Tiga Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi KY 2025

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga nama yang lolos seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak tahun 2025. Mereka adalah Dr. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), Dr. Diana Malemita Ginting, (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan), dan Dr. Triyono Martanto, S.E., (Hakim Pengadilan Pajak).

Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 13/PENG/PIM/RH.01.06/08/2025 yang ditetapkan melalui Rapat Pleno KY pada 9 Agustus 2025, dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2025 di Jakarta.

Selain Kamar TUN khusus pajak, KY juga mengumumkan kelulusan CHA di lima kamar lainnya, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, serta Kamar TUN umum. Total ada 12 nama yang dinyatakan lolos seleksi tahun ini.

Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Langkah berikutnya, para calon hakim agung akan mengikuti tahapan akhir sesuai prosedur penetapan di Mahkamah Agung. (bl)

 

 

IKPI Sampaikan Tujuh Isu Strategis Profesi Konsultan Pajak kepada Dirjen SPSK Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasinya untuk memperkuat peran konsultan pajak sebagai profesi penunjang sektor keuangan nasional. Hal itu disampaikan Vaudy saat melakukan audiensi resmi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, yang turut didampingi Direktur Pembinaan Profesi dan Pengawasan Keuangan (PPPK), Dr. Erawati, di kantornya, Senin (11/8/2025).

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pengurus pusat IKPI tersebut, Vaudy memaparkan tujuh isu utama yang menurutnya memerlukan arahan dan dukungan dari Kemenkeu agar profesi konsultan pajak dapat berperan optimal dalam mendukung penerimaan negara dan stabilitas sektor keuangan.

Tujuh Isu Strategis IKPI

Dalam audiensi tersebut, Vaudy menyampaikan tujuh isu yang memerlukan dukungan pemerintah, yaitu:

• Peran Konsultan Pajak dalam UU P2SK

• Terbitnya UU Konsultan Pajak

• Pengaturan profesi Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain (Non-Konsultan Pajak)

• Memperjuangkan Anggota Terlambat Daftar Ulang Izin Praktik

• Optimalisasi Data SIKOP

• Pencantuman Gelar Konsultan Pajak

• Pengaturan Mekanisme Cuti bagi Konsultan Pajak

“Ketujuh isu ini bukan sekadar kepentingan organisasi, tetapi juga untuk memperkuat integritas profesi dan perlindungan bagi wajib pajak,” tegas Vaudy.

Tanggapan Positif dari Dirjen SPSK

Menanggapi paparan tersebut, Masyita Crystallin menyampaikan apresiasinya atas kehadiran pengurus IKPI dan keterbukaan mereka dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami menyambut baik kunjungan IKPI. Dialog seperti ini sangat penting untuk menyamakan langkah dan mencari solusi bersama,” ujar Masyita.

Ia juga menegaskan bahwa akan mengakomodir dalam kebijakan yang sedang dan akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Beberapa poin terkait pembinaan profesi, penguatan regulasi, serta pemutakhiran data anggota disebutnya selaras dengan agenda reformasi sektor keuangan yang tengah digarap pemerintah.

“Banyak dari yang disampaikan IKPI sejalan dengan rencana kerja kami. Ini artinya kita berada di jalur yang sama untuk membangun ekosistem perpajakan yang kredibel dan profesional,” tambah Masyita.

Undangan Khusus untuk Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, IKPI mengundang Masyita Crystallin untuk menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional IKPI (09.50–10.15 WIB) dan Dr. Erawati sebagai narasumber materi Pola Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Non-Konsultan Pajak. Keduanya juga diharapkan hadir dalam Perayaan HUT ke-60 IKPI di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat.

Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara asosiasi profesi dan pemerintah.

“Kami ingin konsultan pajak diakui setara dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya, demi terciptanya sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Vaudy.

Sementara itu, Masyita menutup pertemuan dengan optimisme.

