Bawa Data Internasional, IKPI Yakinkan DPR: Negara dengan UU Konsultan Pajak Punya Tax Ratio Lebih Kuat

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan pendekatan berbeda dalam RDPU dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/11/2025). Alih-alih hanya menyoroti kondisi profesi dalam negeri, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memaparkan perbandingan internasional untuk menunjukkan bahwa kehadiran Undang-Undang Konsultan Pajak berkorelasi dengan penguatan tax ratio di berbagai negara maju.

Menurut Vaudy, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman merupakan contoh negara yang regulasi konsultan pajaknya diatur setingkat UU dan mampu menjaga rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto tetap tinggi dan stabil.

Contohnya:

• Jepang naik dari 25,3% (2000) menjadi 34,4% (2022),

• Korea Selatan naik dari 20,9% menjadi 28,9% (2023),

• Jerman bertahan di atas 36% selama dua dekade,

• Australia stabil di sekitar 29–30%.

“Data OECD menunjukkan efek nyata. Semakin profesional dan terstandar pendamping perpajakan, semakin patuh wajib pajak, semakin kuat basis penerimaan negara,” kata Vaudy.

“Tanpa UU, tidak ada standar kompetensi yang baku, tidak ada perlindungan bagi wajib pajak, dan tidak ada pengawasan profesi yang kredibel,” jelasnya.

Dalam materi kepada DPR, IKPI menunjukkan bahwa profesi lain telah memiliki payung hukum. Bahkan sektor jasa profesi lain seperti penilai publik, akuntan publik, dan akuntan sudah masuk struktur hukum nasional. Konsultan pajak justru tertinggal.

Tanpa UU:

• aturan dapat berubah sewaktu-waktu melalui PMK,

• konsultan pajak tidak memiliki perlindungan pidana atau perdata saat bekerja sesuai standar,

• wajib pajak tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat jika dirugikan penyedia jasa.

“Kami ingin negara hadir. Profesi ini strategis untuk penerimaan negara, maka pengaturannya juga harus setingkat Undang-Undang,” tegas Vaudy.

Dalam presentasinya, Vaudy menunjukkan data kontribusi perpajakan terhadap pendapatan negara. Tahun 2024, pajak menyumbang lebih dari 82% pendapatan negara. Dengan peran sebesar itu, setiap aktor dalam ekosistem perpajakan harus terstandarisasi dan diawasi.

Kehadiran Badan Penerimaan Negara dalam RPJMN 2025–2029 dinilai menjadi momentum pembenahan. Bahkan, RUU Pengampunan Pajak telah muncul di situs DPR.

“Kalau negara punya agenda besar penerimaan, maka profesi yang terlibat langsung dengan wajib pajak harus memiliki dasar hukum kuat,” ujar Vaudy.

IKPI Minta Dukungan

Vaudy menegaskan, IKPI tidak meminta pengesahan instan. Tahap awal yang mereka harapkan adalah dukungan DPR agar RUU Konsultan Pajak masuk dalam daftar Prolegnas 2025–2029.

Setelah itu, barulah pembahasan terbuka, konsultasi publik, dan dialog multipihak dapat berjalan.

“Kami siap duduk bersama pemerintah, akademisi, asosiasi, dan pelaku usaha untuk merumuskan regulasi yang proporsional,” ujarnya.

Dengan membawa data, contoh internasional, dan argumentasi hukum, IKPI berharap DPR melihat RUU Konsultan Pajak bukan sekadar kebutuhan profesi, tetapi bagian dari arsitektur penerimaan negara.

“Konsultan pajak bekerja untuk membantu wajib pajak dan mendukung penerimaan negara. Dengan Undang-Undang, kerja ini bisa berjalan lebih profesional dan akuntabel,” tutup Vaudy. (bl)

Purbaya Optimis Jika Tiga Mesin Ekonomi Bergerak Bersama, Pertumbuhan Bisa Tembus 8%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk mencetak pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, asalkan tiga mesin utama ekonomi berjalan serempak: kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan sektor privat.

Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam Kuliah Umum di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, stabilitas perekonomian tidak cukup dibaca dari pergerakan suku bunga saja, melainkan perlu melihat keseluruhan dinamika uang beredar, pemanfaatan instrumen fiskal, serta kemampuan sektor swasta untuk berinvestasi dan membuka lapangan kerja.

