Pemerintah Pastikan APBN Semester I-2025 Masih Aman 

IKPI, Jakarta: Meskipun gejolak global terus membayangi, Kementerian Keuangan memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I-2025 tetap dalam kondisi aman dan terkendali.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyebut hingga akhir Mei, realisasi fiskal menunjukkan trajectory atau arah yang stabil, meskipun terdapat tekanan dari sisi penerimaan negara.

“APBN kita aman. Trajectory-nya tetap terkendali sampai Mei. Defisit juga tercatat kecil karena belanja pemerintah mulai dieksekusi secara hati-hati,” ujar Febrio di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, Kemenkeu akan menyampaikan laporan semesteran APBN kepada DPR RI pada 8 Juli mendatang. Menurutnya, tren pengelolaan fiskal masih sesuai arah yang diprediksi, meskipun situasi global menjadi tantangan tersendiri.

Selama paruh pertama 2025, perekonomian Indonesia ikut terpapar ketidakpastian global. Di antaranya, kebijakan tarif resiprokal yang digulirkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Batas akhir negosiasi tarif resiprokal tersebut jatuh pada 8 Juli, atau tepat 90 hari sejak diumumkan awal April lalu. Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dalam proses komunikasi bilateral, AS tidak mengajukan tambahan permintaan terhadap Indonesia.

“Permintaan mereka sebatas menyeimbangkan neraca dagang, tidak lebih,” ungkap Airlangga.

Di sisi lain, konflik Iran-Israel yang sempat memanas di semester I juga memberi dampak terhadap jalur logistik global. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan harapan besar atas gencatan senjata yang saat ini tengah berlangsung.

“Kami menyambut baik gencatan senjata antara Israel dan Iran, dan berharap proses ini terus berlanjut menuju perdamaian,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers bersama di Istana Merdeka, Jumat (27/6/2025).

Meski dihadapkan pada tekanan dari luar negeri, pemerintah tetap menaruh optimisme terhadap daya tahan ekonomi nasional. Kebijakan fiskal disebut tetap adaptif, namun disiplin.

“APBN bukan hanya responsif terhadap krisis, tapi juga jadi jangkar stabilitas di tengah badai global,” tegas Febrio.(alf)

 

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi hingga September 2025 

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada periode Juli–September 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik triwulan III/2025 diputuskan tetap,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025).

Tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan, berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). Untuk triwulan III/2025, penyesuaian tarif semestinya mengarah pada kenaikan, karena sejumlah parameter ekonomi mengalami pergerakan signifikan.

“Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik,” jelas Jisman.

Selain menjaga tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman berharap PT PLN (Persero) dapat mengoptimalkan efisiensi operasionalnya agar biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. “PLN diharapkan terus menjaga mutu layanan sekaligus mendorong peningkatan volume penjualan tenaga listrik,” imbuhnya.

Keputusan menahan tarif listrik ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus mencermati dinamika pemulihan ekonomi, dan berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. (alf)

 

Trump Stop Perdagangan dengan Kanada, Ketegangan Memuncak karena Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang hubungan dagang lintas perbatasan dengan mengumumkan penghentian total pembicaraan perdagangan dengan Kanada. Langkah tegas ini merupakan respons langsung atas kebijakan pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang akan segera diterapkan oleh pemerintah Kanada.

“Pajak yang dikenakan Kanada benar-benar keterlaluan. Mulai saat ini, seluruh pembicaraan perdagangan resmi kami hentikan. Dalam tujuh hari ke depan, Kanada akan diberi tahu tarif baru yang harus mereka bayar untuk tetap berbisnis dengan AS,” tulis Trump melalui akun media sosial pribadinya, sebagaimana dikutip dari Bloomberg, Sabtu (28/6/2025).

Langkah Trump ini semakin memperkeruh hubungan dagang AS-Kanada yang selama ini dikenal sebagai salah satu kemitraan bilateral terbesar dunia, dengan nilai perdagangan lebih dari US$900 miliar per tahun. Sejak terpilih kembali, Trump memang semakin agresif dalam menekan mitra dagang, termasuk lewat ancaman tarif hingga 25% terhadap seluruh produk Kanada.

