Kanwil DJP Jakut Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 Miliar yaitu Komisaris dan Direktur PT. PR, YS dan TMESL, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 14 Desember 2022.

Kronologi kasus ini bermula saat penyidikan terhadap para tersangka ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT.PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.

“Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 292 Miliar,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda, seperti dikutip dari Okezone.com, Kamis (15/12/2022).

Selamat Muda menambahkan, tersangka baru dapat diamankan karena selama pelariannya menggunakan alat teknologi canggih agar terhindar dari kejaran petugas, namun kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut. ” PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi,” kata Selamat Muda.

Kanwil DJP Jakarta Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang – Undang.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh,” tegas Selamat Muda.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.(bl)

 

Pelaku Pidana Perpajakan Akan Diumumkan di Media

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang berisi ketentuan pelaku pidana perpajakan akan diumumkan ke media.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Dalam beleid yang diteken 12 Desember 2022 lalu, ketentuan soal pengumuman pelaku pidana pajak ke media itu diatur dalam Pasal 61 angka 5 huruf (a).

Namun, berdasarkan aturan itu, ada beberapa proses dan syarat yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan penegak hukum sebelum mengumumkan pelaku pidana pajak ke media.

Mengintip Proyek Meikarta yang Mangkrak dan Dipermasalahkan Konsumen
Proses pertama, menetapkan tersangka tindak pidana perpajakan. Penetapan ini bisa dilakukan oleh penegak hukum secara langsung tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kedua, pelaku pidana perpajakan tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali secara sah dan wajar.

“Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan
tindakan berupa: a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional,” kata aturan tersebut seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (14/12).

Selain mengumumkan ke media massa, para Ditjen Pajak dan penegak hukum juga akan mengusulkan supaya tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah itu, mereka akan minta bantuan ke pihak yang berwenang untuk mencatatkan nama para tersangka tersebut ke dalam red notice. (bl)

 

Jokowi Teken Aturan Menkeu Bisa Hentikan Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi peluang kepada menteri keuangan untuk meminta Jaksa Agung menghentikan kasus pidana pajak.

Peluang itu ia berikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Beleid yang diteken 12 Desember 2022 lalu itu juga memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas.

Peluang tersebut diberikan lewat Pasal 63. Peluang diberikan dengan alasan kepentingan penerimaan negara. Dengan alasan itu, menteri keuangan bisa meminta jaksa agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Tapi untuk meminta penghentian penyidikan tersebut, Jokowi mengatur tersangka pelaku pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” kata aturan itu seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (14/12/2022).

Selain masalah itu, Jokowi melalui aturan baru itu juga membuka ruang kepada Ditjen Pajak dan penyidik pidana pajak untuk mengumumkan pelaku pidana pajak ke media, baik nasional maupun internasional.(bl)

DJP Tangkap Bos Tekstil Penerbit Faktur Fiktif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkap dan menyerahkan salah seorang direktur perusahaan tekstil ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung karena dugaan melakukan tindak pidana perpajakan melalui faktur fiktif.

Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak menemukan bahwa salah seorang direktur perusahaan tekstil berinisial M melakukan pengemplangan pajak.

Terdapat dugaan kuat bahwa M menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Berdasarkan temuan Ditjen Pajak, M melakukan perbuatan pidana tersebut dari Januari 2016 hingga Desember 2017 atau sekitar 2 tahun. Hal itu dilakukannya melalui perusahaan tekstil yang dipimpinnya, yakni PT ISM.

“Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan Rp6 miliar,” dikutip dari unggahan Twitter Ditjen Pajak pada Selasa (13/12/2022).

Tersangka dijerat pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal 2 hingga 6 tahun serta didenda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” dikutip dari cuitan Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menyatakan bahwa akan terus menjalankan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek gentar kepada wajib pajak lainnya. (bl)

DJP Tegaskan Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak Sesuai Prosedur

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa pemblokiran rekening pribadi milik ratusan penunggak pajak di Surabaya, Jawa Timur sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Hal ini dikatakan Neilmaldrin, terkait adanya tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memblokir rekening bank pribadi milik 140 orang wajib pajak (WP) di Surabaya, Jawa Timur, akibat menunggak pembayaran pajak senilai Rp69,6 miliar.

Menurut Neilmaldrin, tidak ada kriteria khusus penanggung pajak yang diblokir rekeningnya. “Tidak terdapat kriteria khusus atas rekening penanggung pajak yang akan dilakukan pemblokiran,” kata Neilmadrin seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/12/2022).

