DJP–ESDM Kompak Kunci Kepatuhan Pajak Tambang Lewat RKAB

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak di sektor pertambangan dengan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kolaborasi ini dijalankan lewat skema multi-door, yakni memastikan dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang hanya bisa disahkan jika kewajiban perpajakannya sudah beres.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, menegaskan bahwa integrasi pengawasan ini menjadi kunci untuk menutup celah kepatuhan yang selama ini sering terjadi. “Sebelum RKAB disetujui ESDM, kami minta dicek dulu, apakah perusahaan sudah punya NPWP dan melaksanakan kewajiban pajaknya atau tidak,” ujarnya dalam Policy Dialogue The PRAKARSA & Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Mekar menyebut mekanisme ini sekaligus menghentikan praktik lama, di mana perusahaan tambang bisa mengantongi izin meski tidak terdaftar sebagai wajib pajak atau menunggak kewajiban perpajakannya. “Dengan model ini, kalau mau terbit izin baru atau perpanjang, harus clear dulu urusan pajaknya,” tegasnya.

Sinergi DJP–ESDM ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang mendorong pengawasan kepatuhan pajak lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian teknis lain.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam mengejar penerimaan negara. Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.135,4 triliun atau 54,7% dari outlook tahun ini yang ditetapkan Rp2.076,9 triliun. Artinya, masih ada defisit sekitar Rp941,5 triliun yang harus dikejar.

Tantangan pada 2026 dipastikan lebih berat. APBN menargetkan penerimaan pajak Rp2.347,7 triliun atau naik 13,5% dari outlook 2025. Pajak penghasilan (PPh) nonmigas menjadi yang paling digenjot, dengan target naik 15,7% dari Rp997,5 triliun menjadi Rp1.154,1 triliun. (alf)

 

Setoran Pajak NTT Masih Seret, DJP Tancap Gas dengan Coretax

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Agustus 2025 masih jauh dari harapan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara mencatat setoran baru menembus Rp1,29 triliun, atau 39,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp3,24 triliun.

Penerimaan terbesar disumbang Pajak Penghasilan (Rp650,61 miliar) serta PPN dan PPnBM (Rp327,87 miliar). Dari sisi sektor usaha, Administrasi Pemerintah mendominasi kontribusi dengan 40,79 persen, disusul Perdagangan 21,54 persen, dan Jasa Keuangan 16,36 persen.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, tak menampik capaian itu masih seret. Namun ia menegaskan tren positif mulai tampak, terutama dari sektor perdagangan dan jasa keuangan.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak. Pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tegasnya baru-baru ini.

Di tengah tantangan setoran yang belum optimal, DJP tancap gas dengan menyiapkan wajibnya penggunaan Coretax mulai pelaporan SPT Tahunan 2025. Sistem digital ini akan berlaku penuh pada 2026 dengan mekanisme autentikasi berbasis Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital.

Samon menekankan, aktivasi akun Coretax harus segera dilakukan wajib pajak agar tidak menemui hambatan saat pelaporan. “Coretax akan menjadi tulang punggung administrasi pajak yang lebih transparan, modern, dan efisien,” ujarnya.

Untuk memudahkan, DJP Nusa Tenggara membuka kanal aktivasi melalui laman t.kemenkeu.go.id/akuncoretax atau layanan KPP/KP2KP terdekat. Reformasi ini membawa perubahan mendasar, mulai dari penghapusan tanda tangan fisik hingga pengawasan yang lebih tajam pada shadow economy.

DJP juga menegaskan kebijakan ini tidak menyasar pedagang kecil. Usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas dari PPh. “Fokus kami bukan UMKM, melainkan sektor besar yang masih luput dari pencatatan resmi,” tambah Samon.

Lewat strategi ganda optimalisasi penerimaan dan percepatan implementasi Coretax pemerintah berharap bisa menutup gap target pajak sekaligus memperkuat fondasi fiskal di NTT. Hasil akhirnya, pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan dapat terwujud di seluruh wilayah Nusa Tenggara. (alf)

 

Pajak Digital Tembus Rp41,09 Triliun, Mesin Baru Andalan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan dominasi sektor digital dalam menopang kas negara. Hingga 31 Agustus 2025, penerimaan dari pajak ekonomi digital sudah menembus Rp41,09 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Kontribusi terbesar datang dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp31,85 triliun. Angka itu dikumpulkan oleh 201 perusahaan digital dari total 236 perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN. Empat perusahaan baru yang resmi bergabung tahun ini adalah Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc, sementara satu perusahaan yakni TP Global Operations Limited dicabut statusnya.

