Tahun Depan Insentif Pajak Rumah dan Mobil di Hentikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin (7/11/2022). Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah dengan melihat kondisi sektor otomotif dan properti yang telah pulih.

“PPnBM kita tidak akan lanjutkan lagi tahun depan, kemudian PPN properti yang kemarin kita juga berikan,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (10/11/2022).

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan terus melihat kondisi di sektor-sektor secara detail. Menurutnya, apabila sektor tersebut berhasil pulih, maka pemerintah akan menghentikan insentif tersebut sehingga dapat dialihkan ke sektor lainnya.

“Kita lihat, kalau situasinya sudah pulih tentu kita hentikan program tersebut, nah kita bisa alihkan ke sektor-sektor yang lain,”katanya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2022 saja, sektor otomotif mampu tumbuh 172,2% jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang terkonstraksi 29,4%. Sementara sektor real estate mampu tumbuh 7,7, meskipun lebih rendah dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 11,5%.

“Jadi istilahnya kedua sektor itu sudah mengalami recovery yang bagus,” kata Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing, Selasa (4/10/2022).

Sementara mengutip dari berita Kontan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan ini sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

Adapun, KSSK mencatat, insentif PPN perumahan yang telah diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). (bl)

Pengusaha Sudah Nikmati Tax Holiday dan Tax Allowance, Tapi Belum Investasi

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, masih banyak pengusaha penerima insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance belum merealisasikan investasinya.

Adapun pihaknya baru mengeksekusi sekitar 15-20 persen. Apa penyebabnya? Bahlil menuturkan, salah satu penyebab mengapa sebagian besar pengusaha belum merealisasikan investasinya adalah metodologinya.

Metodologi yang dimaksud Bahlil yakni di mana perusahaan mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak, tapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi tidak mengecek keseriusan perusahaan tersebut. Dengan kondisi ini, Bahlil mencoba untuk membalikan keadaan, yakni dengan melakukan pengecekan kepada semua pengusaha yang mengajukan diri untuk mendapatkan insentif pajak.

“Jangan sampai tax holiday itu hanya dijadikan kertas kemudian dijadikan bargaining lain untuk masuk ke pasar saham atau jual lagi ke perusahaan untuk mencari investor,” kata Bahlil seperti dikuti dari Bisnis Indonesia dalam konferensi pers ‘Investasi Terus Tumbuh Topang Pertumbuhan Ekonomi’ yang digelar secara virtual, Kamis (10/11/2022).

Masalah lainnya adalah ada perubahan perhitungan di awal. “Perhitungan mereka di awal FS nya masih masuk IRR nya, tapi setelah ada kondisi dan konsisi pasca pandemi, itu kita agak ada masalah untuk bisa memakai FS lama. Maka dilakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian dengan target IRR (Internal Rate of Return) yang mungkin lebih tinggi,” ujarnya.

Bahlil berkomitmen untuk terus mengejar agar target investasi di 2023 sebesar Rp1.400 triliun dapat terealisasi. Berdasarkan catatan Bisnis, masih ada komitmen investasi senilai Rp1.573,3 triliun dari penerima tax holiday dan tax allowance yang masih belum dieksekusi.

Realisasi investasi dari komitmen penerima fasilitas pajak tercatat hanya sekitar Rp134,7 triliun hingga kuartal III/2022. Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Penanaman Modal BKPM Imam Suyudi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerima tax holiday dan tax allowance.

“Kita sekarang lagi melakukan evaluasi terhadap penerimaan tax holiday dan tax allowance,” kata Imam beberapa waktu lalu. (bl)

Rekayasa Hitungan Pajak, Komisaris Panin Investment Didakwa Suap Pejabat DJP

IKPI, Jakarta: Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (PP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebesar S$ 500 ribu agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin.

“Terdakwa Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment sebagai kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) memberi uang seluruhnya sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Rp25 miliar yang dijanjikan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11/2022).

Seperti dikutip dari Antara News, tujuan pemberian suap itu adalah agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin.

Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para “supervisor” Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.

Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Pada Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian membuat analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Dari analisis risiko, didapat potensi pajak 2016 adalah sebesar Rp81,653 miliar. Lalu Angin menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai “supervisor”, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak.

