Ketum Vaudy Starworld akan Kembalikan Garis Koordinasi IKPI Bekasi ke Pengda Jawa Barat

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa Cabang Bekasi akan dikembalikan pengkoordinasiannya kepada Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus IKPI Pengda Jawa Barat di Bogor, Senin (3/1/2025).

Dikatakan Vaudy, keputusan ini didasarkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 16 ayat (10) huruf b, yang mengatur bahwa tugas Pengda adalah melakukan koordinasi dengan pengurus cabang di wilayah kerjanya. Dengan demikian, seluruh cabang yang berada di Jawa Barat, termasuk Bandung, Cirebon, Bogor, Bekasi, dan Depok, harus berada dalam koordinasi Pengda Jawa Barat.

“Saat ini, salah satu cabang yang berada di luar wilayah seharusnya adalah Pengcab Bekasi, yang bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Namun, ke depan, Pengcab Bekasi akan dikembalikan ke Pengda Jawa Barat agar sesuai dengan ketentuan ART,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa pada awal berdirinya, Cabang Bekasi diprakarsai oleh Emanuel Ali dan Robert Hutapea, yang kala itu meminta agar cabang tersebut bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Alasannya, saat itu Ketua Pengda Jawa Barat berdomisili di Bandung, sementara jarak dari Bekasi ke Bandung dinilai cukup jauh.

Namun kata Vaudy, dengan perubahan domisili Ketua Pengda ke Bogor dan kemajuan teknologi yang mempermudah komunikasi, alasan jarak tidak lagi menjadi kendala.

Lebih lanjut, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini menyampaikan bahwa jika di kemudian hari terbentuk Cabang Kabupaten Bekasi, maka secara otomatis cabang tersebut akan masuk ke dalam wilayah Pengda Jawa Barat.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan konsolidasi organisasi di tingkat daerah, sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART IKPI. (bl)

Perubahan Data Alamat Wajib Pajak Melalui Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin mempermudah Wajib Pajak dalam memperbarui data alamat melalui sistem Coretax DJP. Dengan adanya fitur baru ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk mengurus perubahan alamat, melainkan dapat melakukannya secara daring dengan beberapa langkah mudah.

Melalui portal Coretax DJP, Wajib Pajak cukup masuk menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi, lalu mengakses menu Perubahan Data. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih opsi Perubahan Alamat Utama dan mengisi formulir dengan informasi alamat terbaru, termasuk RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos.

Untuk validasi data, sistem juga mewajibkan Wajib Pajak mengunggah dokumen pendukung, seperti foto KTP terbaru, dalam format PDF. Setelah semua data terisi dengan benar, Wajib Pajak dapat menyetujui pernyataan kebenaran data dan menekan tombol Simpan.

Setelah pengajuan selesai, sistem akan menampilkan Nomor Kasus sebagai bukti bahwa permohonan telah berhasil diproses. Wajib Pajak juga akan menerima Bukti Penerimaan Surat, yang dapat diunduh langsung dari akun Coretax DJP atau dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Dengan adanya fitur ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. (alf)

Catat, Ini Wajib Pajak yang Dikecualikan Melapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sejak Januari 2025. Pelaporan ini akan ditutup pada 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai kebijakan terbaru, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT melalui sistem DJP Online.

Namun, DJP juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak tertentu dengan membebaskan mereka dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax).

Dalam Pasal 180 PMK 81/2024, disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Kriteria pasti mengenai siapa saja yang mendapatkan pengecualian ini masih dalam proses penyusunan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang Berpotensi Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Merujuk pada aturan sebelumnya, yaitu PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, beberapa kategori wajib pajak yang dapat berubah status menjadi Non-Efektif (NE) dan tidak wajib melaporkan SPT antara lain:

• Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.

• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

Jika aturan baru mengikuti pola kebijakan sebelumnya, wajib pajak dalam kategori di atas kemungkinan tidak perlu lagi menyampaikan SPT dan tidak akan mendapat surat teguran jika tidak melaporkannya.

Selain pelaporan individu, DJP juga memperkenalkan sistem coretax, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pengisian SPT, terutama bagi wajib pajak badan. Sistem ini menawarkan fitur pre-populated data SPT, yang akan secara otomatis mengisi data pelaporan pajak berdasarkan bukti potong atau bukti pungut pajak yang diterbitkan oleh pihak lain.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.

