Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Jawa Timur III Tumbuh Signifikan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Hingga tanggal 2 Maret 2025, peningkatan tersebut mencapai 10,87%, yang menunjukkan tren positif dalam kepatuhan wajib pajak.

Peningkatan pelaporan ini terjadi melalui berbagai kanal yang disediakan, termasuk e-Filing, e-Form, e-SPT, serta penyampaian manual di kantor pajak. DJP terus berupaya mendorong penggunaan saluran digital guna mempermudah proses pelaporan pajak.

“Hal ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakannya,” ujar perwakilan DJP.

Dengan demikian, DJP berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik. DJP juga berharap tren positif ini akan berlanjut hingga akhir tahun.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025. Meskipun batas waktu tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan SPT secara online tanpa kendala. (alf)

 

 

DJP Sesuaikan Aturan untuk Dukung Usaha Bullion

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan guna mendukung kegiatan usaha bullion. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip equal treatment atau perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha di sektor emas.

“Perlu kami sampaikan bahwa nantinya akan dilakukan penyesuaian beberapa aturan untuk mendukung kegiatan usaha bullion dengan tetap menjaga aspek equal treatment antar pengusaha emas,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, Jumat (7/3/2025).

Dwi menjelaskan bahwa aturan yang akan disesuaikan mencakup mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Beberapa aspek yang akan diatur lebih lanjut meliputi penunjukan pemungut pajak, tarif yang dikenakan, pengecualian pajak, serta ketentuan terkait impor emas.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah berencana melakukan sinkronisasi aturan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor bullion serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku industri.

Langkah penyesuaian aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor emas, sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat di industri tersebut. (alf)

 

Waspada! Kesalahan Ini Bisa Bikin SPT Anda Lebih Bayar Padahal Seharusnya Nihil

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Namun, terkadang terdapat kendala seperti status lebih bayar yang seharusnya nihil.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), kesalahan dalam pengisian jumlah kredit pajak pada kolom PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah di induk SPT Tahunan berpotensi menyebabkan status SPT yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar.

Penghitungan PPh Pasal 21 dan Penyebab Kelebihan Bayar

Penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bagi pegawai atau pensiunan dapat menyebabkan kelebihan atau kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 pada Desember tahun berjalan. Jika terjadi kelebihan pemotongan pada bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, maka langkah berikut perlu dilakukan:

• Kelebihan wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai atau pensiunan bersangkutan, disertai bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2.

• Jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka kelebihan tersebut tidak dikembalikan.

Bukti pemotongan tersebut akan menjadi dasar bagi pegawai atau pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh.

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Benar

PPh Pasal 21 yang dikreditkan di SPT Tahunan merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah selama tahun berjalan. Pengisian dilakukan sesuai dengan jenis formulir yang digunakan:

• Formulir 1770: Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran II Formulir 1770-II Bagian A kolom 7.

• Formulir 1770S: Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7.

• Formulir 1770SS: Jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak lain pada induk SPT 1770SS Bagian A angka 6.

Wajib pajak juga harus mengisi kolom jumlah PPh Pasal 21 yang terutang pada angka 21 di formulir 1721-A1 atau angka 22 di formulir 1721-A2.

Contoh Kasus SPT Tahunan Lebih Bayar

Sebagai contoh, Adi, seorang karyawan PT X, memiliki penghasilan bruto setahun sebesar Rp 120 juta pada 2024. Dia berstatus TK/0 (belum menikah dan tidak memiliki tanggungan). Sepanjang Januari-November 2024, PT X telah memotong PPh sebesar Rp 3.465.000.

Perhitungan PPh Pasal 21 Adi pada Desember 2024 adalah sebagai berikut:

• Penghasilan bruto setahun: Rp 120 juta

• Pengurangan biaya jabatan setahun: Rp 6 juta

• Penghasilan neto setahun: Rp 114 juta

• Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun: Rp 54 juta

• Penghasilan kena pajak setahun: Rp 60 juta

• PPh Pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

Karena PPh yang telah dipotong PT X hingga November 2024 sebesar Rp 3.465.000, maka terjadi kelebihan pemotongan sebesar Rp 465.000 yang harus dikembalikan oleh PT X kepada Adi.

Dengan bukti potong 1721-A1 yang diterima, Adi akan mengisi SPT Tahunan menggunakan formulir 1770S dan mencantumkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7 untuk melaporkan pajaknya dengan benar.

Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pengisian yang menyebabkan status SPT menjadi lebih bayar yang seharusnya nihil. (alf)

 

AHM Harap Insentif dan Subsidi Pajak Berlanjut untuk Jaga Daya Beli Konsumen

IKPI, Jakarta: PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintah melanjutkan kebijakan insentif maupun subsidi hingga akhir tahun untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“Jadi di kuartal kesatu ini PPN 12 persen dan pajak opsen itu alhamdulillah tidak berlaku bagi konsumen sepeda motor,” ujar Wakil Presiden Direktur Eksekutif AHM, Thomas Wijaya, dalam acara buka puasa di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut Thomas, penjualan sepeda motor Honda selama Januari-Februari 2025 berkisar 850.000 hingga 860.000 unit. Angka ini dinilai lebih stabil jika dibandingkan dengan periode November-Desember 2024.

AHM mengapresiasi keputusan pemerintah menunda pemberlakuan pajak opsen serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk kendaraan roda dua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak opsen meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Menurut data dari Kementerian Perindustrian, sebanyak 25 provinsi telah menunda pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada awal 2025, dengan penundaan berlangsung selama tiga hingga 12 bulan.

Thomas menyebut stabilnya penjualan sepeda motor Honda selama awal 2025 dipengaruhi oleh keputusan tidak diberlakukannya pajak opsen dan PPN 12 persen untuk sepeda motor.

“Kami bersyukur, di kuartal pertama ini pajak opsen tidak diberlakukan. Jika diterapkan, konsumen harus membayar tambahan Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Kami berharap jika ada rencana kenaikan pajak lagi, bisa ditahan,” kata Thomas.

AHM juga optimis penjualan sepeda motor Honda akan meningkat di musim liburan Lebaran tahun ini. (alf)

 

Peraturan Baru di Prancis: Wisatawan Dikenakan Pajak Solidaritas Mulai Maret 2025

IKPI, Jakarta: Prancis akan menerapkan kebijakan baru terkait pariwisata yang mewajibkan wisatawan membayar pajak solidaritas (solidarity tax) mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua tiket pesawat yang berangkat dari bandara di Prancis, sebagaimana dilaporkan oleh Fox News mengutip situs Layanan Publik pemerintah Prancis.

Pajak ini, yang disahkan oleh Senat pada 6 Februari 2025, akan mengenakan biaya tambahan sebesar 7,40 euro atau sekitar Rp 130 ribu untuk rute domestik dan rute di dalam Uni Eropa, Area Ekonomi Eropa, Inggris, Swiss, serta destinasi yang berjarak kurang dari 1.000 kilometer dari Prancis. Sementara itu, untuk penerbangan ke destinasi di luar zona tersebut, penumpang akan dikenakan pajak sebesar 15 euro atau sekitar Rp 264 ribu.

Dalam pernyataan di situs Layanan Publik pemerintah Prancis, disebutkan bahwa kenaikan harga tiket akibat pajak ini belum tentu terjadi, tergantung pada kebijakan maskapai.

“Kenaikan tersebut bisa saja diserap tanpa mempengaruhi harga tiket pesawat,” tulis pernyataan tersebut.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. ACI, kelompok industri yang mewakili maskapai penerbangan dan bandara di Eropa, mendesak pemerintah Prancis untuk membatalkan kebijakan tersebut pada Oktober 2024.

Menurut Direktur Jenderal ACI Eropa, Olivier Jankovec, “Jika terkonfirmasi, rencana baru ini secara tidak sengaja akan melemahkan daya saing penerbangan Prancis, menghukum warga negara, dan pada akhirnya mengurangi kontribusi ekonomi sektor tersebut.”

CEO Ryanair, Michael O’Leary, juga menentang kebijakan ini. “Prancis sudah menjadi negara dengan pajak tinggi, dan jika pajak yang sudah tinggi itu terus dinaikkan, kami mungkin akan mengurangi kapasitas kami. Prancis melawan arus,” ujarnya dalam konferensi pers bulan lalu yang dikutip oleh Mirror.

O’Leary menambahkan bahwa Eropa tidak akan menjadi lebih efisien atau kompetitif jika pajak pada tiket pesawat terus meningkat. Sejak Oktober 2024, ketika kebijakan ini pertama kali digulirkan, Ryanair bahkan telah mengancam akan mengurangi separuh rutenya ke dan dari Prancis karena dianggap tidak layak secara ekonomi.