Sumbangan besar lainnya berasal dari:

• Pajak kripto sebesar Rp1,61 triliun, mayoritas dari PPh 22 senilai Rp770,42 miliar dan PPN DN Rp840,08 miliar.

• Pajak fintech (P2P lending) senilai Rp3,99 triliun, yang terdiri dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.

• Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp3,63 triliun, dengan dominasi dari PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Jika ditarik ke belakang, kontribusi pajak digital menunjukkan tren konsisten naik. PPN PMSE misalnya, hanya menyumbang Rp731,4 miliar pada 2020, namun melonjak tajam hingga menyentuh Rp8,44 triliun pada 2024 sebelum mencatat Rp6,51 triliun pada delapan bulan pertama 2025. Hal serupa juga terjadi di sektor kripto, fintech, maupun pajak SIPP yang terus merangkak naik seiring masifnya transaksi di ranah digital.

Rosmauli menegaskan, lonjakan pajak digital ini membuktikan transformasi ekonomi sudah bergeser ke platform online, sehingga instrumen fiskal juga harus adaptif. “Ekonomi digital bukan lagi sektor alternatif, melainkan salah satu tulang punggung penerimaan negara,” tegasnya. (alf)

 

Hanya 67,7 Persen Belanja Negara Ditopang Pajak, Sisanya Masih Bergantung Utang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada 2025 hanya akan mampu menutup 67,7 persen dari total belanja negara. Artinya, hampir sepertiga kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih harus dibiayai lewat utang maupun sumber nonpajak.

“Untuk tahun 2025 sendiri sampai dengan akhir tahun, penerimaan pajak hanya bisa menutup 67,7 persen dari belanja negara. Jadi kita memang masih menghadapi problem serius untuk peningkatan penerimaan perpajakan,” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama atau Toto, dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System yang digelar The Prakarsa dan Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Toto menegaskan, tantangan terbesar dalam memperkuat penerimaan terletak pada basis pajak yang belum optimal. Upaya ekstensifikasi sulit dijalankan karena mayoritas tenaga kerja masih berada di sektor informal yang pendapatannya sulit dipantau.

“Berbagai cara sudah kita lakukan. Misalnya, pajak UMKM dari omzet awalnya 1 persen kita turunkan jadi 0,5 persen. Tapi itu pun belum mampu menjaring banyak masyarakat,” jelasnya.

Selain problem sektor informal, isu lain yang turut menghambat adalah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), klasifikasi perusahaan dalam sistem perpajakan, serta pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kini mengandalkan strategi intensifikasi, yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah ada. DJP akan meninjau ulang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, badan usaha, hingga PPN atas konsumsi masyarakat.

“Kalau dilihat sebenarnya sistem perpajakan kita sederhana. Ada pajak atas penghasilan, pajak atas konsumsi, dan pajak atas kekayaan lewat PBB. Tantangannya adalah memastikan kepatuhan di tiga sektor itu bisa maksimal,” tegas Toto.

Keterbatasan penerimaan pajak ini menunjukkan bahwa ketergantungan APBN terhadap utang masih belum bisa dihindari. Pemerintah pun dituntut mempercepat reformasi perpajakan agar pajak benar-benar bisa menjadi penopang utama belanja negara. (alf)

 

Hati-Hati! DJP Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Pajak Kian Marak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga pajak. Aksi para penipu ini biasanya menyasar wajib pajak dengan iming-iming atau ancaman tagihan pajak palsu, hingga mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku.

“Seluruh transaksi pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kode billing resmi ke kas negara. DJP tidak pernah meminta setoran pajak melalui rekening pribadi atau pihak ketiga mana pun,” tegas DJP dalam keterangan resminya.

Ragam Modus Penipuan

Seiring meningkatnya aktivitas digital, para pelaku kian kreatif mencari celah untuk menipu masyarakat. Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain:

1. Pesan Palsu tentang Tagihan Pajak

Penipu mengirim pesan melalui email atau aplikasi percakapan, menyebutkan adanya tunggakan pajak. Korban lalu diarahkan untuk melunasi ke rekening pribadi pelaku.