“Kami percaya, bersama IKPI, kita bisa membangun sektor perpajakan yang lebih modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tandasnya.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum. Vaudy Starworld

2. Bendahara Umum Emanuel Ali

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

5. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal. Pino Siddharta

6. Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

7. Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional, Ichwan Sukardi

8. Jordan Panggabean

9. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

(bl)

IKPI Gandeng Universitas Trisakti, Buka Jalan Anggota Raih Gelar Profesi Akuntan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong seluruh anggotanya memanfaatkan peluang emas yang baru saja dibuka melalui kerja sama IKPI dengan Universitas Trisakti. Program ini memungkinkan anggota IKPI menempuh Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) dengan kemudahan khusus dan fleksibilitas tinggi, termasuk pilihan kuliah secara online.

“Kesempatan ini bukan sekadar studi, tetapi investasi jangka panjang untuk memperkaya kompetensi dan memperluas karier,” ujar Vaudy, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, lulusan PPAk akan lebih siap menghadapi tantangan profesi akuntan, sekaligus memperkuat posisi di industri jasa keuangan dan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Perofesional Berkelanjutan (PPL), IKPI, Benny Wibowo, menyatakan anggota IKPI yang mendaftar akan mendapatkan berbagai keunggulan, antara lain:

• Waiver maksimal untuk ujian CDA (9 mata uji) dan CA (4 dari 7 mata uji).

• Konversi mata kuliah ke jenjang S2 Akuntansi Universitas Trisakti.

• Peluang menjadi Akuntan Beregister Negara dari Kementerian Keuangan RI setelah meraih gelar profesi CPA/CA/CPMA.

• Gelar akademik Ak yang diakui secara nasional dan internasional.

Ia menjelaskan bahwa program PPAk Universitas Trisakti sendiri sudah terakreditasi Unggul oleh LAMEMBA, tersertifikasi ISO 9001:2015, serta menawarkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri, mulai dari Auditing dan Atestasi, Manajemen Perpajakan, Akuntansi Forensik, hingga Manajemen Risiko.

Adapun biaya kuliah bagi alumni Trisakti ditetapkan sebesar Rp22 juta, sedangkan peserta umum Rp27 juta, dengan opsi pembayaran dapat diangsur sebanyak empat kali.

“Menariknya Trisakti memberikan harga spesial untuk anggota IKPI, yakni Rp22 juta,” kata Benny.

Pendaftaran dibuka untuk lulusan S1 Akuntansi, dengan lokasi kampus di Grogol, Mega Kuningan, dan Cempaka Putih.

Benny optimistis, kerja sama ini akan memperkuat peran IKPI dalam mencetak konsultan pajak yang tidak hanya mahir di bidang perpajakan, tetapi juga memiliki fondasi akuntansi yang kokoh.

“Dengan kualifikasi profesi yang mumpuni, anggota IKPI dapat memberikan layanan lebih berkualitas kepada klien, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, untuk memfasilitasi anggota di dunia pendidikan, Pengurus Pusat IKPI juga telah bekerja sama dengan beberapa kampus ternama sperti dengan Univesitas Indonesia (Fakultas Ilmu Administrasi), Universita Pelita Harapan (Fakultas Hukum) dan sebentar lagi kerja sama akan dilakukan dengan Universitas Gadjah Mada (Fakultas Ekonomi dan Bisnis)

“Silakan anggota meng-upgrade atau menambah gelar di bidang peminatan ke ilmuan masing-masing,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, untuk kelas Profesi Akuntan di Universitas Trisakti akan dimulai pada wal September 2025. (bl)

Begini Cara Aktifkan Kembali Wajib Pajak Nonaktif Menurut PER-7/PJ/2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengatur ulang tata cara pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini memberikan dua jalur pengaktifan: berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP.

Kepala KPP dapat memproses pengaktifan kembali apabila wajib pajak ingin kembali melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Permohonan bisa diajukan secara elektronik lewat portal Coretax, aplikasi terintegrasi PJAP, maupun contact center. Bagi yang terkendala akses digital, pengajuan dapat dilakukan langsung ke KPP atau melalui pos, ekspedisi, dan jasa kurir resmi.