Menurut data dari Kementerian Pariwisata Prancis, lebih dari 100 juta wisatawan internasional mengunjungi negara tersebut pada tahun 2024. Sebelumnya, tarif penerbangan sipil di Prancis hanya sekitar USD 2 (sekitar Rp 32 ribu) untuk kelas ekonomi dalam penerbangan di Uni Eropa, dan sekitar USD 7 (sekitar Rp 114 ribu) untuk tujuan internasional lainnya. (alf)

 

Rakorda IKPI Se-Sumbagsel: Membangun Sinergi antara Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang

IKPI, Jambi: Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) melalui Zoom Meeting Conference Jumat, (7/3/2025) malam. Kegiatan ini merupakan yang pertama kali diadakan sejak Pelantikan Pengda Sumbagsel dan Pengcab IKPI Palembang, Jambi, Lampung, serta Pangkal Pinang pada 13 Januari 2025 di Palembang.

Rakorda dibuka oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Dalam sambutannya, Vaudy memberikan dorongan kepada seluruh pengurus agar aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggota maupun masyarakat wajib pajak. Ia juga menekankan pentingnya membangun kerja sama yang baik dengan Direktorat Jenderal Pajak, universitas, serta asosiasi bisnis di daerah masing-masing, sekaligus menghindari sikap egosentris yang berlebihan di kalangan pengurus.

Gambar tangkapan layar Zoom

Rakorda ini dipimpin oleh Ketua Pengda IKPI Sumbagsel Nurlena, yang memaparkan Program Kerja Pengda Sumbagsel untuk tahun 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti; Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan; Ketua IKPI Cabang Lampung, Dharmawan; serta Ketua IKPI Cabang Pangkal Pinang, Mindra Gunawan yang masing-masing memaparkan program kerja cabangnya.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat beberapa kesamaan program kerja yang disampaikan, yaitu:
• Pelaksanaan PPL Cabang dan Seminar Perpajakan yang ditujukan kepada anggota dan masyarakat luas. Dari pelaksanaan seminar perpajakan yang telah diselenggarakan di Palembang dan Jambi awal tahun 2025, tercatat adanya peningkatan jumlah peserta dibandingkan tahun sebelumnya.
• Kendala dalam penyelenggaraan Brevet Pajak A & B serta kegiatan Bimtek SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dijadwalkan pada bulan Maret dan April 2025.
• Kegiatan Sosialisasi Perpajakan yang melibatkan asosiasi bisnis seperti Kadin, HIPPI, hotel, rumah sakit, Dinas Koperasi dan UMKM. Selain itu, program ini juga mencakup kerja sama berbentuk MoU dengan universitas di daerah masing-masing untuk mengadakan kuliah umum, program magang, dan pelatihan brevet.
• Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas peraturan perpajakan yang terbaru.
• Evaluasi Keanggotaan yang mencakup pengecekan data anggota yang kosong, memastikan status keanggotaan apakah masih aktif atau tidak, peningkatan sertifikat USKP sesuai tingkat izin praktik, serta menindaklanjuti anggota yang terdampak keterlambatan registrasi sesuai PMK 111/2014.
• Kegiatan Olahraga dan Sosial Bersama untuk mempererat hubungan antaranggota dan pengurus.
• Program kerja lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing cabang.

Dikatakan Nurlena, Rakorda ini ditutup dengan kesepakatan untuk saling mendukung dan bekerja sama lintas cabang, saling berbagi ide dan inspirasi agar kegiatan di masa mendatang semakin berkualitas dengan mengedepankan kebersamaan dan menjauhi sikap egosentris.

Rakorda berlangsung cukup menarik dengan diskusi yang dinamis dan penuh ide segar. Beragam pengalaman dari masing-masing pengurus turut disampaikan dalam forum ini. Namun, karena waktu telah menunjukkan hampir pukul 22.00 WIB, diskusi terpaksa ditutup.

“Para peserta berharap Rakorda berikutnya dapat diadakan lebih dari sekali dalam setahun untuk mendukung sinergi yang lebih baik di lingkungan IKPI se-Sumbagsel,” ujarnya. (bl)

IKPI Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Pihak, Siap Tandatangani PKS dengan GP Ansor

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berupaya memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan perannya dalam ekosistem perpajakan di Indonesia. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dalam Rapat Koordinasi Pengurus Daerah (Rakorda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang berlangsung secara daring, menyampaikan bahwa IKPI telah menjalin komunikasi intens dengan berbagai organisasi dan asosiasi bisnis.

Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (7/3/2025) malam, Vaudy mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama IKPI adalah mempererat hubungan dengan asosiasi bisnis dan profesi. “Asosiasi bisnis dan profesi adalah bagian dari pasar kita. Mereka dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Salah satu kerja sama terbaru yang akan segera diwujudkan adalah penandatanganan kerja sama (PKS) antara IKPI dan GP Ansor, yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2025. GP Ansor, sebagai organisasi kepemudaan dengan anggota lebih dari 8 juta orang, dianggap sebagai mitra strategis dalam meningkatkan literasi pajak dan membantu anggota mereka dalam memahami kewajiban perpajakan.

