Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia Meski Tarif Pajak Capai 60%

IKPI, Jakarta: Finlandia dikenal sebagai salah satu negara dengan beban pajak tertinggi di dunia. Dengan sistem progresif, sebagian warganya bisa dikenai tarif hingga 60% dari penghasilan. Angka yang bagi banyak negara mungkin memicu protes, justru diterima dengan lapang dada oleh masyarakat Finlandia.

Laporan World Happiness Report menobatkan Finlandia sebagai negara paling bahagia di dunia selama bertahun-tahun. Fenomena ini kerap menimbulkan tanda tanya: bagaimana mungkin masyarakat bisa tetap merasa bahagia meski membayar pajak begitu tinggi?

Pajak yang Terlihat Manfaatnya

Kunci dari penerimaan publik terhadap pajak adalah kepercayaan. Warga Finlandia yakin bahwa uang yang mereka setorkan kembali dalam bentuk layanan publik nyata. Pajak dianggap bukan beban, melainkan investasi bersama untuk menciptakan kualitas hidup yang lebih baik.

Profesor hukum pajak dari Aalto University, Timo Viherkenttä, menyebut ada konsensus di masyarakat: meski harus membayar pajak tinggi, mereka mendapat timbal balik jelas. “Program sosial yang didanai negara membantu meningkatkan kesehatan, kebahagiaan, dan kualitas hidup, tersedia bagi semua orang tanpa memandang status ekonomi,” jelasnya.

Pendidikan dan Kesehatan

Dua sektor yang paling dirasakan manfaatnya adalah pendidikan dan kesehatan.

• Pendidikan: Finlandia memiliki salah satu sistem pendidikan terbaik di dunia. Dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, hampir seluruhnya gratis dan dibiayai negara.

• Kesehatan: Layanan kesehatan bersifat universal. Warga bisa mengakses fasilitas medis berkualitas tanpa biaya besar. Sebagian layanan khusus berbayar, namun mayoritas layanan dasar ditanggung negara.

Kedua sektor ini menjadi fondasi kebahagiaan masyarakat, sekaligus alasan kuat mengapa mereka rela membayar pajak tinggi.

Selain pendidikan dan kesehatan, pajak juga membiayai jaminan pensiun, infrastruktur, hingga program kesejahteraan lain yang membuat standar hidup masyarakat tetap terjaga.

Transparansi dalam pengelolaan serta tingginya kepercayaan publik menjadi pembeda utama Finlandia dibanding banyak negara lain yang masih menghadapi masalah korupsi dan lemahnya layanan publik.

Hasilnya, Finlandia bukan hanya berhasil membangun sistem perpajakan yang efektif, tetapi juga menunjukkan bahwa pajak dapat menjadi sumber kebahagiaan bila dikelola secara adil dan dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat. (alf)

 

KPP Singaraja Gandeng Dinas Koperasi Edukasi Pajak untuk Pelaku UMKM

IKPI, Jalarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan perpajakan pelaku usaha kecil. Kali ini, KPP Singaraja bekerja sama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Buleleng memberikan edukasi pajak kepada para anggota Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (24/7/2025), diikuti oleh 22 pelaku UMKM dari berbagai sektor, mulai dari pengrajin perak, pengrajin anyaman lidi janur, pengusaha kopi, hingga pembuat gula aren.

Penyuluh KPP Pratama Singaraja, I Gusti Made Setyawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan setelah wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia menekankan bahwa UMKM memiliki perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Pelaku UMKM wajib menyetor PPh Final 0,5% setiap bulan apabila omzet usahanya dalam setahun sudah melebihi Rp500 juta. Selain itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan juga harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab sesuai undang-undang,” kata Gusti.

Ia menambahkan, kepatuhan dalam menyampaikan laporan pajak secara lengkap, jelas, dan benar akan membantu wajib pajak terhindar dari sanksi. Lebih jauh, ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang menilai edukasi langsung dari KPP sangat membantu mereka memahami prosedur pajak secara lebih sederhana. (alf)

 

 

Gubernur Sulsel Tegaskan Pajak Harus Berkeadilan dan Jangan Bebankan Masyarakat Kecil

IKPI, Jakarta: Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan para kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pajak, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Ia menegaskan bahwa pajak seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan, bukan justru menambah beban masyarakat kecil.

