Pengamat Sebut Reformasi Fiskal Jadi Kunci Dongkrak Produksi Migas Nasional

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah meningkatkan kembali produksi minyak dan gas bumi (migas) menghadapi tantangan besar. Mayoritas lapangan migas nasional kini berada pada fase mature, sehingga kemampuan produksinya terus menurun. Dampaknya terlihat jelas: sepanjang 2014–2024, produksi minyak turun rata-rata 3,42% per tahun, sementara produksi gas merosot 1,72% per tahun.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, kondisi ini hanya bisa diperbaiki jika pemerintah melakukan reformasi fiskal secara serius di sektor hulu migas. Tanpa langkah tersebut, iklim investasi sulit membaik. “Laporan IHS Markit (S&P Global) Juni 2025 menempatkan Indonesia di peringkat 9 dari 14 negara Asia Pasifik dalam daya tarik investasi hulu migas. Aspek fiskal dan legal kita yang paling lemah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).

Komaidi menjelaskan bahwa akar persoalan fiskal terletak pada hilangnya prinsip utama pengelolaan PSC, yakni assume and discharge serta asas lex specialis. Sejak berlakunya UU Migas No.22/2001, skema perpajakan hulu migas mengikuti ketentuan perpajakan umum, sehingga tidak lagi mencerminkan karakteristik khusus industri migas.

Menurut dia, revisi UU Migas menjadi kebutuhan mendesak untuk mengembalikan kepastian fiskal. Prinsip assume and discharge, yang memastikan kontraktor hanya menanggung pajak langsung sementara pajak tidak langsung ditanggung negara, harus ditegaskan kembali agar porsi bagi hasil benar-benar mencerminkan penerimaan bersih negara.

ReforMiner juga merekomendasikan penyempurnaan teknis pada dua skema PSC. Pada PSC Cost Recovery, usulan meliputi pengembalian prinsip assume & discharge untuk pajak tidak langsung, penyederhanaan insentif melalui revisi PP 79/2010 jo. PP 27/2017, serta penegasan aturan PBB, PPN, dan PPNBM. Sedangkan pada PSC Gross Split, ReforMiner mendorong perluasan pembebasan pajak hingga tahap eksploitasi, penghapusan SKFP, dan pembebasan PBB secara otomatis.

Mekanisme transisi fiskal juga perlu diperjelas, termasuk pengelolaan Tax Loss Carry Forward (TLCF), pemberlakuan surut, serta pengakuan kembali biaya komitmen pasti (K3P) dalam skema Cost Recovery, agar tidak menimbulkan lonjakan beban pajak bagi kontraktor.

Komaidi menekankan bahwa berbagai negara telah membuktikan keberhasilan reformasi fiskal dalam menjaga produksi pada lapangan tua. Brasil menurunkan royalti hingga 5% untuk lapangan mature, memberi insentif EOR, dan menyediakan percepatan depresiasi. Kebijakan tersebut berhasil mendorong pertumbuhan produksi minyak sebesar 3,8% per tahun selama 2013–2023. Malaysia juga sukses mempertahankan produksi di atas 500 ribu barel per hari selama dua dekade melalui penerapan beragam skema PSC seperti RSC, LLA dan SFA yang diatur khusus untuk lapangan mature maupun lapangan kecil.

Dari pengalaman berbagai negara tersebut, Komaidi menyimpulkan bahwa insentif fiskal merupakan kunci untuk menjaga keekonomian lapangan mature. “Sering kali satu-satunya cara mempertahankan produksi pada mature field adalah dengan memberikan insentif yang membuat keekonomian proyek tetap memenuhi batas toleransi bisnis,” katanya.

Ia menilai, jika reformasi fiskal tidak segera dijalankan, tren penurunan produksi akan semakin sulit ditahan dan Indonesia berisiko kehilangan daya saing dalam menarik investasi migas jangka panjang. (alf)

Prabowo Ultimatum Pengemplang Pajak, Tegaskan Negara Tak Akan “Dipermainkan” Lagi

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengirim sinyal keras kepada kalangan dunia usaha yang masih mengabaikan kewajiban perpajakan. Dalam pidatonya pada puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025), kepala negara menegaskan bahwa era “main-main” terhadap aturan dan kewajiban kepada rakyat sudah berakhir.

