USKP Mengulang B dan C Dibuka Lagi! Simak Jadwal, Syarat, dan 13 Kota Pelaksanaannya

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025, yang akan digelar pada 1–3 Desember 2025. Ujian ini khusus bagi peserta mengulang Tingkat B dan Tingkat C, dan menjadi kesempatan terakhir tahun ini bagi para calon konsultan pajak untuk memperbarui sertifikasi profesinya.

Dalam pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025, PPSKP menyebutkan bahwa peserta yang berhak mengikuti ujian hanyalah mereka yang namanya tercantum dalam lampiran resmi dan telah menerima undangan melalui e-mail pribadi.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman bppk.kemenkeu.go.id/uskp sesuai jadwal berikut:

• Tingkat B: 3 November (08.00 WIB) – 5 November (12.00 WIB)

• Tingkat C: 5 November (13.00 WIB) – 6 November (23.59 WIB)

Peserta wajib memastikan seluruh data dan dokumen telah lengkap sebelum melakukan submit pendaftaran dalam sistem.

Digelar di 13 Kota, Kuota 1.900 Peserta

USKP Periode IV akan berlangsung serentak di 13 kota di Indonesia dengan kuota total 1.900 peserta. Kuota terbesar terdapat di Tangerang Selatan (800 peserta) dan Jakarta (280 peserta), disusul Medan, Yogyakarta, Malang, Makassar, dan Denpasar.

Panitia menegaskan, peserta hanya dapat memilih satu lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi setelah pendaftaran dikirim. Peserta yang lolos verifikasi dokumen akan diumumkan pada 14 November 2025, sementara lokasi dan unit ujian diumumkan 18 November 2025.

Syarat dan Dokumen Wajib

Untuk mengikuti ujian, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan penting.

• Peserta Tingkat B wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.

• Peserta Tingkat C wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.

• Ijazah minimal S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi/sekolah kedinasan.

• Melampirkan KTP, pas foto formal berlatar merah, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta scan ijazah dan sertifikat asli berwarna.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring, dengan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” bagi peserta lama yang ingin mempercepat proses pengisian data.

Selain itu, PPSKP memastikan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode IV Tahun 2025 tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebagai bentuk dukungan pembelajaran mandiri, peserta juga dapat mengakses platform Microlearning Open Access (OA) di http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP.

Namun, panitia memberi peringatan bahwa peserta yang tidak hadir tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya.

Jadwal Lengkap USKP Periode IV Tahun 2025

Tahapan Jadwal

Pengumuman 31 Oktober 2025

Pendaftaran Online 3–6 November 2025

Hasil Verifikasi 14 November 2025

Pengumuman Lokasi Ujian 18 November 2025

Pelaksanaan Ujian 1–3 Desember 2025

Pengumuman Kelulusan 17 Desember 2025

Penerbitan Sertifikat Desember 2025

Sekadar informasi, seluruh informasi resmi dan pembaruan jadwal dapat diakses melalui laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp.

Bagi peserta yang menghadapi kendala teknis, panitia menyediakan kontak resmi melalui e-mail uskp@kemenkeu.go.id. (bl)

KPP PMA 1 Apresiasi Peran IKPI dalam Menjembatani Wajib Pajak dan Otoritas Pajak

IKPI, Jakarta: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 1 pada Rabu (29/10/2025). Rombongan dipimpin oleh Ketua IKPI Pengda DKI Jakarta, Tan Alim, dan diterima langsung oleh Kepala KPP PMA 1, Oding Rifaldi, beserta jajarannya di ruang rapat lantai dua kantor tersebut.

Dalam kesempatan itu, Oding Rifaldi menegaskan pentingnya kepatuhan perpajakan bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ia mengingatkan agar Wajib Pajak (WP) Penanaman Modal Asing membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, bukan di luar negeri.

“Kami akan menindaklanjuti Wajib Pajak yang seharusnya membayar PPh di Indonesia tetapi justru membayarnya di luar negeri,” tegas Oding di hadapan pengurus IKPI.

