Ketua IKPI Pengda Jatim : Wajib Pajak Tidak Perlu Panik Menghadapi Pemeriksaan

IKPI, Jawa Timur: Acara podcast yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, bernama TAX-kandani, mendatangkan narasumber Zeti Arina, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Daerah (IKPI Pengda) Jawa Timur, dan Budi Tjiptono, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, untuk membahas peran konsultan pajak saat menghadapi pemeriksaan pajak.

Zeti menjelaskan sebagai konsultan terdaftar yang memiliki ijin praktek memiliki kewajiban antara lain:

* Memberikan layanan konsultasi perpajakan yang sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

* Mentaati kode etik profesi dan standar yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

* Mengikuti kegiatan pengembangan profesional yang berkelanjutan, mengingat aturan pajak sering berganti sehingga konsultan pajak selalu update peraturan dan tidak salah memberikan saran

Dalam siaran langsung podcast TAX-Kandani yang diproduksi oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan bahwa pemeriksaan pajak bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan dijalani dengan transparansi, kejujuran, dan kesiapan dokumentasi.

(Foto: Istimewa)

Zeti menuturkan bahwa sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. “Kami tidak hanya mendampingi, tapi juga mengedukasi klien agar memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara benar,” ujarnya.

Dalam diskusi bertema “Pajak Diperiksa, Apa Kata Konsultan?”, Jumat (1/8/2025), Zeti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sering kali menjadi titik paling krusial dalam mendampingi klien.

“Banyak yang panik saat diperiksa. Padahal, selama pencatatan rapi dan pelaporan sesuai aturan, tidak perlu takut,” tegasnya.

Zeti pun mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam hubungan antara wajib pajak, konsultan, dan fiskus. “Kalau ada indikasi petugas pajak menyimpang dari aturan, tentu wajib dilaporkan melalui sarana pengaduan. Tapi kalau petugas sudah sesuai prosedur, kita harus dukung agar hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan dalam pendampingan WP , proses waktu pemeriksaan yang paling menyita waktu dibandingkan dengan proses Pendampingan penyampaian SPT dan menjawab SP2DK . Hai ini disebabkan karena WP harus menunjukkan Bukti-bukti yang valid dan berkaitan serta berdasarkan Ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

Budi Juga menyampaikan Jika tidak setuju dengan hasil Pemeriksaan , WP punya hak penuh untuk mengajukan keberatan, banding, bahkan peninjauan kembali. Itu semua diatur dalam Undang-Undang. Sudah ada proses dan saluran yang sah secara hukum yang bisa ditempuh oleh WP untuk mendapatkan keadilan.

Budi juga menyampaikan Saran dan Harapan untuk WP dan DJP.

Dalam menjalankan Proses Perpajakan memang diperlukan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara Negara ( DJP ) dan wajib pajak. Dalam hal ini DJP memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan wajib Pajak ( WP ) memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Tentunya Proses menjalankan keseimbangan ini sangat diharapkan WP dalam mengisi Surat Pemberitahuan hendaknya dengan benar, lengkap dan jelas.

Pada sisi lain Petugas Pajak dalam menjalankan wewenangnya hendaknya mendasarkan pada Pembuktian yang Kuat dan berkaitan serta Berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jika hal tersebut tercipta keseimbangan yang baik, kita yakin kepercayaan Masyarakat ( WP ) terhadap DJP akan meningkat, disisi lain harapan Kita penerimaan Pajak akan terus meningkat untuk kedepannya.

Podcast ini ditayangkan secara daring dan mendapat respons positif dari publik. Keduanya berharap sinergi antara DJP dan konsultan pajak terus diperkuat demi meningkatkan kepatuhan sukarela dan penerimaan pajak yang optimal. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cuma sampai September! DKI Kasih Diskon PBB-P2 untuk Warga Taat Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberi kabar baik bagi warga yang taat pajak. Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, Wajib Pajak (WP) yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal akan otomatis mendapatkan potongan sebesar 5% dari nilai pokok pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 tetap pada 30 September 2025.