Prabowo menyampaikan bahwa ketidakpatuhan pajak bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang langsung merugikan rakyat. Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas bila masih ada pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban tersebut.

“Kalau ada yang bermain-main, jangan salahkan ketika aparat hukum bertindak. Saya dan tim bekerja atas mandat rakyat. Tujuan kami hanya satu: menyejahterakan rakyat. Maka siapa pun yang merugikan rakyat, kembalilah ke jalan yang benar,” ujar Prabowo, menegaskan peringatan tersebut sebagai bagian dari sumpah jabatan yang ia emban.

Prabowo juga menyinggung kritik yang kerap diarahkan kepadanya. Ia menyatakan sering dianggap hanya berani bersuara di podium, tetapi justru disalahkan ketika penegakan hukum berjalan tegas. “Tapi saya bilang: siapa pun yang melanggar hukum, tobatlah,” katanya.

Menurut Prabowo, rakyat saat ini menghadapi tekanan hidup yang nyata. Kebutuhan akan rumah layak, sekolah yang baik, serta berbagai layanan dasar membutuhkan dukungan fiskal yang kuat—dan pajak adalah tulang punggungnya. Ia menegaskan pembangunan tidak mungkin berjalan hanya dengan retorika.

Bangga dengan Capaian Program Makan Bergizi Gratis

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyampaikan kebanggaannya terhadap progres program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan selama 12 bulan. Ia menyebut capaian tersebut sebagai prestasi logistik besar yang mampu menempatkan Indonesia di atas negara-negara besar dalam hal jangkauan penerima manfaat.

“Hari ini sudah 49 juta makanan diberikan setiap hari. Itu lebih dari tujuh kali jumlah penduduk Singapura. Dan program ini sampai ke daerah terpencil,” kata Prabowo.

Ia bahkan menantang para akademisi yang sempat meragukan kemampuan pemerintah menjalankan program tersebut. Prabowo menegaskan bahwa dalam satu tahun, Indonesia mampu melampaui rekor Brasil yang baru mencapai 40 juta penerima manfaat dalam 11 tahun.

“Bukan soal angkanya, tapi soal wajah-wajah anak yang dulu jarang makan dengan layak, sekarang bisa menerima MBG dengan gembira,” ungkapnya. (alf)

DJP Batasi Cuti Pegawai di Desember 2025, Fokus Amankan Target Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait penjadwalan cuti tahunan pegawai pada akhir tahun. Melalui Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, DJP meminta seluruh jajaran pimpinan unit untuk tidak mengajukan cuti tahunan sepanjang Desember 2025, kecuali untuk kebutuhan hari besar keagamaan atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh lini organisasi, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga pimpinan unit pelaksana teknis. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga kelancaran pelayanan dan memastikan optimalisasi upaya pengamanan penerimaan pajak menjelang tutup tahun.

Dalam nota dinas tersebut dijelaskan bahwa pembatasan cuti diperlukan agar pelayanan terhadap wajib pajak tetap berjalan penuh dan responsif pada periode yang dikenal sebagai fase krusial penagihan dan finalisasi penerimaan negara. Pergerakan pegawai yang terkendali dinilai membantu unit-unit kerja menjaga ritme operasional tetap stabil di tengah meningkatnya aktivitas wajib pajak.

Saat dimintai keterangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa nota dinas tersebut merupakan bagian dari manajemen internal yang rutin dilakukan DJP, terutama pada momen-momen dengan beban kerja tinggi.

“Ini praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan serupa juga diberlakukan menjelang perayaan Idulfitri,” ujar Rosmauli, dikutip, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan bahwa DJP setiap tahun melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun fiskal guna menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan angka penerimaan negara dapat diamankan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.

“Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik,” tegasnya. (alf)

IKPI Apresiasi Sinergi DJP Riau dan PSMTI: Antusiasme Kelas Coretax

IKPI, Pekanbaru: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada IKPI Pengda Sumbagteng atas kolaborasi dengan Kanwil DJP Riau dan PSMTI Riau dalam penyelenggaraan kelas pajak bertema Persiapan Implementasi Coretax dalam Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang digelar pada Sabtu (6/12/2025) di Pekanbaru.