Oding menjelaskan, KPP PMA 1 membawahi sekitar 650 Wajib Pajak, mayoritas bergerak di sektor industri farmasi dan kimia. Banyak di antaranya berlokasi di Bekasi, Karawang, Serang, Mojokerto, Gresik, dan Tuban.

Lebih lanjut, Oding mengapresiasi peran konsultan pajak anggota IKPI yang dinilainya berperan penting dalam memperlancar komunikasi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Dari pengalaman saya selama berkarir di DJP, konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI cukup membantu menjembatani urusan antara Wajib Pajak dan KPP,” ujar Oding.

Ketua IKPI Pengda DKI Jakarta Tan Alim menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan keterbukaan KPP PMA 1. Ia menegaskan bahwa IKPI akan terus memperkuat kolaborasi dengan otoritas pajak dalam mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak.

“Kami berterima kasih atas sambutan yang hangat. IKPI berkomitmen untuk terus berkontribusi melalui sinergi yang konstruktif dan profesional antara konsultan pajak, Wajib Pajak, dan DJP,” tutur Tan Alim.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

Pengurus Daerah IKPI DKJ:

• Tan Alim (Ketua)

• Hery Juwana

• Chamdun M.

• Esty Aryani

• Kosasih

Pengurus Cabang IKPI:

• Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara)

• Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Sustiwi (Bendahara IKPI Cabang Jakarta Timur)

• Santoso Aliwarga (Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Wiwik Budiarti (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

• Yustinus Taruna (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

• Herry Purwanto (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Pusat)

(bl)

Pemerintah Resmi Perpanjang PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2029

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/25).

Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan aturan PPh Final ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional tetap solid di tengah dinamika global, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

“Regulasi pendukung sudah relatif siap. Selain PPh Final untuk UMKM, pemerintah juga menyiapkan PPh 21 untuk sektor pariwisata dan padat karya, PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor perumahan, serta penerima diskon iuran JKK dan JKM,” ujar Airlangga kepada media, Kamis (30/10/25).

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, selama tujuh tahun, empat tahun untuk CV, dan tiga tahun untuk PT. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemanfaatan tarif ini hingga 2029 agar UMKM dapat terus mengembangkan usaha dengan kepastian fiskal.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perpanjangan PPh Final 0,5 persen sudah memasuki tahap finalisasi. Izin prakarsa telah diberikan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara pada 25 Agustus 2025.

“Proses penyusunan regulasi sudah kami koordinasikan dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Kementerian Koperasi, dan Kementerian UMKM. Saat ini tinggal tahap penyelesaian,” ungkap Bimo.

Dengan kepastian perpanjangan ini, pemerintah berharap UMKM akan semakin terdorong untuk tumbuh dan berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (alf)

Bank Indonesia Luncurkan Katalis P2DD, Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia resmi meluncurkan program Peningkatan Kapasitas serta Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Katalis P2DD) dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan Indonesia Financial Services Expo (IFSE) 2025, Jumat (31/10/2025) di JICC, Jakarta.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan layanan publik, tetapi juga dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih transparan dan efisien melalui digitalisasi.

“Dengan Katalis P2DD, digitalisasi daerah bukan sekadar layanan publik dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga memperkuat kanal pembayaran digital untuk pajak dan retribusi, meningkatkan literasi transaksi digital, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” ujar Perry.

Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan transformasi digital ekonomi dan keuangan secara nasional maupun daerah. Katalis P2DD difokuskan sebagai wadah pembelajaran dan kolaborasi bagi pemerintah daerah dalam menerapkan digitalisasi keuangan secara adaptif dan terarah.

Perry menambahkan, hingga saat ini 590 dari 640 pemerintah daerah sudah menerapkan digitalisasi, termasuk kanal pembayaran pajak dan retribusi, melalui program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Dengan Katalis P2DD, penetrasi digital ini akan diperluas, termasuk dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan meningkatkan literasi digital terkait pajak dan retribusi.

“Program ini akan memperluas penggunaan kanal pembayaran digital, memudahkan wajib pajak dan meningkatkan akuntabilitas keuangan publik, sehingga pajak daerah dapat dikelola lebih transparan dan efisien,” kata Perry.