“Dalam lebih dari 25 tahun saya mengamati ekonomi, kita bisa tumbuh di atas delapan persen dalam jangka panjang asalkan kebijakan fiskal, moneter, dan iklim investasi dijalankan dengan benar,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa ketiga komponen tersebut ibarat mesin yang harus bergerak seirama. Bila salah satu melemah, pertumbuhan akan terkendala. Purbaya mencontohkan, sekuat apa pun kebijakan fiskal dan moneter, perekonomian tetap tersendat jika sektor privat tidak berani ekspansi.

“Ekonomi kita akan cepat kalau tiga mesin jalan, yakni fiskal, moneter, dan privat sektor. Jika dua itu jalan, tapi privat sektor tidak jalan, maka akan susah,” tegasnya.

Purbaya juga menyoroti pentingnya permintaan domestik sebagai penopang utama daya tahan ekonomi Indonesia. Di tengah situasi global yang rentan gejolak, pasar dalam negeri menjadi bantalan agar pertumbuhan tetap terjaga.

Ia menekankan konsistensi kebijakan dan kehati-hatian fiskal harus dijalankan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, Indonesia bukan hanya mampu bertahan, tetapi juga terus bergerak menuju target pertumbuhan tinggi.

“Stabilitas ekonomi tidak hadir begitu saja. Ia adalah hasil dari respons kebijakan yang presisi, selaras, dan berkesinambungan,” tutupnya. (alf)

SMP Labschool Jakarta Gaungkan Pajak dan Ajak Generasi Muda Bangun Negeri

IKPI, Jaarta: Suasana berbeda terasa di SMP Labschool Jakarta pada peringatan Hari Oeang Republik Indonesia dan Hari Pahlawan, Senin (10/11/25). Melalui kegiatan Kemenkeu Mengajar 10, sekolah tersebut menggemakan pesan penting: pajak adalah gotong royong modern untuk membangun negeri, dan generasi muda memegang peran penting di dalamnya.

Kepala SMP Labschool Jakarta Yati Suwartini menegaskan bahwa pemahaman tentang pajak harus diperkenalkan sejak dini agar siswa tumbuh menjadi warga negara yang sadar kontribusi.

“Pajak merupakan bentuk kolaborasi untuk membangun bangsa,” ungkap Yati, dalam rilis DJP dikutip, Selasa (11/11/25).

Seruan itu mendapat dukungan langsung dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, yang hadir memberikan materi kepada ratusan siswa. Ia mengajak para pelajar memaknai pajak sebagai cara masyarakat saling membantu membiayai pembangunan.

“Kita belajar tentang makna gotong royong dalam membangun negara,” tutur Bimo.

Edukasi Pajak Dibungkus Menarik dan Interaktif

Materi pajak disampaikan dengan metode permainan, kuis, dan tanya jawab, sehingga para siswa tetap antusias mengikuti sesi pembelajaran. Bimo juga menjelaskan bahwa pajak menjadi salah satu sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan pemerintah untuk pembangunan nasional.

Kegiatan kemudian berlanjut dengan simbolik penerbangan pesawat kertas, dipandu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli. Setiap siswa menerbangkan pesawat sambil melafalkan kalimat, “Kami siap menjadi generasi hebat Indonesia, jujur, semangat, dan pantang menyerah.”

Ketua OSIS SMP Labschool Jakarta, Quinna Alfisya Bahtiar, menyampaikan bahwa kegiatan ini membuat siswa lebih memahami bagaimana negara mengelola uang rakyat.

“Seru banget! Banyak ilmu soal pengelolaan uang dan pajak, tapi tetap menyenangkan. Banyak teman-teman yang bertanya kritis juga. Semoga acara seperti ini bisa diadakan lebih luas,” ujarnya.

Selain Kemenkeu Mengajar, Direktorat Jenderal Pajak terus mengembangkan sejumlah program literasi perpajakan yang ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa. Program tersebut di antaranya adalah Pajak Bertutur, Pajak Membaca, serta penyediaan DJ Pustaka, yaitu perpustakaan digital yang memuat berbagai referensi perpajakan dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. (alf)

DJP Jaksel I Lelang Mobil Penunggak Pajak, Laku Rp140 Juta!