Kegiatan yang semula membuka 100 kuota peserta ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Hanya dalam dua hari, seluruh slot pendaftaran langsung terisi penuh. Melihat tingginya permintaan, panitia memutuskan hanya bisa menambah 10 kursi, dikarenakan keterbatasan ruangan, sehingga total peserta yang mengikuti kelas pajak ini menjadi 110 orang.

Lonjakan minat ini mencerminkan tingginya kebutuhan wajib pajak terhadap pemahaman sistem Coretax yang akan mulai diterapkan pada Tahun Pajak 2025.

Dalam sambutannya, Lilisen menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam atas sinergi semua pihak yang telah turut menyukseskan kegiatan edukatif ini.

“Kami dari IKPI menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kanwil DJP Riau dan PSMTI Riau yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini. Sinergi, dukungan, dan partisipasi aktif dari semua pihak sangat berkontribusi terhadap terlaksananya acara ini,” ujar Lilisen.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan hanya mendukung kelancaran kegiatan, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman, kualitas layanan, dan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Lilisen menyoroti peran strategis IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam menyebarkan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Program pendampingan, sosialisasi, dan edukasi berkelanjutan yang dilakukan IKPI dianggap mampu membantu wajib pajak memahami kebijakan dan sistem perpajakan terbaru, termasuk transformasi digital melalui Coretax DJP.

“Sinergi antara IKPI dan DJP diharapkan dapat memperkuat literasi perpajakan, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela,” tambahnya.

Dengan hadirnya sistem Coretax, Lilisen menilai konsultan pajak memiliki peranan yang semakin penting dalam membantu masyarakat menavigasi perubahan prosedur pelaporan SPT, aktivasi akun, hingga penggunaan sertifikat elektronik dalam sistem perpajakan baru.

Mantan Ketua IKPI Pengda Sumbagteng ini juga mengajak seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas.

“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efektif. Semoga kolaborasi hari ini memberikan manfaat nyata bagi kemajuan perpajakan Indonesia,” tutupnya.

Sekadar informasi, kelas pajak yang berlangsung di Edelweiss Ballroom, Angkasa Garden Hotel Pekanbaru, tersebut menjadi salah satu kegiatan with antusiasme tertinggi di wilayah Riau, menandai tingginya kebutuhan pelatihan perpajakan menjelang implementasi penuh sistem Coretax pada Tahun Pajak 2025. (bl)

IKPI Apresiasi Langkah Besar Pengda Banten: Vaudy Starworld Puji Terobosan Kunto Wiyono di Rakorda Sukabumi

IKPI, Sukabumi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto Wiyono, atas kepemimpinan dan inisiatifnya yang dinilai membawa perkembangan signifikan bagi organisasi.

Di hadapan ratusan peserta Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengda Banten di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025) Vaudy menegaskan bahwa capaian Pengda Banten dalam beberapa tahun terakhir bukan hanya menunjukkan pertumbuhan, tetapi juga menandai munculnya model pembinaan organisasi yang efektif.

Menurut Vaudy, Kunto layak mendapat pengakuan nasional karena berhasil mendorong lahirnya tiga cabang baru di wilayah Tangerang. “Di tangan Pak Kunto, kita menyaksikan lahirnya Cabang Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Ini bukan pencapaian kecil, tetapi bukti nyata kerja ikhlas untuk memajukan organisasi,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Vaudy mengungkapkan bahwa sejak pelantikan Pengda Banten dan tiga cabangnya beberapa waktu lalu, ia sudah mendorong pembentukan Cabang Serang. 

(Foto: Istimewa)

“Saat pelantikan, saya sampaikan agar segera dibentuk Cabang Serang, karena Pengda Banten adalah satu-satunya pengda yang belum memiliki cabang di ibu kota provinsi,” jelasnya. Dorongan tersebut kembali ditegaskan dalam Rakorda sebagai bagian dari peta penguatan organisasi.

Ia menambahkan bahwa rencana Kunto untuk mewujudkan Cabang Serang sejalan dengan visi nasional IKPI dan menjadi bagian dari upaya memperkuat keberadaan organisasi di pusat-pusat aktivitas perpajakan.

