Negara G7 Sepakati Pembebasan Perusahaan Multinasional AS dari Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Negara-negara anggota G7 dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk memberikan kelonggaran terhadap perusahaan multinasional asal Amerika Serikat terkait penerapan pajak minimum global. Langkah ini dinilai sebagai kompromi besar di tengah ketegangan yang kian meningkat akibat kebijakan pajak unilateral, termasuk dari Amerika Serikat sendiri yang tengah menggodok aturan kontroversial, Pasal 899 atau yang dijuluki sebagai “pajak balas dendam”.

Pasal 899 memungkinkan pemerintah AS mengenakan pungutan tambahan terhadap perusahaan yang dimiliki oleh warga negara asing serta investor dari negara-negara yang dinilai menerapkan kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika. Kebijakan ini dinilai sebagai senjata fiskal baru Washington untuk menanggapi langkah-langkah negara lain yang dianggap merugikan kepentingan bisnis AS.

Di sisi lain, kesepakatan G7 terkait pengecualian perusahaan AS dari rezim pajak minimum global—yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15%—menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengamat. Beberapa pihak mengkritik keputusan ini sebagai bentuk standar ganda dan kemunduran dari semangat keadilan pajak yang selama ini digaungkan dalam forum global, termasuk OECD dan G20.

Langkah-langkah ini juga dikhawatirkan memperlebar kesenjangan antara negara-negara besar dan negara berkembang, terutama dalam hal perlakuan perpajakan terhadap korporasi multinasional yang memiliki pengaruh ekonomi besar lintas negara.

Sementara dunia masih berupaya memperkuat sistem perpajakan internasional yang adil dan inklusif, Amerika Serikat tampaknya memilih jalur protektif menerapkan tarif pajak terhadap negara lain, sembari melindungi perusahaan-perusahaan raksasanya dari kewajiban global yang sama. (alf)

Coretax Permudah Pengusaha Pindah Alamat KPP, Ini Caranya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak lupa mengajukan perubahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar apabila perusahaan berpindah alamat ke wilayah administrasi berbeda. Prosedur tersebut kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax.

Peringatan ini disampaikan DJP lewat akun resmi X @kring\_pajak menanggapi pertanyaan dari warganet yang mengeluhkan kendala saat berkonsultasi lewat sambungan telepon.

“Bagaimana prosedur untuk pindah alamat NPWP perusahaan? Misalnya, dari Jakarta Barat ke Jakarta Utara? Saya sempat telepon, tapi sambungan terputus,” tulis pengguna akun tersebut yang dikutip pada Senin (30/6/2025).

Menanggapi hal ini, DJP menjelaskan bahwa perusahaan yang mengalami perpindahan alamat antarwilayah KPP dapat melakukan pengajuan pemindahan secara langsung melalui platform Coretax.

Langkah-langkah Ajukan Perubahan KPP Lewat Coretax

Berikut ini tata cara perubahan alamat utama bagi Wajib Pajak Badan melalui Coretax yang dijelaskan DJP:

1. Akses situs Coretax di [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id);
2. Masuk ke menu “Portal Saya”;
3. Klik bagian “Perubahan Data”;
4. Pilih opsi “Perubahan Alamat Utama”;
5. Klik menu “Perubahan alamat untuk Badan”;
6. Gunakan akun Person In Charge (PIC) dan lakukan impersonate terhadap akun Wajib Pajak badan.

DJP juga membuka opsi pengajuan perubahan secara manual apabila Wajib Pajak mengalami kendala dengan sistem daring. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke KPP/KP2KP, atau dikirim melalui pos dan jasa ekspedisi resmi, dengan melampirkan bukti pengiriman.

Status PKP Tidak Perlu Dicabut

Dalam keterangannya, DJP menekankan bahwa perubahan alamat perusahaan yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mengharuskan pencabutan status PKP tersebut. Proses tetap bisa dilanjutkan tanpa gangguan terhadap kewajiban perpajakan.