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, yang dikonfirmasi media setelah pertemuan di Ottawa, mengatakan belum melakukan kontak langsung dengan Trump. “Kami tetap berkomitmen menjalankan negosiasi yang rumit ini demi rakyat Kanada,” ujarnya singkat.

Penerapan DST Kanada, yang akan diberlakukan mulai Senin depan, dikenakan sebesar 3% atas pendapatan digital dari pengguna domestik dengan ambang batas tahunan CA$20 juta. Kebijakan ini berdampak langsung pada perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Meta, Amazon, hingga Uber. kebanyakan berbasis di AS. Perusahaan-perusahaan tersebut mengkritik pajak ini sebagai beban yang hanya akan diteruskan ke konsumen.

Langkah Kanada memantik reaksi keras dari Washington. Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan bahwa AS tengah mempertimbangkan penyelidikan berdasarkan Pasal 301, instrumen yang pernah digunakan dalam perang dagang dengan China. “Pemerintah Kanada gagal menunjukkan itikad baik dengan menolak menunda implementasi pajak selama negosiasi berlangsung,” tegas Bessent.

Sementara itu, tekanan juga datang dari dalam negeri Kanada. CEO Business Council of Canada, Goldy Hyder, mendesak Carney agar segera mengusulkan penghapusan DST demi meredakan tensi dengan AS. “Kanada perlu bersikap pragmatis. Ini bukan hanya soal pendapatan negara, tapi masa depan ekonomi digital kita,” ujarnya.

Di level politik, seruan serupa disampaikan Perdana Menteri Ontario, Doug Ford, yang menilai DST justru memperlemah posisi Kanada dalam menghadapi tekanan AS. Bahkan Council of Canadian Innovators menilai kebijakan ini kontra produktif dan membuat Kanada rentan terhadap pembalasan ekonomi.

Meski demikian, Menteri Keuangan Kanada Francois-Philippe Champagne membuka peluang untuk menjadikan pajak digital sebagai bagian dari paket negosiasi yang lebih besar dengan AS. “Kami terbuka untuk diskusi lebih lanjut. Yang jelas, semua opsi sedang kami pertimbangkan,” katanya.

Sebanyak 21 anggota parlemen AS juga telah melayangkan surat kepada Presiden Trump agar menindak tegas kebijakan DST Kanada yang diperkirakan akan membebani perusahaan AS hingga US$2 miliar. Di tengah situasi ini, sentimen anti-AS pun kembali mencuat di kalangan masyarakat Kanada mulai dari seruan boikot produk hingga pembatalan perjalanan ke Amerika.

Ketegangan ini menjadi ujian besar bagi kedua negara dalam menjaga stabilitas hubungan ekonomi, khususnya menjelang tenggat 9 Juli, di mana Trump juga mengancam tarif baru terhadap puluhan negara lain. Namun dengan Kanada dan Meksiko yang berada pada jalur negosiasi terpisah karena isu migrasi dan fentanyl, masa depan kerja sama dagang Amerika Utara kini berada di persimpangan genting. (alf)

 

IEF Soroti Risiko Kebijakan Pajak Marketplace, Pemerintah Diminta Tak Bebani UMKM

IKPI, Jakarta: Kebijakan pemerintah yang akan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi barang dinilai berpotensi menimbulkan kompleksitas baru dalam pelaksanaannya. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengingatkan bahwa literasi pajak pelaku UMKM masih rendah, kesiapan sistem di marketplace belum seragam, dan ada potensi peningkatan beban administratif bagi pelaku usaha.

“Pemerintah harus sangat berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Kalau tidak dikawal dengan sosialisasi yang masif dan sistem yang matang, pelaku UMKM bisa beralih ke jalur penjualan non-platform seperti media sosial yang sulit diawasi,” kata Ariawan, Kamis (26/6/2025).

Meski begitu, Ariawan menyebut ada sisi positif dari skema ini, yaitu kemudahan pelaporan pajak dan upaya mempersempit ruang ekonomi informal. Namun, ia menekankan pentingnya eksekusi yang tidak membebani pelaku usaha kecil yang baru berkembang.

Pemerintah Tegaskan UMKM Beromzet Kecil Tetap Bebas Pajak

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh. Penegasan ini menjadi jaminan bahwa pelaku usaha mikro tidak akan terdampak kebijakan baru yang sedang disiapkan.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang omzetnya tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh dalam skema ini, sebagaimana diatur dalam UU HPP dan PP Nomor 55 Tahun 2022,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.