Dengan skema pre-populated SPT, data pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan langsung tersaji dalam sistem e-filing, sehingga wajib pajak badan hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Inovasi ini diharapkan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak di Indonesia.

Meskipun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban lapor SPT masih dalam tahap finalisasi, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. (alf)

 

 

IKPI Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berkomitmen untuk memperkuat peran serta profesionalisme anggotanya dalam dunia perpajakan Indonesia. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, memaparkan langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mendukung anggota dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di tanah air.

Salah satu langkah utama yang disoroti Robert, adalah pentingnya membuka ruang diskusi antar anggota terkait permasalahan yang dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari. Menurutnya, para konsultan pajak seringkali dihadapkan pada tantangan dan perubahan regulasi yang cepat.

Oleh karena itu, memiliki platform yang memungkinkan pertukaran pengalaman dan pemecahan masalah secara kolektif sangat krusial. “Kami ingin memberikan ruang bagi anggota untuk berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai solusi atas tantangan yang mereka temui dalam berpraktek. Dengan saling mendukung, kami berharap kualitas layanan dan pemahaman di antara anggota bisa terus meningkat,” jelas Robert, kata Robert, Senin (27/1/2025).

Robert juga mengungkapkan pentingnya keterlibatan IKPI dalam mengusulkan kepada regulator untuk membuka kembali pendaftaran bagi konsultan pajak yang tidak terdaftar ketika berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/PMK.03/2014. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi mereka yang belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti prosedur yang benar, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

“Kami berharap pihak berwenang dapat mempertimbangkan dan membuka kembali pendaftaran tersebut, guna mendukung profesionalisme dan kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia,” imbuhnya.

Menghadapi tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks, IKPI juga memberikan perhatian khusus pada anggota baru dengan memberikan pembekalan yang mendalam. Salah satu agenda penting yang diusung oleh departemen ini adalah memperkenalkan profesi konsultan pajak secara lebih luas, termasuk pemahaman tentang organisasi IKPI itu sendiri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota baru tidak hanya memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai konsultan pajak, tetapi juga memahami nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Anggota IKPI dalam menjalankan profesinya,” kata Robert.

IKPI juga menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada anggota yang sedang menghadapi masa sulit. Dalam upaya membantu anggota yang meninggal dunia, Robert menyampaikan bahwa IKPI telah menyiapkan konsultan pajak pendamping bagi klien-klien yang ditinggalkan oleh anggota yang wafat.

“Kami berusaha memastikan bahwa klien-klien yang ditinggalkan tidak merasa terbengkalai. Dengan menyediakan konsultan pajak pendamping, kami ingin menjaga kelangsungan layanan perpajakan yang baik bagi mereka,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai bentuk kepedulian, IKPI juga memberikan santunan duka berupa uang tunai kepada anggota yang meninggal dunia. Langkah ini diambil sebagai wujud solidaritas dan penghargaan terhadap kontribusi anggota yang telah mengabdi dalam profesi konsultan pajak.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan anggota,” kata Robert.

Lebih lanjut Robert menegaskan, seluruh inisiatif yang diambil oleh IKPI bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan solidaritas antar anggota. IKPI, menurutnya, akan terus berupaya untuk mendukung setiap anggota agar dapat menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.

“Konsultan pajak adalah profesi yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan pajak yang baik di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat ikatan antara anggota dan memberikan dukungan untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Dengan berbagai langkah yang terus dijalankan oleh IKPI, diharapkan profesi konsultan pajak di Indonesia dapat terus berkembang, beradaptasi dengan perkembangan regulasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. (bl)

Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak dengan Tiga Kategori AEoI

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan efektivitas pengawasan pajak melalui Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (AEoI). Mekanisme ini diterapkan dalam tiga kategori utama, yaitu withholding tax, laporan per negara (Country-by-Country Reporting/CbCR), dan Common Reporting Standard (CRS).

1. AEoI atas Data Withholding Tax

Kategori ini mencakup pertukaran informasi tentang transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau negara mitra.

• Pada 2023, DJP telah menerima dan mengirimkan data withholding tax dengan 5 negara/yurisdiksi mitra.

2. AEoI atas Laporan Per Negara (CbCR)

CbCR memuat informasi tentang alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, serta aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi.

• Sepanjang 2023, DJP menerima laporan CbCR dari 56 negara/yurisdiksi mitra dan mengirimkan laporan CbCR ke 31 negara/yurisdiksi mitra.