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan pajak. Melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV (KPKNL IV), satu unit mobil hasil sitaan berhasil dilelang dan langsung menambah penerimaan negara dari tunggakan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga kepastian hukum perpajakan.

“Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk terus menguatkan fungsi penegakan hukum dalam memulihkan penerimaan negara dan memantau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” ujar Lucas dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Lucas menegaskan bahwa lelang sitaan menjadi pesan tegas bagi wajib pajak yang masih mengabaikan kewajiban, sekaligus bukti sinergi aparat pajak dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dua Mobil Masuk Lelang, Satu Terjual

Kanwil DJP Jaksel I melelang dua unit kendaraan hasil penyitaan dari wajib pajak terdaftar di:

• KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua, dan

• KPP Madya Jakarta Selatan I.

Kedua mobil tersebut adalah:

1. Honda BR-V 1.5 Prestige CVT CKD tahun 2019

• Warna: Abu-abu baja metalik

• Nilai limit: Rp140.000.000

2. Toyota Avanza 1.3E M/T tahun 2015

• Warna: Hitam metalik

• Nilai limit: Rp108.000.000

Proses lelang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik peserta melalui sistem terbuka di www.lelang.go.id. Pejabat lelang KPKNL IV kemudian menetapkan pemenang pada 4 November 2025. Hasilnya, mobil Honda BR-V terjual dengan harga Rp140.300.000.

“Dengan keberhasilan penjualan itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I mampu mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp140.300.000,” ujar Lucas.

Lucas menerangkan bahwa lelang barang sitaan dilakukan setelah serangkaian tindakan penagihan aktif, mulai dari:

  1. Surat Teguran
  2. Surat Paksa
  3. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Penegakan hukum ini mengacu pada:

• UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta

• Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Ia juga mengapresiasi dukungan Kanwil DJKN Jakarta melalui KPKNL IV yang memungkinkan pelaksanaan lelang berjalan transparan dan lancar. (alf)

Trump Peringatkan “Bencana Ekonomi dan Keamanan” Jika MA Batalkan Tarif Impor Masif

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan pernyataan keras terkait sidang Mahkamah Agung yang tengah menguji legalitas kebijakan tarif impornya. Dari Gedung Putih, Senin (10/11/2025), Trump menegaskan bahwa putusan yang tidak memihak pemerintah akan memukul ekonomi nasional sekaligus melemahkan keamanan Amerika Serikat.

“Jika kami kalah di Mahkamah Agung, itu akan menjadi bencana ekonomi dan bencana keamanan nasional,” kata Trump dalam acara pelantikan Duta Besar AS untuk India, Sergio Gor.

MA sedang meninjau apakah International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 dapat digunakan sebagai dasar penetapan tarif impor ke hampir seluruh negara. Undang-undang tersebut sebenarnya mengatur kewenangan presiden dalam situasi darurat ekonomi internasional, namun tidak secara eksplisit menyebut pemberlakuan tarif.

Hakim-hakim MA terlihat skeptis. Dalam sidang pekan lalu, sebagian dari mereka menilai IEEPA tidak memuat kewenangan untuk memungut tarif. Hakim Amy Coney Barrett bahkan memperingatkan jika tarif dinyatakan ilegal, pemerintah harus mengembalikan bea impor dalam jumlah masif—yang ia sebut berpotensi menjadi “kekacauan administratif.”

Sejumlah ekonom memperkirakan nilai pengembalian bisa melebihi US$100 miliar. Namun Trump menolak angka itu dan mengklaim jumlahnya jauh lebih besar. “Bukan ratusan miliar, tapi lebih dari US$2 triliun. Mereka tidak memberikan angka yang benar,” ucapnya.

Janji ‘dividen tarif’ US$2.000 untuk warga

Di sisi lain, Trump mencoba menegaskan bahwa tarif justru memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Ia mengungkap rencana pemerintah menyalurkan pembayaran tunai sekitar US$2.000 kepada warga berpenghasilan menengah dan rendah, dengan sumber dana dari yang ia sebut “dividen tarif.”