Rosmauli menjelaskan bahwa pemungutan PPh hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang telah memiliki omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Kelompok ini tetap dikenakan tarif ringan, yakni 0,5% dari penghasilan bruto, tanpa penambahan jenis pajak baru.

“Kami ingin menyederhanakan proses administrasi perpajakan UMKM yang telah berkembang, sambil tetap melindungi usaha kecil yang baru tumbuh,” jelasnya.

Platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada akan diberi mandat untuk memungut pajak secara otomatis saat transaksi berlangsung. Skema ini dirancang agar praktis dan mengurangi kewajiban administrasi pelaku usaha.

“Tujuan kami adalah menciptakan sistem yang mudah, efisien, dan memperluas basis pajak digital secara adil,” ujar Rosmauli.

DJP menilai integrasi sistem marketplace dengan mekanisme pemungutan PPh ini akan mendorong kepatuhan pajak sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan luring. Pemerintah juga berjanji akan menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami hak dan kewajibannya.

“UMKM yang omzetnya kecil tetap bebas pajak. Bagi yang sudah berkembang, prosesnya kini akan jauh lebih sederhana,” tandas Rosmauli.

Dengan pendekatan yang bertahap dan berkeadilan, pemerintah berharap UMKM digital terus tumbuh tanpa terbebani aturan baru, sambil tetap ikut berkontribusi terhadap pendapatan negara. (alf)

 

Pajak Marketplace: Pemerintah Pastikan UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pungutan PPh

IKPI, Jakarta: Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya yang menjalankan bisnis secara online. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun akan tetap dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Penegasan ini disampaikan menyusul rencana pemerintah menunjuk platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online. Meskipun kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, DJP memastikan bahwa pelaku UMKM skala kecil tidak akan terbebani aturan baru tersebut.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 55 Tahun 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Kamis (26/6/2025).

Fokus pada UMKM yang Sudah Tumbuh

Rosmauli menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang telah mencatat omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Bagi kelompok ini, tarif PPh final yang dikenakan tetap ringan, yakni sebesar 0,5% dari penghasilan bruto, sebagaimana yang sudah diberlakukan sebelumnya.

“Kami tidak menambah jenis pajak baru. Justru kami ingin menyederhanakan proses administrasi pajak bagi UMKM yang sudah berkembang, dan tetap melindungi mereka yang masih dalam tahap awal usaha,” jelasnya.

Marketplace Jadi Mitra Pemungut Pajak

Melalui kebijakan yang sedang difinalisasi ini, platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya akan diberi peran sebagai pemungut PPh atas transaksi penjualan barang yang dilakukan pedagang online. Sistem ini akan langsung memotong pajak saat transaksi terjadi, sehingga pedagang tidak perlu mengurus penyetoran secara manual.

“Skema ini dirancang agar mudah, otomatis, dan mengurangi beban administrasi wajib pajak UMKM,” kata Rosmauli.

Mendorong Kepatuhan dan Keadilan

DJP menilai bahwa integrasi sistem pemungutan pajak dengan marketplace juga akan membantu mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan keadilan antar pelaku usaha, baik yang menjual secara daring maupun luring. Di sisi lain, kebijakan ini juga ditujukan untuk mempersempit ruang shadow economy yang selama ini sulit terjangkau sistem perpajakan.

Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi secara luas agar para pelaku UMKM memahami hak dan kewajibannya dengan benar. “UMKM tidak perlu khawatir. Yang omzetnya masih kecil tetap bebas pajak. Yang sudah berkembang hanya dikenakan tarif ringan, dan prosesnya akan semakin mudah,” tandasnya.

Dengan pendekatan yang inklusif dan tidak memberatkan, pemerintah berharap UMKM digital terus tumbuh dan berkontribusi secara proporsional terhadap pembangunan ekonomi nasional. (bl)

 

Pelantikan Pengcab Kabupaten Bekasi: IKPI Dorong Pemekaran Cabang Demi Organisasi yang Inklusif dan Dekat dengan Anggota

IKPI, Cirebon: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya pemekaran dan penataan cabang sebagai upaya memperkuat jangkauan organisasi dan mendekatkan pelayanan kepada anggota. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri Pelantikan Pengurus Cabang Kabupaten Bekasi di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025).