Pada 13 Desember 2017, tim pemeriksa pajak yang dibentuk Angin melakukan pemeriksaan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926,26 miliar. Atas hasil temuan sementara tersebut Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin Marlina Gunawan memberikan tanggapan, tapi tim pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan tersebut.

Marlina lalu menyampaikan temuan tersebut kepada Veronika. Lalu Veronika membuat surat kuasa sendiri pada 8 Juni 2018 untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak, meski ia bukan pegawai Bank Panin.

Pada Juni 2018, Veronika lalu menemui tim pemeriksa pajak dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin menjadi sekitar Rp300 miliar dan akan memberikan fee sebesar Rp25 miliar.

Atas permintaan tersebut, Febrian lalu membuat perhitungan yang sudah disesuaikan sehingga didapat angka sekitar Rp300 miliar dan dilaporkan ke Dadan dan selanjutnya Dadan melaporkan ke Angin Prayitno, Angin pun menyetujuinya.

Tim pemeriksa pajak lalu menyesuaikan hasil pemeriksaan menjadi Rp303,615 miliar yang tertuang dalam Kepala Biro Administrasi Keuangan pada 13 Agustus 2018, namun fee belum kunjung diberikan oleh Veronika.

Barulah pada 15 Oktober 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Veronika memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar 500 ribu dolar Singapura dari komitmen Rp25 miliar yang dijanjikan.

Selanjutnya Wawan Ridwan menyerahkan seluruh uang fee tersebut kepada Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani, dan Angin tidak mempermasalahnnya kekurangan fee.

Atas perbuatannya Veronika Lindawati diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bl)

 

Singapura Terus Naikan Pajak Karbon, Pungutannya Capai S$ 80/Ton di Tahun 2030

IKPI, Jakarta: Singapura terus menaikan pungutan pajak karbon menjadi S$ 25/ton untuk emisi gas rumah kaca pada 2024 dan 2025. Besaran itu kemudian ditingkatkan menjadi S$ 45/ton untuk 2026 dan seterusnya.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan kenaikan progresif akan menempatkan Singapura pada lintasan untuk mencapai antara S$ 50 dan S$ 80/ton pada 2030.

“Kami telah memutuskan untuk menaikkan tingkat pajak karbon secara bertahap dan dengan pemberitahuan sebelumnya, untuk memberikan waktu kepada bisnis kami untuk merencanakan dan melaksanakan transisi rendah karbon mereka,” kata Fu dalam pidato pembukaannya di Parlemen, saat pembacaan kedua RUU Penetapan Harga Karbon (Amandemen).

“Kami membutuhkan harga karbon yang efektif untuk mengaktifkan solusi mitigasi karbon yang akan membantu kami mencapai ambisi nol bersih kami. Harga karbon memberikan kebijakan yang efektif untuk memotivasi penghasil emisi untuk mengambil tindakan mengurangi emisi mereka,” tambahnya dikutip CNN Indonesia dari CNA, Selasa (8/11/2021).

Fu mengatakan harga karbon yang diusulkan ditetapkan setelah menyeimbangkan kebutuhan lingkungan, ekonomi dan sosial Singapura secara hati-hati.

“Harga karbon yang terlalu rendah tidak akan memberikan insentif yang cukup untuk membuat perubahan yang diperlukan untuk mencapai target emisi kami,” katanya.

Menurutnya, harga yang terlalu tinggi akan berdampak buruk untuk perusahaan dan sektor korporasinya.

“Kami telah mempertimbangkan ketersediaan teknologi dan produk hijau yang hemat biaya, laju perubahan yang perlu kami miliki dan yang dapat dikelola oleh sektor swasta kami, dan dukungan yang kami perlukan untuk diberikan kepada perusahaan dan orang-orang kami untuk meredam dampak jika diperlukan. Semua bahwa dalam tujuan mencapai jalur nol bersih kami,” kata Fu.

Adapun saat ini tarif pajak karbon Singapura sebesar 5 dolar Singapura per ton hingga 2023. Ia mengatakan penyesuaian pajak karbon ini seiring dengan kebijakan negara-negara di dunia yang telah menetapkan instrumen tersebut.

