Seminar Penyusunan Kertas Kerja Tax Compliance Dihadiri 785 Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Eduardus Rindorindo, menegaskan pentingnya penyusunan kertas kerja konsultan pajak sebagai dasar acuan dan pertanggungjawaban dalam memberikan jasa pelayanan perpajakan kepada klien-kliennya. Karena kertas kerja adalah salah satu komponen utama yang harus ada (tersedia) sebagai pegangan konsultan pajak untuk memastikan pelayanan jasa perpajakan yang diberikan kepada klien dalam pemenuhan kewajiban pajaknya mempunyai dasar yang otentik yaitu data dan informasi yang benar, lengkap dan jelas dari klien.

Demikian dikatakan Donny usai membuka kegiatan seminar “Panduan Menyusun Kertas Kerja Kosultan Pajak dalam Rangka Pemberian Jasa Perpajakan” yang digelar secara Hybrid di kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan aplikasi Zoom Meeting, Selasa (18/3/2025).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Komponen yang paling penting dalam menyusun kertas kerja tax compliance adalah data dan informasi dari klien,” ujar Donny.

Terkait penyusunan dokumentasi yang efektif untuk mendukung posisi perpajakan klien saat menghadapi pemeriksaan pajak, Donny menjelaskan pentingnya pelaksanaan tax due diligence. “Penyusunan kerta kerja dan dokumentasi yang lengkap tentunya juga sangat diperlukan saat melakukan tax due diligence untuk mengukur tingkat kepatuhan pajak Wajib Pajak (klien) agar bisa dilakukan langkah-langkah korektif sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, langkah ini dianggap krusial untuk meminimalisir potensi koreksi yang dapat menyebabkan utang pajak dan penalti yang signifikan.

Lebih lanjut, Donny memaparkan perbedaan kertas kerja konsultan pajak berdasarkan layanannya. Kertas kerja konsultan pajak pada dasarnya berfungsi sebagai data otentik dari klien yang menjadi acuan dalam menghitung kewajiban pajak.

“Kertas kerja ini memiliki peran penting dalam layanan perencanaan pajak, kepatuhan pajak, dan pemeriksaan pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam menjamin standar profesional dan etika yang berlaku, Donny menekankan bahwa kertas kerja harus disusun dengan tanggung jawab penuh. “Kertas kerja konsultan pajak harus memenuhi standar profesional untuk mempermudah penghitungan pajak klien yang dapat dipertanggungjawabkan sepanjang data tersebut otentik, benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, tantangan utama yang kerap dihadapi konsultan pajak dalam menyusun kertas kerja adalah data yang tidak lengkap dan sulit dijustifikasi. Donny menyarankan agar konsultan pajak meminta klien melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

“Jika klien tidak dapat melengkapinya, konsultan pajak harus membuat disclaimer,” tambahnya.

Untuk memastikan keakuratan data dan rekomendasi yang diberikan, Donny menegaskan bahwa proses review dan evaluasi kertas kerja sangat bergantung pada kelengkapan data yang disediakan klien. “Semakin lengkap data yang diberikan, semakin akurat kertas kerja yang disusun,” ujarnya.

Sekadar informasi, seminar ini diikuti oleh 785 peserta yang hadir secara online dan 31 peserta yang mengikuti secara langsung dari total 1.077 peserta yang mendaftar.

Donny menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu program kerja Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota sesuai arahan dari Ketua Umum.

“Selanjutnya nanti akan ada tindak lanjut program kerja lainnya sesuai misi dan visi dari Ketua Umum dan Kepengurusan Periode 2024-2029 untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh anggota perkumpulan IKPI,” tutup Donny. (bl)

IKPI Medan Gelar Konsultasi Pajak Gratis, Diikuti 48 Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan sukses menyelenggarakan kegiatan konsultasi pajak dan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan. Acara ini yang digelar gratis ini, berlangsung pada 15-16 Maret 2025, di Lantai LG Zona A, Sun Plaza Medan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional IKPI yang digelar secara serentak oleh seluruh cabang di Indonesia. Hal ini sebagai wujud kepedulian terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Medan Eben Ezer Simamora, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan, terutama dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya konsultasi gratis ini, kami berharap Wajib Pajak di Kota Medan dapat lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku serta merasa terbantu dalam proses pelaporannya,” ujar Eben Ezer, Selasa (18/3/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sekadar informasi, kegiatan ini melibatkan berbagai pihak dari jajaran IKPI, termasuk Pengurus Cabang Medan, Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), serta anggota IKPI Cabang Medan yang secara aktif memberikan bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat.