“Sisa pendapatannya akan kami gunakan untuk menurunkan utang nasional,” tegas Trump.

Kepala penasihat ekonomi Gedung Putih, Kevin Hassett, menyatakan pemerintah awalnya ingin mengarahkan seluruh pendapatan tarif untuk menekan defisit anggaran. Namun meningkatnya penerimaan pajak dianggap membuka ruang untuk pembagian manfaat tersebut.

Elektabilitas melemah, publik mencemaskan biaya hidup

Pernyataan Trump datang di saat elektabilitasnya mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir. Tekanan inflasi dan mahalnya biaya hidup membuat banyak pemilih di negara bagian seperti New Jersey, Virginia, dan New York lebih condong ke kandidat Partai Demokrat yang menawarkan agenda ekonomi “lebih terjangkau.”

Trump bersikeras inflasi sudah membaik di bawah pemerintahannya. Ia menyebut harga pangan dan energi mulai stabil dan memprediksi inflasi bisa turun ke 1,5% dalam waktu dekat. Namun data resmi menunjukkan sebaliknya: indeks harga konsumen AS masih naik 3,0% dalam setahun hingga September, dengan tarif impor ikut mendorong kenaikan harga barang seperti pakaian, perabot, hingga perlengkapan olahraga.

Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa tarif yang diambil dengan dasar darurat ekonomi itu melanggar hukum, pemerintah AS bisa dipaksa mengembalikan bea impor dalam jumlah fantastis. Para importir telah mengajukan tuntutan sejak tahun lalu, dan kemenangan di pengadilan akan menggoyang anggaran federal.

Trump menegaskan kasus itu bukan sekadar persoalan legal formal. “Kerugiannya akan sangat besar untuk ekonomi dan keamanan nasional,” ujarnya.

Kini, mata pelaku usaha, politisi, dan pasar global tertuju pada Mahkamah Agung. Putusan mereka bukan hanya akan menentukan nasib puluhan ribu bisnis yang membayar tarif, tapi juga menjadi penentu arah kebijakan perdagangan AS di masa mendatang. (alf)

IKPI Minta Dukungan Komisi XI DPR: RUU Konsultan Pajak Perlu Masuk Prolegnas 2025–2029

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang untuk mengatur profesi konsultan pajak. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/11/2025), Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld secara resmi meminta dukungan agar Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan diinisiasi pembahasannya oleh pemerintah maupun DPR.

Vaudy hadir bersama jajaran pengurus pusat serta perwakilan pengurus cabang dan daerah IKPI dari berbagai wilayah. 

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa konsultan pajak selama ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan tingkat menteri, menurut IKPI, tidak cukup memberikan kepastian hukum terhadap profesi maupun wajib pajak yang menggunakan jasanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ketika profesi hanya diatur PMK, status hukum konsultan pajak menjadi rentan. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu, tanpa landasan hierarki yang kuat, dan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Vaudy di hadapan anggota Komisi XI.

Kondisi ini disebut menyebabkan sejumlah persoalan:

1. hak dan kewajiban konsultan pajak sering bergantung pada interpretasi aturan,

2. perlindungan wajib pajak belum kuat,

3. mekanisme pengawasan dan sanksi etika tidak memiliki legitimasi tinggi,

4. posisi konsultan pajak lemah di mata penegak hukum dan Pengadilan Pajak.

IKPI menilai situasi tersebut berisiko merugikan wajib pajak, khususnya pelaku UMKM dan masyarakat awam yang menggunakan jasa pihak tidak berizin karena tidak ada standar kompetensi nasional.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Profesi Lain Sudah Berpayung UU

Dalam RDPU tersebut, Vaudy menunjukkan daftar panjang profesi yang sudah diatur undang-undang di Indonesia: advokat, dokter, notaris, akuntan publik, aktuaris, hingga arsitek. Bahkan profesi penilai publik telah masuk Prolegnas.

“Konsultan pajak adalah profesi strategis dalam sistem perpajakan. Tapi justru kami yang belum memiliki landasan setingkat Undang-Undang,” katanya.

