kata Fajru, perizinan hanya diwajibkan bagi perkebunan sawit dengan kondisi tertentu. Sebut saja bagi perkebunan sawit dengan luas 25 hektar atau lebih saja. Padahal, jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan luas perkebunan sawit, sekitar 45,1% perkebunan sawit di Indonesia dikuasai oleh perkebunan rakyat.

Oleh karena itu, kunci untuk melakukan ekstensifikasi adalah melalui penguatan basis data, salah satunya dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Namun, kalau data dari pihak ketiga tidak mencakup sebagian besar pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, itu menjadi tantangan lain bagi otoritas pajak,” imbuh Fajry.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, penerimaan PPh Badan yang cenderung menurun tidak dapat diatasi secara cepat dengan cara menaikkan jumlah Wajib Pajka atau tarif pajaknya.

Prianto menyebut, cara yang paling efisien dalam mengoptimalkan penerimaan PPh Badan adalah dengan intensifikasi objek pajak untuk tahun pajak 2019-2024.

Menurutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selama ini sudah melakukan cara tersebut dengan penerbitan surat cinta berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK). Kemudian, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

“Dua cara di atas harus melalui proses interaksi dengan Wajib Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memberikan penjelasan sesuai bukti transaksi yang mereka miliki. Kalau masih kurang yakin, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak,” kata Prianto.

Kemampuan Ruston Tambunan Dinilai Layak Jabat Ketum IKPI dan Presiden AOTCA

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah berhasil menorehkan tinta emas. Pasalnya setelah 20 tahun menjadi anggota Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) kini Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dipilh sebagai Deputy Presiden AOTCA periode 2022-2024 dalam General Meeting AOTCA tahun 2022.

Sesuai dengan statuta AOTCA, Deputy Presiden secara otomatis akan manjadi Presiden AOTCA pada tahun 2025. “Ini pencapaian yang luar biasa. Karena Pak Ruston dipilih bukan saja karena IKPI yang besar namun karena memiliki kapasitas pribadi yang mumpuni,” kata Henri PD Silalahi, yang juga merupakan Ketua Tim Sukses pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 (Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari, Rabu (3/7/2024).

Menurut Henri, profil pimpinan asosiasi terutama asosiasi profesi adalah merupakan etalase dari asosiasi itu sendiri. Background pendidikan, experience, leadership merupakan cerminan dari isi asosiasi tersebut.

“Jika profil pimpinan kurang mumpuni, maka secara otomatis pihak luar akan memandang remeh asosiasi tersebut. Nah etalase inilah justru menjadi salah satu unsur penilaian di General Meeting dalam memilih Presiden di AOTCA, di mana Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan terpilih secara aklamasi pada forum tersebut,” katanya.

Diungkapkan Henri, aktivitas di AOTCA tidak sesibuk mengurus IKPI. Kegiatan utamanya antara lain rapat dan menghadiri international tax conference di GTAP (Global Tax Advisor Forum), SGATAR, IFA dan BRITACOF. Lalu Annual Meeting & International Tax Conference.

“Pengalaman selama ini banyak President AOTCA sebelumnya merangkap sebagai ketua asosiasi konsultan pajak di negaranya.  Disamping itu masa kerjanya hanya dua tahun sedangkan IKPI lima tahun,” ujarnya.

Diungkapkan Henri, sebagai Ketua Umum IKPI yang sekaligus juga kelak menjabat sebagai Presiden AOTCA, Ruston dinilai akan lebih menguatkan positioning IKPI di AOTCA, sehingga bendera IKPI akan berkibar di dalam negeri maupun internasional.

“Apakah dengan menjabat sebagai Presiden AOTCA, waktu untuk Ketua Umum untuk IKPI menjadi terbengkalai? Menurut hemat kami tidak, sebab belajar dari pengalaman dipimpin oleh Pak Ruston periode 2022-2024, beliau selalu mengambil peran pada posisi yang strategis bukan pada tataran teknis,” katanya.