Dengan adanya dukungan dari para konsultan pajak yang berpengalaman, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Dalam dua hari pelaksanaan, kegiatan konsultasi ini mendapat respons positif dari masyarakat Kota Medan. Tercatat sebanyak 48 Wajib Pajak mengikuti konsultasi, mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 20 Wajib Pajak. Lonjakan partisipasi ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak.

Eben Ezer berharap kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat dalam jangka pendek tetapi juga dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Dengan adanya bimbingan teknis dan konsultasi secara langsung, diharapkan lebih banyak Wajib Pajak yang memahami hak dan kewajiban mereka sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat waktu.

Ia menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, serta memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penerimaan Pajak Bruto Kaltim-Kaltara Capai Rp4,3 Triliun Hingga Februari 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) melaporkan capaian penerimaan pajak bruto sebesar Rp4,3 triliun hingga 28 Februari 2025.

“Perolehan ini ditopang oleh beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Teddy Heriyanto, Senin (17/3/2025).

Capaian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi gabungan Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kaltim-Kaltara yang melibatkan seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah tersebut.

Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari penerimaan bruto PPh Non Migas yang mencapai Rp1,8 triliun. Angka ini mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 11,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

Sementara itu, penerimaan bruto dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp0,85 triliun, mengalami penurunan signifikan sebesar 74,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan bruto dari PPN dan PPnBM mencapai Rp2,2 triliun, mencatatkan pertumbuhan negatif sebesar 5,25 persen. Di sisi lain, Pajak Lainnya mencatat pertumbuhan positif yang sangat signifikan sebesar 795,88 persen dengan capaian penerimaan sebesar Rp184 miliar.

Teddy menjelaskan bahwa meskipun terjadi penurunan pada beberapa sektor, pertumbuhan positif pada PPh Non Migas dan Pajak Lainnya menunjukkan potensi ekonomi yang beragam di wilayah Kaltim-Kaltara. “Kami terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai program dan inovasi,” katanya.

Seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan berkolaborasi dalam koordinasi Kemenkeu Satu untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Pertemuan rutin ini menjadi wadah bagi setiap unit vertikal untuk saling memberikan dukungan dalam mencapai target kinerja masing-masing.

“Kerja sama dan koordinasi antarunit sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil dapat berjalan efektif dan efisien,” ujar Teddy.

Rapat koordinasi yang digelar secara daring tersebut membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Kaltim dan Kaltara pada Februari 2025. Pemaparan perkembangan APBN disampaikan oleh Kepala Balai Diklat Keuangan (BDK) Balikpapan, Warid Sudarwanto.

Hadir secara virtual dalam rapat tersebut Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltim, M. Syaibani; Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Sakop; Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Heru Narwanta; dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih. (alf)

 

Pemerintah Pastikan Sasar Lebih dari 2.000 Wajib Pajak Badan untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan lebih dari 2.000 wajib pajak badan sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara pada tahun 2025. Strategi ini dilakukan melalui program kerja sama lintas eselon I di Kemenkeu yang dikenal sebagai joint program.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa keseluruhan wajib pajak yang disasar dalam program tersebut merupakan wajib pajak badan.

“Dapat kami sampaikan bahwa keseluruhan wajib pajak dalam joint program merupakan wajib pajak badan,” ujar Dwi, Senin (17/3/2025).

diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa pengawasan terhadap lebih dari 2.000 wajib pajak tersebut akan dilakukan melalui berbagai langkah strategis, termasuk analisis data, pengawasan ketat, penagihan yang efektif, serta penggunaan intelijen pajak.

“Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah kita identifikasi. Kita akan lakukan analisis, pengawasan, penagihan intelijen sehingga mudah-mudahan bisa mendapat tambahan penerimaan negara,” ujar Anggito dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Selain program tersebut, Kemenkeu juga menyiapkan tiga strategi tambahan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2025. Pertama, pemerintah akan memperluas pemajakan pada transaksi elektronik, baik domestik maupun internasional.

Kedua, Kemenkeu akan mengembangkan sistem administrasi berbasis digital untuk meminimalisir praktik penyelundupan dan mengurangi peredaran rokok dengan cukai palsu.