Dalam beleid tersebut, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK (lembaga jasa keuangan), LJK Lainnya dan/atau entitas Lain yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Pasal 3 aturan tersebut juga menyebut dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka dilakukan tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan pajak di antaranya meliputi surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan lainnya.

“Dalam hal penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas Lain, pejabat melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu,” bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (13/12/2022).

Dengan begitu, jurusita pajak melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak dengan melakukan pemblokiran terlebih dahulu.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kantor pusat atau divisi serta unit vertikal pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain.

“Pejabat melakukan permintaan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam daftar surat paksa,” bunyi beleid tersebut.

Atas permintaan pemblokiran, LJK perbankan, LJK perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran, memberitahukan seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak, serta memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajak yang terdapat pada seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak.

“Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara seketika setelah permintaan Pemblokiran diterima oleh pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain,” bunyi aturan tersebut. (bl)

 

DJP Terus Jalankan Program Inklusi Kesadaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan terus menjalankan program inklusi kesadaran pajak di tahun depan.

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Yari Yuhariprasetia mengatakan, latar belakang diterapkannya program inklusi kesadaran pajak ini, karena pihaknya melihat masih banyak potensi perpajakan yang belum tergali.

“Potensi disini yang dimaksud adalah yang sebenarnya sudah kita terapkan tapi sebagian karena belum masuk ke sistem, artinya belum punya NPWP, belum terdaftar, belum melaksanakan kewajiban dengan baik,” ujar Yari seperti dikutip dari Kontan.co.id dalam acara Seminar Nasional: Tax Outlook 2023, Senin (12/12/2022).

Kata dia, masih banyak potensi perpajakan yang bisa dioptimalkan sehingga akan berdampak ke penerimaan pajak. Misalnya saja, menjamurnya reseller atau dropshipper yang memiliki omzet tinggi, namun tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya karena literasi yang kurang terkait perpajakan.

Selain itu, Yari bilang, inklusi kesaran pajak juga diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan citra masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Penguatan citra Ditjen Pajak yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga akan meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Tidak hanya itu, Yari mengatakan, inkulsi kesadaran pajak diperlukan agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi dari bonus demografi. Pasalnya, semakin banyak penduduk Indonesia yang berusia produktif akan semakin besar juga potensi pajak tersebut.

Ia menyebut, secara general, angkatan yang dianggap produktif itu 15 tahun sampai 64 tahun yang populasinya mencapai 70% dari total jumlah penduduk di tahun 2020 hingga 20230.

“Ini kalau kita kasih pemahaman, kita didik mahasiswa sekarang, katakanlah 2030 sudah jadi bos barangkali, sudah buka usaha sendiri jadi paham kesadaran pajak. Maka, bonus demografi ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” katanya. (bl)

 

Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan PERTAPSI

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mendorong masyarakat yang sadar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), pada Senin (12/12/2022).

PERTAPSI dan DJP saling bersinergi membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol mengatakan, perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.

“Kesepakatan ini (antara PERTAPSI dan DJP) bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak,” katanya, dikutip dari keterangan resmi PERTAPSI, diterima Selasa (13/12/2022).

Pasa kesempatan yang sama, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam berharap perkumpulan ini dapat menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.

“Jadi, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan,” ujar Darussalam.

PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan.

“Organisasi perpajakan satu ini ditujukkan bagi mahasiswa, dosen, civitas akademika perguruan tinggi, dan masyarakat umum,” tulisnya. (bl)

WNA DPO Polda Bali Diduga Kemplang Pajak Rp 15 Miliar

IKPI, Jakarta: Fakta baru terungkap dalam kasus dua warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kedua WNA DPO Polda Bali itu kabur ke LN ternyata tak hanya membawa uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89.824.516.520, tetapi mereka juga diduga melakukan pengemplang pajak di Indonesia senilai Rp 15.211.461.775.

“Total tagihan pajak saat dirinya menjadi Dirut mencapai Rp 15 miliar lebih,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto dikutip dari detikBali, Sabtu (10/12/2022).

Sederet Fakta 2 WNA Gelapkan Rp 89 M Jadi Buronan Polda Bali
Seperti diketahui, kedua WNA yang masuk DPO Polda Bali itu yakni Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey (56).