Vaudy juga menegaskan bahwa urgensi RUU Konsultan Pajak tidak hanya berkaitan dengan profesi, tetapi menyangkut kepentingan negara. Data menunjukkan kontribusi pajak terhadap pendapatan negara terus meningkat dalam satu dekade terakhir.

IKPI membawa data resmi penerimaan pajak 2015–2024:

• penerimaan pajak naik dari Rp 1.240 triliun (2015) menjadi Rp 2.309 triliun (2024),

• jumlah konsultan pajak meningkat dari 5.040 orang (2019) menjadi 7.390 orang (2024),

• tax ratio kembali bergerak mendekati dua digit setelah pandemi.

“Artinya, semakin banyak wajib pajak yang butuh pendampingan profesional. Negara harus memastikan pendampingnya tersertifikasi, beretika, dan diawasi,” kata Vaudy.

Karena itu, IKPI memandang kehadiran UU Konsultan Pajak justru memperkuat agenda reformasi perpajakan, terlebih setelah pemerintah memasukkan pendirian Badan Penerimaan Negara dalam RPJMN 2025–2029 dan munculnya RUU Pengampunan Pajak di situs DPR.

IKPI Minta Dukungan Politik

Pada kesempatan itu, IKPI mengajukan lima permintaan resmi kepada Komisi XI DPR:

1. menginisiasi penyusunan RUU Konsultan Pajak,

2. memasukkannya ke Prolegnas 2025–2029,

3. memfasilitasi dialog multi–pemangku kepentingan,

4. menyiapkan ketentuan transisi dan harmonisasi aturan,

5. mendorong keberlanjutan dan pengembangan profesi.

Vaudy menegaskan, IKPI tidak meminta pengesahan. Tahapan pertama dan paling penting adalah menempatkan regulasi tersebut dalam Prolegnas, sehingga pembahasan dapat dimulai secara resmi dan transparan.

“Kami percaya momentum ini tepat. Indonesia sedang memperkuat ekosistem perpajakan, dan konsultan pajak adalah bagian dari ekosistem itu,” tutup Vaudy. (bl)

Komisi XI DPR Tegaskan Indonesia Butuh UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta:  Komisi XI DPR RI menilai Indonesia membutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memperjelas peran, tanggung jawab, dan tata kelola profesi di bidang perpajakan. Hal itu ditegaskan anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan sejumlah organisasi lain di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Didik menyebut keberadaan konsultan pajak selama ini telah membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun, ia menekankan bahwa regulasi khusus diperlukan agar peran tersebut berjalan dengan jelas dan adil.

“Ini adalah pahlawan bagi bangsa yang tidak tercatat, dan saya setuju harus dibuat Undang-Undang yang jelas berkaitan dengan konsultan pajak,” kata Didik.

Ia menegaskan, tata kelola perpajakan harus terus diperbaiki agar penerimaan negara semakin optimal. Namun yang terpenting, konsultan pajak tidak boleh justru menjadi beban baru bagi wajib pajak.

“Prinsipnya, tata kelola harus lebih baik dan penerimaan bisa maksimal. Tapi jangan sampai konsultan pajak membebani wajib pajak,” tegasnya.

Didik juga mengingatkan agar kehadiran konsultan pajak tidak menimbulkan hambatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan sistem perpajakan yang sudah semakin digital, seperti Cortax dan layanan Account Representative (AR), ia meminta sinergi tetap berjalan.

“Jangan sampai dengan kehadiran kita malah terjadi triangle yang komunikasinya tidak lancar. Sistem di pajak juga sudah lebih efisien,” ujarnya.

Selain memberikan catatan, Didik juga mengapresiasi berbagai masukan dari organisasi profesi pajak yang hadir dalam RDPU tersebut. Menurutnya, banyak poin penting yang dapat dibawa ke pembahasan dengan pemerintah dan otoritas perpajakan.

“Masukan-masukannya menjadi khazanah baru buat kita dan akan kita diskusikan dengan pihak terkait,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, ia meminta anggota Komisi XI yang juga berasal dari latar belakang konsultan pajak untuk ikut mengawal pembentukan regulasi.

“IKPI membawahi hampir 90 persen konsultan pajak Indonesia. Termasuk Pak Misbahun. Jadi harusnya bisa mengawal,” ucapnya.