Di layanan Coretax, wajib pajak cukup masuk ke menu Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif, mengisi formulir, memilih alasan, lalu menyetujui pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan perpajakan. Format formulir resmi tercantum di Lampiran huruf G PER-7/PJ/2025.

Setelah permohonan diterima, DJP akan memberikan bukti penerimaan elektronik atau fisik, sebelum kepala KPP menerbitkan surat pengaktifan kembali.

Selain melalui permohonan, DJP juga dapat mengaktifkan kembali wajib pajak secara jabatan apabila ditemukan data bahwa mereka sudah kembali aktif berusaha, membayar pajak, menyampaikan SPT, atau menggunakan layanan perpajakan yang memerlukan status aktif.

Aturan baru ini diharapkan mempermudah proses reaktivasi dan memastikan wajib pajak yang kembali produktif bisa langsung melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa hambatan administratif. (alf)

 

 

 

 

Protes Kenaikan PBB, Warga Jombang Bayar Pakai Satu Galon Uang Koin

IKPI, Jakarta: Aksi protes terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilakukan dengan cara tak biasa oleh seorang warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang. Fattah Rochim, Senin (11/8/2025), datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sambil menenteng satu galon penuh uang koin untuk membayar pajak rumahnya.

Fattah mengaku kesal karena PBB-P2 rumahnya melonjak tajam dari Rp400 ribu per tahun menjadi Rp1,3 juta sejak 2024. Uang koin itu diambil dari celengan anaknya yang sudah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.

“Saya terpaksa bayar pakai koin ini karena tidak ada uang lagi. Kenaikan pajak ini terlalu memberatkan,” ujarnya dalam sebuah video yang kini ramai di media sosial.

Dalam video tersebut, Fattah terlihat berdebat dengan Kepala Bapenda Jombang, Hartono. Ia menilai kenaikan pajak yang terlalu besar sangat tidak wajar, apalagi di tengah kondisi ekonomi warga yang belum pulih.

Fattah merupakan bagian dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) yang menuntut revisi Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 51 Tahun 2024. Regulasi itu dinilai sebagai penyebab melonjaknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2, bahkan hingga menyasar musala dan tanah wakaf yang seharusnya bebas pajak.

Kepala Bapenda Jombang Hartono tidak menampik adanya kenaikan signifikan. Menurutnya, lonjakan hingga 1.000 persen terjadi karena data NJOP lama tidak pernah diperbarui. “Tidak semua naik, ada juga yang turun. Kenaikan besar terjadi di wilayah yang selama ini NJOP-nya jauh di bawah harga pasar,” katanya.

Gelombang protes warga diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat kebijakan ini memicu keresahan di banyak desa dan kecamatan di Jombang. (alf)

 

 

 

 

 

Celios Desak Pemerintah Pungut Pajak Kekayaan, Potensi Rp81 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk mulai memungut pajak kekayaan dari segelintir orang superkaya di Indonesia. Berdasarkan kajian Celios, kebijakan ini berpotensi menambah pundi-pundi negara hingga Rp81,56 triliun setiap tahunnya.

Hitungan Celios berangkat dari estimasi kekayaan terendah 50 orang terkaya di Indonesia, yakni Rp15 triliun per orang, dengan rata-rata kekayaan mencapai Rp159 triliun. Dengan tarif pajak kekayaan yang diasumsikan hanya 2 persen, penerimaan negara sudah bisa menembus puluhan triliun rupiah.

“Memajaki hanya 2 persen aset dari 50 orang superkaya saja sudah menghasilkan lebih dari Rp81 triliun. Padahal, data terakhir mencatat ada hampir 2.000 orang superkaya di Indonesia. Artinya, potensi riilnya jauh lebih besar,” ujar Media saat peluncuran riset “Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”, Selasa (12/8/2025).