Pelantikan ini menjadi tonggak bersejarah karena merupakan cabang ke-45 yang resmi dilantik IKPI. Vaudy menyebut, lahirnya Pengcab Kabupaten Bekasi bukan proses yang instan, melainkan telah diinisiasi sejak hampir satu dekade lalu saat dirinya masih berada di Bidang Pengembangan Organisasi, saat situ berada di bawah pimpinan Ketua IV Sistomo.

(Foto: Istimewa)

“Selamat kepada ketua dan pengurus IKPI Cabang Kabupaten Bekasi Terpilih. Kembangkan dan kepakan sayap untuk memperkenalkan IKPI di wilayah ini dan bantu masyarakat untuk menunaikan kewajiba perpajakannya,” kata Vaudy, Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa cabang sudah lebih dari 200 anggota, memenuhi syarat untuk pemekaran sesuai AD/ART. Cabang yang jumlahnya anggotanya dimekarkan atau membentuk cabang baru.

(Foto: Istimewa)

Ia menegaskan bahwa pembentukan cabang baru bukan bentuk perpecahan, melainkan langkah strategis penguatan organisasi. “Jangan jadikan pemekaran sebagai ancaman. Kita semua tetap satu IKPI. Ini justru menunjukkan dinamika pertumbuhan organisasi,” tegasnya.

Pemekaran Organisasi dan Penataan Wilayah

Dalam forum tersebut, Vaudy juga mendorong terbentuknya cabang-cabang baru, khususnya di provinsi yang belum memiliki pengurus cabang. Ia menekankan bahwa saat ini terdapat 14 provinsi yang masih belum tersentuh struktur kepengurusan cabang IKPI, termasuk ibu kota Provinsi Banten (Kota Serang).

“Sudah saatnya bendera IKPI hadir di seluruh wilayah Indonesia agar peran konsultan pajak makin dikenal dan dapat memberikan kontribusi optimal,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Selain itu, ia menegaskan pentingnya penyesuaian struktur wilayah organisasi dengan batas administratif pemerintah dan wilayah kerja DJP. “Misalnya, Cabang Depok dan Bekasi masih di bawah Pengda DKJ, padahal secara geografis keduanya berada di Jawa Barat. Ini perlu ditata kembali agar struktur organisasi kita menjadi lebih efisien dan fungsional,” katanya.

Ia juga menyinggung tentang pentingnya partisipasi luas anggota. “Ketua umum tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, saat ini ada 18 Ketua Departemen di pusat agar lebih banyak anggota yang bisa tampil dan berkontribusi, juga untuk bersama-sama dengan Ketua Umum membangun IKPI,” kata Vaudy.

Acara berlangsung dalam suasana santai dan kolaboratif, mencerminkan semangat soliditas dan pertumbuhan organisasi. IKPI terus memperkuat perannya sebagai wadah profesional konsultan pajak yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan anggotanya serta tantangan perpajakan nasional.

(Foto: Istimewa)

Pengurus Cabang Kabupaten Bekasi:

• Ketua: Asep Ardiansyah

• Wakil Ketua: Agus Wijatmoko

• Sekretaris: Leo Fisika

• Bendahara: Osti Meilana

• Koordinator: Ero Kusnara

Acara pelantikan dan Rakorda Jawa Barat ini dihadiri sejumlah pengurus pusat, daerah, dan cabang:

Pengurus Daerah (Pengda):

• Ketua: Heru Widayanto

• Sekretaris: Verdyant

• Bendahara: Debi Sion

• Pengurus Cabang:

• Ketua Cabang Cirebon: Petrus Hery dan jajaran

• Ketua Cabang Bogor: Andi Deswanta dan jajaran

• Ketua Cabang Bandung: Florentius Adhi Prasetyo dan jajaran

• Ketua Cabang Depok: Hendra Damanik (diwakili oleh Edy, Herwikson Sitorus dan Parlin Silitonga)

• Ketua Cabang Cirebon tiga periode (2009–2014–2019–2024): Kaslani

Pengurus Pusat IKPI:

• Ketua Umjm: Vaudy Starworld

• ⁠Bendahara Umum: Emanuel Ali

• Wakil Sekretaris Umum: Novalina Magdalena

• Ketua Departemen Pengembangan Organisasi: Nuryadin Rahman

• Ketua Departemen Sistem Pendukung Bisnis Anggota: Donny E. Rindorindo

• Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal: Pino Siddharta

• Anggota Departemen Pengembangan Organisasi: Muhammad Fadhil (bl)

Kunjungan PP IKPI: Perkuat Soliditas, Dorong Aktivitas Edukasi Pajak di Daerah

IKPI, Cirebon: Dalam upaya memperkuat sinergi organisasi dan membangun komunikasi yang lebih erat dengan pengurus serta anggota cabang Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld melakukan kunjungan kerja ke IKPI Cabang Cirebon, Jumat (27/6/2025), malam. Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian roadshow nasional yang digagas untuk menjembatani aspirasi dan kebutuhan cabang-cabang IKPI di luar Jabodetabek.

Kunjungan tersebut disambut antusias oleh para pengurus dan anggota IKPI Cirebon. Turut hadir dalam rombongan pengurus pusat (PP) antara lain Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan, Ketua Departemen Pendidikan dan Pengembangan Keprofesian (PPKF), Sundara Ichsan, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman bersama anggota M Fadhil, serta jajaran Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat dan Ketua Pengcab Kota Bogor, Andi Deswanta.

Sementara dari tuan rumah, hadir Ketua Pengcab Cirebon Petrus Hery dan mantan Ketua Pengcab Cirebon Kaslani.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan pentingnya membangun hubungan yang lebih dekat antara pengurus pusat dan daerah. “Pertemuan ini bukan hanya seremonial, tetapi momentum strategis untuk mendengarkan secara langsung masukan dari anggota di daerah, menyamakan visi, dan mendorong partisipasi aktif dalam pengembangan profesi konsultan pajak,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).

Vaudy juga menggarisbawahi pentingnya menjaga semangat kolaborasi dan kebersamaan di antara sesama anggota IKPI. Menurutnya, silaturahmi dan dialog langsung seperti ini perlu terus dilakukan agar organisasi tidak terjebak dalam sentralisasi, melainkan tumbuh merata dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

Ia mengajak anggota untuk menjadikan pertemuan tatap muka sebagai ajang pertukaran gagasan, pembaruan wawasan, dan penguatan solidaritas profesi.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy turut menyampaikan rencana kegiatan nasional menyambut Hari Ulang Tahun IKPI, dan secara terbuka mengajak Cabang Cirebon beserta seluruh anggota untuk ikut serta dalam berbagai rangkaian kegiatan tersebut.

“Perayaan ulang tahun IKPI bukan sekadar seremoni, tapi refleksi perjalanan dan kontribusi profesi ini bagi masyarakat dan negara. Kami ingin semua cabang ikut ambil bagian,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong agar Cabang Cirebon lebih aktif menyelenggarakan kegiatan edukatif seperti pelatihan brevet pajak dan seminar perpajakan yang tidak hanya ditujukan bagi anggota IKPI, tetapi juga untuk wajib pajak dan pelaku usaha di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Kita tidak boleh eksklusif. Justru peran edukatif dan kolaboratif IKPI di daerah harus semakin diperkuat agar masyarakat semakin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakan,” ujar Vaudy.

Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua IKPI Cabang Cirebon Petrus Hery menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Ketua Umum dan jajaran pengurus pusat. “Kunjungan ini sangat berarti bagi kami. Selain menjadi bentuk perhatian langsung dari pusat, ini juga menambah semangat kami untuk lebih aktif dan inovatif dalam mengembangkan kegiatan di Cirebon,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para anggota IKPI di Cirebon siap menyambut tantangan dan peluang yang disampaikan Ketua Umum, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan pajak dan kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat luas. “Kami di daerah siap mendukung program-program nasional dan akan menjadikan kunjungan ini sebagai titik awal penguatan eksistensi IKPI di Cirebon,” tambah Petrus.

Kunjungan ini juga menjadi catatan penting dalam sejarah IKPI Cirebon, karena , terakhir kali Ketua Umum IKPI hadir secara langsung ke Cirebon adalah pada masa kepemimpinan M. Soebakir. Dengan demikian, kunjungan Vaudy menjadi bukti nyata komitmen pengurus pusat untuk menjangkau seluruh lapisan keanggotaan, tanpa memandang lokasi geografis.