“Jangan sampai kebijakan pajak hanya mengejar peningkatan pendapatan daerah, tetapi mengorbankan masyarakat menengah ke bawah. Prinsipnya, pajak harus tetap adil,” kata Andi Sudirman saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Forkopimda Sulsel melalui zoom meeting di Makassar, Rabu (20/8/2025).

Ia juga meminta kepala daerah yang berniat menaikkan PBB P2 untuk menunda kebijakan tersebut dan terlebih dahulu melakukan pemetaan objek pajak. Selain itu, pemberian relaksasi dan keringanan bagi warga kurang mampu juga dinilai penting agar kebijakan fiskal tidak bersifat eksploitatif.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, menjelaskan penyesuaian tarif di wilayahnya hanya sebatas pengalihan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan persentase yang sangat kecil, sekitar 0,02 persen.

“PBB tidak menjadi masalah di Luwu Timur karena kenaikannya minim dan sudah kami sesuaikan agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, juga menegaskan bahwa fokus pemerintahannya adalah menjaga stabilitas ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan menaikkan pajak.

“Tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Justru kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan pelayanan pemerintah semakin baik,” ucapnya.

Dengan penekanan tersebut, Gubernur Sulsel menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal daerah ke depan harus lebih berpihak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan pembangunan tanpa mengorbankan rakyat kecil. (alf)

 

Tarif Pajak Alat Berat di Jakarta Berlaku, Begini Cara Penghitungannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal ibu kota. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

PAB merupakan pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sesuai ketentuan, pajak ini dikenakan atas kepemilikan maupun penguasaan alat berat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen.

Alat berat tersebut lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan. Beberapa yang termasuk dalam kategori ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, dan crane.

Namun, terdapat pengecualian. Pihak yang tidak dikenai pajak antara lain:

• Pemerintah Pusat, Pemprov DKI, pemerintah daerah lain, serta TNI/Polri.

• Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, maupun lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Tarif dan Cara Perhitungan

Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dengan tarif pajak 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat.

Contoh perhitungan sederhana:

Jika sebuah excavator memiliki NJAB senilai Rp100 juta, maka kewajiban pajaknya adalah:

Rp100 juta × 0,2% = Rp200 ribu per tahun.

Proses pendaftaran dan pelaporan PAB dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal digital resmi Pemprov DKI di pajakonline.jakarta.go.id.

Seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan dikelola untuk mendukung program pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur, layanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.

Pemprov DKI menegaskan, kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PAB tidak hanya merupakan bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Jakarta sebagai kota modern dan berdaya saing global. (alf)

 

 

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Fokus Tingkatkan Kepatuhan WP

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan strategi mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 tidak akan dibarengi dengan kebijakan kenaikan tarif maupun jenis pajak baru. Pemerintah menekankan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) dan penertiban aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) sebagai kunci optimalisasi penerimaan negara.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut melonjak 13,5 persen dibanding outlook 2025 yang diproyeksikan Rp2.076,9 triliun.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir akan beban pajak baru. “Tidak ada kenaikan tarif, semua tetap sesuai Undang-Undang. Menteri Keuangan sudah menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Febrio di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan strategi khusus untuk memperkuat pengawasan sektor-sektor dengan potensi shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pencocokan data pelaku usaha di platform digital yang belum sepenuhnya tercatat secara fiskal.

Meski demikian, target ambisius tersebut menuai kritik dari kalangan pengamat. Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, menilai proyeksi kenaikan penerimaan sebesar 13 persen sulit diwujudkan jika melihat tren historis.