Terakhir, pemerintah berencana mengintensifkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) serta PNBP kementerian/lembaga melalui layanan premium.

Dengan serangkaian strategi ini, Kemenkeu berharap dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan pada tahun 2025. (alf)

 

Update 16 Maret! 8,8 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahun 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 16 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 8,8 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mereka untuk tahun pajak 2024. Angka tersebut terdiri dari 8,57 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 230 ribu SPT Tahunan badan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, sebanyak 8,6 juta SPT dilaporkan secara online, sedangkan 200 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual. Pelaporan secara online dapat dilakukan melalui layanan DJP Online di laman https://djponline.pajak.go.id/.

DJP menegaskan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan di awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filling untuk pelaporan ini. Khusus pelaporan melalui e-Filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih sesuai dengan besaran penghasilan tahunan mereka. Formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Selain itu, DJP mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak. Penghapusan ini dilakukan sehubungan dengan implementasi sistem Coretax yang masih mengalami kendala. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” jelas DJP dalam keterangannya.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir terkena sanksi akibat keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan sistem. (alf)

 

Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Sidang dalam Rangka Idul Fitri 1446 H

IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-1/PP/2025 yang menetapkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan persidangan selama momen hari raya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masa reses sidang akan berlangsung mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Jumat, 11 April 2025. Sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025.

Meski demikian, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa dalam hal terdapat sengketa yang mendesak untuk diselesaikan karena berpotensi jatuh tempo, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja selama masa reses tersebut.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan hak-hak wajib pajak tetap terlindungi.

Selama masa reses, pihak terkait diharapkan dapat memanfaatkan waktu secara optimal untuk mempersiapkan berkas yang akan disidangkan berikutnya.

Selain itu, Pengadilan Pajak juga menekankan pentingnya memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas yang telah dinyatakan cukup dalam pemeriksaan persidangan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan semua pihak dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran proses hukum di Pengadilan Pajak. (bl)

Wajib Pajak Bisa Nonaktifkan NPWP Loh! Ini Kriteria dan Caranya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka jika memenuhi kriteria tertentu. NPWP adalah identitas bagi setiap wajib pajak yang terdaftar di DJP dan diperlukan untuk administrasi perpajakan.

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menonaktifkan NPWP

Wajib pajak dapat mengajukan penonaktifan NPWP jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

• Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.

• Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

• Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria nomor 2 namun memiliki NPWP untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

• Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.

• Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun belum diterbitkan keputusan penghapusannya.

• Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

• Wajib pajak yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sesuai dengan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

• Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.

• Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

• Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

• Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat menonaktifkan NPWP mereka secara online melalui situs resmi DJP tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut langkah-langkahnya:

• Kunjungi laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/.

• Klik fitur “Tanya Fiska” yang terletak di pojok kanan bawah layar.

• Pilih menu “NPWP/NIK”.

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan email.

• Klik “Selanjutnya”.

• Pilih “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.

• Tunggu hingga chatbot memberikan balasan dan ikuti petunjuk yang diberikan.

Formulir penonaktifan NPWP dapat diunduh melalui laman DJP tersebut. Penonaktifan NPWP akan disetujui jika wajib pajak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan wajib pajak yang memenuhi kriteria tidak perlu khawatir atas kewajiban pajak yang tidak lagi relevan dengan kondisi mereka. (alf)

 

Tanggapi Pegawai Pajak yang Meninggal, DJP Sebut Almarhum Miliki Riwayat Sakit Serius

IKPI, Jakarta: Kabar duka datang dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah Abang Muhammad Nurul Azhar, petugas Pelaksana Seksi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Tanjungpinang, meninggal dunia pada Kamis, 14 Maret 2025. Abang Muhammad diduga meninggal akibat kelelahan saat menangani validasi Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB) melalui sistem Coretax milik DJP.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Abang Muhammad memiliki riwayat sakit yang serius dan sedang dalam pengawasan dokter. “Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit yang serius dan sedang dalam pengawasan dokter,” ujar Dwi Astuti, Minggu (16/3/2025).

Dwi Astuti menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Kamis pagi, 14 Maret 2025, Abang Muhammad tiba di kantor seperti biasa pukul 07.30 WIB. Namun, tak lama setelah tiba, ia mengeluh sesak napas dan muntah.

“Lalu dibawa ke rumah sakit di Tanjungpinang. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada pukul 09.30 WIB,” jelas Dwi.