Ke depan, IKPI akan terus memperluas jangkauan komunikasi dan pelayanan organisasinya agar mampu menjawab tantangan profesi konsultan pajak yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan kontribusi nyata terhadap sistem perpajakan nasional yang berkeadilan dan profesional. (bl)

FGD IKPI: Adilkah Penerapan NPPN Secara Jabatan bagi WP Badan?

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menyelenggarakan forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) sebagai wujud komitmen organisasi dalam memperkuat kapasitas profesional anggotanya. FGD kali ini mengangkat tema krusial dan penuh perdebatan: “Pengenaan NPPN Secara Jabatan Pemeriksaan WP Badan, Apakah Adil?”

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mengajak seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai sarana menambah wawasan, berdiskusi secara mendalam, dan memperkuat solidaritas profesi konsultan pajak.

“FGD ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan juga ruang pembelajaran kolektif untuk mendalami dinamika kebijakan perpajakan yang berdampak langsung terhadap praktik profesi konsultan pajak. Kami ingin agar anggota aktif menyuarakan pandangan, menyumbangkan pengalaman lapangan, dan membangun perspektif yang lebih utuh terhadap isu pengenaan NPPN secara jabatan,” ungkap Jemmi.

Ia menegaskan, partisipasi dalam FGD ini memberikan berbagai manfaat strategis bagi anggota IKPI, di antaranya:

• Peningkatan Kapasitas Profesional:

Anggota akan memperoleh pemahaman mendalam tentang pengenaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), khususnya dalam konteks pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan. Ini penting untuk menghadapi tantangan teknis dan yuridis dalam praktik sehari-hari.

• Akses ke Narasumber Berpengalaman:

FGD akan menghadirkan pembicara yang memiliki latar belakang akademik dan praktisi pajak yang kaya pengalaman, yaitu:

• Andry Dermawanto, SE, SH, MM

• Andreas Budiman, SE, SH, M.Si, MH

• Daniel Benyamin De Poere, SE, M.Ak, Ak, CA, CPA

• Forum Dialog Terbuka dan Konstruktif:

Peserta dapat menyampaikan pandangan kritis dan pengalaman nyata dalam praktik konsultan pajak, termasuk tantangan interpretasi peraturan dan pendekatan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

• Menjaga Soliditas Profesi Konsultan Pajak:

FGD menjadi wadah memperkuat kekompakan dan kesatuan suara antaranggota dalam menyikapi isu-isu yang menyentuh prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan.

• Gratis & Eksklusif untuk Anggota:

Kegiatan ini disediakan secara gratis dan eksklusif hanya untuk anggota IKPI, sebagai bentuk pelayanan organisasi dalam peningkatan kualitas anggotanya secara berkelanjutan.

Sekadar informasi, acara tersebut akan diselenggarakan pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 14.00 – 16.00 WIB melalui platform Zoom Meeting, Link Registrasi: https://us02web.zoom.us/meeting/register/yymgl9sxS5yQWKRj_s2Lqg Meeting ID: 853 7286 1664

Jemmi menambahkan bahwa melalui diskusi seperti ini, IKPI ingin menguatkan posisi konsultan pajak sebagai mitra kritis pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum.

“Semakin banyak anggota yang terlibat aktif, semakin kuat pula suara kita dalam memperjuangkan praktik perpajakan yang sehat dan berkeadilan,” tutupnya.

Acara ini diselenggarakan oleh Departemen FGD IKPI dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan strategis organisasi dalam menyikapi dinamika kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IEF Sebut Indonesia Hadapi Tekanan Fiskal Serius

IKPI, Jakarta: Indonesia tengah dihadapkan pada tekanan fiskal yang kian menguat akibat penurunan penerimaan pajak secara konsisten sejak awal 2025. Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute menilai situasi ini membuka peluang bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi dan merevisi kebijakan perpajakan nasional demi menjaga stabilitas fiskal.

Direktur Eksekutif IEF, Ariawan Rahmat, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mencatat defisit sebesar Rp21 triliun, setara 0,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit tersebut timbul dari ketimpangan antara pendapatan negara yang baru mencapai Rp995,3 triliun dan belanja negara yang telah menembus Rp1.016,3 triliun.