RDPU ini menjadi salah satu momentum kuat bagi profesi konsultan pajak untuk mendorong payung hukum yang lebih tegas, memberikan kepastian, melindungi wajib pajak, sekaligus memperkuat penerimaan negara. (bl)

IKPI Penuhi Undangan Komisi XI DPR, Bahas Rencana RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memenuhi undangan Komisi XI DPR RI untuk memberikan pandangan terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak, Senin (11/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, IKPI menegaskan komitmennya mendorong keberadaan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menjelaskan bahwa hingga saat ini RUU Konsultan Pajak belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Namun, IKPI tetap optimistis lantaran sudah membuka jalur komunikasi intensif dengan pemerintah.

“Memang RUU Konsultan Pajak saat ini tidak ada di Prolegnas. Tetapi kami tetap berupaya agar bisa masuk, minimal selama periode Prolegnas tersebut,” kata Vaudy sebelum memulai rapat.

Dari Inisiatif DPR ke Jalur Pemerintah

Vaudy mengungkapkan bahwa awalnya RUU Konsultan Pajak didorong sebagai inisiatif DPR. Namun setelah melihat dinamika politik legislasi, IKPI kini mencoba opsi lain yakni meminta pemerintah menjadi pihak pengusul.

“Sebelumnya kami sudah beberapa kali bertemu dengan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (P2PK), Kemenkeu untuk membahas inisiasi RUU Konsultan Pajak melalui pemerintah. Kami juga sudah bertemu Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Bu Masyita Crystallin, dan terakhir diundang langsung oleh Direktur P2PK, Bu Erawati untuk diskusi lanjutan sebagai kick-off,” jelasnya.

Menurut Vaudy, serangkaian undangan tersebut menunjukkan bahwa ada atensi dari pemerintah, meski belum ada pernyataan resmi mengenai urgensi RUU tersebut.

“Dalam pertemuan pemerintah tidak menyatakan secara eksplisit perlu atau tidak perlu. Namun kalau sudah mengundang kami secara formal, meminta masukan, dan membahas teknis, itu berarti proses inisiasi sudah berjalan,” ujarnya.

Sinyal Positif

Vaudy menilai pendekatan melalui pemerintah justru memberi peluang lebih besar agar RUU masuk agenda legislasi nasional. Mengingat Undang-undang ini akan mengatur standar profesi, sertifikasi, kompetensi, etik, hingga mekanisme pengawasan konsultan pajak di Indonesia.

“Kami optimistis. Dari respon pemerintah arah pembahasannya positif. Ini bukan hanya untuk kepentingan profesi, tapi demi perlindungan wajib pajak dan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih baik,” tegas Vaudy.

IKPI memastikan akan terus mengikuti proses, baik di pemerintah maupun parlemen, untuk memperjuangkan percepatan hadirnya RUU Konsultan Pajak. (bl)

Perluas Kerja Sama Bisnis dan Pendidikan, IKPI Implementasi Jargon ‘Organisasi Maju Anggota Maju’

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas jaringan kemitraan untuk memberikan manfaat langsung bagi anggotanya. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kerja sama, baik di bidang kesehatan, pendidikan, hingga wisata, merupakan implementasi nyata dari jargon organisasi: “IKPI Maju, Anggota Maju.”

Pernyataan tersebut disampaikan Nuryadin dalam Seminar PPL IKPI Cabang Jakarta Utara, Selasa (11/11/2025), yang dihadiri 137 peserta.

Menurutnya, IKPI telah menandatangani sejumlah Memorandum of Understanding (MOU) dengan rumah sakit, kampus, universitas, dan hotel. Dalam waktu dekat, sektor kuliner juga menjadi sasaran berikutnya. Tahun depan, IKPI akan menerbitkan kartu anggota berfitur barcode, sehingga anggota dapat memindai dan melihat daftar mitra yang memberikan fasilitas khusus.

“Selama kerja sama itu bermanfaat untuk anggota, tidak akan kita batasi. Jika ada anggota yang punya akses ke hotel, restoran, atau perusahaan kuliner, silakan hubungi pengurus pusat. Kita tindak lanjuti,” ujar Nuryadin.