Pajak kekayaan, jelasnya, merupakan instrumen progresif yang dikenakan atas total kekayaan bersih individu, termasuk tanah, properti, saham, kendaraan, karya seni, dan simpanan rekening. Tujuannya bukan memajaki produktivitas, tetapi mengendalikan konsentrasi kekayaan yang berlebihan, sekaligus memperbaiki ketimpangan distribusi ekonomi.

Celios menegaskan, ide ini selaras dengan pemikiran ekonom dunia seperti Thomas Piketty, Emmanuel Saez, dan Gabriel Zucman yang merekomendasikan pajak kekayaan progresif dan transparan di tengah melonjaknya konsentrasi aset secara global.

Namun, Indonesia hingga kini belum memiliki skema pajak kekayaan yang komprehensif. Pajak atas aset memang ada, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga PPh final dividen. Tetapi, seluruh aset bersih individu belum menjadi objek pajak secara menyeluruh.

Keterbatasan kapasitas administrasi perpajakan dan resistensi dari elite ekonomi disebut sebagai tantangan utama. Media menilai, integrasi data aset nasional menjadi prasyarat penting, meliputi sistem informasi properti (SIP), Samsat, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hingga fasilitas AKSes di pasar modal. Penguatan audit dan sanksi tegas juga perlu dilakukan agar kebijakan tidak mandek.

“Pajak kekayaan akan membuat sistem perpajakan lebih adil dan mengurangi beban pajak masyarakat umum, yang selama ini terlalu mengandalkan pajak regresif seperti PPN,” tambahnya.

Selain pajak kekayaan, Celios juga mendorong pemerintah mencari sumber penerimaan berkeadilan lainnya, termasuk pajak karbon, pajak produksi batu bara, hingga skema debt swap untuk mendukung transisi energi bersih dan pelestarian keanekaragaman hayati. (alf)

 

 

 

KP3SKP Umumkan Jadwal USKP Periode III/2025, 2.814 Peserta Lolos Verifikasi

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi merilis jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2025 melalui PENG-12/KP3SKP/VII/2025. Ujian akan digelar serentak di seluruh lokasi penyelenggaraan pada 7–9 Oktober 2025.

Meski ujian baru akan berlangsung Oktober mendatang, peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi diimbau segera mencermati jadwal serta lokasi pelaksanaan ujian sesuai ketentuan. “Pelaksanaan ujian dilakukan serentak di seluruh lokasi,” tulis KP3SKP dalam pengumuman resmi, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan data KP3SKP, terdapat 2.814 pendaftar yang lolos verifikasi untuk Periode III/2025. Dari jumlah tersebut, 2.144 peserta tercatat mengikuti USKP Tingkat A, sementara 670 peserta mengikuti Tingkat B.

Adapun jadwal ujian terbagi dalam beberapa sesi dengan rincian sebagai berikut:

Selasa, 7 Oktober 2025

Tingkat A: PPh Badan (08.00–10.00 WIB) dan KUP, PPSP, PP (10.30–12.00 WIB)

Tingkat B: PPh OP dan SPT PPh OP (08.00–10.00 WIB) serta KUP, PPSP, PP (10.30–12.00 WIB)

Rabu, 8 Oktober 2025

Tingkat A & B: PPh Pemotongan/Pemungutan (08.00–10.00 WIB) dan PPN serta SPT PPN (10.30–12.00 WIB)

Kamis, 9 Oktober 2025

Tingkat A: PBB-P5L dan Bea Meterai (08.00–09.30 WIB), Profesi & Kode Etik (10.15–11.15 WIB)

Tingkat B: Akuntansi Perpajakan (08.00–10.00 WIB)

KP3SKP menegaskan seluruh jadwal ujian mengacu pada Waktu Indonesia Barat (WIB). Sementara informasi detail mengenai lokasi ujian dapat dilihat melalui Lampiran PENG-12/KP3SKP/VIII/2025.