2. Situs Tiruan (Phishing)

Pelaku membuat laman palsu yang mirip dengan situs resmi DJP. Tautan yang diberikan biasanya tidak menggunakan domain pajak.go.id, sehingga mudah mengecoh masyarakat awam.

3. Email Tidak Resmi

Surat elektronik dikirim seolah-olah berasal dari DJP, namun alamat yang dipakai bukan dari domain resmi @pajak.go.id.

4. File Aplikasi Berbahaya (APK)

Pelaku mengedarkan file berformat APK melalui WhatsApp maupun email. Jika dibuka, file ini bisa berisi malware yang mencuri data pribadi korban.

Cara Melindungi Diri

DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan langkah pencegahan berikut:

Pastikan nomor WhatsApp atau kontak kantor pajak sesuai daftar resmi di situs pajak.go.id/unit-kerja.

Abaikan pesan yang mengandung tautan mencurigakan atau tidak menggunakan domain pajak.go.id.

Jangan pernah mengunduh atau membuka file APK yang mengatasnamakan DJP.

Segera laporkan dugaan penipuan ke Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id.

Selain itu, DJP juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi sensitif seperti nomor identitas, NPWP, hingga detail rekening bank sebaiknya tidak dibagikan kepada pihak yang tidak jelas.

Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan yang merugikan, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)

 

 

 

 

Pemerintah Gelontorkan Subsidi Bunga Jumbo, Dorong Akselerasi 3 Juta Rumah

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah berani untuk mempercepat realisasi program 3 juta rumah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan subsidi bunga kredit perumahan hingga 10 persen. Skema ini diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus menggerakkan sektor properti dan UMKM.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Regulasi ini diundangkan pada 24 September 2025, menandai titik penting dalam upaya pemerintah menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.

Subsidi untuk Penyedia dan Pembeli Rumah

Dalam aturan baru itu, subsidi bunga diberikan kepada dua kelompok penerima:

• Penyedia rumah seperti pengembang atau pelaku usaha, dengan subsidi bunga 5% efektif per tahun, berlaku hingga 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

• Permintaan rumah atau calon pembeli. Untuk kredit antara Rp10 juta–Rp100 juta, subsidi bunga diberikan 10%, sementara untuk kredit Rp100 juta–Rp500 juta diberikan subsidi 5,5% dengan tenor maksimal 5 tahun.

Dengan skema jumbo ini, pemerintah berharap biaya cicilan masyarakat akan lebih ringan, sementara pelaku usaha di sektor perumahan mendapat dorongan untuk meningkatkan pasokan rumah.

Subsidi bunga dibayarkan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan setelah menerima tagihan dari bank penyalur. Proses klaim dilakukan setiap bulan dan harus diajukan paling lambat tanggal 10, atau pada hari kerja berikutnya bila jatuh di hari libur.

Menkeu Purbaya menegaskan, subsidi bunga jumbo ini adalah instrumen strategis agar program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan lebih cepat. Skema ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi nasional lewat peningkatan aktivitas sektor konstruksi dan UMKM.

“Dengan subsidi bunga yang signifikan, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha perumahan memiliki akses kredit yang lebih terjangkau,” tegas Purbaya.

Program ini sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian, setelah sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggulirkan wacana skema khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Kini, lewat payung hukum baru, gagasan itu resmi dieksekusi di lapangan. (alf)

 

Coretax Jadi “Jalan Tol” Perpajakan Baru, DJP Pastikan Layanan Pajak Lebih Mudah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia membuka Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPh 2025 via Coretax yang merupakan sistem administrasi pajak terintegrasi yang akan menjadi tonggak modernisasi perpajakan nasional. Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, di Kantor Pusat DJP, Kamis (25/9/2025) dan dihadiri hampir 6.000 anggota IKPI se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Rosmauli menyebut Coretax sebagai “jalan tol” administrasi perpajakan. Ia mengibaratkan, seperti pembangunan jalan tol yang sempat menimbulkan kemacetan sebelum akhirnya memperlancar perjalanan, implementasi Coretax pun diakui akan menghadapi sejumlah tantangan di awal.