Namun, bagi perusahaan yang memiliki NPWP Cabang, prosedurnya berbeda. Pemindahan alamat hanya berlaku untuk NPWP Pusat. Jika cabang ingin berpindah alamat, maka perusahaan harus lebih dahulu menghapus NPWP cabang dari KPP lama dan kemudian mendaftarkannya kembali di KPP baru sesuai wilayah baru.

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai kanal layanan, antara lain:

* Kring Pajak di nomor 1500200
* Email: [pengaduan@pajak.go.id](mailto:pengaduan@pajak.go.id)
* Akun X resmi: [@kring\_pajak](https://x.com/kring_pajak)
* Situs pengaduan online: [https://pengaduan.pajak.go.id](https://pengaduan.pajak.go.id)
* Fitur Live Chat di [https://www.pajak.go.id](https://www.pajak.go.id)
(alf)

DJP Jakarta Timur Raup Rp2,93 Miliar dari Lelang Aset Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) sukses membukukan perolehan hampir Rp 2,93 miliar dari kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak yang digelar bersama seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya. Acara ini berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak melalui penegakan hukum.

Dalam lelang yang digelar pada 26 Mei 2025 itu, Kanwil DJP Jaktim berhasil melepas 19 aset sitaan dengan total perolehan sebesar Rp2,93 miliar. Dua unit kendaraan yakni, mobil Daihatsu Luxio berhasil terjual dengan harga Rp102,6 juta dari nilai limit awal Rp89,6 juta, setelah diperebutkan oleh lima peserta. Sementara Daihatsu Gran Max yang dilelang oleh KPP Madya Jaktim dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, mencetak hasil lebih tinggi: Rp95 juta dari nilai limit Rp60,1 juta setelah diikuti 20 peserta.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang ditunjukkan oleh seluruh kantor wilayah DJP di Jakarta. “Kegiatan lelang bersama ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal optimalisasi penerimaan negara yang dilakukan secara kolaboratif dan efisien,” ujar Bimo dalam pernyataan resminya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJKN Provinsi Jakarta Dodok Dwi Handoko menegaskan dukungan penuh jajarannya untuk terus menjadi mitra strategis DJP dalam pelaksanaan lelang. “KPKNL siap menjadi eksekutor yang andal, memastikan proses lelang berjalan transparan, cepat, dan akuntabel,” tegas Dodok.

Secara keseluruhan, DJP se-Jakarta Raya melelang 74 aset milik penunggak pajak dengan total nilai limit mencapai Rp53,6 miliar. Aset yang dilelang berasal dari berbagai KPP, meliputi kendaraan, alat berat, properti, dan peralatan kerja. Penjualan dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id menggunakan sistem open bidding tanpa tatap muka langsung.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara DJP dan DJKN. “Kami ingin membuktikan bahwa proses penegakan hukum bisa tetap humanis, efisien, dan mendukung pemulihan fiskal negara,” ucap Farid.(alf)

 

DJP Jawa Tengah II Hentikan Penyidikan Tersangka Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengumumkan secara resmi penghentian proses penyidikan terhadap SSN, tersangka kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui PT IDS. Langkah ini diambil setelah SSN melunasi seluruh kewajiban perpajakan, mencakup pokok pajak dan sanksi administratif.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan merupakan hasil sinergi kuat antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum, serta menjadi bukti bahwa penyelesaian kasus perpajakan dapat dilakukan secara berkeadilan dan sesuai mekanisme hukum.

“Proses ini mencerminkan kolaborasi yang solid dan profesional antarinstansi, sekaligus menegaskan bahwa negara hadir dengan solusi yang mengedepankan kepatuhan dan tanggung jawab,” ujar Etty dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2025).

Dasar Hukum dan Pertimbangan Penghentian

Penghentian penyidikan merujuk pada ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidikan pidana perpajakan dapat dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan, apabila tersangka telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Proses tersebut diawali dengan gelar perkara oleh penyidik Kanwil DJP Jateng II yang menyampaikan fakta bahwa SSN telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan setelah melunasi seluruh kewajiban pajaknya. Permohonan itu dikaji dan diteruskan kepada Menteri Keuangan, lalu disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung melalui Keputusan Nomor 154 Tahun 2025 menyetujui penghentian penyidikan atas nama SSN.