Gubernur BI mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi mewujudkan ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, inovatif, dan berdaulat, sekaligus memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui Katalis P2DD.

“Melalui FEKDI IFSE 2025, mari wujudkan ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang berdaya tahan, inklusif, inovatif, dan berdaulat, sejalan dengan program Asta Cita di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutup Perry. (alf)

Pengadilan Negeri Ambon Hukum Pelaku Perpajakan Kayu dengan Penjara dan Denda Fantastis

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada HS, terdakwa dalam kasus tindak pidana perpajakan, sekaligus denda sebesar Rp4,75 miliar atau empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.

Kasus ini bermula dari ketidakpatuhan HS yang tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan kayu oleh CV Titian Hijrah kepada PT MEI dan PT KMI pada tahun 2019. Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Taufik Seno Anggoro, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,19 miliar.

“Dalam praktiknya, terdakwa tidak menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.188.786.733,00,” ujar Taufik dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).

Perbuatan HS melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelum dilakukan penyidikan, Kanwil DJP Papabrama telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pajak yang terutang secara persuasif. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah penyidikan pun diambil sebagai upaya penegakan hukum terakhir, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Papabrama bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Edendi Karnawidjaya, menekankan bahwa putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh wajib pajak, khususnya di wilayah Papua dan Maluku, agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur dan sukarela.

“Apabila wajib pajak belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan, kami mengimbau agar tidak ragu melakukan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat,” ujar Dudi. (alf)

Pemprov DKI Jakarta Teken Aturan Baru, Bebas dan Diskon PBB-P2 untuk Masyarakat dan Lembaga

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat.

Diskon PBB-P2: Otomatis dan Lewat Permohonan

Pemprov DKI menetapkan beberapa kategori diskon. Untuk diskon otomatis, rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, serta sekolah swasta (mulai PAUD hingga pendidikan khusus) akan memperoleh potongan 50%. Sementara itu, objek pajak yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga mendapatkan potongan 75%, asalkan tidak bekerja sama dengan pihak ketiga.

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan sendiri, diskon bisa mencapai 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha merugi, objek terdampak bencana, maupun sekolah yayasan. Diskon hingga 50% juga diberikan untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya, atau yang menyediakan ruang terbuka hijau. Adapun kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya bisa mendapatkan diskon 50%, sedangkan kawasan suaka alam atau pelestarian alam serta cagar budaya yang digunakan usaha mendapat 25%.

Bebas PBB-P2: Otomatis dan Permohonan

Selain diskon, Kepgub ini juga menghadirkan fasilitas bebas pajak. Bebas otomatis berlaku bagi barang milik negara atau daerah (selain kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.

Sementara itu, fasilitas bebas lewat permohonan bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek yang digunakan untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan. Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Penting

Pembebasan PBB-P2 dibatasi untuk satu objek per wajib pajak, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan atas nama pasangan (suami/istri). Pemprov DKI menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen agar proses permohonan berjalan cepat dan lancar.

Mulai Berlaku

Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya aturan baru ini, seluruh ketentuan lama mengenai pengurangan dan pembebasan PBB-P2 resmi dicabut.

Aturan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak masyarakat dan mendukung berbagai lembaga dalam menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Jakarta. (alf)

Mendagri Tito Dorong Digitalisasi Pajak Daerah untuk Cegah Potensi Konspirasi

IKPI, Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan adanya potensi persekongkolan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pelaporan pajak. Modus ini, menurut Tito, terjadi akibat pencatatan pajak yang masih bersifat manual, sehingga membuka celah penggelapan penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Kalau masih manual, potensi manipulasi tetap ada. Petugas bisa saja bekerja sama dengan pengelola usaha agar sebagian pajak yang dipungut dari masyarakat tidak dilaporkan,” ungkap Tito usai menghadiri peluncuran program Katalis P2DD (Kapasitas serta Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), Jumat (31/10/2025).

Tito menekankan pentingnya digitalisasi sistem pajak daerah sebagai solusi utama. Dengan mekanisme digital, setiap pembayaran pajak, baik dari hotel, restoran, maupun layanan parkir, akan langsung tercatat dan masuk ke rekening pemerintah tanpa perantara manual.