Selain bidang kemitraan, IKPI juga memperkuat sisi profesionalisme anggotanya. Nuryadin meminta konsultan pajak segera registrasi akun Coretax sebelum lonjakan pendaftaran terjadi pada Januari–Februari 2026.

“Jangan sampai kita justru kalah cepat dari klien atau wajib pajak. Kita dulu yang daftar, kita dulu yang memberi contoh, baru kita bantu mereka. Ini bagian dari profesionalitas kita,” tegasnya.

Kerja Sama Internasional Berlanjut

IKPI juga melanjutkan strategi peningkatan kapasitas dengan jejaring internasional. Setelah menjalin hubungan profesional dengan Korea Selatan, organisasi memperoleh wawasan mengenai tata kelola konsultan pajak di negara tersebut, termasuk perubahan sebelum dan sesudah regulasi baru diterapkan.

“Kita belajar bagaimana profesi konsultan pajak berkontribusi terhadap penerimaan negara. Ini sejalan dengan Mars dan Himne IKPI hadir untuk nusa bangsa,” kata Nuryadin.

Bidang pariwisata menjadi prioritas kerja sama berikutnya, dan IKPI kini sedang menjajaki kolaborasi dengan Hotel Mercure.

Komunitas IKPI Jadi Ruang Kolaborasi dan Rezeki

Di luar kerja sama formal, IKPI juga membangun kanal sinergi lewat komunitas hobi. Saat ini telah berjalan komunitas golf, lari, padel, dan tenis lapangan, serta akan menyusul komunitas biliar pada awal Desember.

Nuryadin menegaskan bahwa komunitas dibentuk bukan sekadar perkumpulan olahraga, melainkan ruang bisnis yang produktif.

“Di komunitas muncul interaksi, kolaborasi, saling berbagi pekerjaan dan konsultasi. Dari situ muncul rezeki. Ketua Umum membentuk komunitas supaya antaranggota terhubung, saling bantu, dan maju bersama,” ujarnya. (bl)

Direktur Perusahaan Solar di Palopo Ditahan, Diduga Gelapkan PPN Hampir Rp 2 Miliar

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Negeri Makassar resmi menahan Direktur PT Ghina Jaya Petroleum, Muhammad Syarifuddin (40), terkait dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai lebih dari Rp 1,8 miliar. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Senin (10/11/2025).

“Tersangka sudah kami tahan di Lapas Makassar setelah proses tahap dua selesai,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.

Kasus ini bermula dari aktivitas perusahaan yang menjual solar industri kepada sejumlah konsumen, antara lain PT Esaputlii Prakasa Utama, PT Wosindo Perkasa, PT Hoffmen Internasional, hingga PT Sentral Indotama Energi. Dalam transaksi Januari–Maret 2023, perusahaan memungut PPN 11 persen dari pembeli seperti halnya perusahaan lain yang taat pajak.

Total PPN yang terkumpul mencapai Rp 1,99 miliar, dan seluruh pembayaran tersebut masuk ke rekening PT Ghina Jaya Petroleum bersama nilai pembelian solar serta ongkos distribusinya. Namun alih-alih disetorkan ke kas negara, uang tersebut justru ditransfer oleh tersangka ke rekening pribadinya.

Dana itu kemudian dipakai untuk kembali menjalankan bisnis penjualan solar, sehingga pajak yang seharusnya menjadi hak negara tidak pernah disetorkan. Kerugian negara akibat tindakan itu ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hukuman maksimalnya enam tahun penjara, ditambah denda dua hingga empat kali lipat dari nilai pajak yang tidak dibayarkan.

“Tersangka akan segera kami ajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Arifuddin.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan otoritas pajak menindak pelaku manipulasi pajak. Menurutnya, penindakan tegas penting untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menimbulkan efek jera. Pajak seharusnya disetorkan ke negara, bukan dijadikan modal usaha pribadi,” ujarnya.

Hermiyana menambahkan bahwa DJP terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan. Ia menegaskan pemidanaan adalah opsi terakhir, namun tetap harus diterapkan bila pelanggaran dilakukan secara sengaja.

“Tujuan akhir kami adalah keadilan, integritas, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan,” kata Hermiyana. (alf)

en_US