Insentif ini diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan dalam periode promosi, tanpa perlu proses pengajuan tambahan. Selain potongan pajak, kemudahan akses pembayaran juga menjadi prioritas Pemprov.

Kini, WP bisa membayar PBB-P2 dengan cepat melalui berbagai kanal — dari teller bank, ATM, PPOB & EDC, hingga platform digital seperti e-banking, m-banking, dan marketplace populer seperti Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, OVO, Bukalapak, LinkAja, Dana, Gotagihan, dan Sepulsa.

Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan tagihan akan langsung muncul. Proses pembayaran bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu mengantre di kantor layanan pajak.

Pemprov juga mengingatkan bahwa keterlambatan membayar akan dikenakan denda 1% per bulan, yang bisa bertambah hingga maksimal 24%. Artinya, menunda pembayaran bisa jauh lebih mahal dibanding manfaat membayar lebih awal.

Tak hanya untuk tahun berjalan, insentif juga diberikan bagi pelunasan tunggakan tahun-tahun sebelumnya:

• Tahun Pajak 2020–2024: Potongan 5% jika dibayar antara 8 April–31 Desember 2025.

• Tahun Pajak 2013–2019: Diskon besar 50% untuk pembayaran dalam periode yang sama.

• Tahun Pajak 2010–2012: Potongan tambahan 25% di atas keringanan yang sudah diatur dalam Pergub No. 124 Tahun 2017.

Bagi WP yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), kini bisa memanfaatkan layanan e-SPPT secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Cukup pastikan NOP dan alamat terisi dengan benar, dan dokumen digital akan segera tersedia.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap peningkatan kepatuhan pajak dapat berjalan seiring dengan kemudahan dan insentif nyata bagi warga. Membayar PBB-P2 kini bukan sekadar kewajiban, tapi juga peluang untuk berkontribusi dan berhemat. (alf)

 

India Tak Gentar Ancaman Trump, Tetap Impor Minyak Rusia di Tengah Tekanan Tarif AS

IKPI, Jakarta: Ketegangan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan India kembali memanas. Kali ini, Presiden AS Donald Trump melontarkan ancaman tarif dan sanksi terhadap India atas keputusannya tetap mengimpor minyak dari Rusia. Namun, pemerintah India bersikukuh untuk tidak mengubah kebijakan energinya, meski dibayangi tekanan ekonomi dari Washington.

Dalam unggahan terbaru di platform Truth Social, Trump mengkritik keras negara-negara yang masih membeli minyak dari Rusia, termasuk India. Ia mengancam akan mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara-negara tersebut jika Moskow tidak segera menghentikan invasinya ke Ukraina. Meski begitu, tak lama setelahnya Trump kembali melunak dengan menyatakan bahwa dirinya tidak peduli atas apa yang dilakukan India.

“India akan menghadapi konsekuensi tambahan atas pembelian minyak dan senjata dari Rusia,” ujar Trump dalam unggahan tersebut, yang dikutip oleh New York Times dan disiarkan kembali oleh Reuters pada Sabtu (2/8/2025).

India diketahui menjadi salah satu pembeli terbesar minyak Rusia, dengan kontribusi Rusia mencapai sekitar 35% dari total pasokan minyak mentah Negeri Anak Benua itu. Namun, hingga kini, belum ada sinyal dari New Delhi untuk mengurangi ketergantungan tersebut.

“Pemerintah tidak mengeluarkan arahan apa pun kepada perusahaan minyak untuk mengurangi impor dari Rusia,” kata seorang pejabat senior India, menegaskan bahwa keputusan komersial tetap diserahkan kepada pelaku usaha.