“Itu tadi, di antara yang paling baik adalah digitalisasi. Kalau kita ke restoran, bayar, pajaknya langsung masuk ke Dispenda. Sistem ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Mendagri menilai digitalisasi lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak, yang berisiko menimbulkan resistensi masyarakat, terutama kelompok rakyat kecil. Menurut Tito, kasus di beberapa daerah yang menaikkan pajak pembangunan sempat menimbulkan protes karena masyarakat terdampak secara langsung.

Dengan digitalisasi, Tito yakin pemerintah bisa memaksimalkan PAD dari pajak yang sebenarnya sudah dibayarkan masyarakat, tetapi belum tercatat akibat mekanisme lama. Untuk itu, Tito meminta dukungan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, untuk merancang sistem yang mengintegrasikan pembayaran pajak di daerah dengan Dinas Pendapatan Daerah atau Bapenda.

“Digitalisasi ini bukan sekadar modernisasi, tapi juga mencegah kebocoran PAD dan meningkatkan transparansi,” pungkas Tito. (alf)

DPPPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abyakta Biding Pelayanan di Hari Oeang ke-79

IKPI, Jakarta: Bertepatan dengan peringatan Hari Oeang ke-79, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) menerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abyakta Bidang Pelayanan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, inovasi, dan kinerja unggul DPPPK dalam mendukung pengelolaan keuangan negara serta mendorong pengembangan profesi keuangan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

(Foto: Istimewa)

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menjunjung tinggi integritas, serta berinovasi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan tepercaya,” demikian pernyataan resmi DPPPK dikutip dari akun Instagram @pppk_kemenkeu.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen DPPPK dalam menghadirkan pelayanan publik prima dan memperkuat tata kelola keuangan negara.

Dalam momentum Hari Oeang ke-79, DPPPK mengajak seluruh insan Kementerian Keuangan untuk terus melangkah bersama, memberikan yang terbaik bagi negeri.

Selamat Hari Oeang ke-79 — “Kuat karena Cinta, Tangguh karena Cita untuk Indonesia!” (bl)

DJP Siap Terapkan Standar Baru OECD, Akses Informasi Keuangan Kini Mencakup E-Money dan Mata Uang Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai mengimplementasikan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang diterbitkan oleh OECD, sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara internasional (Automatic Exchange of Information / AEOI).

Langkah ini ditegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang dirilis DJP pada Oktober 2025. Indonesia akan mulai melaksanakan pertukaran data berdasarkan Amended CRS untuk tahun data 2026, yang akan dipertukarkan secara internasional pada tahun 2027.

“Penandatanganan Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) oleh Direktur Jenderal Pajak pada 19 November 2024 merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi keuangan global,” demikian pernyataan resmi DJP, dikutip Jumat (31/10/2025)

Cakupan Informasi Kini Lebih Luas

Dalam Amended CRS, cakupan rekening keuangan yang dilaporkan akan diperluas. Tidak hanya mencakup rekening bank dan produk keuangan tradisional, tetapi juga meliputi:

1. Produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products);

2. Mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies / CBDC).

Perluasan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi finansial global yang semakin beragam dan kompleks. OECD menilai, aset digital kini berpotensi besar menjadi sarana penyimpanan nilai dan investasi, sehingga perlu dimasukkan dalam sistem pelaporan otomatis antarnegara.

Mencegah Duplikasi dengan Pelaporan Aset Kripto

Selain perluasan cakupan, DJP juga menyebutkan bahwa Amended CRS akan mengatur mekanisme pencegahan duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan kerangka pelaporan aset kripto (Crypto-Asset Reporting Framework / CARF). Hal ini penting agar lembaga keuangan tidak terbebani kewajiban pelaporan ganda atas data yang sama.

Beberapa pembaruan teknis juga disiapkan, antara lain:

• Penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan;

• Penambahan jenis rekening yang dikecualikan dari pelaporan;

• Penambahan detail informasi pelaporan seperti status self-certification nasabah, peran pemegang penyertaan, klasifikasi rekening lama/baru, hingga jumlah pemegang rekening bersama (joint account);

• Penyesuaian format laporan sesuai Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations dari OECD.

