PMK 15/2025 Tegaskan Wajib Pajak Tak Bisa Ubah SPT Setelah Terima Surat Pemeriksaan

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan pemeriksaan pajak. Salah satu poin penting dalam regulasi ini tertuang dalam Pasal 10 yang menegaskan kewajiban dan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Dalam Pasal 10, ditegaskan bahwa Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagai langkah awal sebelum proses pemeriksaan dimulai. Surat ini dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa.

Jika seluruh pihak tersebut tidak dapat dijangkau, penyampaian dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman lain yang disertai bukti pengiriman.

Menariknya, aturan ini juga memperketat ruang gerak Wajib Pajak setelah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Mereka tidak lagi dapat menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam ruang lingkup yang sedang diperiksa. Ini diharapkan mencegah adanya manipulasi data setelah Wajib Pajak mengetahui akan diperiksa.

Bila Wajib Pajak atau pihak terkait menolak menerima surat tersebut, maka dianggap telah menolak pemeriksaan. Pemeriksa Pajak pun berhak melanjutkan proses dengan mencatat penolakan tersebut secara resmi dalam berita acara.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat integritas pemeriksaan. (alf)

 

 

Hati-Hati! Tak Laporkan Kripto di SPT, Siap-Siap Dipotong 30%

IKPI, Jakarta: Investasi kripto memang menjanjikan keuntungan besar. Tapi jangan sampai euforia mengabaikan kewajiban pajak. Jika aset kripto tidak dilaporkan secara rutin dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pemilik bisa kena getahnya: PPh Final sebesar 30% dari nilai aset!

Jovita Budianto, Partner di Ideatax, menegaskan pentingnya pelaporan kripto, baik oleh individu maupun korporasi. Dalam acara Cryptalk with Triv di Jakarta, Selasa (29/4/2025), ia mengingatkan bahwa kripto sudah sah secara hukum sebagai objek pajak.

Artinya, wajib dilaporkan setiap tahun. “Kalau dari awal tidak dilaporkan, lalu suatu saat dilaporkan untuk keperluan tertentu, misalnya untuk jual atau tukar aset, kantor pajak bisa langsung kenakan tarif 30%. Itu berat,” ujar Jovita.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 34C. Disebutkan bahwa aset yang tidak dilaporkan tapi kemudian terdeteksi, akan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan langsung dikenakan PPh Final.

Tak tanggung-tanggung, jika harga kripto melonjak di masa depan, potensi potongannya bisa membuat cuan jadi buntung. “Nilai aset mungkin kecil saat beli. Tapi lima tahun kemudian? Bisa naik drastis. Kalau langsung kena 30%, ya pasti nyesek,” tambahnya. (alf)

 

IKPI Kota Depok Tegaskan Komitmen Membumikan Nama Organisasi Lewat Kegiatan Sosial dan Edukasi

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Depok kembali menegaskan komitmennya untuk semakin membumikan nama IKPI di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kota Depok. Melalui berbagai program dan kegiatan, organisasi ini terus berupaya memperkenalkan peran strategis konsultan pajak serta pentingnya edukasi perpajakan bagi semua kalangan.

Ketua IKPI Cabang Kota Depok, Hendra Damanik, dalam pernyataannya pada Selasa (29/4/2025), menegaskan bahwa pihaknya konsisten melaksanakan serangkaian upaya sosialisasi yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

“Sesuai arahan Ketua Umum, Vaudy Starworld, kami berkomitmen untuk terus mengenalkan IKPI kepada masyarakat luas, tidak hanya melalui pendekatan formal tetapi juga melalui berbagai kegiatan sosial, keagamaan, olahraga, serta pemberitaan di media massa dan media sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra memaparkan bahwa dalam waktu dekat, IKPI Depok akan menggelar sebuah acara akbar yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat umum, serta menggandeng berbagai kampus di Kota Depok. Acara ini diharapkan menjadi momentum besar untuk mempererat hubungan antara dunia akademik, masyarakat, dan profesi konsultan pajak.