Sementara itu, Trump juga mulai mengimplementasikan kebijakan dagang yang lebih keras terhadap India. Per 1 Agustus 2025, AS resmi memberlakukan tarif impor sebesar 25% terhadap seluruh produk India yang masuk ke pasar Amerika. Ini menjadi bagian dari langkah strategis Trump yang menilai bahwa India telah menjalankan praktik dagang yang tidak adil terhadap AS.

“India telah lama menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan kita, dan sekarang mereka juga menjadi konsumen utama energi dan peralatan militer Rusia, bersanding dengan Tiongkok,” tegas Trump saat berbicara kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Ancaman penalti tambahan pun dilontarkan, meski belum dijelaskan secara rinci bentuk hukumannya. Sejauh ini, Gedung Putih, Kementerian Luar Negeri India, dan Kementerian Perminyakan serta Gas Alam India belum memberikan komentar resmi terkait isu ini.

Ketegangan ini menjadi sinyal pergeseran dinamika geopolitik dan ekonomi global, di mana kebijakan pajak dan perdagangan menjadi alat negosiasi diplomatik yang semakin intens, khususnya terkait konflik Ukraina dan kepentingan energi internasional. (alf)

 

 

 

 

Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Alokasikan Anggaran Kesehatan di Atas 5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan sektor kesehatan nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa alokasi anggaran kesehatan akan tetap dipertahankan di atas 5% dari total belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Sejak 2016, #UangKita konsisten mengalokasikan anggaran lebih dari 5%, agar masyarakat bisa mendapatkan layanan dan akses kesehatan berkualitas,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya, Sabtu (2/8/2025).

Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp218,5 triliun khusus untuk sektor kesehatan. Anggaran ini akan menggerakkan berbagai program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari layanan dasar hingga penguatan infrastruktur kesehatan.

Salah satu program andalan yang didanai adalah Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), yang dirancang untuk menjangkau layanan kesehatan ke pelosok negeri. Program ini menjadi ujung tombak pemerataan akses terhadap imunisasi, pemeriksaan rutin, hingga edukasi gizi—terutama bagi kelompok rentan seperti balita, remaja, ibu usia subur, dan lansia.

“Program baik ini akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahun 2026 karena fasilitas layanan kesehatan adalah hak bagi setiap warga negara,” ujar Sri Mulyani.

Laporan Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga semester I 2025, realisasi anggaran kesehatan telah mencapai Rp78,6 triliun atau sekitar 36% dari total alokasi tahun ini. Dari jumlah tersebut, Rp52,1 triliun disalurkan melalui belanja pemerintah pusat, dan Rp26,5 triliun melalui transfer ke daerah.

Beberapa alokasi penting di antaranya:

• Rp1,9 triliun untuk revitalisasi rumah sakit tipe D dan D Pratama menjadi RS Kelas C, khususnya yang melayani jantung, stroke, dan urologi.

• Rp23,2 triliun untuk bantuan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

• Rp1,1 triliun untuk pengadaan vaksin dan pelaksanaan imunisasi.

• Rp140,1 miliar untuk program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). (alf)

 

Korsel Guncang Sistem Pajak: Reformasi Pajak Besar-besaran Siap Hapus Insentif untuk Konglomerat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Korea Selatan mengumumkan reformasi pajak paling ambisius dalam sejarah modernnya, menandai perubahan besar dalam arah kebijakan fiskal negeri ginseng. Di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae-myung, reformasi ini menargetkan peningkatan penerimaan negara sambil memperkecil celah ketimpangan ekonomi akibat insentif berlebihan yang selama ini dinikmati kelompok kaya dan perusahaan besar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Ekonomi dan Keuangan di Seoul, baru baru ini, Wakil Menteri Keuangan I Lee Hyoung-il menegaskan bahwa reformasi ini dirancang untuk memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional. “Kami ingin menciptakan tatanan fiskal yang lebih seimbang, di mana korporasi besar dan individu berpenghasilan tinggi turut menanggung beban pembangunan,” ujarnya.