“Awalnya mungkin ada kendala, proses terasa macet. Tapi setelah jadi, layanan perpajakan akan jauh lebih mudah dan efisien. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Ia menegaskanCoretax dirancang untuk memangkas biaya kepatuhan (cost of compliance) dan memperkuat pengawasan pajak. Sistem ini juga diharapkan menjadi tulang punggung baru dalam pelayanan DJP yang lebih ramah, transparan, dan cepat.

Rosmauli menegaskan bahwa persiapan harus dilakukan sejak dini, terutama jelang pelaporan SPT tahun depan yang untuk pertama kalinya akan menggunakan Coretax.

“Dalam hitungan kami, ada sekitar 14 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT melalui Coretax, terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan. Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, nanti bisa terjadi penumpukan,” katanya.

Menurut Rosmauli, Coretax bukan hanya dibutuhkan oleh pegawai pajak, melainkan juga oleh wajib pajak. Sistem ini disebut sebagai fondasi utama modernisasi perpajakan, yang pada akhirnya memperkuat peran pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara.

“Kalau tidak ada pajak, defisit negara makin besar dan beban utang bertambah. Dengan Coretax, pelayanan lebih baik, kepatuhan meningkat, dan penerimaan negara lebih kuat,” tegasnya. (bl)

Sosialisasi SPT Tahunan PPh Badan Coretax 2025, IKPI–DJP Kompak Dorong Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh 2025 via Coretax. Acara ini digelar di Kantor Pusat DJP, Kamis (25/9/2025), dan diikuti hampir 6.000 anggota IKPI secara daring melalui Zoom serta siaran langsung di YouTube IKPI.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan konsultan pajak. “DJP tidak bisa berjalan sendiri. Kehadiran IKPI dan para konsultan pajak adalah mitra strategis dalam memastikan keberhasilan Coretax sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujarnya.

Konsultan Pajak Garda Depan Coretax

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol transformasi sistem perpajakan Indonesia. Ia menekankan bahwa konsultan pajak harus menjadi garda depan dalam mendampingi wajib pajak menghadapi sistem baru ini.

“Coretax akan membawa kita pada sistem administrasi yang lebih efisien, transparan, dan real-time. Konsultan pajak harus menjadi motor kepatuhan, bukan hanya sekadar pelaksana teknis. Dengan dukungan DJP, kita bisa memastikan wajib pajak siap dan nyaman dalam melaporkan SPT,” kata Vaudy.

Diketahui, baik DJP maupun IKPI sepakat bahwa kolaborasi ini adalah bagian penting dari reformasi perpajakan. Tantangan seperti adaptasi teknologi, pemahaman fitur baru, hingga keamanan data harus dijawab dengan edukasi berkelanjutan.

Vaudy menambahkan, konsultan pajak harus menjadi early adopter dari sistem Coretax agar dapat segera mengedukasi dan membimbing wajib pajak. “Kalau kita bergerak cepat, maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan ikut meningkat. Itu bukan hanya keberhasilan DJP atau IKPI, tapi keberhasilan bangsa,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi forum interaktif, di mana anggota IKPI tidak hanya memahami teknis pelaporan SPT melalui Coretax, tetapi juga memberikan umpan balik yang konstruktif untuk penyempurnaan sistem.

“Coretax adalah milik kita bersama. Kolaborasi DJP–IKPI akan memastikan transformasi ini berjalan lebih inklusif, berkeadilan, dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara,” kata Vaudy. (bl)

Ketum IKPI: Konsultan Pajak Harus Jadi Garda Depan Coretax dan Motor Kepatuhan Pajak

IKPI. Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa konsultan pajak harus menjadi garda depan implementasi Coretax sekaligus motor penggerak kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Edukasi Pengisian SPT Tahunan 2025 melalui Coretax yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (25/9/2025).

Acara ini resmi dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, dan diikuti hampir 6.000 anggota IKPI melalui Zoom meeting serta disiarkan langsung di kanal YouTube IKPI.

“Coretax bukan sekadar aplikasi baru, melainkan simbol transformasi besar administrasi perpajakan Indonesia. Dengan Coretax, kita bergerak menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan real-time. Konsultan pajak harus berada di garis terdepan untuk memastikan wajib pajak siap dan mampu menggunakannya,” tegas Vaudy.

Menurutnya, digitalisasi pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) adalah bagian integral dari Reformasi Perpajakan. Ia mengakui ada sejumlah tantangan, mulai dari adaptasi teknologi, keamanan data, hingga pemahaman fitur baru. Namun di balik itu, Coretax membuka peluang besar bagi terciptanya kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan pajak.