Vaudy menilai terobosan-terobosan tersebut menjadi contoh nyata bagaimana peran pengurus daerah dapat memperkuat struktur organisasi secara nasional. Ia berharap semangat serupa dapat ditularkan ke pengda lainnya di seluruh Indonesia.

Ia menekankan bahwa pemekaran organisasi dan pembentukan cabang baru bukan sekadar agenda administrasi, melainkan strategi penting untuk memperluas jangkauan layanan IKPI kepada wajib pajak di berbagai daerah. Semakin dekat cabang IKPI dengan komunitas wajib pajak, semakin besar pula kontribusinya dalam meningkatkan kepatuhan, literasi, serta kualitas pendampingan perpajakan di lapangan.

Vaudy menilai bahwa secara ideal jumlah cabang IKPI harus sebanding dengan jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan mencerminkan distribusi KPP, keberadaan cabang IKPI dapat lebih merata, mudah dijangkau, dan mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak, termasuk di daerah yang selama ini masih minim akses terhadap konsultan pajak profesional.

Vaudy juga menegaskan bahwa perluasan jaringan cabang merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan organisasi. “Ketika struktur kita kuat di daerah, maka kontribusi IKPI terhadap sistem perpajakan nasional juga akan semakin besar,” ujarnya.

Ia berkomitmen bersama untuk terus memperkuat peran cabang-cabang IKPI, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk, demi memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak serta mendukung administrasi perpajakan yang lebih modern, inklusif, dan berkeadilan. (bl)

IKPI Sumbagut Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kanwil DJP Aceh

IKPI, Aceh: Upaya memperluas jaringan organisasi konsultan pajak terus dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Salah satu langkah pentingnya diwujudkan melalui kunjungan Sekretaris IKPI Sumbagut, Lai Han Wie, ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh di GKN Gedung B, Banda Aceh, baru-baru ini.

Kedatangan Lai Han Wie mendapat sambutan hangat dari Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan, beserta jajaran pejabat yang membidangi kerja sama dan hubungan masyarakat, yaitu Agung Saptono Hadi, Iswadi Idris, dan Rifqi Mu’afa. 

Dalam pertemuan tersebut, IKPI menegaskan keseriusannya hadir dan berkontribusi di Aceh. Lai Han Wie menyampaikan bahwa daerah ini memiliki potensi besar, baik dari sisi ekonomi maupun pengembangan profesi konsultan pajak.

“Aceh punya potensi yang sangat besar. Kami melihat kebutuhan akan konsultan pajak yang profesional semakin meningkat. Karena itu, IKPI ingin hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai mitra yang bisa memberikan nilai tambah bagi otoritas pajak dan masyarakat,” ujar Lai Han Wie.

Ia menambahkan bahwa perluasan cabang IKPI ke Aceh bukan sekadar ekspansi administratif, tetapi bagian dari komitmen untuk memperkuat kapasitas profesi konsultan pajak di berbagai wilayah.

“Kami ingin memastikan konsultan pajak di Aceh memiliki wadah yang jelas, terstruktur, dan dapat mendukung peningkatan kompetensi. Dengan begitu, layanan yang diberikan kepada masyarakat juga semakin berkualitas,” lanjutnya.

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah ajakan kepada para konsultan pajak yang telah berpraktik di Banda Aceh namun belum bernaung dalam organisasi profesi mana pun. Menurut Lai Han Wie, bergabung dalam organisasi resmi tidak hanya penting dari sisi profesionalisme, tetapi juga untuk memperluas jaringan pengetahuan, pelatihan, dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Masih banyak konsultan pajak di Banda Aceh yang bekerja sendiri-sendiri. Kami berharap mereka bisa bergabung dengan IKPI agar ekosistem profesi ini semakin hidup dan saling mendukung,” ungkapnya.

Dari pihak Kanwil DJP Aceh, respon yang diberikan cukup positif. Diskusi mengerucut pada peluang kolaborasi yang bisa dilakukan, mulai dari kegiatan edukasi perpajakan, pelatihan bersama, hingga langkah-langkah penguatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Aceh.

Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti rencana yang telah dibahas. Baik IKPI Sumbagut maupun Kanwil DJP Aceh sepakat bahwa kolaborasi antara organisasi profesi dan otoritas pajak merupakan hal penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Kunjungan ini menjadi momentum awal bagi IKPI Pengda Sumbagut dalam memperluas jejaring organisasi ke Aceh. Selain mempererat hubungan dengan otoritas pajak, langkah ini juga membuka ruang baru bagi para konsultan pajak di Aceh untuk berkembang dalam wadah profesi yang resmi dan kredibel.

Dengan semangat kolaborasi dan visi jangka panjang, IKPI menegaskan tekadnya untuk hadir lebih dekat dengan para profesional perpajakan di Aceh sekaligus mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui optimalisasi penerimaan negara. (bl)

IKPI Ingatkan Wajib Pajak Lebih Selektif Memilih Kuasa Hukum Saat Pengalihan Tata Kelola Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, menegaskan pentingnya wajib pajak untuk semakin selektif dalam memilih kuasa hukum atau kuasa wajib pajak. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas proses peralihan tata kelola Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Pasalnya, hal tersebut akan membawa perubahan besar yang akan memiliki standar baru dalam proses beracara.

Andreas menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan bukti bahwa sistem perpajakan bersifat dinamis dan terus berkembang. Implikasi dari perubahan tersebut bukan hanya pada institusi, tetapi juga pada kualitas para pemegang izin kuasa hukum yang berpraktik di Pengadilan Pajak.

“Ketika tata kelola ini dialihkan, akan muncul standar dan mekanisme baru. Para pemegang izin kuasa hukum harus siap meningkatkan kompetensinya. Tidak boleh ada penurunan kualitas, terutama karena mereka adalah representasi para pencari keadilan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan, wajib pajak harus memastikan kuasa hukum yang dipilih memiliki kompetensi yang baik, memahami regulasi terbaru, serta memenuhi seluruh persyaratan formal untuk beracara di bawah struktur baru Mahkamah Agung. Kesalahan memilih kuasa hukum berpotensi merugikan wajib pajak dalam proses sengketa.

Perjuangkan Anggota IKPI

Di sisi lain, IKPI berkomitmen memperjuangkan anggotanya yang selama ini aktif berpraktik di Pengadilan Pajak agar tetap dapat melanjutkan peran mereka dalam sistem peradilan yang baru. Andreas menjelaskan bahwa organisasi secara konsisten mengawal proses transisi, memastikan konsultan pajak yang kompeten tetap mendapatkan ruang untuk beracara.

“Pengalihan tata kelola tidak boleh menghambat profesional yang sudah berpengalaman. Justru kualitas mereka harus semakin diperkuat agar wajib pajak mendapat pendampingan hukum yang layak,” kata Andreas.

Ia kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian wajib pajak: “Wajib pajak sebagai pencari keadilan jangan sampai dirugikan karena salah memilih kuasa hukum. Pilihlah yang kompeten, terverifikasi, dan memahami perubahan tata kelola yang sedang berlangsung.” (bl)

DJP Tegaskan SP2DK Berbasis Analitik, Bukan Instrumen Penagihan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa seluruh penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dilakukan melalui proses analisis berbasis data, bukan sebagai bentuk penagihan pajak. Penjelasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dikutip Jumat (5/12/2025).

Rosmauli mengungkapkan, sepanjang 2024 KPP di seluruh Indonesia menangani 688 ribu SP2DK—jumlah yang mencakup penerbitan tahun berjalan serta penyelesaian dokumen dari tahun sebelumnya. Dari serangkaian klarifikasi tersebut, tindak lanjut yang diterbitkan lewat Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) memberi kontribusi penerimaan sebesar Rp37,27 triliun.

“SP2DK adalah ruang dialog antara DJP dan Wajib Pajak ketika ada data yang perlu dikonfirmasi. Ini bukan surat tagihan dan tidak dikaitkan dengan naik-turunnya penerimaan pajak,” ujar Rosmauli.

Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan kepatuhan kini dijalankan dengan pendekatan analitik. Sistem DJP akan menandai potensi ketidaklengkapan kewajiban pajak. Berdasarkan temuan itu, petugas mempertimbangkan apakah perlu diterbitkan SP2DK agar Wajib Pajak memberikan klarifikasi.