Rencana besar ini diperkirakan akan menambah pemasukan negara hingga 8,17 triliun won atau sekitar Rp96 triliun dalam lima tahun ke depan. Salah satu langkah kunci adalah menaikkan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 1 persen di setiap lapisan penghasilan. Artinya, tarif akan berubah menjadi 10%, 20%, 22%, dan 25%—menghapus pemangkasan pajak yang pernah diberlakukan oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Yoon Suk-yeol.

Pemerintah juga memperketat ketentuan pajak atas capital gain dengan menurunkan ambang batas klasifikasi pemegang saham besar dari 5 miliar won menjadi 1 miliar won. Dengan perubahan ini, lebih banyak investor akan dikenai pajak atas keuntungan modal mereka, dengan tarif antara 22% hingga 27,5%.

Tak hanya itu, tarif pajak atas transaksi saham juga dinaikkan. Untuk bursa KOSPI, pajak yang sebelumnya nihil kini menjadi total 0,20%. Sementara di KOSDAQ, tarif naik dari 0,15% menjadi 0,20%. Sekitar 60–70% perdagangan saham domestik dilakukan oleh investor individu yang artinya, merekalah yang akan paling merasakan dampak kebijakan baru ini.

Seorang analis pasar menyamakan kebijakan ini seperti menaikkan ongkos kirim dalam belanja daring. “Efeknya bukan orang berhenti membeli, tapi frekuensi dan volumenya turun. Ini akan menggerus likuiditas pasar,” katanya.

Pemerintah Korsel juga memperkenalkan skema pajak terpisah untuk dividen, dengan tarif progresif 14–35 persen tergantung pada konsistensi dan rasio pembayaran dividen. Dividen dari cadangan modal juga tak luput: pemegang saham besar akan dikenai pajak jika nilainya melebihi biaya akuisisi saham.

Sementara itu, perusahaan raksasa dengan pendapatan lebih dari 1 triliun won per tahun akan menghadapi kenaikan tarif pajak pendidikan dari 0,5% menjadi 1%. Ini menjadi revisi pertama sejak pajak tersebut diberlakukan pada 1981 menandakan pendekatan lebih agresif terhadap kontribusi sektor keuangan dan asuransi.

Dana Pajak untuk AI dan Rakyat Kecil

Meski banyak pasal dalam reformasi ini berorientasi pada peningkatan penerimaan, pemerintah menegaskan akan mengembalikan sebagian dana yang terkumpul ke masyarakat. Dukungan pajak untuk rumah tangga berpenghasilan rendah-menengah dan pelaku UMKM akan diperluas. Selain itu, insentif R&D akan difokuskan pada pengembangan teknologi strategis seperti kecerdasan buatan (AI).

“Pendapatan dari reformasi ini bukan sekadar untuk menambal defisit, tapi sebagai bahan bakar bagi inovasi masa depan,” kata Lee Hyoung-il.

Meski sudah diumumkan secara resmi, reformasi ini masih harus melewati uji politis di Majelis Nasional Korea Selatan. Jika disahkan, tarif dan ketentuan baru akan mulai berlaku atas penghasilan tahun depan, dengan dampak fiskal yang mulai terasa pada 2027. (alf)

 

 

IKPI Salurkan Donasi Rp15 Juta untuk Panti Asuhan Anak Raksa Putra di Bogor

IKPI, Bogor: Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan donasi senilai Rp15 juta kepada Panti Asuhan Anak Raksa Putra yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Penyerahan donasi dilakukan secara langsung oleh Direktur Eksekutif IKPI, Asih Ariyanto, dan turut disaksikan oleh Sekretaris Panitia HUT ke-60 IKPI, Novalina Magdalena, di Sentul, Bogor, Minggu (3/8/2025).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa perayaan ulang tahun IKPI tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan.