“Kami sudah bertemu dengan Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin dan berdiskusi bagaimana IKPI bisa berperan bagi mereka. Ini adalah langkah besar yang kami harapkan bisa membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” kata Vaudy.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa IKPI tidak hanya berfokus pada anggota internal, tetapi juga ingin memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, berbagai program edukasi dan sosialisasi akan terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran pajak.

Lebih lanjut Vaudy mengajak seluruh pengurus daerah dan cabang untuk terus membangun kerja sama dengan berbagai pihak di tingkat daerah.

“Kita harus terus berinovasi dan memperluas jaringan. Dengan begitu, peran IKPI dalam ekosistem perpajakan akan semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (bl)

Pojok Pajak Digelar di Kejati DKI, Permudah Pegawai Laporkan SPT

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) I membuka layanan Pojok Pajak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. Program ini bertujuan membantu pegawai Kejati melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka.

Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan dukungan yang diberikan Kejati Daerah Khusus Jakarta, termasuk dalam pelaksanaan layanan Pojok Pajak. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam mewujudkan sistem keuangan negara yang optimal,” ujar Dionysius dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

Selain membantu pelaporan SPT tahunan, Pojok Pajak juga menyediakan layanan permintaan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) serta konsultasi perpajakan bagi pegawai Kejati.

Dionysius menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pojok Pajak ini merupakan bagian dari audiensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) se-Jakarta Raya ke Kejati Daerah Khusus Jakarta yang berlangsung pada 6 Maret 2025.

Audiensi ini dihadiri oleh delapan kepala Kanwil DJP di Jakarta, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta.

Audiensi tersebut bertujuan mempererat sinergi dalam berbagai aspek, khususnya penegakan hukum bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh upaya penegakan hukum perpajakan. “Kejati akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya. Kami siap untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin erat selama ini,” kata Patris.

Audiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan ‘Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025’ yang dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Aula CBB Kantor Pusat DJP. (alf)

 

Kanwil DJP dan Kejati DKI Kolaborasi Pengutan Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) Yunirwansyah mengikuti audiensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan. Audiensi ini turut melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu se-Jakarta Raya dan menghasilkan kesepakatan terkait penguatan sinergi antar-lembaga untuk memastikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sangat antusias dan siap untuk bersama-sama menyukseskan kolaborasi ini. Kami terus giat mengedukasi masyarakat Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakannya, serta memperkuat kerja sama antar-lembaga penegak hukum sehingga sistem perpajakan akan lebih baik,” ujar Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (7/3/2025).

Senada dengan Yunirwansyah, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya, Eddi Wahyudi, juga menaruh harapan besar pada hasil audiensi tersebut.

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang harmonis, kolaborasi yang erat, dan efektivitas antar-lembaga negara guna mengoptimalkan penegakan hukum perpajakan. “Ini akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak,” kata Eddi.

Sementara itu, Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum perpajakan. “Kejati akan terus saling berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya. Kami siap untuk melakukan kerja sama yang telah terjalin dengan erat selama ini,” ujar Patris.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bertajuk ‘Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025’, yang digelar pada 6 Februari 2025 di Aula CBB Kantor Pusat DJP. Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, turut menyatakan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum yang efektif.

Sebagai informasi, kewenangan DJP dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (alf)

 

 

Kajati DKI Dikukuhkan Sebagai Relawan Pajak untuk Negeri Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, Farid Bachtiar, mengukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Patris Yusrian Jaya, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat berpengaruh di Jakarta Barat turut dikukuhkan sebagai Renjani. Mereka adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto; Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono; Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita; penyanyi Dewi Persik; dan pengacara Sunan Kalijaga.

Para tokoh ini dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak.

Farid Bachtiar menjelaskan bahwa pengukuhan Patris Yusrian Jaya sebagai Renjani 2025 merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi Kajati DKI Jakarta dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak dan perannya dalam pembangunan negara.

“Melalui program Renjani, kami berharap dapat menggugah semakin banyak pihak, baik dari institusi pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum, untuk turut serta dalam upaya edukasi dan peningkatan kepatuhan pajak,” ujar Farid, Jumat (7/3/2025).

Farid menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari audiensi antara Kemenkeu Satu Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta. Audiensi tersebut bertujuan mempererat kerja sama dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum dan bantuan hukum di bidang perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan.

“Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek edukasi perpajakan, tetapi juga upaya penegakan hukum dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan,” ujar Patris. (alf)

 

 

en_US