“Hampir 70 yurisdiksi di seluruh dunia telah menerapkan instrumen penetapan harga karbon, yang mencakup sekitar seperempat dari emisi global. Ekonomi utama, seperti UE, mendorong konvergensi global melalui penerapan mekanisme penyesuaian perbatasan karbon, yang bermaksud untuk menempatkan tarif yang setara pada impor dari negara-negara dengan harga rendah atau tanpa karbon,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Lawrence Wong menguraikan langkah-langkah ini dalam pidato anggarannya pada awal tahun ini.

Bulan lalu, Wong mengumumkan bahwa Singapura akan menaikkan target iklimnya untuk mencapai nol bersih pada tahun 2050 sebagai bagian dari strategi pembangunan rendah emisi jangka panjangnya.

Sebelumnya, negara itu mengatakan akan melakukannya secepatnya pada paruh kedua abad ini.

Dalam kesempatan di Singapore International Energy Week, Wong menambahkan Singapura akan mengurangi emisi menjadi sekitar 60 juta ton setara karbon dioksida (MtCO2e) pada 2030, setelah mencapai puncak emisi sebelumnya.

“Perbedaannya setara dengan pengurangan emisi transportasi Singapura saat ini hingga dua pertiganya,” kata Wong saat itu. (bl)

Penerimaan Pajak dari Perusahaan Baja Melonjak 64%

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak Indonesia dari perusahaan baja selama Januari-Juli 2022 tercatat telah mencapai Rp 12,19 triliun. Jumlah penerimaan pajak dari perusahaan baja ini telah melonjak 64% dibandingkan penerimaan negara setahun penuh pada 2021 yang tercatat Rp 7,43 triliun.

Bahkan, bila dibandingkan 2017, penerimaan pajak hingga Juli 2022 ini tercatat tumbuh 145%. Pasalnya, pada 2017 penerimaan pajak dari perusahaan baja tercatat “hanya” Rp 4,97 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto.

“Penerimaan pajak dari produsen baja paduan pada Januari-Juli 2022 bahkan lebih dari dua kali lipat dibandingkan enam tahun lalu. Jadi, pajaknya meningkat,” ungkap Seto seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (08/11/2022).

Diketahui, lonjakan pajak tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor Rp 7,30 triliun selama Januari-Juli 2022, naik dari 2017 Rp 2,66 triliun. Lalu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp 5,48 triliun, naik dari Rp 0,25 triliun pada 2017.

Kemudian, PPN dalam negeri Rp 2,84 triliun, naik dari Rp 1,20 triliun pada 2017, dan PPh 21 Rp 0,40 triliun, naik dari Rp 0,20 triliun pada 2017.

“Ada muncul PPh 21, PPh badan, PPN dalam negeri, PPN impor, bisa dilihat di sini meningkat semua kok. Jadi, tidak benar kalau tidak ada kontribusi pajaknya,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, adanya fasilitas tax holiday pada perusahaan baja bukan berarti mengakibatkan penerimaan negara berkurang. Dia pun menegaskan, tax holiday yang diberikan kepada perusahaan baja tidak sampai 30 tahun, namun ada yang tujuh tahun, 10 tahun, hingga maksimal 15 tahun.

“Ada fasilitas tax holiday dan kita memang berikan fasilitas itu. Jumlahnya gak benar kalau 30 tahun, tergantung berapa nilai investasinya. Ada yang dapat tujuh tahun, 10 tahun, 15 tahun,” ujarnya.

Seperti diketahui, Indonesia telah menyetop keran ekspor bijih nikel pada awal 2020 lalu. Penghentian ekspor bijih ini telah berdampak positif bagi Indonesia, karena nilai tambah bisa dinikmati negara ini. Pasalnya, pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel telah menjamur.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setidaknya 15 smelter nikel telah beroperasi hingga 2021. Namun, hingga 2024 ditargetkan akan semakin bertambah hingga mencapai 30 smelter nikel akan beroperasi.(bl)

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 9,17 Triliun

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp 9,17 triliun hingga Oktober 2022. Jumlah pemungut pajak digital pun terus bertambah.

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) per Oktober 2022 dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital menyentuh Rp 9,17 triliun. Capaian ini berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dari total 131 pelaku usaha PMSE, 111 pelaku usaha telah memungut dan menyetor sebesar Rp 9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022.

Selain itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” terang Neilmaldrin dalam keterangan tertulis DJP, seperti dikutip Detik.com, Selasa (8/11/2022).