“Secara historis, penerimaan pajak hanya tumbuh 5–6 persen. Kenaikan dua digit biasanya terjadi ketika ada commodity boom. Saat ini, kita tidak melihat adanya sumber pertumbuhan baru yang signifikan,” jelas Riandy dalam diskusi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia mengingatkan, bila target terlalu tinggi, pemerintah berisiko menekan basis pajak yang sudah ada, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh). “Ini bisa berdampak negatif terhadap konsumsi masyarakat di tengah ancaman perlambatan ekonomi. Konsumsi perlu dijaga, bukan malah dibebani,” tegasnya.

Dengan demikian, keberhasilan pemerintah mencapai target penerimaan pajak 2026 akan sangat ditentukan oleh efektivitas strategi peningkatan kepatuhan WP serta langkah pengawasan shadow economy. (alf)

 

Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Inklusi Kesadaran Pajak, Ajak Guru Perluas Pemahaman 

IKPI, Jakarta: Upaya menanamkan kesadaran pajak sejak dini kembali digalakkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II. Melalui program Inklusi Kesadaran Pajak Tahap II Tahun 2025, Kanwil DJP mengajak para pendidik SMA dan SMK untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Jumat (18/7/2025).

Tercatat sebanyak 24 guru dari 9 sekolah hadir langsung dalam pertemuan ini, sementara dua sekolah lainnya mengikuti secara daring, dan satu sekolah berhalangan hadir. Para peserta terdiri dari guru Bahasa Indonesia, PKN, hingga kepala sekolah. Bagi sekolah yang berlokasi jauh seperti Cirebon, akses kegiatan difasilitasi melalui Zoom Meetings.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, menegaskan bahwa pembentukan budaya sadar pajak tidak bisa dilakukan secara instan. “Kesadaran pajak membutuhkan proses panjang dan konsistensi. Guru memiliki peran kunci untuk menanamkan nilai-nilai ini kepada generasi muda,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Astriana Widyawirasari dan Dimon Nainggolan memaparkan materi seputar latar belakang, konsep dasar, hingga tahapan pelaksanaan inklusi pajak. Program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional DJP, mengingat besarnya potensi bonus demografi Indonesia dengan lebih dari 24 juta peserta didik di tingkat SMA/SMK pada tahun ajaran 2021/2022.

Pajak sendiri menjadi penopang utama keuangan negara, dengan kontribusi mencapai 78 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, penanaman nilai kesadaran pajak sejak di bangku sekolah dipandang strategis dalam menyiapkan calon wajib pajak yang berintegritas di masa depan.

Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan tahap kedua dari rangkaian program inklusi pajak yang berfokus pada tenaga pendidik. Melalui penyamaan persepsi dan penguatan peran guru, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap budaya sadar pajak dapat tumbuh kuat di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa. (alf)

 

PDIP dan NasDem Soroti Target Pajak RAPBN 2026, Minta Pemerintah Perluas Basis Perpajakan

IKPI, Jakarta: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem menyoroti arah kebijakan penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan target penerimaan perpajakan hingga mendekati Rp2.700 triliun.

Fraksi NasDem menilai kenaikan target yang ambisius tersebut perlu diimbangi dengan percepatan reformasi sistem perpajakan. Anggota Fraksi NasDem, Ratih Megasari, menekankan pentingnya memperluas basis pajak agar target dapat tercapai tanpa membebani pelaku usaha dan masyarakat berpendapatan rendah.

“Perluasan basis pajak tak hanya mengandalkan intensifikasi pajak konvensional, tetapi juga instrumen baru seperti pajak karbon untuk transisi energi hijau dan pajak digital. Upaya ini diharapkan mendorong kenaikan tax ratio secara bertahap, sementara pemanfaatan data dan teknologi akan memperkuat efektivitas administrasi perpajakan,” ujar Ratih dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Sidang I, Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, Fraksi PDIP melalui Rio A.J. Dondokambey menekankan aspek transparansi pemerintah. Menurutnya, publik perlu mengetahui secara jelas sumber tambahan penerimaan pajak pada tahun 2026 serta dampak dari setiap kebijakan belanja perpajakan.

“Belanja perpajakan tidak cukup hanya dicantumkan, tetapi harus disertai penjelasan yang terukur mengenai dampaknya terhadap perekonomian nasional dan keberlanjutan penerimaan negara,” kata Rio.