3. AEoI atas Informasi Keuangan (CRS)

DJP mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis menukarkan data dengan negara mitra setiap tahun.

• Tahun 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara dan mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara.

Saat ini, terdapat 8.558 lembaga keuangan yang terdaftar dan wajib melaporkan informasi keuangan nasabah sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) dalam skema AEoI.

Melalui tiga mekanisme ini, DJP berupaya meningkatkan kepatuhan pajak Wajib Pajak Indonesia, mempersempit celah penghindaran pajak, serta memastikan transparansi keuangan di tingkat global. (alf)

DJP Perluas Kerja Sama AEoI ke 115 Negara untuk Tekan Penghindaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperluas kerja sama dalam Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI). Tahun ini, jumlah negara yang berpartisipasi bertambah dari 112 menjadi 115 yurisdiksi, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025.

AEoI merupakan mekanisme global yang memungkinkan negara-negara berbagi informasi rekening keuangan secara otomatis guna mendeteksi potensi penghindaran pajak. Dengan partisipasi 115 yurisdiksi, DJP kini memiliki akses lebih luas untuk mengidentifikasi aset Wajib Pajak yang tersembunyi di luar negeri.

Sejumlah negara yang sebelumnya dikenal sebagai “surga pajak”, seperti Cayman Islands, Bermuda, dan Guernsey, telah bergabung dalam skema pertukaran informasi ini. Sementara itu, DJP juga berkewajiban melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan 89 yurisdiksi lainnya.

Menurut Laporan Tahunan DJP 2023, sepanjang tahun lalu, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara terkait pemegang rekening keuangan Indonesia serta mengirimkan data keuangan ke 80 negara terkait pemegang rekening keuangan asing di Indonesia.

Dengan kerja sama ini, DJP semakin memperkuat transparansi pajak internasional dan memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset mereka di luar negeri. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya global untuk menekan praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara.(alf)

Ketua Umum IKPI Imbau Anggota Segera Laporkan Kegiatan 2024 Melalui SIKoP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengimbau seluruh Konsultan Pajak untuk segera melaporkan kegiatan mereka selama tahun 2024 melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Hal itu sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 175/PMK.01/2022, laporan tahunan Konsultan Pajak wajib disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat akhir April 2025.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan SIKoP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Konsultan Pajak.

Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengingatkan agar para Konsultan Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024, karena ini menjadi salah satu persyaratan dalam pelaporan SIKoP.

“Kami mengimbau seluruh Konsultan Pajak, khususnya anggota IKPI, untuk tidak menunda pelaporan kegiatan Konsultan Pajak tahun 2024 melalui SIKoP sebelum batas akhir April 2025. Kami juga mengingatkan bagi yang belum melaporkan kegiatan Konsultan Pajak untuk tahun-tahun sebelumnya agar segera menuntaskan kewajiban tersebut guna menghindari sanksi,” kata Vaudy saat membuka PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan SIKoP dapat berakibat serius, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin praktik. Oleh karena itu, Vaudy berharap seluruh Konsultan Pajak dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan.(bl)

IKPI Gratiskan PPL bagi Anggota Berusia 70 Tahun ke Atas

IKPI, Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), secara resmi menggratiskan biaya Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota yang telah berusia 70 tahun ke atas. Kebijakan ini memberikan keistimewaan bagi anggota senior, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka di dunia perpajakan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di acara PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025) menjelaskan bahwa mekanisme pembebasan biaya PPL ini dilakukan dalam dua tahap.

(Foto: Istimewa)

Pertama, anggota yang berusia 70 tahun ke atas akan mendapatkan pemotongan harga sebesar 50% secara otomatis dari biaya PPL. Kemudian, tahap kedua atau sisa 50% akan diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang (Pengcab) melalui mekanisme pengajuan oleh anggota yang bersangkutan kepada Ketua Cabang.

“Kami menerapkan mekanisme ini bukan hanya untuk memastikan keberlanjutan program, tetapi juga untuk mempererat hubungan antara anggota dan Pengurus Cabang,” ujar Vaudy.

(Foto: Istimewa)

Dengan adanya proses pengajuan melalui Pengcab, kami ingin memastikan bahwa setiap anggota senior tetap terhubung dan dikenal oleh pengurus di daerah mereka masing-masing.