Dalam kasus ini, SSN terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, karena dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Ketentuan ini telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Etty menegaskan, meskipun penyidikan dihentikan, langkah tersebut bukan berarti pelanggaran diabaikan. Justru, DJP berharap keputusan ini memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha lain bahwa penghindaran pajak memiliki risiko hukum serius.

“Penghentian bukan pembebasan, melainkan bentuk penyelesaian yang telah memenuhi syarat hukum. Kami berharap ini memperkuat kesadaran para Wajib Pajak untuk taat dan jujur dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.(alf)

 

Bukan Lagi Profesi Sunyi, Konsultan Pajak Kini Jadi Primadona

IKPI, Jakarta: Dunia perpajakan Indonesia tengah mengalami pergeseran menarik. Profesi konsultan pajak bukan lagi pilihan alternatif, tapi telah menjadi primadona. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, dalam gelaran Focus Group Discussion bertajuk “Profesi Konsultan Pajak: Bagaimana Menjadi Konsultan Pajak dan Prospek Profesi Konsultan Pajak” yang digelar secara daring dari studio podcast IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

“Profesi ini seperti gula, semua tertarik. Akuntan mau jadi konsultan pajak. Pengacara juga. Bahkan notaris ikut melirik,” ujar Robert di hadapan ratusan peserta yang tergabung melalui Zoom Meeting.

Menurut Robert, meningkatnya kebutuhan akan profesional pajak tidak lepas dari fakta bahwa penerimaan negara saat ini sangat bergantung pada pajak. Dengan lebih dari 80 juta wajib pajak terdaftar dan hanya sekitar 7.500 konsultan pajak yang ada, kesenjangan yang lebar menunjukkan bahwa peluang di bidang ini masih sangat terbuka.

“Artinya, kita belum cukup. Jumlah konsultan yang ada belum sebanding dengan kebutuhan. Di sinilah peran IKPI dan profesi ini menjadi sangat penting untuk masa depan Indonesia,” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa lulusan dari berbagai latar belakang bisa menjadi konsultan pajak, asalkan memenuhi syarat formal dan menjalani proses yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, banyak anggota IKPI saat ini merupakan profesional ganda, konsultan pajak yang juga berprofesi sebagai akuntan publik, advokat, atau pengajar (Dosen).

Robert mengajak peserta menyadari bahwa menjadi konsultan pajak bukan hanya profesi teknis melainkan pilihan hidup yang membawa pengaruh nyata bagi bangsa. (bl)

Cek Status Pembayaran Pajak Kini Semudah Sentuhan Jari, Ini Panduannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan kemudahan layanan bagi wajib pajak di era digital. Salah satu fitur yang kini makin diandalkan adalah layanan daring untuk memantau status pembayaran pajak secara real-time.

Lewat platform DJP Online, wajib pajak kini tak perlu lagi repot datang ke kantor pajak atau menunggu lama hanya untuk memastikan transaksi perpajakannya berhasil. Cukup dengan koneksi internet, proses pengecekan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Berikut langkah-langkah mudah yang dapat diikuti, bahkan oleh pengguna pemula:

1. Akses DJP Online

Buka situs resmi di https://djponline.pajak.go.id. Pastikan Anda telah memiliki akun terdaftar. Jika belum, registrasi bisa dilakukan dengan memasukkan NPWP, alamat email aktif, dan membuat kata sandi.

2. Login ke Sistem

Masukkan NPWP, password, dan kode captcha yang diminta. Bila lupa kata sandi, tersedia opsi pemulihan yang mudah diikuti.

3. Buka Menu “Histori Pembayaran”

Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu Histori Pembayaran atau Laporan Pembayaran untuk melihat riwayat transaksi perpajakan Anda.

4. Pilih Periode Pajak

Tentukan periode bulan dan tahun yang ingin diperiksa. Sistem akan menyajikan seluruh data transaksi pada periode tersebut secara otomatis.

5. Cek Status Pembayaran

Status pembayaran yang tampil di sistem meliputi:

Sudah Diterima: Pembayaran telah dikonfirmasi DJP.