DJP menyatakan turut berduka atas meninggalnya Abang Muhammad. Dwi Astuti memuji dedikasi dan integritas almarhum selama bekerja. “Abang Muhammad Nurul Azhar adalah sosok yang luar biasa, yang memiliki integritas, dedikasi, dan pekerja keras dengan etos kerja yang tinggi,” ujarnya.

Sekadar informasi, kabar meninggalnya Abang Muhammad ramai diperbincangkan di media sosial X sejak Jumat malam, 14 Maret 2025. Sebuah akun bernama Minceu Nings mengunggah kabar tersebut pukul 22.51 WIB dengan menyebut, “Korban Coretax ini.” Unggahan tersebut viral dan hingga Sabtu malam, 15 Maret 2025, telah dilihat lebih dari 2,5 juta kali, diunggah ulang 484 kali, dan mendapat 37 komentar.

Selain itu, akun bernama Virus Dari juga membagikan percakapan WhatsApp yang menyebutkan bahwa Abang Muhammad diduga kelelahan akibat menyelesaikan validasi PPhTB hingga dini hari. Dalam percakapan tersebut, disebutkan bahwa almarhum melanjutkan pekerjaan koleganya yang terkendala sistem Coretax sejak sore hingga pukul 23.00 WIB. “Almarhum meninggal di kantor,” tulis percakapan tersebut.

Sistem Coretax sendiri disebut bermasalah sejak tiga bulan terakhir. Kondisi ini diperparah dengan minimnya jumlah staf di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan. Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, disebutkan bahwa hanya ada enam orang pelaksana yang menangani tugas back office dan TPT (Tenaga Pelaksana Teknis). “Kondisi kami memang kurang ideal. Kami cuma 6 orang pelaksana, sudah semua back office dan TPT,” tulis percakapan tersebut.

Kematian Abang Muhammad menimbulkan sorotan terhadap beban kerja yang tinggi dan kondisi sistem Coretax yang bermasalah. DJP diharapkan dapat mengevaluasi sistem dan kondisi kerja para petugasnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (alf)

THR ASN Bebas Pajak, Pegawai Swasta Dikenakan PPh 21 dengan TER: Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Mulai hari ini, Senin (17/3/2025), Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Berbeda dengan pegawai swasta, THR bagi ASN dipastikan tidak akan dikenakan pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan mencakup gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100% dengan dasar perhitungan menggunakan penghasilan Februari 2025. “Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Total anggaran yang akan dicairkan untuk THR ASN mencapai Rp 49,9 triliun. Rinciannya adalah Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang, Rp 12,4 triliun untuk pensiunan sebanyak 3,6 juta orang, dan Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah. Suahasil menambahkan bahwa seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat telah selesai, sementara pembayaran untuk ASN daerah akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah masing-masing.

Pajak THR Pegawai Swasta

Sementara itu, bagi pegawai swasta, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pendistribusian THR bagi pegawai swasta sudah mulai dilakukan sejak pertengahan Maret dan diharapkan selesai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

Berbeda dengan ASN, THR bagi pegawai swasta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Dikutip dari artikel Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap PPh 21 atas gaji juga berpengaruh pada THR pegawai swasta. TER adalah kebijakan pemerintah yang memudahkan pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari hingga November.

Untuk menghitung pajak THR dengan TER, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diterima pegawai dengan tarif TER yang sesuai. TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Sebagai contoh, jika pegawai X berstatus PTKP TK/0 dengan gaji tetap Rp 5.000.000 dan menerima THR sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp 10.000.000. Sesuai ketentuan TER, pegawai X dikenakan tarif pajak 2%, sehingga jumlah PPh 21 yang terutang adalah Rp 200.000.

Meski pada bulan-bulan biasa pegawai X tidak dipotong PPh 21, saat menerima THR akan ada potongan pajak sebesar Rp 200.000. Hal ini tidak menambah beban pajak tahunan karena perhitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. (alf)

 

Ekonom: Potensi Shortfall Pendapatan Negara 2025 Menguat, Imbas Setoran Pajak Pajak Merosot

IKPI, Jakarta: Sinyal melesetnya target pendapatan negara atau shortfall untuk tahun anggaran 2025 mulai terlihat sejak awal tahun. Hal ini diduga akibat turunnya penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejumlah ekonom memperingatkan potensi tersebut karena setoran pajak sudah merosot dalam dua bulan pertama tahun ini, dengan angka yang lebih buruk dibanding kondisi tahun anggaran 2024.