Kebijakan ini sejalan dengan visi IKPI untuk terus memberikan dukungan kepada para anggotanya, khususnya yang telah berkontribusi dalam jangka waktu yang panjang. Dengan adanya program ini, diharapkan para konsultan pajak senior tetap aktif dalam kegiatan organisasi dan berbagi pengalaman serta pengetahuan mereka kepada generasi yang lebih muda.

(Foto: Istimewa)

Para anggota IKPI yang menghadiri acara ini menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap anggota yang telah lama berkecimpung di dunia perpajakan.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang anggota senior yang hadir dalam acara ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada ketua umum dan seluruh pengurus IKPI.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Ketum dan Pengurus IKPI yang memperhatikan kesejahteraan anggota senior. Dengan adanya kebijakan ini, kami tetap dapat mengikuti perkembangan terbaru di bidang perpajakan tanpa harus memikirkan beban biaya,” ujar salah satu anggota senior IKPI.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para anggota IKPI, baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki usia senior, dapat terus terlibat dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi. (bl)

Pemerintah Akan Evaluasi Kebijakan Larangan Penyaluran LPG 3 Kg Melalui Pengecer

IKPI, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer, apabila terdapat masalah yang muncul di lapangan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik dan penerima subsidi LPG tepat sasaran.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau penerapan kebijakan tersebut, termasuk melalui platform media sosial yang kini menjadi sarana penting untuk mengetahui keluhan dan masalah yang dirasakan masyarakat.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan distribusi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok sehari-hari. “Kita penginnya subsidi ini diterima oleh yang memang membutuhkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang mengharuskan pengecer LPG 3 kg beralih menjadi pangkalan resmi untuk mendapatkan stok gas melon. Pengecer yang belum terdaftar di pangkalan resmi dapat mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG bersubsidi bisa lebih terarah dan tepat guna bagi masyarakat yang membutuhkan.(alf)

Pemerintah Indonesia Perkuat Hilirisasi Tambang untuk Mencapai Indonesia Emas 2045

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan hilirisasi tambang sebagai salah satu strategi utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Berdasarkan riset terbaru dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), hilirisasi komoditas tambang seperti tembaga, bauksit, dan pasir silika tidak hanya meningkatkan nilai tambah, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Riset yang berjudul “Kajian Dampak Hilirisasi Industri Tambang terhadap Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan: Tembaga, Bauksit, dan Pasir Silika” tersebut mengungkapkan bahwa hilirisasi akan menciptakan nilai lebih bagi produk tambang Indonesia. Pembangunan smelter di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah, telah menunjukkan hasil yang signifikan hingga 2024. Smelter-smelter ini tidak hanya berfungsi mengolah bahan mentah menjadi produk bernilai tambah seperti katoda tembaga dan alumina, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah dengan menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Nur Kholis, menjelaskan bahwa hilirisasi bukan hanya sekadar transformasi ekonomi. Menurutnya, hilirisasi merupakan upaya untuk membangun masyarakat yang lebih mandiri, meningkatkan kesejahteraan, serta membuka jalan bagi pembangunan sosial yang lebih luas.

“Upaya hilirisasi memberikan dampak sosial yang signifikan, meskipun masih ada ruang untuk pengembangan lebih lanjut. Di daerah-daerah seperti Gresik, Sumbawa Barat, Mempawah, dan Batang, sejumlah indikator sosial telah menunjukkan perbaikan,” ujar Nur Kholis.

Indikator sosial yang meningkat termasuk Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang berkembang seiring dengan pembangunan infrastruktur pendidikan yang didukung oleh pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Asli Daerah (PAD). Selain itu, sektor kesehatan juga mendapat perhatian lebih, dengan meningkatnya Umur Harapan Hidup (UHH) dan penurunan angka stunting.

“Pendapatan daerah yang dihasilkan dari hilirisasi digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain sektor sosial, hilirisasi tambang juga membuka peluang bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di wilayah-wilayah hilirisasi, perusahaan-perusahaan tambang melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM lokal. Hal ini membuka peluang bagi UMKM untuk terlibat dalam rantai pasok industri yang lebih besar.

“Larangan ekspor mineral mentah dan pembangunan industri hilir memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bekerja sama dengan perusahaan smelter, yang diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal dan mendorong pertumbuhan UMKM,” kata Nur Kholis.

Dengan kebijakan hilirisasi yang terus berkembang, diharapkan Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan lebih inklusif, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. (alf)

en_US