Mengapa demikian, kata Henri. Sebab pada tataran teknis adalah tupoksi para ketua departemen, pengurus daerah dan pengurus cabang. Apalagi saat ini IKPI sedang dalam proses rekrutmen tenaga profesional yang akan mengisi posisi direktur eksekutif.

“Direktur eksekutif tersebut akan menjalankan kerja-kerja teknis secara profesional untuk menerjemahkan kebijakan-kebijakan pengurus dalam melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh Kongres XII Bali yang akan datang,” ujarnya.

Menurut Henri, AOTCA adalah asosiasi organisasi profesi konsultan pajak antar negara-negara di Asia Oceania bukan asosiasi konsultan pajak. Oleh karena itu yang menjadi anggota AOTCA adalah IKPI bukan orang sedangkan anggota IKPI adalah orang.

“Dengan demikian AOTCA tidak sejenis dengan IKPI, sehingga issue yang berkembang yang menyatakan bahwa Ketua Umum IKPI tidak boleh merangkap sebagai Presiden AOTCA adalah tidak benar dan menyesatkan yang dapat membawa IKPI setback

Kapasitas Pak Ruston dan Ibu Lisa adalah tepat untuk memimpin IKPI menjadi asosiasi profesi yang dicintai oleh Anggota dan disegani oleh stakeholder lain termasuk dunia internasional,” ujarnya.

 

https://ikpi.or.id/ketum-ikpi-terpilih-sebagai-deputi-president-of-aotca-periode-2023-2024/

https://ikpi.or.id/konsultan-dari-berbagai-negara-hadiri-seminar-perpajakan-internasional/

 

 

Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor Online, Begini Caranya!

IKPI, Jakarta: Lapor pajak online merupakan salah satu inovasi yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak pribadi. Dalam era digital seperti sekarang ini, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, dengan menggunakan alat elektronik seperti HP.

Lapor pajak online memiliki banyak keuntungan salah satunya lebih praktis dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, untuk mengurus pengisian formulir SPT Tahunan. Cukup dengan mengakses aplikasi atau website yang disediakan oleh DJP, wajib pajak bisa melaporkan pajak mereka kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet.

Lapor pajak online juga lebih cepat dan akurat. Dengan alat elektronik yang dimiliki hampir setiap orang, wajib pajak bisa langsung mengisi formulir SPT Tahunan dengan cepat dan mudah. Bahkan berbagai perhitungan yang rumit, juga dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Berikut ini cara lapor pajak online yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/5/2024).

melanjutkan pelaporan pajak secara online. Aktivasi akun adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kamu dapat menggunakan sistem e-Filing dengan lancar. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktivasi akun:

1. Pastikan kamu memiliki alamat email yang aktif dan nomor ponsel yang akan digunakan. Alamat email ini akan digunakan untuk menerima link aktivasi, sementara nomor ponsel akan menerima kode aktivasi dari server e-Filing.

2. Buka peramban web dan kunjungi situs resmi e-Filing di alamat efiling.pajak.go.id. Situs ini adalah portal resmi untuk pelaporan pajak secara online.

3. Pada halaman depan situs e-Filing, lihat ke bagian kanan atas dan cari tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut untuk memulai proses registrasi akun baru.

4. Pada halaman registrasi, kamu akan diminta untuk memasukkan beberapa data penting, antara lain:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kode e-FIN yang telah kamu peroleh dari KPP.

Alamat email yang aktif.

Nomor ponsel yang aktif.

Password untuk akun e-Filing kamu. Pastikan password yang kamu pilih kuat dan aman.

5. Setelah memasukkan data tersebut, isi kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik tombol “Daftar”.

6. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima email berisi link aktivasi. Buka email tersebut dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun e-Filing kamu.

7. Jika kamu belum menerima email aktivasi, kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.

dengan kewajiban perpajakan. Pertanyaan ini bisa mencakup status kewajiban perpajakan suami istri (apakah penghasilan digabung atau dipisah), juga status tanggungan keluarga.