Pada 2024, penerimaan pajak mengalami shortfall untuk pertama kalinya dalam empat tahun APBN. “Dengan awalan kinerja yang tidak menggembirakan, terdapat risiko shortfall yang lebih dalam,” ujar Ekonom senior sekaligus founder Bright Institute, Awalil Rizky, Senin (17/3/2025).

Hingga akhir Februari 2025, total pendapatan negara hanya mencapai Rp 316,9 triliun, turun 20,82% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 400,36 triliun. Komponen setoran pajak hanya mencapai Rp 187,8 triliun, terkontraksi 30,19% dibandingkan catatan Februari 2024 yang sebesar Rp 269,02 triliun. PNBP pun hanya senilai Rp 76,4 triliun, turun 4,15% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 79,71 triliun. Sebaliknya, penerimaan bea dan cukai naik 2,13% dari Rp 51,50 triliun menjadi Rp 52,6 triliun.

“Target APBN 2024 saja tidak capai, hanya sebesar 97,2% dari target atau shortfall sebesar 2,8%. Dengan kinerja hingga Februari, kemungkinan besar akan tak mencapai target. Kinerja penerimaan pajak ini juga dipengaruhi oleh batalnya kenaikan PPN secara menyeluruh, padahal telah diperhitungkan dalam target,” kata Awalil.

Guru Besar Ekonomi Pembangunan Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai selain karena batalnya kenaikan tarif PPN pada 2025 untuk semua barang dan jasa, merosotnya setoran pajak juga dipicu oleh melemahnya konsumsi domestik, rendahnya profitabilitas perusahaan, hingga masalah pada sistem Coretax yang diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2025. Ia menilai faktor-faktor tersebut akan semakin memperburuk penerimaan pajak dan pendapatan negara sepanjang tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, telah menyiapkan sejumlah strategi tambahan (extra effort) untuk mengejar penerimaan negara. Extra effort ini ditempuh untuk menambal potensi pendapatan yang hilang akibat batalnya penerapan tarif PPN 12% untuk semua barang dan jasa pada 2025, yang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto hanya berlaku untuk barang mewah.

Anggito menambahkan bahwa penurunan penerimaan negara ini sudah diantisipasi agar target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun tetap tercapai. Untuk itu, Kementerian Keuangan menyiapkan empat Inisiatif Strategis yang akan dilaksanakan bersama kementerian, lembaga, pemda, dan instansi lain pada 2025. Strategi tersebut dilengkapi dengan empat Aspek Kolaborasi internal di Kemenkeu yang meliputi kolaborasi sistem, big data, regulasi, dan proses bisnis.

Dalam aspek sistem, dilakukan Interoperabilitas Sistem/IT antar Core Revenue System dengan Core System K/L/D/I terkait. Pemanfaatan big data digunakan untuk optimalisasi penerimaan industri dan SDA. Aspek regulasi mencakup Harmonisasi Regulasi, Kebijakan, dan Strategi Pengamanan Penerimaan. Sementara itu, kolaborasi pada proses bisnis dilakukan melalui Sinkronisasi Proses Bisnis Hulu Hilir Sektor Prioritas dengan Fungsi Pengawasan Penerimaan Kemenkeu.

Empat Inisiatif Strategis yang dicanangkan meliputi:

• Transformasi Joint Program Sinergi Penerimaan yang akan mencakup Analisis, Pengawasan, Pemeriksaan, Penagihan, hingga Intelijen, dengan menargetkan 2.000 wajib pajak baru yang selama ini belum tercakup dalam sistem perpajakan.

• Penguatan Perpajakan Transaksi Digital di dalam dan luar negeri, termasuk program trace and track untuk mengurangi penyelundupan dan memastikan pemantauan pajak digital yang lebih efektif.

• Intensifikasi PNBP SDA, khususnya komoditas Batubara, Nikel, Timah, Bauksit, dan Satgas Sawit, yang akan disertai dengan perubahan kebijakan tarif dan harga acuan.

• Intensifikasi PNBP K/L Layanan Premium untuk sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan yang menargetkan kalangan menengah ke atas guna meningkatkan tambahan penerimaan.

“Kami berharap melalui strategi ini, potensi shortfall pendapatan negara dapat ditekan dan penerimaan negara bisa tetap optimal,” kata Anggito. (alf)

 

en_US