Dalam Proses: Pembayaran sedang diverifikasi.

Belum Dibayar: Tidak ditemukan transaksi pembayaran.

6. Simpan Bukti Pembayaran

Jika status pembayaran sudah “Diterima”, Anda bisa langsung mencetak atau mengunduh bukti pembayaran sebagai dokumentasi atau bahan pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai alternatif, DJP juga menyediakan aplikasi versi mobile yang tersedia di Google Play dan App Store. Fungsinya serupa dan memudahkan akses layanan DJP kapan saja dari ponsel Anda. (alf)

 

 

 

 

Pemerintah Siap Sesuaikan Penerbitan SBN Jika Defisit APBN Melebar

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyatakan siap mengubah strategi pembiayaan jika defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melebar dari target semula. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam wawancara eksklusif dengan Bloomberg TV, Kamis (26/6/2025).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa target defisit APBN tahun ini masih berada pada kisaran 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, ruang penyesuaian tetap disiapkan apabila kondisi ekonomi global dan domestik mendorong pelebaran defisit, seperti yang terjadi tahun lalu.

“Terkait penerbitan obligasi, kami sudah sampaikan kepada pasar bahwa defisit masih dibiayai sebesar 2,53% dari PDB. Artinya, volume penerbitan surat berharga negara (SBN) masih sesuai rencana,” ujar Menkeu.

Namun, ia menambahkan, jika dalam laporan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nanti terjadi pelebaran defisit, maka pemerintah akan menyesuaikan jumlah penerbitan obligasi.

“Jika defisit naik menjadi 2,7% seperti tahun lalu, maka jumlah penerbitan SBN akan disesuaikan,” tambahnya.

Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya manajemen kas negara yang kuat, terutama di tengah dinamika eksternal yang tidak menentu. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan cadangan kas sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas fiskal.

“Kami tidak ingin berada dalam posisi tertekan oleh pasar. Karena itu, peran treasury sangat vital dalam merespons volatilitas nilai tukar, pergerakan yield, hingga aliran kas negara,” tegasnya.

Hingga 31 Mei 2025, Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN mencapai Rp 21 triliun atau setara 0,09% terhadap PDB. Defisit ini muncul karena pendapatan negara yang belum mengimbangi lonjakan kebutuhan belanja.

Tercatat, pendapatan negara hingga akhir Mei mencapai Rp 995,3 triliun atau 33,1% dari target tahunan. Sementara itu, belanja negara telah terealisasi Rp 1.016,3 triliun atau 28,1% dari target.

Meski begitu, posisi keseimbangan primer masih menunjukkan tren positif dengan surplus sebesar Rp 192,1 triliun. Adapun realisasi pembiayaan anggaran telah mencapai Rp 324,8 triliun atau 52,7% dari target tahun 2025.

Kesiapan pemerintah dalam mengelola defisit ini dinilai sebagai sinyal positif bagi pasar keuangan, khususnya investor dalam negeri maupun global yang selama ini menjadi pemegang utama surat utang negara. (alf)

 

Kebijakan Pajak e-Commerce Dikritik: UMKM Dikejar, Raksasa Digital Global Dibiarkan?

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah Indonesia memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang e-commerce menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan ekonom. Kebijakan yang akan menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak otomatis atas transaksi pedagang beromzet di atas Rp500 juta per tahun itu dinilai menyasar pelaku lokal tanpa menyentuh perusahaan teknologi global yang menguasai pangsa pasar digital nasional.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa meskipun tujuan pemerintah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menertibkan shadow economy patut diapresiasi, namun arah kebijakannya belum mencerminkan prinsip keadilan fiskal.

“Tujuannya bagus, meningkatkan kepatuhan dan menutup celah ekonomi gelap. Tapi pertanyaannya, kenapa hanya marketplace lokal yang dikejar? Padahal, sebagian besar pendapatan digital di Indonesia justru dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix,” ujar Achmad, Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keadilan fiskal di era digital menuntut perlakuan setara terhadap semua pelaku, baik lokal maupun asing. Hingga kini, Indonesia hanya berhasil menarik PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11 persen dari perusahaan teknologi global, tanpa menyentuh laba bersih yang mereka tarik ke luar negeri.