Peserta juga diwajibkan mencetak kartu ujian secara mandiri melalui akun masing-masing di laman resmi: https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. (alf)

 

 

 

 

 

 

APINDO Dorong Pemerintah Berikan Insentif Pajak Selektif

IKPI, Jakarta: Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menegaskan perlunya kebijakan insentif pajak yang lebih selektif. Menurutnya, insentif sebaiknya diarahkan pada sektor dengan daya ungkit tinggi terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara.

“Karena saat ini penerimaan negara masih kurang, jangan sampai tarif pajak dinaikkan. Pajak bersumber dari mereka yang berusaha dan bekerja, sehingga jika dinaikkan justru akan melemahkan daya beli dan memperlambat ekonomi. Karena itu, insentif harus diprioritaskan untuk sektor yang bila direlaksasi bisa meningkatkan revenue lebih besar,” jelas Bob yang juga Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Selasa (12/8/25).

Bob menekankan, strategi insentif yang tepat sasaran mampu memutus mata rantai pelemahan produktivitas di tengah tekanan global. “Insentif efektif adalah yang diberikan kepada sektor dengan elastisitas tinggi terhadap penerimaan negara,” tambahnya.

Perpanjangan Insentif Perumahan

Sejalan dengan pandangan dunia usaha, pemerintah juga memperluas cakupan insentif fiskal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memutuskan memperpanjang insentif pajak properti hingga akhir 2025.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, dan berlaku untuk properti dengan nilai jual maksimal Rp5 miliar. Awalnya, insentif penuh hanya diberikan sampai Juni 2025, lalu berkurang menjadi 50% mulai Juli. Namun, kebijakan tersebut diubah dan tetap berlaku penuh hingga Desember 2025.

“Terkait fasilitas PPN DTP properti yang seharusnya semester II hanya 50%, tadi disepakati tetap 100%. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, 25 Juli 2025.

Data Kementerian Keuangan mencatat, sektor properti menyumbang 9,3% atau sekitar Rp185 triliun per tahun terhadap penerimaan pajak.

Insentif Otomotif dan Kendaraan Listrik

Selain perumahan, pemerintah juga memberikan stimulus untuk industri otomotif melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025. Insentif tersebut berupa PPN DTP bagi mobil dan bus listrik serta PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. Langkah ini ditujukan guna memperkuat industri ramah lingkungan sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor otomotif yang strategis.

Dengan kombinasi kebijakan pemerintah dan usulan dunia usaha, arah insentif fiskal ke depan diharapkan semakin efektif menopang pertumbuhan ekonomi tanpa harus menambah beban pajak masyarakat. (alf)

Beban Pajak Masyarakat Miskin Diklaim Lebih Berat daripada Crazy Rich

IKPI, Jakarta: Ketimpangan beban pajak di Indonesia kembali menjadi sorotan. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, mengungkap fakta mencengangkan bahwa secara persentase pendapatan, masyarakat miskin justru membayar pajak lebih besar dibanding kelompok super kaya atau crazy rich.

Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Media menilai kondisi ketidakadilan fiskal ini semakin terasa di tengah jurang kesenjangan sosial yang melebar. Ia mencontohkan, median gaji buruh hanya sekitar Rp2,5 juta, sedangkan garis kemiskinan keluarga telah menyentuh Rp2,8 juta.

“Kalau satu keluarga hanya mengandalkan upah buruh, maka setengah juta buruh Indonesia bisa dikategorikan miskin,” ujarnya.

Menurut Media, persoalan ini bisa diatasi melalui sistem pajak yang berkeadilan. Penerimaan negara yang optimal seharusnya diarahkan untuk melindungi kelompok rentan seperti buruh, pengangguran, lansia, hingga anak-anak yang mengalami stunting. Namun, ia menekankan kepatuhan pajak hanya mungkin tercapai jika masyarakat merasa sistemnya adil.

“Lihat saja protes warga di Pati, kenaikan PBB sampai 250% langsung diberlakukan tanpa diskusi yang inklusif. Akhirnya yang paling terdampak ya masyarakat kecil,” jelasnya.