Fakta baru dugaan pengemplang pajak ini terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan. Dugaan pengemplangan pajak dilakukan saat Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Golden Dewata.

Menurut Endang, tindakan pengemplang pajak ini dilakukan dengan cara memanipulasi keuntungan sehingga berpengaruh pada besaran pajak yang harus disetorkan ke negara. Endang pun meminta agar kedua DPO itu agar menyerahkan diri ke Polda Bali.

“Imbauan Polda Bali meminta kepada DPO untuk menyerahkan diri,” pintanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan DPO untuk dua WNA yang masuk DPO atas penipuan dalam jabatan dan penggelapan. Kedua WNA itu pendiri Ri-Yaz Group Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey. Keduanya diduga kabur ke luar negeri.

“Ya benar ada (mengeluarkan surat DPO). (Surat DPO-nya terbit) tanggal 22 November,” kata Endang Tri Purwanto saat dihubungi detikBali, Selasa (29/11/2022).

Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO nomor DPO/23/XI/2022/ Ditreskrimum untuk Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Kemudian surat DPO nomor DPO/24/XI/2022/Ditreskrimum terhadap Kieran Chris Healey.

Kedua orang tersebut diduga membawa raib sebesar Rp 89.824.516.520 atau Rp 89 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan. Keduanya diancam dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 378 KUHP; dan Pasal 372 KUHP.

Kejar 2 WNA Buron Penipuan-Penggelapan, Polda Bali Minta Backup Mabes
Menurut Endang, keduanya dilaporkan pihak PT Golden Dewata pada Oktober 2022. Setelah dilaporkan, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, seperti pelapor dan direksi perusahaan.

Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya telah memberikan undangan sebanyak dua kali kepada terlapor ke alamat perusahaan di bilangan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Namun, keduanya tak memenuhi undangan penyidik.

Karena itu, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO. Meski demikian, Endang menegaskan pihaknya masih menekankan asas praduga tak bersalah. “Masih praduga tak bersalah, dia dua kali dipanggil nggak datang, diundang nggak datang,” tutur Endang. (bl)

 

Pemerintah Segera Berlakukan Pajak untuk Penerima Kenikmatan

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak natura alias pemberian fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor, nampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah masih terus melakukan proses finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pajak natura.

Yon bilang, ada 4 RPP yang akan disiapkan, yakni 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), serta 1 RPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, dari 4 PP tersebut, 1 RPP telah diterbitkan yakni PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah. Artinya masih ada 1 RPP lagi tentang PPN yang belum diterbitkan, yakni terkait fasilitas PPN.

“Alhamdulillah kita sudah ada progres. Dari empat RPP sudah selesai satu. Insyallah yang tiga lagi segera menyusul,” ujar Yon Arsal seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pajak Natura Tetap Berlaku Tahun Pajak 2022

Dalam Bab III PP 44/2022 berisi tentang barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Pada pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan JKP dikenai PPN dan/atau PPnBM.

Adapun pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Sementara untuk 3 RPP lain terkait pajak natura belum diketahui kapan akan diterbitkan. Namun, Yon bilang, pihaknya akan terus melakuan proses finalisasi sehingga 3 RPP tersebut bisa selesai di tahun ini.

Sebagai informasi, kebijakan pajak natura ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mohammed Lintang mengatakan, dengan adanya UU HPP maka ada perubahan perlakuan atas natura. Jika sebelumnya dianggap bukan penghasilan, namun saat ini dianggap sebagai penghasilan.

Hanya saja, dirinya belum menjelaskan terkait perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) dalam pajak natura mengingat masih menunggu aturan turunan dari UU HPP tersebut.

“PPh 21-nya bagaimana, ini memang masih menunggu aturan turunannya lebih lanjut, karena skema perhitungannya mungkin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus diikuti,” ujar Lintang dalam acara Tax Live, dikutip Minggu (11/12/2022).

 

Dirjen Pajak Sebut “Kumpul Kebo” Jadi Pelanggaran Terbanyak Nomor 2 di DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungannya adalah hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua paling banyak dilakukan PNS DJP. Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

“Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” ujar Suryo dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (11/12/2022).

Suryo menyebutkan PNS yang melakukan pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin. Sejak periode 2019 hingga saat ini, sanksi disiplin telah diberikan sebanyak 718 kali untuk kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 untuk kategori berat.

Ia menjelaskan bahwa pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ke depannya ia berharap PNS di lingkungan DJP mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak.

“Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” jelasnya. (bl)

en_US