Neilmaldrin menambahkan, untuk memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP menetapkan kriteria bagi pelaku PMSE di luar negeri yang menjual jasanya ke Indonesia.

Adapun kriterianya adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun, atau Rp 50 juta sebulan. Atau, jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun, atau seribu sebulan untuk memungut PPN PMSE atas kegiatan tersebut.(bl)

Gaikindo Sebut Kebijakan Relaksasi Pajak Lebih Berpengaruh Dibandingkan DP 0%

IKPI, Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak kendaraan. Sebab, kebijakan tersebut lebih dipilih produsen mobil dibanding dengan insentif DP 0%.

“Relaksasi pajak dirasa lebih memiliki pengaruh yang luas atau multiplier effect,” kata Kukuh seperti dikutip dari IDX Channel, Selasa (8/11/2022)..

Namun demikian, dia menyatakan dengan perpanjangan insentif DP 0% produsen juga merasa senang, tapi lebih baik lagi kalau pemerintah memberikan relaksasi pajak karena pajak mobil dinilai cukup tinggi.

Dia menambahkan, dengan pajak mobil mendapat relaksasi, hal ini dapat mendorong industri otomotif tanah air lebih bergairah lagi dan lapangan kerja bertambah, sehingga makin banyak orang berpenghasilan dan disiplin membayar pajak.

“Kalau industrinya tumbuh lapangan kerjanya juga banyak, optimalisasi peningkatan utilisasi nya juga baik, makin banyak orang kerja makin banyak orang mendapat penghasilan rutin maka makin banyak juga yang bayar pajak,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Gaikindo mengusulkan kepada pemerintah agar ada pengurangan pajak agar harga mobil-mobil yang ditawarkan ke konsumen tidak terdongkrak naik. (bl)

DPR Pertanyakan Pemotongan PPh 6% Ojol ke Manajemen Grab

IKPI, Jakarta: Anggota DPR Komisi V dari Fraksi Golkar Ridwan Bae, meminta penjelasan Grab Indonesia soal kebijakan perusahaan yanng memotong Pajak Penghasilan (PPh) 6% kepada pengemudi ojek online (Ojol). Ridwan mengaku mendapat aduan tanggal 21 September 2022 dari Koalisi Driver Online (KADO) soal kasus ini.

Selaku pimpinan sidang dalam rapat tersebut, Ridwan juga mempertanyakan bukti setor PPh yang tidak didapatkan driver. Hal ini demi memperjelas ke mana aliran uang dari PPh tersebut.

“Mereka menyampaikan persoalan, mereka ditarik PPh pasal 21 sebesar 6%. Dasar penarikannya apa? bukti setornya harusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan,” katanya dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR, Senin (7/11/2022).

Dalam sidang itu, anggota dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama juga mempertanyakan hal ini. Ia meminta objek pajak dipertegas, apakah itu aplikasi atau mitra (pengemudi).

Jika yang dimaksud adalah mitra, Suryadi menyebut hal itu rancu. Pasalnya pemerintah tidak mungkin mengambil pajak dari perusahaan ilegal. Selain itu ia khawatir PPh ini sebenarnya pajak perusahaan namun dibebankan kepada mitra.

“Objek pajak itu perlu dipertegas, perusahaan aplikasi atau mitra. Karena kalai mitra di sinilah rancunya. Kan nggak mungkin ambil pajak dari perusahaan (operasionalnya) ilegal. Kendaraan umum dijadikan penghasilan itu ilegal, nggak mungkin itu,” katanya.

Terkait hal ini, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memberikan penjelasannya. Ia menyebut penghasilan yang dipotong bukan penghasilan driver yang didapat dari penumpang. Dana PPh itu pun disetor kepada negara.

“Yang kami potong itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang datang dari penghasilan dari kami berupa insentif. Bukti pemotongan tersebut itu kami setorkan kepada negara, bisa didownload mitra pengemudi dalam aplikasinya. Jelas itu ke mana. Pendapatan mereka (yang dipotong) didapatkan dari perusahaan aplikasi, bukan pendapatan dari pelanggan,” ujarnya.

Ridzki pun memberi alasan kenapa jumlahnya harus 6%. Ia menyebut hal itu sudah sesuai aturan karena pengemudi tidak memiliki NPWP.