 

Selain pajak, Rio juga menyoroti optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) kementerian/lembaga. Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus lebih mengutamakan akses dan kemudahan bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar tarif.

“PNBP dan pendapatan BLU harus berorientasi pada pelayanan yang memudahkan rakyat untuk mendapatkan akses, bukan mengutamakan kenaikan tarif,” tambahnya. (alf)

 

 

 

KP2KP Baa Ingatkan Warga Rote Ndao Waspada Penipuan Bermodus Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Imbauan ini disampaikan langsung oleh petugas dalam setiap layanan kepada wajib pajak di Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (24/7/2025).

Kepala KP2KP Baa, Arief Wahyudi, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir muncul beragam modus penipuan. Mulai dari permintaan data pribadi, ajakan membayar pajak ke rekening tidak resmi, hingga ancaman yang mencatut nama petugas pajak.

“Seluruh layanan pajak diberikan secara gratis dan hanya melalui jalur resmi. Karena itu, wajib pajak jangan sampai terkecoh dengan oknum yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk menipu,” tegas Arief, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (19/8/2025).

Masyarakat juga diingatkan bahwa DJP tidak pernah meminta informasi pribadi ataupun pembayaran melalui SMS, media sosial, maupun panggilan telepon tanpa identitas resmi. Jika menerima informasi mencurigakan, warga diminta segera menghubungi KP2KP Baa untuk memastikan kebenarannya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen KP2KP Baa dalam menjaga integritas pelayanan sekaligus memberikan perlindungan bagi wajib pajak di wilayah Rote Ndao. (alf)

 

Banggar DPR Siap Bahas Strategi Pemerintah Awasi Shadow Economy di 2026

IKPI, Jakarta: Strategi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas shadow economy pada 2026 bakal menjadi sorotan dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa hingga kini pemerintah belum secara detail menyampaikan langkah pengawasan tersebut ke parlemen, meski sudah tercantum dalam dokumen RAPBN 2026.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan di Banggar, tunggu saja. Nampaknya baru akan dibahas nanti di Panja (panitia kerja),” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Said menegaskan, pengawasan intensif terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah tidak akan membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen sebagaimana berlaku selama ini. “UMKM kelihatannya tidak pernah disentuh selain pajak 0,5 persen itu saja. Target penerimaan 2026 pun tidak ada perubahan,” katanya.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menempatkan pengendalian shadow economy sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk melindungi basis penerimaan negara. Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat ini dinilai berpotensi besar menggerus penerimaan pajak.

Sejak 2025, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pemetaan aktivitas shadow economy, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP), hingga analisis intelijen untuk menindak wajib pajak berisiko tinggi. Upaya tersebut diperkuat dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) sejak Januari 2025 yang mengintegrasikan NIK dengan NPWP.

Selain itu, pemerintah juga melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital lintas negara, serta memanfaatkan data OSS BKPM untuk menjaring pelaku UMKM. Pemerintah juga akan melakukan pencocokan data (data matching) dengan platform digital untuk memastikan seluruh pelaku usaha teridentifikasi secara fiskal.

Adapun sektor-sektor dengan potensi shadow economy tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga perikanan akan menjadi prioritas pengawasan.

“Ke depan, pemerintah akan fokus pada sektor-sektor yang rawan aktivitas shadow economy agar penerimaan pajak lebih optimal,” demikian tertulis dalam dokumen RAPBN 2026. (alf)

 

 

 

 

Pemprov Sulut Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Agustus–September 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, serta pembebasan denda resmi berlaku sepanjang Agustus hingga September 2025.

Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Sulawesi Utara. Selain meringankan beban, pembayaran pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,” ujarnya, dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (19/8/2025).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan rumah ibadah, tokoh masyarakat, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga pengelola terminal, pemerintah meminta kerja sama untuk menyebarluaskan informasi ini. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan bisa segera memanfaatkan masa relaksasi pajak tersebut.

Program penghapusan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu menekan tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak.

“Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula potensi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tambah Silangen.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran digital yang telah tersedia. (alf)

 

en_US