8. Lengkapi kolom-kolom tambahan yang mungkin diminta, berdasarkan kondisi perpajakan Anda. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi Anda sebenarnya.

9. Setelah semua data terisi, Anda akan masuk ke halaman terakhir untuk memberikan persetujuan terhadap SPT Tahunan yang telah dilaporkan.Tinjau kembali semua data yang telah diisi, untuk memastikan tidak ada kesalahan.

10. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Setuju” untuk menyetujui dan melanjutkan proses pengiriman SPT. Ini adalah langkah penting untuk mengonfirmasi bahwa Anda telah memeriksa dan menyetujui semua informasi yang diberikan.

11. Setelah menyetujui, Anda akan masuk ke langkah terakhir untuk mengirimkan SPT. Klik tombol “Submit” untuk mengirimkan laporan SPT Anda secara online, dan pastikan koneksi internet stabil selama proses submit untuk menghindari gangguan.

12. Setelah berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima tanda bukti pelaporan melalui email. Tanda bukti ini berisi informasi penting seperti nama Wajib Pajak, NPWP, status SPT dan tanggal penyampaian. Simpan tanda bukti ini sebagai referensi dan bukti, bahwa Anda telah melaporkan SPT.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting, untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Denda keterlambatan pelaporan SPT dapat merugikan secara finansial, dan berdampak negatif pada reputasi perpajakan Anda. Oleh karena itu, selalu usahakan untuk melaporkan SPT tepat waktu setiap tahunnya.

penghasilan dan status kepegawaian mereka. Selanjutnya, wajib pajak mengisi semua informasi yang diminta dengan akurat, termasuk penghasilan, pengurangan dan pajak yang telah dipotong. Setelah memastikan tidak ada kesalahan, formulir SPT dikirimkan secara online dan wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan yang dikirimkan melalui email.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting, untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Denda ini bisa mengurangi nilai penghasilan yang diterima dan berdampak negatif pada kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melaporkan SPT tepat waktu setiap tahunnya. Memahami jenis-jenis formulir SPT Tahunan yang tersedia dan kriteria penggunaannya, sangat penting untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan. Setiap jenis formulir dirancang untuk mengakomodasi berbagai kondisi penghasilan dan status kepegawaian wajib pajak pribadi.

Sebanyak 4.000 Peserta Diharapkan Hadiri HBH IKPI 2024

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP) kembali akan menggelar Halalbihalal (HBH) Nasional 2024 di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024). Diharapkan sedikitnya 4.000 angota dari seluruh Indonesia bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Ketua Panitia HBH Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro mengatakan, Halalbihalal merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Dia mengungkapkan, biasanya HBH IKPI dilakukan pada bulan syawal. Namun, bulan tersebut pada tahun ini bertepatan dengan deadline laporan SPT Tahunan yang harus dikerjakan para konsultan pajak.

“Jadi waktu pelaksanaan HBH kami undur pelaksanaannya menjadi 17 Mei 2024, yang artinya sudah melewati bulan syawal,” kata Wisnu di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Namun demikian, dia menekankan bahwa maksud dari tujuan kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi sesama anggota IKPI di seluruh Indonesia. “Banyak anggota yang mengikuti HBH adalah non-muslim. Jadi hakikat kegiatan ini lebih kepada silaturahmi dan mengenal satu sama lain,” ujarnya.

Menurut Wisnu, kegiatan ini dilakukan secara hybrid melalui aplikasi Zoom (daring) dan luring di kantor pusat IKPI. “Jadi Untuk peserta yang hadir di kantor pusat IKPI ditargetkan 120 dari IKPI se-Jabodetabek, dan tamu undangan dari beberapa asosiasi sejenis dan Direktorat Jenderal Pajak, ” ujarnya.

Sekadar informasi, HBH ini juga dihadiri Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi A Tjandra. Hadir sebagai penceramah dalam acara tersebut adalah Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran Ustadz DR. Ahmad Husnul Hakim, MA.