Salah satu rangkaian kegiatan yang tengah dipersiapkan adalah lomba karya tulis bertema perpajakan, yang ditujukan bagi kalangan mahasiswa. Lomba ini bukan hanya sekadar ajang kompetisi, melainkan bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini di kalangan generasi muda.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami pentingnya pajak, tetapi juga mengenal lebih dekat peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional. Ini investasi masa depan bagi bangsa,” tambah Hendra.

Hendra berharap melalui kegiatan ini, citra konsultan pajak semakin positif di mata publik, serta mampu menginspirasi generasi muda untuk terlibat aktif dalam mendukung ketaatan pajak di Indonesia. Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga sejalan dengan visi IKPI nasional yang terus mendorong transformasi profesi konsultan pajak menjadi lebih adaptif dan profesional dalam menghadapi tantangan zaman.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang dilakukan IKPI Depok selama ini telah mendapatkan respon positif dari masyarakat. Misalnya, program bakti sosial, seminar keagamaan bertema ekonomi syariah dan pajak, hingga turnamen olahraga yang mengangkat tema kolaborasi profesional muda.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa konsultan pajak bukan hanya berurusan dengan angka dan laporan, tetapi juga bagian dari komunitas yang peduli pada lingkungan sosial,” tegas Hendra.

Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, IKPI Depok optimistis dapat semakin memperluas dampaknya, menjangkau lebih banyak kalangan, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

Peserta USKP 2025 Wajib Bawa Laptop dan Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

IKPI, Jakarta: Seiring pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025, panitia menetapkan beberapa aturan teknis baru yang wajib diperhatikan peserta. Ketentuan ini diterapkan demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan ujian.

Ketua Komite Pelaksana PPSKP Suyuti, melalui pengumumannya yang dikutip Selasa (29/4/2024) menyatakan bahwa salah satu syarat utama adalah peserta wajib membawa laptop pribadi dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh panitia.

Menurutnya, laptop ini akan digunakan untuk mengerjakan ujian secara digital. Panitia tidak menyediakan laptop cadangan, dan kerusakan atau kendala teknis pada perangkat peserta menjadi tanggung jawab pribadi.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian. Panitia tidak menyediakan area parkir, serta tidak memberikan konsumsi bagi peserta. Peserta diimbau untuk mempersiapkan diri secara mandiri.

Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenai penalti berupa kehilangan satu kesempatan ujian mengulang, yang berarti peserta tidak dapat mengikuti ujian pada tiga periode berikutnya.

Hal ini juga berlaku bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus verifikasi namun tidak hadir pada hari pelaksanaan.

Dengan ketentuan ini, panitia berharap pelaksanaan USKP dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai standar profesionalisme konsultan pajak yang diharapkan. Informasi teknis lebih rinci dapat diakses melalui situs resmi sertifikasi. (bl)

USKP Periode I 2025 Hadir di 24 Lokasi Seluruh Indonesia, Simak Titiknya!

20IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemerataan akses sertifikasi konsultan pajak di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan USKP Periode I Tahun 2025 yang akan digelar serentak di 24 lokasi ujian, dari wilayah barat hingga timur Indonesia.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Komite Pelaksana PPSKP hang dikutip pada Selasa (29/4/2025) penyebaran lokasi mencakup berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, Manado, hingga Pontianak dan Balikpapan. Sebanyak 2.860 peserta dijadwalkan mengikuti ujian yang terbagi menjadi:

– Tingkat A: 2.068 peserta

– Tingkat B: 792 peserta

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendukung pemerataan kualitas SDM di bidang perpajakan, khususnya dalam meningkatkan kompetensi konsultan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan akses lokasi yang lebih luas, para profesional pajak di daerah kini tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke ibu kota untuk mengikuti ujian. Hal ini sekaligus mengurangi hambatan biaya dan logistik yang selama ini menjadi kendala. (bl)

Hasil Verifikasi Pendaftaran USKP 2025 Diumumkan 7 Mei, Peserta Dapat Ajukan Sanggah Jika Gagal

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP akan mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran USKP Periode I Tahun 2025, pada Rabu, 7 Mei 2025. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi persyaratan administrasi yang bisa mengikuti ujian.

Dalam pengumumannya yang diterima Selasa (29/4/2025), Ketua Komite Pelaksana PPSKP Suyuti menyataan, bagi peserta yang tidak lolos verifikasi, panitia memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai 7 hingga 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Sanggahan hanya dapat diajukan melalui email resmi panitia di uskp@kemenkeu.go.id dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”.

“Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas persyaratan dokumen, dengan melampirkan penjelasan yang jelas serta bukti pendukung. Sanggahan akan diproses jika kesalahan bukan berasal dari pendaftar, seperti kesalahan sistem atau administrasi,” tulis Suyuti.

Setelah proses ini, hasil verifikasi pascasanggah akan diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025, baik melalui laman resmi sertifikasi maupun akun masing-masing peserta.

Peserta diimbau untuk segera melengkapi dokumen dengan benar dan membaca seluruh panduan teknis agar meminimalkan risiko tidak lolos verifikasi. Informasi lengkap tersedia di [klc2.kemenkeu.go.id](https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp) (bl)

USKP Periode I Tahun 2025 Resmi Digelar Akhir Mei, Dikhususkan untuk Peserta Mengulang

IKPI, Jakarta: IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP (Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) telah resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025. Ujian ini akan dilaksanakan pada 26 hingga 28 Mei 2025 dan khusus diperuntukkan bagi peserta yang mengulang ujian Tingkat A dan Tingkat B.

Ketua Komite Pelakana PPSKP, Suyuti dalam pengumuman resminya yang diterima, Selasa (29/4/2025) menyatakan peserta ujian mengulang adalah mereka yang pernah mengikuti ujian namun belum lulus seluruh mata ujian, dan minimal telah lulus satu mata ujian sejak USKP Periode I Tahun 2022 untuk Tingkat A, dan sejak USKP Periode II Tahun 2021 untuk Tingkat B.

Panitia telah menetapkan total kuota sebanyak 2.860 peserta, yang tersebar di 24 lokasi ujian di seluruh Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Pusdiklat Pajak Jakarta, BDK di kota-kota besar seperti Medan, Palembang, Denpasar, Makassar, hingga GKN di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Berikut beberapa lokasi dengan kuota tertinggi:
– GKN Surabaya II: 150 peserta
– GKN Bandung: 120 peserta
– BDK Pontianak: 180 peserta
– Kantor Pusat DJP Jakarta: 100 peserta

Pendaftaran peserta dibuka dalam dua periode:
– Tingkat A: 30 April s.d 7 Mei 2025
– Tingkat B: 2 Mei 2025 (satu hari saja)

Pendaftar hanya boleh memilih satu lokasi ujian dan tidak dapat mengubah lokasi setelah pendaftaran dikirim. Ujian ini tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lengkap terkait syarat dan prosedur pendaftaran, peserta dapat mengakses situs resmi: [https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp](https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp) (bl)

IKPI: Gelar Resmi bagi Konsultan Pajak adalah Bentuk Pengakuan Negara dan Perlindungan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pemberian gelar non-akademik resmi oleh pemerintah kepada konsultan pajak yang telah lulus ujian sertifikasi. Gelar ini dinilai sangat mendesak sebagai bentuk pengakuan negara, legitimasi profesi, sekaligus perlindungan bagi wajib pajak dari praktik tidak profesional.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menjelaskan bahwa saat ini, ujian sertifikasi konsultan pajak di Indonesia sudah diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. “Karena ujian ini adalah proses resmi yang dijalankan negara, maka sudah selayaknya lulusan diberikan gelar yang menunjukkan bahwa mereka adalah konsultan pajak bersertifikat dan diakui secara legal oleh pemerintah,” kata Jemmi, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, pemberian gelar tidak hanya memberi identitas profesional yang sah, tapi juga memberikan kepastian hukum kepada publik. “Gelar dari Kementerian Keuangan menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan etika sebagai konsultan pajak. Ini penting untuk membedakan mereka dari oknum tidak bersertifikat yang kerap menyesatkan wajib pajak,” tambahnya.

IKPI juga menekankan bahwa profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional, karena tidak hanya mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tapi juga membantu negara mencapai target penerimaan pajak. Pemberian gelar profesional akan memperkuat kredibilitas peran ini.