CELIOS juga menemukan bahwa orang kaya lebih mudah menghindari kewajiban pajak, misalnya dengan menempatkan aset di luar negeri melalui perusahaan cangkang (shell company). Keuntungan modal kemudian dilaporkan di negara tempat aset itu tersimpan, sehingga beban pajak di Indonesia berkurang drastis.

“Fenomena ini bukan hanya di Indonesia. Warren Buffett sendiri pernah menyinggung kenapa orang super kaya bisa membayar pajak lebih kecil secara persentase dibanding kelas pekerja. Salah satunya karena capital gain mereka banyak yang belum terealisasi,” tambah Media.

Ia menegaskan bahwa masyarakat miskin menghabiskan hingga 120% dari pendapatannya 20% di antaranya berasal dari utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, kalangan kaya hampir mustahil menghabiskan seluruh penghasilannya, meski nilainya mencapai miliaran rupiah per hari.

“Coba bayangkan figur publik seperti Raffi Ahmad atau Deddy Corbuzier, dengan kekayaan triliunan, mereka tentu tidak menghabiskan Rp1 miliar per hari,” ujarnya.

Distribusi pendapatan yang timpang, menurut Media, berakibat fatal bagi perekonomian. Ketika kekayaan menumpuk di segelintir orang, daya beli masyarakat melemah, permintaan menurun, dan angka pengangguran, khususnya di kalangan anak muda, semakin tinggi.

“Ketidakadilan sistem pajak berkontribusi langsung pada menurunnya permintaan dan daya beli. Inilah yang membuat situasi ekonomi makin sulit,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

 

Kanwil DJP Jakarta Khusus Gelar Edukasi Coretax, Dorong Kepatuhan Pajak Badan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) menyelenggarakan acara Edukasi Coretax di Aula Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (12/8/2025). Kegiatan ini ditujukan bagi Wajib Pajak badan yang tahun bukunya berlangsung dari Agustus hingga Juli, agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus, Trilawanti Said (Tri), menekankan bahwa Coretax hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Menurutnya, edukasi semacam ini penting agar perusahaan dapat memahami mekanisme pelaporan dengan benar.

“Edukasi ini memastikan Wajib Pajak bisa memanfaatkannya secara optimal. Dengan begitu, pelaporan menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2025).

Ia menambahkan, dengan memanfaatkan Coretax, Wajib Pajak diharapkan mampu menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu, sekaligus memperoleh hak-haknya secara maksimal. Hal itu diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela di kalangan pelaku usaha.

Panduan Aktivasi Coretax

Dalam sesi awal, para Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus memberikan pemaparan teknis terkait aktivasi akun Coretax. Peserta dibimbing mulai dari pengisian data, verifikasi identitas, hingga pembuatan kata sandi, passphrase, dan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) DJP.

Perusahaan yang belum memiliki KO/SD DJP juga diberikan langkah-langkah praktis untuk membuat dan memvalidasinya melalui laman resmi Coretax. Setelah validasi berhasil, Wajib Pajak dapat langsung menggunakan sertifikat digital tersebut untuk keperluan pelaporan SPT.

Simulasi Pengisian SPT

Tidak berhenti di tahap teknis, acara ini juga menyajikan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Penyuluh Pajak membimbing peserta dalam mengisi bagian induk SPT (A–J), melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final, menghitung PPh terutang, hingga melampirkan dokumen pendukung.

Sebagai penutup, peserta juga mendapat materi tentang pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax. Topik ini mencakup penghitungan penghasilan neto, pajak terutang, serta pelaporan harta dan utang.

Dengan adanya pendampingan ini, Kanwil DJP Jaksus berharap perusahaan semakin terbiasa menggunakan Coretax, sehingga pelaporan pajak di era digital bisa berjalan lebih efisien, akurat, dan terpercaya. (alf)

 

 

 

 

 

en_US