Adapun media partner dalam kegiatan ini adalah: TVRI, PSJTV, IMPRUV, Majalah Pajak dan Pajak.com. (bl)

Gelar Bimtek SPT, IKPI Bantul dan DIY Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bantul dan Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY melalui PLUT menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengisian SPT PPh Badan UMKM 2023 di kantor Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta, Selasa (23/4/2024). Tujuannya, agar para pelaku UMKM menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi untuk negara.

“Masih banyak pelaku UMKM Badan yang belum melek pajak, dan kami dari IKPI membantu pemerintah untuk mengajak dan membimbing mereka untuk.menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Ketua IKPI Cabang Bantul Maryanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

(Foto: IKPI Cabang Bantul)

Dikatakan Maryanto, berbagai faktor dikemukakan para peserta apa yang menjadi penyebab para pelaku UMKM belum mematuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, khususnya dalam memberikan pelaporan SPT PPh mereka setiap tahunnya.

Dari hasil keterangan, ada beberapa dari pelaku UMKM yang memang tidak memahami cara melakukan pelaporan SPT, tetapi ada juga dari mereka yang enggan untuk melapor karena takut dikenakan pajak tinggi.

“Nah melalui kegiatan bimtek ini, IKPI memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana pentingnya pajak untuk pembangunan dan kemakmuran bangsa,” ujarnya.

 

Maryanto juga mengatakan, dalam kegiatan tersebut IKPI membimbing mereka bagaimana melakukan pengisian SPT yang baik serta membuat laporan keuangan yang benar.

“Jadi IKPI bukan hanya memberikan pemahaman mengenai pajak, tetapi juga membimbing mereka bagaimana membuat pelaporan dengan baik dan benar. Para peserta sangat senang dengan kegiatan ini,” ujarnya.

Menurut Maryanto, ada sedikitnya 20 pelaku UMKM ikut dalam bimtek SPT tersebut.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini bisa menambah wawasan peserta terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan, sehingga dari tahun ke tahun peserta dapat melaporkannya secara mandiri dan teredukasi dengan baik.

Kedepan kata Maryanto, pihaknya berharap pelaku UMKM khususnya di Bantul dan DIY sudah berpikiran bahwa membayar pajak adalah kewajiban dan bukan paksaan. Karenanya IKPI Bantul dan DIY sangat mengedukasi perilaku wajib paak sesuai dengan semangat pembuat UU Perpajakan dengan tag line “Pajak Kuat Indonesia Maju”.

“Kami di IKPI Bantul dan DIY selalu komitmen untuk mengedukasi wajib pajak sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku,” ujarnya. (bl)

 

 

Hadiri Halalbihalal Kemenkeu, IKPI Berharap Pemerintah Bantu Wujudkan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan beserta jajarannya menghadiri undangan halal bihalal Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Danapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Hadir mendapampingi Ketum IKPI, Ketua Pengawas Sistomo, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi.

Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengatakan, halalbihalal yang dihadiri IKPI di Kementerian Keuangan adalah yang pertama kali.

“Halal bihalal ini juga dihadiri berbagai kalangan, mulai dari Kementrian/Lembaga, Komisi XI dan Badan Anggaran DPR, Pemimpin Redaksi Media dan Wartawan, Lembaga Masyarakat termasuk asosiasi2 profesi yang pembinaan dan pengawasannya di bawah Kementerian Keuangan (P2PK) , seperi Akuntan, Konsultan Pajak, Aktuaris, Penilai, Kepabeanan dan Pejabat Lelang Tingkat I,” kata Henri, Rabu (24/4/2024).

Dikatakan Henri, IKPI tentu sangat menyambut baik kegiatan halalbihalal ini, khususnya untuk meningkatkan tali silaturahmi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara kegiatan dan dihadiri para pelaku usaha dan asosiasi terkait.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

“Dalam di acara ini tidak ada sekat diantara kami dan pemerintah. Dengan semangat saling memaafkan dalam bulan yang baik ini, bulan Syawal ini, semuanya mencair menundukan hati,” ujarnya.