Rosmauli menambahkan bahwa DJP tidak menetapkan target jumlah SP2DK untuk setiap kantor pelayanan pajak. Namun, dokumen tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) yang didesain untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar. (alf)

KPP Pratama Bantaeng Sita Aset PT KPS Senilai Rp2,1 Miliar, Tujuh Rumah Komersial Dipasang Segel

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyita aset milik PT KPS di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aset yang disita berupa tujuh unit rumah komersial dengan nilai taksiran mencapai Rp2,1 miliar.

Dalam keterangan yang diterima di Makassar, Kepala KPP Pratama Bantaeng Muhammad Reza Fahmi menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif perusahaan selama proses penyitaan berlangsung.

“Alhamdulillah, PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan penyitaan ini. Seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan penagihan perpajakan,” ujarnya baru-baru ini.

Proses Penyitaan Sesuai Prosedur

Penyitaan dilakukan oleh dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN), disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3), serta Account Representative yang menangani wajib pajak tersebut.

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan sebagai konsekuensi atas surat ketetapan dan surat tagihan pajak yang telah melewati jatuh tempo.

Sebelum masuk ke tahap penyitaan, KPP Pratama Bantaeng telah melakukan berbagai upaya penagihan aktif, termasuk penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga pemblokiran rekening wajib pajak. Namun hingga batas waktu yang diberikan, utang pajak belum juga dilunasi.

“Harapan kami, langkah ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak bahwa utang pajak yang sudah inkrah wajib segera dilunasi,” kata Reza Fahmi.

DJP: Penyitaan untuk Menjaga Keadilan

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sigit Purnomo menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak dimaksudkan untuk menghukum, tetapi untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh.

“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum bertujuan memastikan standar kepatuhan yang sama bagi semua pihak,” tegasnya.

Aset Dipasang Segel, Selanjutnya Bisa Dilelang

Proses penyitaan berjalan tertib hingga penandatanganan berita acara oleh Komisaris PT KPS, juru sita, serta dua saksi. JSPN kemudian memasang segel pada objek sitaan sebagai tanda bahwa aset tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masa penyitaan berlangsung.

Apabila utang pajak tetap tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, aset tersebut akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dengan adanya tindakan ini, KPP Pratama Bantaeng menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum pajak secara tegas, terukur, dan sesuai peraturan. (alf)

Jepang Bahas Pajak Khusus Pertahanan, Publik Mulai Gelisah

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang tengah menyusun rencana penerapan 防衛特別所得税 (Boue Tokubetsu Shotokuzei) atau Pajak Khusus Pertahanan sebagai sumber pendanaan baru untuk memperkuat sektor keamanan negara. Wacana ini mencuat seiring target Perdana Menteri Sanae Takaichi yang ingin meningkatkan belanja pertahanan hingga 2 persen dari PDB, mengikuti standar negara-negara maju.

Dalam rancangan awal, pemerintah mempertimbangkan penambahan sekitar 1 persen pada pajak penghasilan pribadi mulai tahun fiskal 2027. Namun, waktu penerapannya belum diputuskan karena penyusunan teknis dan perdebatan politik masih berjalan. Seorang politisi senior Jepang mengungkapkan bahwa usulan ini langsung memicu reaksi keras.

”Sebagian masyarakat menyebutnya sebagai pajak militer. Penolakannya cukup kuat,” katanya dikutip, Jumat (5/12/2025).

Selain pungutan individu, pemerintah juga menyiapkan 防衛特別法人税, pajak khusus yang akan dikenakan pada perusahaan untuk menopang biaya pertahanan sebelum skema untuk warga diberlakukan.

Rencana ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Asia Timur. Isu Taiwan, perselisihan di Laut China Timur, serta aktivitas militer Tiongkok dan Korea Utara membuat Jepang menilai kebutuhan anggaran keamanan harus ditambah secara signifikan. Pemerintah memperkirakan kebutuhan tambahan mencapai triliunan yen per tahun sehingga pembiayaan baru dinilai tak terhindarkan.

Meski begitu, keputusan final belum diambil. Pemerintah masih menimbang dampak ekonomi dan tingkat penerimaan publik, terutama karena kebijakan ini akan langsung menambah beban pajak rumah tangga dan dunia usaha. (alf)

en_US