“Kenapa 6%? karena tidak ada NPWP. Memang peraturannya seperti itu. Kalau ada NPWP 5%, kalau nggak ada 6%. Semua bukti pemotongannya ada, mitra pengemudi sudah diberitahukan dan itu bisa diunduh,” tegasnya.

Kebijakan PPh ini hanya diterapkan oleh Grab Indonesia. Maxim Indonesia dan GoTo mengaku tidak membebankan PPh6%. (bl)

Pajak Karbon di Uruguay Tertinggi, Indonesia Masih Kalkulasi Dampak

IKPI, Jakarta: Menurut laporan State and Trends of Carbon Pricing 2022 yang dirilis Bank Dunia, saat ini ada 37 negara yang sudah menerapkan pajak karbon.

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.

Sistem pajak karbon bisa berbeda di tiap negara. Finlandia misalnya, menerapkan tarif pajak lebih mahal untuk emisi sektor transportasi dibanding sektor lainnya. Sedangkan Denmark menerapkan tarif berbeda untuk emisi dari penggunaan bensin dan gas.

Kendati sistem dan tarifnya bervariasi, pajak karbon umumnya diukur dengan satuan emisi per ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).

Menurut data Bank Dunia, pada April 2022 negara yang menerapkan tarif pajak karbon tertinggi adalah Uruguay, yakni US$137 per tCO2e. Tarif pajak karbon negara Amerika Selatan ini mengalahkan negara-negara Eropa seperti terlihat pada grafik.

Sementara itu baru ada 2 negara di kawasan Asia yang menerapkan pajak karbon, yakni Singapura dan Jepang. Tapi tarifnya tergolong rendah, yakni US$3,69 per tCO2e di Singapura dan US$2,36 per tCO2e di Jepang.

Awal tahun ini Indonesia sempat berencana menerapkan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan tarif US$2 per tCO2e. Namun, belakangan pemerintah menunda rencana tersebut.

“Dengan situasi sekarang ini kami rekalkulasi kembali dampak-dampaknya, kami tidak bisa kasih tahu. Mudah-mudahan (pajak karbon) terlaksana pada tahun depan atau bisa jalan 2024,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dilansir Katadata.co.id, Jumat (14/10/2022).

“Pajak karbon ini dampaknya pada produk industri kita seperti apa? Takutnya jadi lebih mahal. Kami ada uji coba dulu, maka kita tunggu dulu,” lanjutnya.

Bank Dunia menyatakan pajak karbon diperlukan demi mengurangi polusi udara, menekan emisi gas rumah kaca, serta menahan laju pemanasan global. Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan pertimbangan yang matang.

“Menerapkan pajak karbon ini menantang secara politis, terutama di tengah kenaikan inflasi dan harga energi. Negara-negara perlu memastikan agar kebijakan pajak karbon adil, efektif, serta terintegrasi dengan kebijakan iklim dan sosial,” kata Bank Dunia dalam laporannya. (bl)

 

Punya Penghasilan di Atas Rp 10 Juta, Anak Kecil Sudah Wajib Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Saat ini, tak sedikit anak-anak di bawah umur yang sudah punya penghasilan sendiri. Tak hanya artis, tapi juga youtuber atau bahkan gamer. Bahkan tak sedikit di antara mereka yang penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lho.

Pertanyaannya kini adalah, apakah anak-anak di bawah umur yang berprofesi sebagai artis, youtuber, atau gamer dengan penghasilan mungkin di atas Rp10 juta per bulan, harus membayar pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besar PTKP wajib pajak orang pribadi adalah sejumlah Rp54.000.000. Namun, syarat seseorang untuk memiliki NPWP atau kartu identitas Wajib Pajak adalah berusia minimal 18 tahun. Jadi, bagaimana?

Mengutip laman Pajakku, disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat Objektif dan Subjektif wajib untuk melaksanakan kewajiabn perpajakannya. Syarat Subjektif adalah jika orang tersebut telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Lalu syarat Objektifnya adalah jika seseorang tersebut memiliki penghasilan di atas PTKP.

Nah, jadi, jika seorang anak berumur 10 tahun dan telah menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting lebih dari 6 bulan dan dibayar sejumlah Rp10 juta per bulannya, tentunya jumlah penghasilannya sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.

Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7, dikatakan bahwa “Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.”

UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan, “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah”. (bl)

en_US