Sebagai pembanding, beberapa profesi keuangan telah memperoleh pengakuan formal dari negara melalui pemberian gelar profesional seperti MAPPI Cert. untuk penilai, Certified Public Accountant (CPA) untuk akuntan publik, dan Chartered Accountant (CA) untuk akuntan. “Namun gelar-gelar profesi tersebut dikeluarkan oleh asosiasi mereka masing-masing. Kami minta untuk konsultan pajak, negara yang langsung mengeluarkannya. Itu merupakan bentuk pengakuan tertinggi bagi profesi konsultan pajak,” kata Jemmi.

Karenanya, IKPI menilai cukup alasan bagi pemerintah untuk memenuhi permintaan profesi konsultan pajak ini. “Negara telah mengatur dan menyelenggarakan sertifikasinya. Sudah seharusnya dan sebaiknya juga, negara memberikan pengakuan formal berupa gelar profesi non-akademik kepada mereka yang lulus. Ini bukan hanya tentang status, tetapi tentang menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak,” tutup Jemmi.(bl)

Pemerintah Siapkan Insentif Baru Gantikan Tax Holiday

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mempersiapkan skema insentif investasi baru menyusul diberlakukannya kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) yang mulai mengikis daya tarik fasilitas tax holiday sebagai instrumen pendorong investasi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/4/2025). Rosan menyatakan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan sedang menggodok sejumlah alternatif insentif investasi yang lebih adaptif terhadap lanskap pajak internasional yang baru.

Itu masih dalam kajian di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Rosan.

Kebijakan Pajak Minimum Global merupakan inisiatif dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Tujuannya adalah menutup celah praktik penghindaran pajak melalui pemindahan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah.

Selama ini, Indonesia mengandalkan tax holiday sebagai salah satu insentif fiskal utama untuk menarik investasi, khususnya di sektor industri prioritas dan proyek-proyek skala besar. Namun, kehadiran standar pajak global baru ini membuat efektivitas tax holiday dipertanyakan.

“Dengan adanya Global Minimum Tax, kita harus kreatif dan realistis dalam menyusun insentif yang tetap menarik tapi tidak melanggar prinsip perpajakan internasional,” ujar sumber di lingkungan Kemenkeu yang enggan disebutkan namanya.

Meskipun bentuk pasti dari insentif baru belum diungkapkan, pengamat menilai pemerintah kemungkinan akan mendorong insentif non-fiskal, seperti kemudahan perizinan, infrastruktur penunjang, hingga dukungan logistik dan sumber daya manusia terampil.(alf)

 

Malaysia Tunda Perluasan Pajak Penjualan dan Layanan

IKPI, Jakarta: Malaysia resmi menunda rencana perluasan pajak penjualan dan layanan (SST) yang sedianya berlaku mulai 1 Mei 2025. Penundaan ini memberi ruang bernapas bagi para produsen nasional yang tengah dihimpit kekhawatiran atas ancaman tarif impor Amerika Serikat sebesar 24%.

Dikutip dari Bloomberg, Selasa (29/4/2025), Kementerian Keuangan Malaysia mengonfirmasi kabar ini lewat pesan resmi, sejalan dengan laporan Edge Malaysia. Pemerintah menyatakan bahwa pedoman dan cakupan perluasan pajak saat ini masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih mulus.

Sektor manufaktur, yang menjadi penyumbang utama penerimaan pajak negara, tengah berada di bawah tekanan berat. Presiden Federasi Produsen Malaysia, Soh Thian Lai, menegaskan bahwa penambahan beban pajak tahun ini dapat memperparah beban industri yang sudah terpukul oleh ancaman tarif AS.

Seperti diketahui, Presiden AS Donald Trump telah mengenakan tarif 10% terhadap produk Malaysia, sembari membuka negosiasi selama 90 hari untuk mencegah kenaikan lebih lanjut menjadi 24%. Tekanan ini turut memicu ketidakpastian atas proyeksi pertumbuhan ekonomi Malaysia yang ditargetkan di kisaran 4,5%-5,5% untuk tahun 2025.

Menurut Anis Rizana Mohd Zainudin, Direktur Jenderal Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, perubahan pajak baru akan diumumkan pada 1 Juni mendatang. Perluasan SST rencananya akan mencakup barang-barang impor premium seperti salmon dan alpukat, serta berbagai layanan komersial yang sebelumnya tidak dikenai pajak. (alf)

 

en_US