Nova (sapaan akrab Novalina) menyampaikan rasa harunya saat menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada perwakilan anak-anak dari panti asuhan. Ia menegaskan bahwa kepedulian sosial adalah bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai IKPI sebagai organisasi profesional yang juga peduli pada lingkungan sekitar.

“Kami percaya bahwa seiring dengan usia yang semakin matang, IKPI juga harus semakin memberi dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih. Santunan ini bukan sekadar bantuan materi, tapi wujud kasih dan kepedulian kami,” ujar Nova.

Santunan tersebut diharapkan dapat membantu operasional dan kebutuhan sehari-hari anak-anak di Panti Asuhan Anak Raksa Putra, sekaligus menjadi inspirasi bagi anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.

Nova menegaskan, kegiatan sosial ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan HUT ke-60 IKPI yang tahun ini mengusung tema “IKPI untuk Nusa Bangsa”. (bl)

Semangat Silaturahmi Warnai Golf IKPI Open Tournament 2025

IKPI, Bogor: Sebanyak 160 pegolf dari berbagai daerah memeriahkan Golf IKPI Open Tournament 2025 yang digelar di Permata Sentul (PSP), Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025). Turnamen dalam rangka HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini menawarkan hadiah spektakuler hole in one berupa BMW Seri 3, Denza 9, Wuling EV, dan uang tunai Rp200 juta untuk dua hole. Selain itu, tersedia juga Grand Lucky Draw uang tunai Rp30 juta serta berbagai hadiah menarik lainnya. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

 

DJP Sumut II Ajak IKPI Tingkatkan Kolaborasi Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Medan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara II menyampaikan apresiasi dan ajakan kolaboratif kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam upaya bersama meningkatkan edukasi perpajakan di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Anton Budhi Setiawan dalam sambutannya yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Roberto Ritonga dalam Seminar Perpajakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), dan Rapat Anggota Cabang Medan dan Pematang Siantar yang diselenggarakan IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Parapat Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

(Foto: Istimewa)

“DJP sangat menghargai sumbangsih Pengda IKPI Sumatera Bagian Utara sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ujar Roberto Ritonga di hadapan para peserta seminar.

Ia juga secara khusus mengapresiasi kiprah IKPI Pengurus Cabang Pematang Siantar yang aktif menggelar kegiatan edukasi perpajakan di daerahnya. Menurutnya, upaya tersebut telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan.

“DJP membuka ruang seluas-luasnya untuk bersinergi, dan kami mengajak Pengcab IKPI Pematang Siantar untuk terus memperkuat kerja sama dalam mengedukasi wajib pajak di wilayah Sumatera Bagian Utara,” tambahnya.

(Foto: Istimewa)

Seminar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan antara DJP dan IKPI dalam menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan kolaboratif, sekaligus memperkuat jejaring profesi di bidang perpajakan. (bl)

KP3SKP Umumkan Pengunduran Jadwal USKP Periode II 2025

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mengumumkan pengunduran jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/KP3SKP/VIII/2025 yang dirilis pada 1 Agustus 2025, ujian yang semula dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 20 Agustus, kini akan digelar pada 19 hingga 21 Agustus 2025. Perubahan ini berlaku untuk seluruh peserta di 24 kota penyelenggara ujian.

Selain jadwal ujian, KP3SKP juga merilis hasil verifikasi administrasi peserta. Dari total pendaftar, sebanyak 2.808 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti ujian. Jumlah ini terdiri atas 2.104 peserta untuk Tingkat A dan 704 peserta untuk Tingkat B. Angka tersebut berada di bawah kuota maksimal yang ditetapkan panitia, yakni 3.059 peserta.

Para peserta diwajibkan mengikuti briefing teknis secara daring yang akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Briefing ini penting untuk memastikan peserta memahami alur dan tata cara ujian berbasis komputer yang diterapkan tahun ini.