“Kita harus menjadi early adopter. Jika konsultan pajak cepat beradaptasi, kita bisa lebih efektif mendampingi wajib pajak, sekaligus mempercepat terciptanya kepatuhan sukarela (voluntary compliance),” jelasnya.

IKPI Mitra Strategis Pemerintah

Vaudy menegaskan, IKPI berkomitmen penuh mendukung transformasi digital DJP. Konsultan pajak tidak hanya berperan dalam aspek teknis pengisian SPT, tetapi juga sebagai agen literasi pajak di masyarakat.

“Peran konsultan pajak sangat strategis. Kita bukan hanya membantu klien memenuhi kewajiban, tapi juga menjaga penerimaan negara melalui kepatuhan. Itulah mengapa saya menyebut konsultan pajak sebagai motor kepatuhan pajak,” katanya.

Ia menambahkan, IKPI siap menjadi mitra konstruktif bagi DJP dengan memberikan masukan dan umpan balik untuk penyempurnaan sistem Coretax.

Dalam forum tersebut, Vaudy mengajak ribuan anggota IKPI agar aktif mengikuti edukasi, mencoba fitur Coretax, serta memberikan masukan. Menurutnya, kesuksesan Coretax tidak hanya milik DJP, tetapi juga milik bangsa.

“Keberhasilan Coretax adalah keberhasilan kita bersama. Mari kita jadikan Coretax sebagai tonggak sejarah baru kepatuhan pajak Indonesia. Dengan dukungan konsultan pajak, saya yakin kepatuhan bisa tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan,” ujar Vaudy.

Vaudy mengajak agar seluruh konsultan pajak IKPI menjadi agen perubahan. Ia menekankan, pajak adalah darah pembangunan dan konsultan pajak punya tanggung jawab moral untuk memastikan aliran itu sehat dan kuat.

“Mari kita jadikan Coretax bukan hanya sukses teknologi, tetapi juga sukses kebersamaan. Konsultan pajak harus menjadi garda depan sekaligus motor kepatuhan. Dengan itu, kita tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga membantu bangsa ini berdiri lebih kokoh,” ujarnya.

Diinformasikan, hadir dalam kegiatan tersebut dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum, Nuryadi Rahman
3. ⁠Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena
4. ⁠Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo
5. ⁠Ketua Departemen PPKF, Pino Sidharta
6. ⁠Ketua Bidang PPL, Rindi
7. ⁠Wakil Ketua Departemen Humas, Ronsi B Daur
8. ⁠Direktur Eksekutif Asih Ariyanto
(bl)

 

 

 

DJP Sudah Panggil Para Penunggak Pajak Jumbo, Mayoritas Janji Bayar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat menindaklanjuti tunggakan pajak jumbo yang nilainya mencapai Rp60 triliun. Sejumlah penunggak yang sudah dipanggil menyatakan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka.

Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, mengatakan sebagian besar wajib pajak yang dipanggil telah memberikan klarifikasi dan menyatakan itikad baik. “Ada yang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang sudah mulai membayar sebagian dari tunggakan tersebut,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, DJP menegaskan tetap menyiapkan langkah hukum bila para penunggak ingkar janji. Proses penagihan bisa ditempuh mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.

“Kami pastikan proses ini berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan. Prinsipnya tidak hanya menagih, tapi juga membuka ruang dialog agar kewajiban bisa diselesaikan dengan cara paling efektif tanpa mengganggu usaha wajib pajak,” jelas Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak akan membiarkan tunggakan itu berlarut. Ia menyebut total tunggakan Rp60 triliun berasal dari 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah. “Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Kalau tidak, mereka akan susah hidupnya di sini,” tegas Purbaya.

Meski tak membuka identitas para penunggak, pemerintah memastikan langkah ini penting demi menjaga keadilan fiskal. Wajib pajak yang sudah patuh berhak melihat penegakan aturan yang tegas terhadap mereka yang masih menunggak.

Kini publik menunggu, apakah komitmen para penunggak pajak jumbo itu benar-benar ditepati, atau DJP harus mengeluarkan jurus pamungkas lewat perangkat penagihan yang lebih keras. (alf)

 

 

 

 

 

en_US