DJP menyampaikan bahwa saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan, yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 47/PMK.03/2024. RPMK tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Amended CRS di Indonesia.

Melalui pengumuman ini, DJP memberikan waktu yang cukup bagi Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta entitas pelapor lainnya untuk melakukan identifikasi dan penyesuaian sistem pelaporan mereka sebelum aturan mulai berlaku penuh.

“Kami berharap pengumuman ini dapat menjadi pedoman awal bagi seluruh lembaga keuangan untuk mempersiapkan infrastruktur dan pemahaman teknis yang diperlukan,” tulis DJP dalam penutup pengumuman.

Implementasi Amended CRS diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global melawan penghindaran pajak lintas negara, sekaligus memperluas kemampuan otoritas pajak dalam memantau aset keuangan wajib pajak, baik konvensional maupun digital. (bl)

IKPI Pengda DKJ Jalin Silaturahmi ke KPP Migas, Bahas Tata Kelola dan Joint Audit Sektor Hulu

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (Pengda DKJ) bersama jajaran pengurus cabang di lingkungannya menggelar silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya di sektor strategis minyak dan gas bumi.

Rombongan IKPI yang tiba tepat pukul 10.10 WIB diterima langsung Kepala KPP Migas, Luky Priyanto, beserta para kepala seksi dan supervisor fungsional pemeriksa. Dalam pertemuan tersebut, Luky memaparkan tata kelola pertanggungjawaban keuangan wajib pajak migas yang memiliki karakteristik berbeda dibanding wajib pajak lainnya.

Menurut Luky, wajib pajak yang dapat terdaftar di KPP Migas adalah mereka yang memiliki blok migas serta kontrak bagi hasil (production sharing contract). Penunjukan wajib pajak tersebut dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP Dirjen). Ia juga menjelaskan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar di KPP Migas meliputi dua kelompok besar, yaitu usaha migas dan jasa penunjang migas, dengan total sekitar 1.200 wajib pajak yang terdaftar.

Selain itu, Luky turut mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 telah dibentuk Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama (Joint Audit Task Force) yang terdiri atas KPP Migas, SKK Migas, dan BPKP. Tim ini berfokus pada pengawasan pelaksanaan kontrak, mekanisme bagi hasil, dan cost recovery untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas fiskal di sektor hulu migas.

Lebih lanjut, Luky menjelaskan bahwa setiap wajib pajak K3S diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan triwulan keempat (Financial Quarter 4) dalam SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak yang terikat kontrak bagi hasil.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membangun komunikasi aktif dan kolaboratif dengan otoritas pajak. “Melalui silaturahmi seperti ini, anggota IKPI dapat memperdalam pemahaman terhadap tata kelola perpajakan sektor migas yang kompleks. Hal ini penting agar konsultan pajak dapat memberikan layanan profesional sekaligus mendukung kebijakan fiskal nasional,” ujar Tan Alim.

Tan Alim juga menambahkan bahwa sektor migas memiliki sistem perpajakan yang sangat spesifik sehingga membutuhkan kompetensi dan pembaruan pengetahuan yang berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa para konsultan pajak IKPI senantiasa memahami dinamika regulasi di sektor strategis seperti migas ini,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, IKPI Pengda DKJ diwakili oleh:

1. Tan Alim (ketua)

2. Hery Juwana (Humas)

3. Chamdun M.

4. Esty Aryani

5. Kosasih

Sedangkan dari pengurus cabang di lingkungan Pengda DKJ turut hadir:

    1. Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara) 

    2. Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)

    3. Sustiwi (Bendahara IKPI Cabang Jakarta Timur)

    4. Santoso Aliwarga (Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Pusat)

    5. Wiwik Budiarti (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

    6. Yustinus Taruna (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

    7. Herry Purwanto (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Tan Alim menegaskan bahwa IKPI DKJ akan terus memperkuat hubungan sinergis dengan otoritas pajak, guna mendorong terciptanya profesionalisme, kepatuhan, dan integritas tinggi dalam praktik perpajakan nasional. (bl)

en_US