KP3SKP juga mengingatkan bahwa peserta harus membawa laptop pribadi karena tidak ada penyediaan perangkat oleh panitia. Selain itu, kartu ujian yang telah dicetak dan KTP asli wajib dibawa saat hari pelaksanaan sebagai syarat validasi kehadiran.

Materi ujian untuk Tingkat A mencakup PPh Orang Pribadi, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan (PPSP), Pajak Penghasilan Final, PPh Potong/Pungut, PPN, PBB-P5L, Bea Meterai, dan Kode Etik Profesi. Sementara untuk Tingkat B, cakupan materi meliputi PPh Badan, PPh Potong/Pungut, KUP, PPSP, PPN, PP Final, serta Akuntansi Perpajakan.

Peserta diminta untuk segera memeriksa nama mereka dalam daftar kelulusan yang tersedia di situs resmi panitia, serta memastikan seluruh persiapan teknis dan administrasi telah terpenuhi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, peserta dapat menghubungi KP3SKP melalui email resmi di uskp@kemenkeu.go.id. (alf)

 

Pererat Kolaborasi dan Jaringan Profesi, Ketua Umum IKPI Ajak Anggota Aktif Hadiri Kegiatan Tatap Muka

IKPI, Parapat: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk lebih aktif mengikuti kegiatan organisasi, khususnya acara tatap muka yang digelar di berbagai daerah bahkan nasional melalui Seminar Nasional. Menurutnya, kehadiran langsung dalam acara semacam ini bukan hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga membuka peluang besar untuk memperluas jejaring profesional di kalangan konsultan pajak.

“Ketika anggota IKPI saling bertemu dan menjalin hubungan yang baik, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa berkolaborasi dalam menangani klien. Bahkan, dari relasi yang kuat itu bisa saja lahir inisiatif untuk membuka kantor bersama,” ujar Vaudy, saat acara membuka rangkaian acara Seminar Perpajakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), dan Rapat Anggota Cabang Medan dan Pematang Siantar yang diselenggarakan di Parapat Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

Dengan jumlah anggota yang kini telah melampaui 7.200 orang di seluruh Indonesia, IKPI diyakini memiliki potensi besar sebagai wadah kolaborasi profesional yang solid. Vaudy menekankan pentingnya memanfaatkan kekuatan komunitas ini secara maksimal demi meningkatkan kualitas pelayanan konsultan pajak dan mendukung kepatuhan perpajakan nasional.

Sebagaimana diketahui Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Anggota Cabang baik Cabang Medan maupun Pematang Siantar. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Seminar Perpajakan. Kegiatan ini diselenggarakan tanggal 1 sampai 3 Agustus 2025 di Parapat – Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri hampir 100 anggota IKPI se-Sumatera Bagian Utara, juga dihadiri jajaran pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumatera Utara II, yakni Roberto Ritonga (Penyuluh Ahli Madya), Jendri Saragih (Penyuluh Ahli Muda), Afrizal Kurniawan Syarief (Kasi Kerja Sama dan Humas), serta Bhakti Sinaga (Pelaksana Seksi Kerja Sama dan Humas).

Hadir pula dari jajaran Pengurus Pusat IKPI: Robert Hutapea selaku Ketua Departemen Keanggotaan, serta pengurus wilayah dan cabang seperti Barry Kusuma (Ketua Pengda IKPI Sumbagut), Eben Ezer Simamora (Ketua Cabang Medan), dan Christien Loist (Ketua Cabang Pematang Siantar).

Tak ketinggalan, mantan Ketua Pengda Sumbagut Koenadi Tjin dan mantan Ketua Cabang Pematang Siantar Lo Tjai Jam turut memberikan dukungan dalam acara tersebut.

Dengan momentum ini, IKPI terus mendorong sinergi antar anggotanya, tidak hanya dalam tataran kelembagaan tetapi juga dalam praktik profesional sehari-hari. Kolaborasi yang kuat antaranggota diharapkan akan memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

en_US