Kanada Jadi Contoh Keberanian Fiskal

Achmad mencontohkan keberanian fiskal Kanada yang pada Juni 2024 resmi menerapkan Digital Services Tax (DST) sebesar 3 persen atas pendapatan digital perusahaan asing dengan omzet global di atas 750 juta euro dan pendapatan domestik minimal 20 juta dolar AS. DST ini berlaku surut sejak Januari 2022, menyasar pendapatan dari iklan digital, penggunaan data, dan aktivitas marketplace.

Kebijakan ini langsung memicu kemarahan Amerika Serikat. Presiden Donald Trump bahkan membekukan negosiasi dagang dengan Kanada dan menyebut DST sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan AS. Google pun menanggapi dengan mengenakan surcharge tambahan kepada pengiklan Kanada untuk menutupi beban pajaknya.

Namun, menurut Achmad, keberanian Kanada dalam menegakkan kedaulatan fiskal perlu menjadi inspirasi bagi Indonesia. “Mereka siap menanggung risiko diplomatik demi memastikan setiap sen dari revenue digital global yang berasal dari Kanada ikut berkontribusi secara adil,” ujarnya.

Indonesia Masih Main Aman

Berbeda dengan Kanada, Indonesia hingga kini masih memilih jalur aman: menunggu konsensus multilateral melalui forum OECD. Sementara itu, reformasi domestik difokuskan pada PPN PMSE dan skema PPh 22 untuk pelaku marketplace lokal.

Achmad menilai pendekatan ini terlalu berhati-hati. “Tanpa kebijakan unilateral seperti DST, Indonesia akan terus berada di posisi lemah. Kita hanya jadi pasar, tapi tak mendapatkan kontribusi fiskal yang proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendapatan iklan digital yang dominan dinikmati oleh Google dan Meta, penjualan aplikasi dan layanan Apple, serta cloud computing milik Amazon, semuanya mengalir deras ke luar negeri tanpa dipotong pajak penghasilan.

Perlu Kerangka DST Nasional

Achmad mengakui bahwa skema PPh 22 e-commerce merupakan langkah awal yang baik untuk mengatasi shadow economy domestik. Namun, jika tidak dibarengi dengan strategi fiskal yang menyasar raksasa global, maka pelaku UMKM lokal justru akan merasa menjadi korban ketimpangan.

“Jika ini terus berlangsung, UMKM lokal akan merasa diperas oleh negaranya sendiri, sementara perusahaan asing bisa bebas mengekstraksi nilai ekonomi Indonesia tanpa kewajiban pajak,” ujarnya tegas.

Ia mendorong pemerintah untuk mulai merancang kerangka DST nasional jika pembahasan OECD terus mandek. “Keberanian fiskal harus seimbang dengan diplomasi fiskal. Kalau tidak, kita hanya akan menonton kekayaan digital menguap tanpa bekas ke luar negeri,” pungkas Achmad. (alf)

 

 

 

 

 

Andreas Budiman Serap Aspirasi Pengcab IKPI Yogyakarta dan Sleman

IKPI, Yogyakarta: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, melakukan kunjungan pribadi ke wilayah Yogyakarta dan Sleman dalam rangka menyambung silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi dari pengurus cabang.

Dalam momen itu, Andreas memanfaatkannya untuk menggali masukan langsung dari lapangan terkait tantangan yang dihadapi konsultan pajak di daerah.

“Sebagai bagian dari pengurus pusat, saya ingin memastikan bahwa suara dari cabang-cabang tetap didengar. Obrolan santai seperti ini justru banyak memberikan perspektif berharga yang sering tidak tertangkap dalam forum formal,” ungkap Andreas, Minggu (29/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan pentingnya kehadiran aktif pengurus pusat di daerah.

“Pengurus pusat harus sering-sering turun ke cabang, mendengarkan aspirasi anggota. Dengan begitu, akan tercipta keselarasan antara pusat dan daerah,” ujar Hersona saat berbincang santai dengan Andreas.