“Dalam acara ini saya lihat juga hadir asosiasi konsultan pajak selain IKPI yang di undang Kemenkeu seperti Ketua Umum AKP2I Pak Herman Saleh dan Pak Gilbert Rely selaku Ketua Umum Perkoppi,” kata Henri.

Halalbihalal ini juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani yang didampingi lengkap oleh seluruh pejabat di lingkup Kemenkeu seperti Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan seluruh jajajaran eselon I Kementrian Keuangan, termasuk Dirjen Pajak Suryo Utomo.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Namun demikian lanjut Henri, ada harapan besar yang digantungkan IKPI kepada pemerintah pada kegiatan yang baik tersebut seperti memberikan kepastian hukum terhadap profesi konsultan pajak dengan menghadirkan Undang Undang Konsultan Pajak.

“Undang-Undang ini bukan saja untuk memberikan kepastian dan kemandirian bagi profesi konsultan pajak namun yang paling penting melindungi masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai pengguna jasa konsultan pajak dari praktek-praktek yang tidak sehat yang dapat merugikan wajib pajak yang pada akhirnya bermuara pada merugikan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan seperti ini memang menarik, apalagi tampak di lokasi acara banyak juga para pensiunan yang sudah lama tidak bertemu, yang baru bertemu kembali di acara tersebut.

“Sungguh mereka terlihat sangat bahagia bertemu dengan kawan lama, setelah sekian lama pensiun dan tidak bertemu. Kita sendiri undangan dari asosiasi dapat bertemu dan bersenda gurau dengan para pensiunan Kementerian Keuangan khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak, rekan dari asosiasi pelaku usaha seperti Kadin, kita bertemu dengan Pak Suryadi Sasmita Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Fiskal, Asosiasi Logindo dan lain-lain dan kita juga lebih dekat dengan para pejabat yang kita temui pada saat ramah tamah seperti Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo

Sekadar informasi, pertemuan ini tidak ada kata sambutan dari Menkeu dikarenakan keterbatasan  waktu yang disediakan oleh panitia hanya 1 jam yakni jam 09:00 sd 10:00 WIB.

“Kedepan mudah mudahan acara halal bihalal ini bisa lebih lama untuk bisa saling beramah tamah hingga terjalin komunikasi yang erat antara pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan Kementerian Keuangan,” kata Henri. (bl)

Dosen hingga Pelaku UMKM Ikuti Gelaran Konsultasi Pajak Gratis

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 50 wajib pajak badan dan orang pribadi menghadiri kegiatan konsultasi pajak gratis yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Kampus STIEI Banjarmasin, Senin (18/3/2024).

Ketua IKPI Banjarmasin Martha Leviena mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini, peserta tidak hanya berasal dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saja, tetapi ada juga dosen dan masyarakat umum mengikuti agenda konsultasi pajak yang diberikan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Banjarmasin)

“Mereka sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Ada yang mengaku pernah melaporkan SPT bahkan ada juga dari mereka yang tidak pernah melaporkan karena tidak mengetahui caranya seperti apa,” kata Martha melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).

Dikatakan Martha, antusiasme peserta dapat dilihat dengan banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan kepada para anggota IKPI ditugaskan sebagai pembimbing para wajib pajak tersebut. “Mereka sebenarnya mau melaporkan pajaknya, tetapi karena faktor ketidaktahuan menjadikan hal itu tidak pernah terlaksana,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Banjarmasin)

Dia berharap dengan adanya konsultasi pajak gratis ini, masyarakat dan pelaku UMKM bisa menjalankan kewajibannya untuk rutin melaporkan SPT tahunan dengan benar lengkap dan jelas, sehingga angka kepatuhan wajib pajak semakin bertambah.

Menurut Martha, penyelenggaraan kegiatan tersebut digelar berkat kolaborasi antara IKPI Banjarmasin dengan Kampus STIEI Banjarmasin. Tujuannya adalah untuk lebih mengenalkan IKPI di Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin. (bl)

en_US