“Ini baru 28,1 persen dari total anggaran 2025 yang senilai Rp3.621,3 triliun, tetapi tekanan fiskalnya sudah sangat terasa. Komposisinya menunjukkan ketidakseimbangan yang bisa semakin memburuk tanpa langkah korektif,” ujar Ariawan, Kamis (26/6/2025).

Untuk menutup defisit, pemerintah telah menarik utang baru senilai Rp349,3 triliun hingga Mei 2025, melonjak drastis 164 persen dibandingkan tahun lalu. Utang ini digunakan antara lain untuk program strategis seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan ketahanan pangan.

Kendati demikian, rasio utang terhadap PDB justru turun ke level 30,3 persen per April 2025, dengan total utang luar negeri tercatat sebesar 431,55 miliar dolar AS. Namun, sorotan utama datang dari sisi penerimaan perpajakan yang mengalami penurunan signifikan.

Hingga Mei, penerimaan pajak tercatat minus 10,13 persen secara tahunan. Bahkan pada Februari, kontraksi mencapai 30,1 persen, hanya mengumpulkan Rp187,8 triliun, jauh di bawah capaian tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa penerimaan pajak 2025 bisa meleset dari target hingga Rp120–Rp140 triliun.

Ariawan mengidentifikasi sejumlah faktor yang memperberat penurunan ini, seperti turunnya harga komoditas ekspor, perlambatan ekonomi global, serta belum optimalnya implementasi sistem administrasi pajak Coretax di awal tahun.

“Dalam situasi ini, pemerintah berpotensi mempertimbangkan langkah-langkah kebijakan perpajakan yang lebih agresif untuk menambal defisit dan menjaga keberlanjutan fiskal,” tegas Ariawan.

Menurutnya, landasan hukum seperti UU No. 7 Tahun 2021 dan UU No. 28 Tahun 2007 membuka ruang bagi pemerintah untuk mengubah parameter perpajakan, termasuk kemungkinan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga maksimal 15 persen.

Salah satu opsi yang kembali mengemuka adalah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, wacana yang sebelumnya sempat tertunda.

Namun, Ariawan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara tergesa-gesa. Ia menilai bahwa daya beli masyarakat masih rentan, dan peningkatan tarif PPN bisa berdampak pada tekanan konsumsi domestik yang belum sepenuhnya pulih.

Sebagai alternatif, ia merekomendasikan pemerintah untuk memperluas basis PPN melalui revisi negative list, serta memperketat pengawasan terhadap transaksi ekonomi digital dan sektor informal yang rawan tidak tercatat (unrecorded economy).

“Langkah ini lebih moderat dan tidak langsung membebani konsumsi masyarakat. Ini saatnya fokus pada reformasi struktural pajak yang lebih cermat dan inklusif,” ujarnya. (bl)

 

Lelang Aset Sitaan Kanwil DJP Jakarta Selatan Hasilkan Rp1,34 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak terus menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya menggelar lelang eksekusi serentak atas aset milik penanggung pajak, sebagai bagian dari upaya intensifikasi penagihan pajak secara aktif.

Objek lelang berasal dari hasil penyitaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan I dan KPP Pratama Jakarta Tebet. Di antara aset yang ditawarkan, terdapat satu unit apartemen The Bellagio Residence seluas 77 meter persegi dengan nilai limit Rp1,26 miliar dan satu unit mobil Daihatsu Ayla 1.0 X MT tahun 2018 berwarna merah dengan nilai limit Rp72,46 juta.

Proses lelang dilaksanakan secara daring melalui situs resmi www.lelang.go.id tanpa kehadiran fisik peserta. Pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV menetapkan pemenang lelang pada hari yang sama. Hasilnya, apartemen berhasil terjual dengan harga Rp1,267 miliar, sedangkan mobil laku Rp76,96 juta. Total nilai lelang mencapai Rp1,34 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk melunasi tunggakan pajak dari para wajib pajak yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi inisiatif ini dan berharap agar pelaksanaan lelang serentak seperti ini terus dilanjutkan.

“Hal seperti ini silakan dilanjutkan. InsyaAllah kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/6/2025).

Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar aksi penagihan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Harapannya kegiatan lelang serentak ini dapat menjadi gaung nasional untuk mendorong kepatuhan masyarakat,” ungkap Lucas.

Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan digelar dua kali dalam setahun sebagai bagian dari strategi berkelanjutan dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional. (alf)

 

en_US