Sementara itu, pada pertemuan itu, Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, juga menyoroti kekhawatiran para konsultan pajak terhadap potensi jeratan hukum dalam menjalankan profesinya.

Menanggapi hal tersebut, Andreas menekankan pentingnya perlindungan hukum dan kepatuhan prosedural.

“Sebagai konsultan pajak, kita wajib mengarahkan klien untuk taat pada peraturan. Namun di sisi lain, kita juga harus melindungi diri kita sendiri, misalnya dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyusunan SPT Masa maupun Tahunan,” jelas Andreas.

Ia menambahkan, penyusunan SOP tersebut merupakan bagian dari tugas utama Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI, guna memastikan para konsultan pajak memiliki landasan yang kuat dalam praktik profesionalnya.

Kunjungan ini menegaskan komitmen pengurus pusat IKPI untuk mempererat hubungan dengan cabang-cabang serta membangun sistem perlindungan yang kokoh bagi anggotanya. (bl)

Pengda Jabar Berpotensi Lahirkan Tiga Cabang Baru, IKPI Dorong Penguatan Peran Daerah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat struktur kelembagaannya demi merespons dinamika profesi dan pemerataan pelayanan organisasi. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengungkapkan bahwa Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat berpeluang besar untuk melahirkan tiga cabang baru dalam waktu dekat, seiring dengan sebaran anggota yang semakin meluas di wilayah tersebut.

Vaudy menegaskan pentingnya peran Pengda sebagai kepanjangan tangan dari pengurus pusat untuk dioptimalkan. Hal ini tidak hanya menyangkut pelaksanaan program dan rencana kerja yang merepresentasikan kebijakan pusat, tetapi juga dalam peningkatan literasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas.

“Pengda harus mampu menjadi motor penggerak kegiatan asosiasi di daerah. Program-programnya harus selaras dengan pusat dan sekaligus menjawab kebutuhan lokal,” ujar Vaudy, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan data sebaran anggota saat ini, terdapat 27 anggota Cabang Kota Bandung yang berdomisili di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, serta 14 anggota lainnya tersebar di Sumedang, Tasikmalaya, Garut, dan Banjar. Sementara itu, Pengcab Cirebon memiliki 18 anggota yang berdomisili di Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

“Jika mengacu pada data ini, Pengda Jawa Barat sangat memungkinkan untuk menambah tiga cabang baru. Ini sepenuhnya relevan dengan ketentuan dalam AD/ART organisasi,” tambah Vaudy.

Ketua Umum IKPI juga menegaskan akan mengusulkan perubahan AD ART IKPI khususnya mengenai kedudukan Pengda. Saat ini Pengda hanya berkedudukan di tingkat propinsi atau gabungan propinsi, artinya 1 propinsi hanya bisa terdapat 1 pengurus daerah. Melihat kondisi ini maka sudah sewajarnya 1 propinsi bisa lebih dari 1 pengda.

“Bila ini terjadi maka ke depan akan lahir Pengda Jawa Barat I sampai III khusus di Propinsi Jawa Barat mengikuti wilayah Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat,” tambah Vaudy.

Senada dengan itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa pembentukan cabang baru merupakan bagian dari roadmap strategis IKPI dalam memperkuat fondasi organisasi dari bawah.

“Kami melihat pentingnya struktur organisasi yang lebih dekat dengan anggota. Dengan adanya tiga cabang baru ini, layanan keanggotaan akan lebih cepat, kegiatan edukasi lebih merata, dan representasi anggota daerah menjadi lebih kuat,” kata Nuryadin.

Ia juga menyampaikan bahwa departemennya akan memberikan pendampingan penuh mulai dari tahap verifikasi wilayah, kelengkapan administrasi, hingga pelantikan cabang baru.

Selain tiga potensi cabang baru, IKPI juga memastikan bahwa per 1 Januari 2026, Cabang Kota Bekasi dan Cabang Depok akan secara resmi menjadi bagian dari Pengda Jawa Barat, sesuai dengan pembagian wilayah administratif terbaru.

Langkah-langkah ini diharapkan semakin memperkokoh eksistensi IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, yang adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan anggotanya di seluruh Indonesia. (bl)

en_US